Berita KPU Daerah

KPU Maros Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg

Maros, kpu.go.id - Setelah melalui masa penyerahan dan verifikasi selama hampir dua pekan, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Maros akhirnya merampungkan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan partai politik Sabtu (21/7/2018).Penyerahan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Maros Syamsu Rizal didampingi dua komisioner lainnya Divisi Teknis dan Logistik Mujaddid, Divisi Sosialisasi, SDM dan Hukum Umar serta tim penghubung (liaison officer/LO) masing-masing partai politik se-Kabupaten MarosDalam penyampaiannya Rizal menjelaskan tahapan proses verifikasi berkas yang telah diterima KPU dari partai politik. Dia juga mengapresiasi kerja jajarannya yang telah bekerja sungguh-sungguh selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara.Sementara itu dikesempatan selanjutnya, Mujaddid meyampaikan bahwa dari hasil verifikasi berkas bacaleg 14 partai se-Kabupaten Maros ini masihditemukan banyak berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS). Kekurangan ini terjadi hampir di sebagian besar caleg yang terdaftarseperti ketidaklengkapan pas foto, ijazah yang belum dilegalisir, hingga hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium terutama pada pemeriksaan tes bebas narkotika.“Setelah berkas kami serahkan kembali, parpol dan bacalegnya memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangannya untuk diserhkan kembali pada masa perbaikan berkas dan daftar calon pada 22-31 Juli 2018. Dan perlu kami ingatkan bahwa pengembalian berkas hanya diperkenankan dilakukan sekali secara keseluruhan, bukan bertahap,”ucap Mujaddid.Sebelum acara ditutup, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan  form BA dan lampiran hasil verifikasi oleh LO masing-masing partai. (160-TknsHpms/ed diR)

Selesai Verifikasi, KPU Padang Panjang Serahkan BAHP

Padang Panjang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyerahkan hasil verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang untuk Pemilu 2019, di Kantor KPU Kota Padang Panjang, Sabtu (21 /7/2018).Sebelumnya penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan (BAHP), KPU Kota Padang Panjang juga menggelar sosialisasi perbaikan syarat calon dan penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg.Pada proses penyerahan BAHP, KPU Kota Padang Panjang menyerahkan dokumen administrasi persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat. Semua berkas persyaratan yang diserahkan tersebut harus diperbaiki untuk memenuhi syarat pencalonan. Perbaikan dokumen hanya satu kali dalam pencalonan. Perbaikan pesyaratan tersebut diterima kembali oleh KPU Kota Padang Panjang dari tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018.Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang(Sekretaris), LO Partai Politik dari Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP. PKS, Partai Gerindra, PKB, PDIP, Partai Berkarya, PBB, Partai Perindo, PAN, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat. (hupmas kpu padangpanjang/ed diR)

KPU Klungkung Serahkan Hasil Verifikasi

Semarapura, kpu.go.id – Usai diverifikasi 18-20 Juli 2018, berkas bakal calon legislatif (bacaleg) calon anggota DPRD Kabupaten Klungkung kembali diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol). Ada 15 parpol yang diundang untuk menerima hasil verifikasi ini antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat serta PKP Indonesia.Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada mengatakan, usai diserahkan nanti, ke-15 partai politik  selanjutnya diminta untuk segera memperbaiki berkasnya masing-masing. Dia juga berharap parpol tidak segan untuk bertanya melalui helpdesk apabila ada pertanyaan seputar proses perbaikan berkas bacaleg ini. “Bisa langsung berkoordinasi dengan desk atau operator Silon bila ada yang kurang atau salah upload berkas,” tutur Kariada.Lebih dari itu Kariada mengingatkan agar parpol memerhatikan waktu perbaikan berkas. Dan tidak menuggu sampai akhir masa perbaikan 31 Juli untuk mengembalikannya lagi ke KPU. “Karena jika mengembalikan lebih awal, ada kekurangan lagi masih ada waktu untuk kembali melengkapi,” ujar Kariada. (putras/ed diR)

KPU Klungkung Teliti 15 Berkas Partai Politik

Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (18/7/2018) mulai meneliti berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah diserahkan 15 partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.  Penelitian dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari dokumen yang disampaikan partai politik, terutama yang menyangkut daftar calon dan bakal calon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018. “Dan jika nanti ada yang kurang lengkap atau tidak sah maka akan disampaikan kepada partai politik untuk dilengkapi dan diganti berkasnya pada masa perbaikan,” ujar Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis AA istri Rai Diah Utari disela kesibukannya memandu proses penelitian.Dikesempatan lain Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada mengimbau partai politik untuk menggunakan masa perbaikan dengan baik dan segera melengkapi atau memperbaiki berkas yang telah disampaikan ke KPU. “Sehingga tidak lagi menunggu detik akhir, pada saatnya sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kariada.Kariada juga mengucapkan terimakasih kepada Panwaslu Kabupaten Klungkung yang turut mengawasi mulai dari proses penerimaan pengajuan berkas pencalonan. Juga kepada partai politik yang cukup intens melakukan konsultasi dengan KPU. “Kedepannya jika ada hal yang kurang dipahami agar segera ke KPU Kabupaten Klungkung untuk mendapat penjelasan,” tambah Kariada.  Sebelumnya pada masa penyerahan berkas bacaleg 4-17 Juli 2018, terdapat 15 partai politik yang menyerahkan berkas bacalegnya ke KPU Klungkung. Ke-15 partai tersebut antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat serta PKP Indonesia. Satu partai lain yakni PBB hingga proses penyerahan ditutup 24.00 WITA tidak juga hadir. (putras/ed diR)

Hiruk Pikuk Hari Terakhir Pendaftaran di KPU Kota Solok

Solok, kpu.go.id – Hari terakhir penyerahan berkas bakal calon (bacaleg) DPRD Kota Solok Selasa (17/7/2018), sejumlah partai politik mendatangani Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dimulai dengan Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 10.15 WIB,  dilanjutkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) pukul 13.00 WIB serta Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 15.15 WIB.Ketiganya mengutus petugas penghubung (liaison officer/LO) yang membawa berkas untuk diserahkan ke petugas penerima yang turut disaksikan Panwaslu Kota Solok serta Polres Kota Solok. Dokumen kemudian diperiksa meliputi dokumen surat pendaftaran dari partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris, keterwakilan perempuan 30 persen (form B2) serta jumlah bakal calon maksimal 100% pada dua daerah pemilihan (dapil) (form B3), yaitu Lubuk Sikarah (Kota Solok 1) sebanyak 11 kursi dan Tanjung Harapan (Kota Solok 2) sebanyak 9 Kursi.Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil mengatakan, dalam memeriksa dokumen pendaftaran bacaleg partai politik, tim dari KPU Kota Solok pertama mengecek ada atau tidaknya dokumen yang telah disyaratkan. Ketika sudah dinyatakan ada maka parpol akan mendapattanda terima pendaftaran.Proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan dokumen terkait kelengkapan dan keabsahan syarat bakal calon per daerah pemilihan (dapil). Kelengkapan syarat pencalonan, memenuhi syarat untuk penempatan dan keterwakilan perempuan 30 persen yang telah sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.Dalam menerima pendaftaran,  KPU Kota Solok memperlakukan semua partai politik secara adil  dan setara. Proses diawali dengan melakukan registrasi hingga menyerahkan dokumen dan disertai bukti serah terima berkas. Hingga pukul 24.00 WIB hanya Partai Persatuan indonesia (Perindo) yang tidak datang untuk menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calonnya. (kpu kota solok/ed diR)

Di Kotamobagu Dua Parpol Tak Setorkan Bacaleg

Kotamobagu, kpu.go.id – Dua partai politik di Kotamobagu tidak menyerahkan berkas bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hingga pukul 24.00 WITA Selasa (17/7/2018) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dipastikan tidak datang.“Kami sudah berkomunikasi dengan dua parpol tersebut sebelum pukul 24.00 WITA. Intinya kami mengingatkan dan memastikan agar mereka segera datang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Kotamobagu sebelum pukul 24.00 WITA dan ternyata mereka tidak juga datang,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.Partai terakhir yang datang yakni Partai Gerindra yang menyerahkan berkas sebelum pukul 24.00 WITA. Total ada 14 partai yang telah menyerahkan berkasnya antara lain NasDem, PKP Indonesia, PDI Perjuangan, Perindo, Demokrat, PKB, PKS, Berkarya, PKS, PPP, PBB, Golkar, Hanura dan Gerindra. “Semua berkas yang masuk langsung diverifikasi oleh tim verifikasi KPU Kota Kotamobagu dan diawasi langsung Panwas Kota Kotamobagu,” jelas Nova.Sebagaimana tahapan yang berlaku, usai pendaftaran bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2019 tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi mulai tanggal 19-21 Juli 2018. “Setelah itu masuk pada masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018,” tambah KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar.Pria yang membidangi perencanaan dan data menambahkan, akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Kotamobagu tanggal 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan Pengumuman DCS anggota DPRD Kota Kotamobagu mulai tanggal 12-14 Agustus 2018. Sementara untuk penetapan DCT DPRD Kota Kotamobagu Periode 2019-2024, masih kata Asep, akan dimulai pada tanggal 14-20 September 2018. (kpu kotamobagu/ed diR)

Populer

Belum ada data.