Berita KPU Daerah

Enam Balon DPD Sumsel Daftar di Hari Pertama

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran bagi bakal calon (balon) anggota DPD RI, 9-11 Juli 2018. Dihari pertama pendaftaran, tercatat enam orang balon anggota DPD yang menyerahkan berkas pendaftaran kepada tim penerima berkas."Hari pertama sudah ada enam balon anggota DPD yang menyerahkan berkas pendaftaran, antara lain, Aminudin, AH Mansur,  M Yusuf Mekki, Farid Numiry, M arif gunawan, Janto Chandra,” jelas Kabid Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Sumsel di Media center sekretariat KPU Sumsel Senin (9/7/2018).Abdullah memastikan, selama masa pendaftaran tim penerima berkas selalu bersiap mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan dihari terakhir petugas akan membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.Abdullah melanjutkan sesuai dengan tahapan pemberkasan penelitian administrasi yang telah dilakukan sebelumnya, ada 34 bakal calon DPD RI Sumsel yang berhak mendaftar. “Namun yang masih berstatus BMS harus menyusulkan perbaikan berkas,” tutupnya.(hupmas kpu sumsel Mhq/ed diR)

Abdul Chalik Resmi Lengkapi Timsel KPU Jatim Penambahan

Jakarta, kpu.go.id - Setelah Senin (9/7/2018) pagi melantik dua orang anggota tim seleksi (timsel) calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Lampung 2014-2019 penambahan, di siang harinya sekira pukul 13.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melantik satu orang timsel untuk rekrutmen calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Abdul Chalik, di Ruang Kerja Ketua, Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/7/2018).Pelantikan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 852/PP06-KPT/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung dan Jawa Timur periode 2014-2019 penambahan.Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengingatkan kepada timsel yang baru dilantik dapat menghasilkan calon anggota KPU terbaik, terlebih untuk Jawa Timur yang telah terpilih menjadi tuan rumah observasi pemilu internasional. “Pertama, kami ingin mendapatkan calon anggota KPU yang paham seluk-beluk kepemiluan. Kedua, selain paham pemilu kami butuh orang-orang yang punya karakter cara bekerjanya transparan, kemudian dia juga harus punya integritas dan yang paling penting dia mampu beradaptasi dengan cepat,” ucap Arief.Perlu diketahui usai dilantik, timsel dituntut bekerja ekstra karena sebelum 16 Agustus 2018 mereka sudah harus mendapat calon anggota KPU 2014-2019. (hupmas kpu Bil/foto: dosen/ed diR)

Rekap Suara Pilkada Di Sumsel Berlangsung Lancar

Palembang, kpu.go.id - Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Privinsi (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di Aula KPU Sumsel Minggu (8/7/2018).Rekapitulasi hasil perolehan suara ini dihadiri oleh komisioner KPU Sumsel, Komisioner KPU kabupaten/kota, Bawaslu, saksi masing-masing pasangan calon, FKPD serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, maka 7-9 Juli 2018 masuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pilgub Sumsel di tingkat provinsi. Aspahani melanjutkan, persiapan rekap tingkat provinsi ini telah dilakukan sebaiknya, mulai dari teknis, keamanan dan tertib administrasi. Dia juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah berparitisipasi menyukseskan Pilkada Sumsel 2018. Sejauh ini mulai pencoblosan 27 Juni lalu berjalan dengan sukses. “Tidak ada pemilih yang masuk DPT tidak bisa menyalurkan hak pilih,” tambah dia. Sementara itu Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Liza Lizuarni menjelaskan, perhitungan surat suara dilakukan dengan pembacaan hasil rekap oleh masing-masing KPU kabupaten/kota dilanjutkan dengan pembacaan koreksi. Pembacaan rekap juga dimulai dari kabupaten/kota yang pertama kali mengantarkan rekap suaranya ke KPU Provinsi.Rekap pertama dlakukan Kota Prabumulih dilanjutkan dengan Ogan Ilir, Muba, Oku, Banyuasin, Pagar Alam, Oku Sekatan, Oku Timur, Muara Enim, Lubuk Linggau, Lahat dan terakhir Kabupaten Empat Lawang. (hupmas kpu sumsel Mhq/ed diR)

Calon Perempuan Jangan Hanya di Urutan Bawah

Palembang, kpu.go.id - Calon perempuan mendapat perhatian lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain jumlah keterwakilan, penempatan calon perempuan juga diberi aturan khusus. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Liza Lizuarni saat menyosialisasikanPeraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, di Ruang Rapat KPU Sumsel, Jumat (6/7/2018).Menurut Liza , setiap parpol wajib menyertakan minimal 30 persen perwakilan perempuan pada saat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupten/kota di semua daerah pemilihan (dapil). Perwakilan calon perempuan juga wajib ditempatkan pada nomor urut 3 besar teratas.“Aturan ini wajib, artinya calon perempuan bukan hanya pelengkap, tidak boleh ditumpuk pada urutan bawah. Bila syarat ini tidak terpenuhi, panitia akan menilai syarat pengajuan Parpol itu tidak Memenuhi Syarat,” katanya.Parpol diberi kesempatan memperbaiki syarat, apaila hingga batas akhir perbaikan masih belum juga diperbaiki, panitia punya kewenangan untuk membatalkan pengajuan Parpol tersebut. “Calon satu dapil bisa dibatalkan lantaran ini," ucap Liza.Pada kesempatan itu, perwakilan parpol juga diberi pemahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan syarat pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Kami harap sosialisasi PKPU ini tidak berhenti sampai disini, semua parpol mesti menyosialisasikan ke anggota parpolnya masing-masing,” tambah dia.Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi komisioner lainnya Heny Susantih dan Ahmad Naffi. Sejumlah perwakilan partai politik hadir mengikuti sosialisasi ini. (hupmas kpu sumsel mhq/ed diR)

KPU Badung Sosialisasikan PKPU Pencalonan 2019

Badung, kpu.go.id - Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung langsung menyosialisasikannya dengan partai politik  Kamis (5/6/2018).Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menjelaskan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang hal-hal baru yang berkenaan dengan pencalonan.Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk helpdesk pencalonan untuk memudahkan parpol yang ingin mendapatkan informasi maupun konsultasi tentang pencalonan. “Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pukul 24.00 WITA,” jelas Raka Nakula.Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa ada sejumlah hal baru seperti persyaratan formulir Model B.3 yakni pakta integritas pengajuan bakal calon yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.Dalam rentang pendaftaran tersebut, partai politik menyiapkan satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menjelaskan bahwa hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan. (kpu badung/ed diR)

Populer

Belum ada data.