Berita KPU Daerah

Satukan Persepsi Penyelenggara Terkait Pencalonan Bacaleg di Sumbar

Padang, kpu.go.id - Memperkuat pemahaman penyelenggara terkait regulasi tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar Rapat Kordinasi dengan KPU kab/kota di Grand Zuri Hotel, Rabu (25/7/ 2018).Plt Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan latar belakang digelarnya rakor karena banyaknya persoalan, perbedaan penafsiran regulasi pada proses pencalonan bacaleg DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten kota di Sumbar. “Penyamaan persepsi tentang regulasi ini perlu dilakukan karena  pemahaman  dan penafsiran yang berbeda bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan KPU sebagai penyelenggara,” ujar Gebril yang hadir didampingi Komisioner Sumbar lainnya Yanuk Sri Mulyani, Izwaryani dan Nova Indra. Meski demikian komunikasi dan kordinasi antara KPU kabupaten/kota dengan provinsi menurut Gebril sudah cukup baik. Terutama saat proses pencalonan pendaftaran  dan verifikasi menanggapi laporan dari peserta pemilu. “Karena sesuai tagline, KPU itu melayani dengan efektif dan efisien,” tutur Gebril. Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Izwaryani melihat sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam rakor salah satunya terkait Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Sistem yang pada prakteknya juga dikombinasikan dengan penginputan secara manual ini menurut dia harus dipahami bahwa Silon hanya sebagai alat bantu dan bukan faktor penentu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS) seorang calon."Persoalan krusial lain yang harus menjadi perhatian adalah, calon DPRD yang ingin mengganti profilnya namun tidak diakomodir lagi oleh Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 bagi yang sudah berstatus MS sehingga setelah calon ditetapkan sebagai DCS nantinya jika ada tanggapan dari masyarakat yang mengungkapkan kesalahan profil calon ini bisa menyebabkan calon yang MS bisa menjadi TMS,” jelas Izwaryani. Sementara itu terkait masalah anggaran, Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani meminta agar KPU kabupaten/kota menyiasati agar anggaran yang ada didivisi masing-masing terkelola dengan baik. Hal yang sama disampaikan Nova Indra yang meminta agar KPU kabupaten/kota membatasi diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam persoalan pencalonan diinternal partai politik. Menjaga diri dilakukan agar tidak sampai mengganggu integritas sebagai penyelenggara pemilu.(Efri/foto:romel/ed diR)

Penetapan Hasil Tes Kesehatan, Tes Wawancara dan Penetapan Nama Calon Anggota KPU Kabupaten

Palangkaraya, kpu.go.id - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisai. Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Seruyan, Sukamara dan Lamandau telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 008/PP.06.Pu/62/Timsel-Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan, Tes Wawancara dan Penetapan Nama Calon Anggota KPU Kabupaten.Pengumuman selengkapnya, KLIK DI SINI

KPU Klungkung Tetapkan Suwasta Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan pasangan calon I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Suwasta) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terpilih 2018-2023. Penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara Pilkada Klungkung yang telah diumumkan KPU setempat pada Kamis (5/7) lalu.Pasangan Suwasta sendiri pada rapat rekapitulasi penghitungan suara lalu unggul dengan 92.944 suara, mengalahkan pasangan nomor urut satu, Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia (Bagia) dengan 28.977 suara.Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terpilih dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka Rabu (25/7/2018) yang turut dihadiri pasangan calon, partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Badan Kesbangpollinmas dan KPU Provinsi Bali.Ketua KPU Kab Klungkung, I Made Kariada mengucapkan selamat kepada pasangan calon Suwasta yang telah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Klungkung lima tahun kedepan. Serta kepada pasangan calon Bagia yang telah ikut berkontestasi dalam Pilkada Klungkung kali ini. Proses selanjutnya, yakni pelantikan, akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Klungkung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Kariada dalam kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada Klungkung sehingga berlangsung aman damai dan lancar. Dia juga melihat pelaksanaan Pilkada Klungkung kemarin telah menunjukkan peningkatan kedewasaan masyarakat dalam politik dan berpartisipasi di dalamnya. “Kedepannya sasaran dalam pemilu tidak hanya partisipasi pemilih namun juga kualitas dari ajang demokrasi ini,” tutur Kariada. (putras/ed diR)

KPU Kota Padang Panjang Tetapkan DPSHP 37.098 Pemilih

Padang Panjang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 Tingkat Kota Padang Panjang di Hotel Flaminggo, Minggu (22 /7/2018).Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.Jumlah DPSHP Pemilu 2019 untuk tingkat Kota Padang Panjang sejumlah 37.098 pemilih terdiri dari 18.223 laki-laki dan 18.875 perempuan. Berasal dari Kecamatan Padang Panjang Barat sebanyak 21.686 pemilih (10.638 laki-laki serta 11.048 perempuan) serta Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 15.412 (yang terdiri dari 7.585 laki-laki serta 7.827 perempuan).Setelah Penetapan DPSHP Pemilu 2019 tingkat Kota Padang Panjang, KPU setempat kemudian menyerahkan hasil Rapat Pleno berupa Berita Acara (BA) berserta Lampirannya  kepada  Forkopimda Kota Padang Panjang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang, Panwaslu Kota Padang Panjang, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. (hupmas kpu padang panjang/ed diR)

DPSHP Bangka Tengah 117.969 Pemilih

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (22/7/2018).Dalam kesempatan itu, hadir Para pengurus partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bangka Tengah, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kab. Bangka Tengah, Dindukcapil, Kesbanpol, Pihak Kepolisian, Pihak Kejaksaan, pengurus parpol, dan PPK se-Bangka Tengah.Rusdi Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah dalam sambutannya mengatakan terkait jumlah DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Bangka Tengah, dari total 476 TPS dengan rincian 63 Desa/Kelurahan dari 6 Kecamatan SeKabupaten Bangka Tengah.“DPS di Bangka Tengah sebanyak 121.102 jiwa dengan rincian 62.461 laki-laki dan 58.641 perempuan” jelas Rusdi.Terkait dengan adanya proses perbaikan DPS, Marhendra Yuliansyah Anggota KPU Kab. Bangka Tengah divisi Data dan Teknis menjelaskan PPS, PPK dan KPU telah merekap jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 3,490 pemilih dengan rincian 1.910 laki-laki dan 1,580 perempuan.“Jumlah TMS pemilih dikarenakan pemilih tidak dikenal, status Polri dan TNI, pemilih pindah jiwa dan pemilih meninggal dunia” jelasnya.Dari hasil yang telah dilakukan KPU Kab. Bangka Tengah telah direkap jumlah pemilih baru dengan rincian sebanyak 357 pemilih dari 197 laki-laki dan 160 perempuan.“Jadi DPS Hasil Perbaikan atau Model A2.KPU adalah 117.969 jiwa dengan rincian 60,748 laki-laki dan 57,221 perempuan, data tersebut didapat dari rekapitulasi dari PPS dan PPK kemudian Ketua PPK membaca di depan rapat hasilnya” tutupnya. (c2p/ed diR)

Populer

Belum ada data.