Berita KPU Daerah

309 DCT Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat

Muntok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Pleno Validasi dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2019 di hotel Pasadena Muntok, Kamis (20/9/2018).Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi dan turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Satpol PP, Ketua dan Anggota Bawaslu Bangka Barat, serta pimpinan partai politik.Dalam sambutannya, Pardi menyampaikan bahwa pada DCS diumumkan terdapat 313 caleg yang terdaftar dari 14 partai politik, setelah melalui beberapa proses (pengunduran diri, klarifikasi tanggapan masyarakat) maka jumlah yang ditetapkan menjadi 309 calon.“Ada 3 orang mengundurkan diri (2 dari Gerindra dan 1 dari PBB), 3 calon sedang bersengketa disidang adjudikasi bawaslu dan tambahannya sebagai pengganti hanya 2 yaitu 1 dari partai Gerinda dan 1 dari PBB. Jadi totalnya ada 309 calon dari 14 partai politik yang berkonstestasi di Kabupaten Bangka Barat,” Jelas pardi.Selanjutnya KPU Kabupaten Bangka Barat meminta kepada partai politik mencermati dan memberi paraf draft DCT yang telah disusun untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat. (soedjate)

KPU Sumsel Gelar Rapat Pencermatan DCT DPRD 2019

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rapat KPU Sumsel, Kamis (20/9/2018).Rapat pencermatan rancangan DCT dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani, didampingi anggota Liza Lizuarni, Heny Susantih, Ahmad Naffi dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan. Rakor juga dihadiri oleh Bawaslu Sumsel dan perwakilan partai politik peserta pemilu.Aspahani dalam paparannya mengatakan, kegiatan pencermatan DPT dilakukan untuk memastikan apakah masih ada kesalahan dalam DPT. “Ini adalah koreksi tahap akhir untuk di DPT, bila DCT telah ditetapkan tidak bisa lagi diubah,” katanya.Dalam kesempatan itu, Liza Lizuarni selaku Komisioner Divisi Teknis membacakan dan memaparkan satu persatu calon anggota DPRD Provinsi untuk dikoreksi oleh masing-masing parpol. Kemudian lembar daftar calon pemilu dibagikan pada masing-masing perwakilan parpol. Hampir semua parpol sudah melakukan pencermatan. “Setelah parpol melakukan pencermatan, KPU Sumsel akan melakukan pleno penetapan DPT Pemilu 2019 di Sumatera Selatan,” katanya. (mhq/ed diR)

KPU Klungkung Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Setelah melalui beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat setempat Kamis (20/9/2018).Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang menjelaskan jumlah Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sebanyak 293 orang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (2 calon), Partai Gerindra (30 calon), PDI Perjuangan (30 calon), Partai Golkar (30 calon), Partai Nasdem (30 calon), Partai Garuda (23 calon), Partai Berkarya (11 calon), PKS (5 calon), Partai Perindo (30 calon), Partai Persatuan Pembangunan (4 calon), PSI (25 calon), PAN (2 calon), Partai Hanura (29 calon), Partai Demokrat (30 calon) dan PKP Indonesia (12 calon). Adapun Partai Bulan Bintang tidak mengajukan calon.Kariada menjelaskan dari 293 caleg yang diajukan partai politik, 181 merupakan caleg laki-laki dan 112 lainnya merupakan caleg perempuan. Dalam kesempatan itu Kariada juga menyampaikan bahwa DCT ini akan dimumkan di tiga media massa cetak (Bali Post, Warta Bali, Radar, Bali Tribun dan Bali Expres), online dan Radio (Semarapura FM, Srinadi FM dan RRI) selama tiga hari secara bergantian mulai Jumat sampai dengan Minggu (21-23 September 2018).Sebelumnya Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, diisi dengan penandatanganan Berita Acara oleh partai politikdi Kabupaten Klungkung. DCT kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klungkung dan diserahkan kepada semua partai politik serta Bawaslu setempat. (putras/ed diR)

Penjelasan Aturan Kampanye Bagi Peserta Pemilu di Sumsel

Palembang, kpu.go.id - Jelang dimulainya masa kampanye, 23 September 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama partai politik serta calon perseorangan DPD di Ruang Rapat KPU Sumsel Rabu (19/9/2018).Rakor ditujukan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Selain itu dijelaskan sejumlah perubahan aturan kampanye salah satunya masa kampanye yang jauh lebih panjang namun banyak berupa kampanye tatap mata.“Juga sejumlah aturan lain yang mesti kita pahami bersama,” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naffi yang datang didampingi anggota KPU Sumsel lainnya Alex Abdullah, Liza Lizuarni, Heny Susantih serta Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.Naffi dalam paparannya juga meminta parpol memerhatikan beberapa hal terkait kampanye seperti mendaftarkan tim kampanye ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye untuk calon tingkat provinsi, sedangkan untuk calon tingkat Kabupaten/kota minimal tiga hari sebelum masa kampanye. Hal lain yang disampaikan perihal pelaksana kampanye adalah pengurus parpol, organisasi penyelenggara yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya,  memaparkan visi misi calon, menjunjung tinggi undang undang dasar, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab serta mengedepankan pendidikan politik dan tidak melakukan isu SARA. ”Materi kampanye mesti sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif,” tambahnya.Naffi juga menjelaskan, dalam proses kampanye ini KPU sebagai penyelenggara memfasilitasi terkait pencetakan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media cetak, elektronik dan media jaringan serta menyelenggarakan debat kandidat. “Pada prinsipnya, KPU memberikan kesempatan yang sama pada setiap calon dengan harapan dapat menambah kekayaan  pendidikan politik pada masyarakat dan mendongkrak partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 nanti,” pungkasnya. (kpu sumsel mhq/ed diR)

Stakeholder Kepemiluan Jepara Deklarasikan Pemilu Damai

Jepara, kpu.go.id - Sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jepara mendeklarasikan Pemilu Berintegritas, Damai, Aman dan Sejuk di Lapangan Alun-alun 2 Jepara, Rabu (19/9/2018). Pembacaan deklarasi dipimpin KPU Kabupaten Jepara disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu.Ada tiga poin dalam deklarasi yang dibacakan bersama-sama para pimpinan partai politik. Pertama para pimpinan partai politik siap menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. Kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketigabersama-sama akan tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setelahnya para pimpinan parpol bergantian menadatangani ikrar tersebut yang dicetak dalam baliho besar. Selain pimpinan parpol, berturut-turut Kapolres Jepara, Komandan Kodim 0719 Jepara, Anggota KPU Jepara, Anggota Bawaslu Jepara dan terakhir Bupati Jepara turut membubuhkan tanda tangan pada baliho bertuliskan ikrar deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai itu.Anggota KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam acara tersebut berharap melalui deklarasi bersama ini menjadi komitmen bersama mewujudkan Pemilu 2019 yang Berintegritas, Damai, Aman dan Sejuk. “Kita berharap deklarasi ini  bukan hanya sekadar diucapkan dan ditandatangani. Namun harus menjadi komitmen bersama untuk pemilu 2019 damai, aman , sejuk dan tentu berintegritas,” paparnya.Menurut dia tahapan Pemilu 2019 yang akan memasuki masa kampanye, 23 September 2018 perlu disikapi bersama untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Pada tahapan kampanye ini semua peserta pemilu diimbau untuk saling menyejukkan suasana, tidak membuat agenda yang justru dapat merusak persatuan dan kesatuan di masyarakat.Di kesempatan yang sama, Polres Jepara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara. Bertindak sebagai pemimpin apel Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang membacakan amanat dari Kapolri Jend Pol Tito Karnavian. (han/ed diR)

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kabupaten Klungkung akan berlangsung 20 September 2018, tahapan kampanye menyusul tiga hari kemudian. Menyikapi ketatnya tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung merespon dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan  Dana Kampanye Pemilu 2019 di Ruang Serinti Hotel Klungkung Tower Semarapura Rabu, (19/9/2018).Kegiatan yang dibuka Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis Anak Agung Istri Rai Diah Utari yang memberikan pemahaman terkait tata cara pembuatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bersama partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ada di Kabupaten Klungkung.Di kesempatan bimtek juga dijelaskan terkait sumbangan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh partai politik, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik. Selain itu juga dibahas mengenai tata cara pengisian formulir formuliar LADK.Disesi kedua operator sistem dana kampanye Ni Nyoman Putri Rusini beserta staf pendamping Putu Friska Kusumayanti, Ade Candra, Cok Bagus dan Dipa melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan kepada Operator dan Penghubung sesuai dengan sistem. Bimbingan Teknis dilaksanakan untuk melatih para operator dari Partai Politik untuk memudahkan pengisian formulir Laporan Awal Dana Kampanye yang saling berhubungan baik dari LADK 1 sampai dengan LADK 6 untuk partai Politik dan LADK 7 untuk para Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Sistem ini terintegrasi antar LADK sehingga sekali memasukkan jika informasi sama akan terhubung.Setelah sesi SIDAKAM dan Istirahat Siang Bimbingan teknis dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Kepala Sub Bagian Hukum I Wayan Putra Suijana terlihat sangat hangat karena peserta dari Operator dan LO partai politik ini sangat antusias karena sistem ini sangat diperlukan dan LADK merupakan kewajiban dari Partai Politik yang berpengaruh terhadap kepersertaan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung. Pertanyaan banyak muncul seputaran SIDAKAM dan Pengisian Formulir serta tahapan-tahapan penyetoran laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK. Bimtek akhirnya ditutup Kasubag Hukum dengan ucapan terimkasih dan himbauan agar Partai Politik jika menemui kesulitan dalam Pembuatan LADK dan Pengoperasian SIDAKAM bisa lamgsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui grup Watshap, tuturnya. (putras/ed diR)

Populer

Belum ada data.