Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, menyerahkan hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik serta sosialisasi Keputusan KPU Kota Solok Nomor 31 /HK.03.1-Kpt/1372/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik serta pihak terkait dalam Pemilu 2019, Selasa (25/09/2018).Hadir dalam kesempatan ini jajaran komisioner KPU Kota Solok, pimpinan partai politik serta operator Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kesbang-Pol, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, camat dan lurah se-Kota Solok serta pihak terkait lainnya. Ketua KPU Asraf Danil dalam sambutannya menjelaskan bahwa usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September 2018 silam, lembaganya melakukan verifikasi LADK. Sejalan dengan itu peserta pemilu diberikan kesempatan berkampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.Anggota KPU Solok Divisi Hukum Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu dapat ditempatkan di setiap kelurahan di wilayah Kota Solok sesuai dengan lokasi pemasangan yang telah disepakati dengan pemerintah daerah (pemda). "Meski demikian pemasangan APK tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan," kata Ilham.Ilham juga menjelaskan pemasangan APK ditempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat tersebut. Dalam hal pemasangan APK tersebut menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum. Pada kegiatan tersebut Ilham menyampaikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta, gedung milik pemerintah. "Kecuali yang dikomersilkan, kawasan pasar raya Solok, terminal angkot, terminal bareh Solok, lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta, jalan-jalan protokol atau Jalan Sudirman, Taman Syech Kukut, Tugu Simpang Ambacang VI Suku, Taman Simpang KTK, taman-taman di simpang lampu merah, serta tempat lain yang diatur dalam Keputusan KPU Kota Solok Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1372/KPU-Kot/IX/2018," tambah Ilham.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tentang Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019, termasuk juga KPU Kota Solok akan memfasilitasi APK bagi partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD. Fasilitasi APK yang dilakukan oleh KPU berupa baliho dan spanduk. Dalam ketentuan itu terdapat petunjuk teknis KPU bahwa peserta pemilu juga dapat membuat sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU. Anggota KPU Solok Divisi Keuangan Umum dan Logistik Jonnedi menyampaikan bahwa segala pembuatan desain dan materi APK menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. Termasuk juga pemasangan dan pemeliharaan APK tersebut. "Harapannya agar semua peserta pemilu dapat mematuhi dan menaati aturan yang telah disepakati tentang emasangan APK di wilayah Kota Solok," tutup Jonnedi. (kpu kota solok/ed diR)