Berita KPU Daerah

Komitmen Kampanye Damai di Kabupaten Maros

Maros, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar pertemuan bertajuk Deklarasi Kampanye Damai di Aula KPU Kabupaten Maros Selasa, (25/9/2018).Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Maros Samsu Rizal yang menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegaskan komitmen, kesungguhan penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat mewujudkan kampanye damai, bebas politik uang (money politic), hoax hingga SARA.“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan kampanye damai. Selain itu saya ingin mengajak kepada semua pihak  untuk mengampanyekan tolak money politic agar Pemilu 2019 berjalan dengan sehat sesuai yang kita harapkan bersama,” ujar Rizal.Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman  meminta peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran dan segera meyerahkan data seperti akun media sosial resmi untuk menghindari hoax yang mengatasnamakan peserta kampanye. Juga sekaligus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari kegiatan yang mengarah pada upaya mendukung salah satu paslon. "Jika tidak ingin mendapatkan sanksi," ucap Sufirman.Sementara dari pihak kemanan, Polres Maros dan Kodim 1422 berpesan agar peserta  pemilu mengikuti segala aturan dengan  tertib agar tidak tersangkut masalah pidana.Kegiatan ini dihadiri juga oleh utusan Kejaksaan, Pengadilan ,Satpol PP, Partai Politik se-kabupaten Maros dan Ketua PPK se kabupaten Maros. Diakhir kegiatan seluruh peserta bersama-sama membaca  ikrar Kampanye Damai  yang dilanjutkan dengan penandatanganan Spanduk kampanye damai  yang dipandu oleh oleh Komisioner Kpu Divisi Hukum dan Sosialisasi  Umar. (kpumrs akyr’90/ed diR)

KPU Kota Solok Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2019

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, menyerahkan hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik serta sosialisasi Keputusan KPU Kota Solok Nomor 31 /HK.03.1-Kpt/1372/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye  (APK) kepada partai politik serta pihak terkait dalam Pemilu 2019, Selasa (25/09/2018).Hadir dalam kesempatan ini jajaran komisioner KPU Kota Solok, pimpinan partai politik serta operator Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kesbang-Pol, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, camat dan lurah se-Kota Solok serta pihak terkait lainnya. Ketua KPU Asraf Danil dalam sambutannya menjelaskan bahwa usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September 2018 silam, lembaganya melakukan verifikasi LADK. Sejalan dengan itu peserta pemilu diberikan kesempatan berkampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.Anggota KPU Solok Divisi Hukum Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu dapat ditempatkan di setiap kelurahan di wilayah Kota Solok sesuai dengan lokasi pemasangan yang telah disepakati dengan pemerintah daerah (pemda). "Meski demikian pemasangan APK tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan," kata Ilham.Ilham juga menjelaskan pemasangan APK ditempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat tersebut. Dalam hal pemasangan APK tersebut menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum. Pada kegiatan tersebut Ilham menyampaikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta, gedung milik pemerintah. "Kecuali yang dikomersilkan, kawasan pasar raya Solok, terminal angkot, terminal bareh Solok, lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta, jalan-jalan protokol atau Jalan Sudirman, Taman Syech Kukut, Tugu Simpang Ambacang VI Suku, Taman Simpang KTK, taman-taman di simpang lampu merah, serta tempat lain yang diatur dalam Keputusan KPU Kota Solok Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1372/KPU-Kot/IX/2018," tambah Ilham.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tentang Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019, termasuk juga KPU Kota Solok akan memfasilitasi APK bagi partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD. Fasilitasi APK yang dilakukan oleh KPU berupa baliho dan spanduk. Dalam ketentuan itu terdapat petunjuk teknis KPU bahwa peserta pemilu juga dapat membuat sendiri APK selain yang difasilitasi oleh KPU. Anggota KPU Solok Divisi Keuangan Umum dan Logistik Jonnedi menyampaikan bahwa segala pembuatan desain dan materi APK menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. Termasuk juga pemasangan dan pemeliharaan APK tersebut. "Harapannya agar semua peserta pemilu dapat mematuhi dan menaati aturan yang telah disepakati tentang emasangan APK di wilayah Kota Solok," tutup Jonnedi. (kpu kota solok/ed diR)

KPU Magelang Siapkan Gudang Logistik Representatif

Kota Mungkid, kpu.go.id - Menyikapi bertambahnya jumlah  pemilih yang juga berkorelasi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang berupaya untuk menyediakan ruang yang cukup untuk menyimpan logistik pemilu 2019.Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin mengatakan dari sekian banyak permasalahan manajemen logistik pemilu, saat ini KPU Kabupaten Magelang masih mencari solusi cepat untuk penyediaan gudang logistik. "Yang lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor KPU," ungkap Afiffuddin saat menyampaikan materi kesiapan pemilu 2019 di Forum Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Magelang, di Ruang Bakti Karya Komplek Kantor Setda, Selasa (25/9/2018).Rakor sendiri dipimpin Bupati Magelang, Zaenal Arifin, didamping unsur Forkompimda lainnya. Rakor yang berlangsung sehari ini dihadiri seluruh unsur forkompimcam se-Kabupaten Magelang juga instansi terkait salah satunya Kesbangpol. Menurut Afiffuddin, ketersediaan gudang menjadi hal penting yang harus segera dipenuhi karena logistik pemilu harus melewati penataan terlebih dulu sebelum didistribusikan kebawah seperti tingkat kecamatan hingga tingkat desa.Di Kabupaten Magelang sendiri, untuk Pemilu 2019 ada 4.318 TPS untuk 977.414 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 372 desa. Jumlah ini meningkat dibanding  Pilkada 2018, dengan jumlah pemilih 965.949 dan jumlah TPS sebanyak 2.629 TPS.Sementara itu Bupati Magelang, Zaenal Arifin berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang semakin intens dalam melaksanakan tugas penyiapan kesiapan pemilu seperti logistik dan sarana prasarana serta pemutakhiran daftar  pemilih. Selain itu perlu disiapkan langkah-langkah sosialisasi pemilu yang berkesinambungan baik personel penyelenggara maupun masyarakat pemilih. “Pemerintah Kabupaten Magelang siap mendukung dan membantu kelancaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, agar semuanya dapat berjalan aman, tertib dan kondusif," kata Zainal. Zaenal juga mengajak seluruh peserta rakor lintas sektoral di Kabupaten Magelang untuk  terus meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap situasi potensi yang dapat menganggu situasi sosial politik juga keamanan dan ketertiban masyarakat. Baik sejak tahap persiapan hingga akhir  penyelenggaraan pemilu, dengan meningkatkan tindakan deteksi dan cegah dini terhadap seluruh gejala gejala yang muncul di  masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (kpukabmagelang/iik/ed diR) 

15 Parpol di Kabupaten Klungkung Serahkan LADK Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Sebanyak 15 partai politik di Kabupaten Klungkung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Minggu (23/9/2018).PKB jadi pertama yang datang ke KPU Kabupaten Klungkung, dilanjutkan Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKP Indonesia. Sementara PBB tidak menyampaikan laporaan. Kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye sendiri diatur dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan KPU 29 Tahun 2018 dimana parpol juga diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye dan membukukanya dengan periode dari pembukaan rekening sampai dengan sehari sebelum dimulainya masa kampanye. Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai Minggu, 23 September 2018. "Maka pembukuannya untuk Laporan Awal Dana Kampanye ditutup tanggal 22 September 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada. Setelah berakhirnya Pelaksanaan Penerimaan LADK, KPU Kabupaten Klungkung yang dihadiri seluruh Komisioner, Bawaslu Kabupaten, Kasubag Hukum serta staf ini melaksanakan Rapat Pleno. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Klungkung menuangkan hasil rapat Pleno kedalam Berita Acara Nomor : 1277/PL.01.6-BA/5105/KAB/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Klungkung tahun 2019 serta Berita Acara Nomor : 1278/PL.01.6-BA/5105/KAB/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 beserta lampiran berupa pencermatanya. Rapat Pleno yang dipimpinJuga diangendakan penyerahan Berita Acara tersebut Kepada Bawaslu yang diterima Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Tjokorda Raka Partawijaya. KPU Kabupaten Klungkung juga membuka desk untuk melayani konsultasi kepada partai politik yang masih kesulitan dalam mengisi formuli LADK maupun pengoperasian Sistem Dana Kampanye (Sidakam). (putras/ed diR)

Patuhnya 16 Parpol di Lutra Serahkan LADK

Masamba, kpu.go.id - Hari pertama tahapan kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima Laporan Awal Dana Kampanye  (LADK) dari para peserta pemilu di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra Minggu (23/9/2018). Sebanyak 16 partai politik datang bergiliran yang penyerahannya dibuka mulai pukul 08:00-16:00 WIB.Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi mengatakan sesuai Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampaye, maka semua peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye khususnya Laporan Awal Dana Kampanye. “Jadi sebagai awal semua peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagai syarat sebagai peserta pemilu,” Ujarnya. Supriadi mengatakan jika ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK, maka peserta pemilu tersebut diberikan sanksi didiskualifikasi. Terkait LADK usai diserahkan KPU memberikan waktu lima hari untuk perbaikan. Dia berharap masa perbaikan dapat dimaksimalkan oleh para peserta pemilu untuk memastikan kesempurnaan laporan yang dimilikinya. “Untuk itu kami berharap kepada semua peserta pemilu untuk tetap memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Karena jika tidak maka bisa dibatalkan pengajuan pencalonannya,” pungkas Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)

Di Kotamobagu, Paslon Nomor Urut 02 Terlambat Serahkan LADK

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu selesai menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para peserta Pemilu 2019. Ada 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan LADK-nya sebelum berakhirnya masa pelaporan, Minggu (23/9/2018) pukul 18:00 WITA.Dari 16 partai politik peserta pemilu, dua partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda tidak menyerahkan LADK karena keduanya tidak mengajukan nama caleg DPRD-nya pada Pemilu 2019 mendatang.Sementara untuk LADK peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), hanya paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menyerahkan LADK sebelum batas akhir yakni pukul 16:00 WITA. Untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terpaksa tidak dilayani karena tim baru tiba setelah berakhirnya masa penyerahan yaitu pukul 18.15 WITA. “Sehingga kami dan Bawaslu Kota Kotamobagu tidak bisa lagi melayani,” ujar Anggota KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum, Amir Halatan.Terlambatnya tim sukses capres-cawapres nomor urut 02 patut disesalkan, pasalnya KPU Kota Kotamobagu telah berulang-ulang kali mengingatkan untuk menyerahkan LADK tepat waktu. “Dua kali kami melakukan pertemuan dengan parpol, yakni ketika bimbingan teknis dan rapat koordinasi persiapan pemasukan LADK,” ungkap Amir.Tidak hanya itu, jelang batas akhir penutupan Amir secara langsung juga telah menghubungi semua pihak yang masuk tim pemenangan pasangan nomor urut 02 untuk menyegerakan kedatangannya. Upaya ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan Tandayu serta pengurus dan penghubung parpol yang pada saat itu tengah menunggu berita acara (BA) penerimaan LADK.Anggota KPU Kota Kotamobagu lainnya Asep Sabar mengaku pihaknya belum bisa menanggapi terlalu jauh terlambatnya timses nomor urut 02 menyerahkan LADK. Lembaganya harus berkonsultasi, dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) maupun KPU RI. “Karena sebagaimana kita ketahui menyangkut Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditangani langsung oleh KPU RI,” kata Asep.Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan Tandayu menyerahkan putusan terkait terlambatnya penyerahan LADK capres-cawapres nomor urut 2 ke KPU Kota Kotamobagu. “Karena mereka pasti akan berkoordinasi serta berkonsultasi secara berjenjang ke atas. Kami hanya sebatas mengawasi saja apapun keputusan yang akan diberlakukan nanti,” ucap Ivan.Didalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sendiri, tidak ada sanksi bagi tim capres cawapres di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota yang tidak menyerahkan LADK. Pasal 338 mengatur hanya partai politik atau calon perseorangan DPD yang dapat dikenakan pembatalan kepesertaannya apabila tidak menyerahkan LADK tersebut. (kpu kota kotamobagu/ed diR)

Populer

Belum ada data.