Palembang, kpu.go.id - Ratusan mahasiswa Ilmu Sosial Politik Universitas Sriwijaya berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (23/11/2018). Kunjungan tersebut guna menambah pemahaman dan pengetahuan civitas akademika terkait kepemiluan di Indonesia.Kedatangan mahasiswa di Aula Demokrasi disambut Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Amrah Muslimin, Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan didampingi Kabag Hukum Teknis Humas, Abdullah. Amrah sendiri pada kesempatan itu menyampaikan materi kepemiluan pada mahasiswa, menjelaskan pentingnya pemilu serta komponen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh warga untuk berperan aktif menyukseskan pemilu. “Ingat pada 17 April 2019 ada 5 surat suara yang harus dicoblos, yakni surat suara pilpres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.Amrah mengimbau sedari dini pemilih (termasuk pemilih pemula) mulai mencari dan menentukan pilihannya. Pelajari siapa calon yang terbaik dan layak untuk dipilih. “Peran pemilih milenial sangat menentukan siapa pemimpin kedepan. Kita harus peduli, memilih pemimpin terbaik bagi negeri ini,” kata Amrah.Para mahasiswa pun sangat antusias mengikuti materi kepemiluan. Hal terlihat dari aktifnya mereka mengajukan pertanyaan untuk menggali lebih materi tentang kepemiluan yang telah . Seperti Iqbal M Nur yang bertanya mengapa KPU masih menggunakan pencoblosan secara manual, sementara di era modern sekarang ini sudah ada pemilihan elektronik dengan sistem digital e-voting. “Sekarang ini sudah zaman milenial, kenapa KPU belum gunakan sistem e-voting yang lebih akurat,” ucapnya.Lain lagi yang ditanyakan M Chairul Akbar, mahasiswa berusia 17 tahun bertanya bagaimana anggota KPU menjaga netralitasnya, sebagai penyelenggara dan pribadi yang memiliki hak pilih. “KPU merupakan penyelenggara pemilu, tapi juga menyalurkan hak pilihnya memilih salah satu calon," katanya.Menanggapi pertanyaan tersebut, Amrah menjelaskan, bahwa e-voting telah menjadi pembahasan sejak lama KPU. Meski demikian perlu ada aturan sebagai payung hukum apabila ingin menerapkan sistem ini dan tentunya dukungan anggaran yang tidak sedikit. “Belum lagi kesiapan jaringan internet harus dipastikan terutama di pelosok-pelosok,” kata Amrah. Dan untuk pertanyaan kedua, terkait netralitas Amrah menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu telah menandatangani pakta integritas dan wajib memberikan pelayanan yang sama pada setiap peserta pemilu. (hupmas kpu sumsel Mhq/ed diR)