Berita KPU Daerah

Bersama Pimpinan Perusahaan, KPU Nunukan Jelaskan Mekanisme Pindah Memilih

Nunukan, kpu.go.id - Makin dekatnya hari pemungutan suara, 17 April 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga dengan baik.Melalui acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pimpinan perusahaan di Nunukan, penyelenggara pemilu setempat ingin memastikan para pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa memberikan hak suaranya meski mereka berasal dari luar daerah.“Ini adalah upaya kami dalam melayani pemilih dan semangat menjaga hak konstitusional warga negara Indonesia dari mana pun yang ingin pindah memilih, menggunakan hak pilihnya di wilayah kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bakhtiar dihadapan 10 pimpinan perusahaan di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara, Jumat (25/1/2019).Anggota KPU Nunukan, Andi Umar Bintang menjelaskan, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Perbaikan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, dimungkinkan untuk dibentuknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu tempat berbasis pemilih pindah jika jumlah DPTb besar dan mengelompok dalam satu tempat, sehingga tidak memungkinkan diakomodir oleh TPS terdekat dengan yang sudah ada.“Seperti kalau jumlah pemilih pindah sampai ribuan orang, tidak mungkin terlayani di TPS terdekat yang ada. Maka hal ini yang akan kami sampaikan ke KPU provinsi, sebelum kami membentuk TPS berbasis DPTb nantinya,” ungkap Andi.Sebelumnya salah seorang perwakilan perusahaan dari PT Mandiri Inti Perkasa (MIP), Ardi menyebut jumlah karyawan yang ada di perusahaannya, yang berasal dari luar Nunukan mencapai seribuan orang. “Jumlah karyawan di site kami sekitar 1.800-an orang dan mayoritas dari luar daerah seperti Jawa dan Sulawesi. Kami berharap karyawan kami bisa menggunakan hak pilihnya dengan pindah memilih, minimal memilih calon presiden,” kata Ardi. (Kh/KPU Nunukan/ed diR)

KPU Lutra Lantik 55 Relasi Pemilu 2019

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengukuhkan 55 Relawan Demokrasi (Relasi) pada Pemilu 2019, di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat (25/1/2019). Kegiatan yang diselingi dengan bimbingan teknis (bimtek) ini turut dihadiri Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri, Komisiner KPU Lutra Suprianto, Supriadi, Rahmat Syabil, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf.Acara diawali dengan pengukuhan Relasi oleh Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas hingga pemakaian simbol rompi. Acara kemudian berlanjut dengan penyampaian materi dari narasumber mulai penjelasan tahapan Pemilu 2019, sejarah pemilu, mekanisme pindah memilih, penggunaan jaringan aplikasi berbasis internet pada pemilu, kode etik Relasi hingga materi pengadministrasian.Di penjelasannya, Syamsul Bachri mengingatkan posisi Relasi sebagai tim sosialisasi yang hadir membantu KPU menjangkau masyarakat dimasing-masing basis. Menurut dia setiap masyarakat punya hak yang sama dalam menerima informasi pemilu.Dengan pembekalan materi ini, Syamsul berharap Relasi mampu memahami setiap tahapan yang ada dan makin siap dalam menyosialisasikan informasi pemilu kepada masyarakat.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon, Ketua JaDi Lutra Abdul Aziz, Ketua JaDi Lutim Muh Nur. Acara pembekalan dan bimtek Relasi inisendiri kerjasama KPU Sulawesi Selatan dengan Jaringan Demokrasi  Indonesia (JaDi). (ramadhan iqbal/ed diR)

Bimtek Relasi di Kab Soppeng Bekali Tata Cara Berkomunikasi

Watansoppeng, kpu.go.id - Setelah melalui seluruh proses seleksi berjenjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menetapkan 55 Relawan Demokrasi (Relasi) yang akan bertugas menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.Ke-55 Relasi selanjutnya dikukuhkan oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi dan akan bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat di 10 basis pemilih, yang pada akhirnya mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilu nanti.Namun sebelumnya, ke-55 Relasi mendapatkan pembekalan dari KPU Soppeng melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kamis  (24/1/2019). Selama dua hari, Relasi mendapat paparan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Soppeng serta dua orang narasumber lainnya dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).Bahasan selama bimtek menyangkut pengetahuan dan keterampilan menyampaikan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu secara khusus mereka dibekali tata cara komunikasi yang baik.(da/teknishupmassoppeng) 

Di Coffe Morning, KPU Lutra Jelaskan Perlakuan Pemilih

Masamba, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara  (Lutra) Divisi Teknis Suprianto menjelaskan bentuk perlakuan bagi tiga jenis pemilih yang akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantiSetidaknya ada tiga jenis atau kategori pemilih yang akan memberikan hak suaranya di 17 April, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).“Jadi tiga jenis pemilih ini berbeda perlakuannya. Dan KPU perlu memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bekal mereka dalam melayani pemilih di TPS,” ujar Suprianto di Acara Coffee Morning dengan sejumlah media, di Warkop Dg Aziz, Kamis (24/1/2019).Bagi pemilih DPT dan DPTb, menurut Suprianto perlakuannya sama yakni dilayani di TPS mulai pukul 07.00 -13.00. Berbeda dengan pemilih yang masuk DPK atau mereka yang datang hanya menunjukkan KTP-el, baru terlayani satu jam terakhir atau mulai pukul 12.00-13.00. “Dan KPPS dalam melayani pemilih berdasarkan kedatangan,” tutur Suprianto.Meski begitu untuk jumlah surat suara yang akan diterima pemilih DPT dan DPTb, bisa saja tidak sama. Hal ini dikarenakan pemilih DPTb yang berisi para pemilih pindahan berpotensi memiliki ketidaksamaan domisili (sesuai kartu identitas) dengan daerah pemilihan (dapil) tempat dirinya memberikan hak suara.  Untuk diketahui, pemilih yang masuk dalam DPT datang membawa form C6 dan KTP-el untuk kemudian mendapat lima surat suara (DPR, DPRD kab/kota, DPRD provinsi, DPD, presiden dan wakil presiden). Sedangkan pemilih yang masuk DPTb atau pindahan akan mendapat surat suara, yang jumlahnya disesuaikan dengan domisili pemilih dengan dapil tempatnya memberikan hak suara. Sebagai contoh, apabila pemilih DPTb berasal dari lain dapil kab/kota namun satu provinsi didapilnya, maka surat suara yang diperoleh DPRD provinsi, DPD serta presiden dan wakil presiden. Berbeda apabila pemilih DPTb datang dari beda dapil kab/kota, beda provinsi, maka yang bersangkutan hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden (pilpres).Adapun untuk pemilih DPK yang datang disatu jam terakhir, maka petugas akan melihat kecukupan dari surat suara ditiap TPS. Apabila surat suara cadangan yang tersedia tidak mencukupi maka pemilih akan diminta untuk pindah ke TPS disekitarnya, masih dalam satu domisili. (ramadhan iqbal/ed diR)

Temu Media, KPU Lutra Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pemilu

Masamba, kpu.go.id - Mempererat hubungan antara penyelenggara pemilu dengan rekan media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Coffee Morning Informasi Pemilu di Warkop Dg.Aziz, Kamis, (24/1/2019).Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri didampingi Komisioner Suprianto, Supriadi, Rahmat, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, serta Ketua Bawaslu Lutra Muhajirin.Syamsul Bachri dalam kesempatan itu menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat persebaran sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Apalagi media sebagai mitra KPU selalu menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini adalah kegiatan untuk memberikan informasi tahapan pemilu dan sekaligus sebagai sharing informasi dan meminta masukan kepada semua pihak sebagai bahan evaluasi,” ujar Syamsul.Syamsul melanjutkan bahwa peran media juga sebagai kontrol sosial serta mengedukasi masyarakat sehingga mengetahui semua jenis tahapan baik yang sudah, sedang dan akan berjalan.Sementara itu Komisioner KPU Lutra, Rahmat mengatakan bahwa KPU Lutra akan mulai melakukan perekrutan KPPS 23 Februari hingga 7 maret 2019 . Mereka yang terpilih nantinya bertugas di tiap TPS, 17 april 2019.Rahmat menjelaskan syarat menjadi KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun memperhatikan domisili dan memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandiriandalam bekerja. “Jadi PPS dapat melakukan wawancara terhadap calon KPPS, apabila hal tersebut diperlukan,” tambah Rahmat. (ramadhan iqbal/ed diR)

Audiensi GMKI-GAMKI dengan KPU Sumbar Tanya Mekanisme Pindah Memilih

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Padang dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumbar di Kantor KPU Sumbar, Kamis (24/1/2019).Kedatangan kedua organisasi kepemudaan itu dalam rangka beraudiensi membahas Pemilu 2019. Ketua GAMKI Sumbar, Kris Zega mengatakan, salah satu topik yang ditanyakan pada pertemuan itu adalah tatacara pindah memilih bagi pemilih pendatang. Menurut dia, pemahaman tentang pindah memilih penting diketahui mahasiswa karena banyak di antara mereka yang berasal dari luar daerah.  Lain daripada itu, tujuan kedatangan GMKI dan GAMKI ke KPU Sumbar adalah untuk memberikan dukungan dan kerjasama kepada penyelenggara pemilu demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019. Kris memastikan bahwa GAMKI dan GMKI punya tekad yang sama dalam memerangi politik uang, SARA serta berita bohong (hoaks). “Kami dari organisasi Kristiani akan melakukan sosialisasi kepada organisasi dan anggota kami demi menyukseskan pemilu di Kota Padang dan Sumbar pada umumnya,” tambah Kris.Sementara itu Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai yang menerima rombongan mahasiswa langsung menjawab pertanyaan dari mahasiswa terkait mekanisme pindah memilih dengan menerangkan tatacara mengurus form A5 sebagai syarat memberikan hak suara di TPS. Formulir ini menurut dia bisa diperoleh selama pemilih aktif melaporkan keinginan dirinya pindah memilih disertai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ke KPU atau PPS domisili atau tujuan.“Datang ke KPU/PPS asal menunjukan KTP-el dan petugas kami akan langsung mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum. Kalau sudah terdaftar maka akan diberikan formulir A5 dan mencantumkan surat suara apa saja yang bisa diperoleh di TPS tujuan,” jelas Gebril.Gebril menambahkan bahwa proses pindah memilih ini bisa dilakukan paling lambat 30 hari jelang hari pemungutan suara. “Jadi ke PPS atau KPU tujuan paling lambat pada 17 Maret 2019, hal ini bertujuan untuk ketersediaan kertas suara di TPS tersebut,” tutup Gebril. (romelt/ed diR)

Populer

Belum ada data.