Berita KPU Daerah

Panel, Wawancara Calon Anggota PPK Kota Banda Aceh

Banda   Aceh,   kpu.go.id - Komisi   Independen   Pemilihan   (KIP)   Kota   Banda   Acehmelaksanakan   seleksi   wawancara   calon anggota   Panitia   Pemilihan   Kecamatan(PPK)   Kota   Banda   Aceh   yang   diikuti   96   peserta   dari   9   kecamatan.   Acara   iniditempatkan di Aula KIP Kota Banda Aceh (12/07/2016). Peserta tes wawancara iniadalah para pendaftar yang telah lulus pada seleksi administrasi dan tes tertulis yangtelah dilakukan sebelumnya.Ketua  Kelompok  Kerja   (Pokja)   Pembentukan   Badan   Penyelenggara  Ad   Hoc  KIP Kota Banda Aceh, Ranisah mengatakan seleksi wawancara PPK  Kota Banda Acehdilaksanakan mulai tanggal 12 s/d 15 Juli 2016 dari pukul 08.30 s/d selesai, denganmetode panel."Metode wawancara dilakukan dalam bentuk panel yaitu satu peserta diwawancaraioleh lima komisioner. Materi uji dalam wawancara meliputi integritas, pengalamandan pengetahuan tentang kepemiluan, pemahaman kewilayahan serta kemampuan pemecahan masalah atau problem solving dengan tujuan menghasilkan PPK yangberintegritas kepribadian serta yang paling penting adalah kejujuran," papar Ranisah.(nanda e)

KPU Kota Parepare Audiensi dengan Walikota

Parepare,kpu.go.id - Komisi   Pemilihan   Umum   (KPU)   Kota   Parepare   melakukan pertemuan   (audiensi)   dengan   Walikota Parepare,   Selasa   (12/7)   di   ruang   kerjawalikota.   Acara   diisi   dengan   penyerahan anggaran   persiapan   tahapan Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 dan anggaran pilkada untuk tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   2015 tentang   Pemilihan   Gubernur,  Bupati, dan Walikota   yang   menjadi   acuan   Pemilihan   Gubernur,   Bupati   dan   Walikota   secara langsung tahun 2018 mendatang.Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah, di depan walikota dan sekretaris daerah,mengatakan   bahwa   Pemilihan   Walikota   dan   Wakil   Walikota   Parepare akan dilaksanakan dalam pilkada serentak gelombang ke-3, yaitu pada bulan Juni tahun 2018.   Bersamaan pula dengan pelaksanaan Pemilihan   Gubernur   dan   Wakil Gubernur  Sulawesi Selatan.“Merujuk  aturan tahapan yang ada di KPU, yakni  tahapan dimulai 9 bulan sebelum hari H, maka tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare  jatuh pada bulan Oktober tahun 2017. Dimana di bulan Desember 2017 tahapan untuk calon perseorangan  dimulai  dan calon dari partai politik tahapannya  Januari 2018,” papar Ketua.Walikota Parepare Taufan Pawe menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh KPUKota Parepare. Serta mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pilkada Walikota danWakil Walikota Parepare mendatang, keadaan kota parepare tetap kondusif. ”Sebagai Walikota saya hanya mengharapkan bagaimana agar Kota Parepare tetap kondusif,” tuturnya.Hadir   dalam   kesempatan   tersebut   diantaranya   dari   KPU   Kota   Parepare   dihadiri oleh  ketua, sekretaris, kasubag beserta staf program dan data, dari Pemerintah Kota Parepare hadir walikota dan sekretaris daerah Kota Parepare. (Marwin Mannan)

SHALAT GAIB WARNAI HALAL BI HALAL KPU KARANGANYAR

Karanganyar, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar   acara   Halal   bi   Halal   di  Kantor   KPU,   Jl.  Lawu Kompleks   PerkantoranCangakan Karanganyar. Halal bi Halal dilaksanakan pada hari pertama masuk kerjasetelah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, Senin (11/7).Halal   bi   halal   diisi   dengan   pembacaan   ikrar   yang   dipimpin   oleh   Ketua   KPUKabupaten   Karanganyar,   Handoko.   Dalam   ikrar   tersebut   seluruh   pegawai   dankaryawan KPU Karanganyar saling meminta dan memberi maaf atas kesalahan yangdilakukan.“Dengan   iringan   do’a,   semoga   Allah   SWT   mengampuni   dosa-dosa   kita   dan menerima   amal   sholeh   kita.  Semoga   kita   termasuk   orang-orang  yang   bertakwa,”ucap Handoko.Handoko melanjutkan, dengan halal bi halal ini semoga semua dosa yang terjaditerhadap sesama kita dilebur dan kita semua kembali suci. Dengan mengambil tema“Jalin   Silaturahmi   dan   Tingkatkan   Semangat   Kerja”,   momentum   halal   bi   halal   inisangat tepat untuk menapaki perjalanan organisasi KPU dengan suasana sinergis penuh semangat.Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, KPU sedang berduka. Pasalnya, Ketua KPU RI,Husni   Kamil   Manik   berpulang   ke   Rahmatullah.   “Ini   merupakan   kehilangan   yang besar bagi KPU. Kita merayakan Idul Fitri dengan diselimuti duka,” kata Handoko.Untuk itu, KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan shalat gaib untuk almarhum,Husni Kamil Manik yang meninggal tanggal 7 juli 2016. Handoko mengajak jajaran KPU di Karanganyar mendoakan Ketua KPU RI, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. (Inisial_1)

Halal Bi halal Jadi Agenda Hari Pertama Kerja KPU Parepare

Parepare, kpu.go.id – Meski telah berlalu, namun suasana lebaran masih menyelimuti hati umat muslim. Senin (11/7) merupakan hari pertama berkantor setelah libur Lebaran 1437 H, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pare pare menggelar kegiatan halal bi halal di aula kantor, dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar komisioner dan staf Sekretariat KPU Kota Parepare.Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan halal bi halal yang merupakan tradisi di Indonesia setelah hari raya Idul Fitri penting untuk dilaksanakan, sebagai momentum bagi komisioner, sekretariat,  dan tenaga honorer bersilaturrahmi setelah libur lebaran.“Selain itu, kita juga tahu bahwa KPU se-Indonesia sedang berduka cita atas meninggalnya Almarhum Bapak Husni Kamil Manik (red-Ketua KPU RI) pada Kamis malam7 Juli 2016. Sehingga acara ini akan dirangkai dengan menggelar acara yasinan yang dilanjutkan dengan taushiyah dari Ustaz Hayadi, dengan harapan Almarhum dianugerahi cahaya dan dilapangkan kuburnya,” ujar Nur Nahdiyah dalam pengantar kegiatan halal bi halal.Disisi lain,Ustaz Hayadi dalam taushiyahnya menyampaikan dengan bersilaturahim sesama manusia, dapat memperpanjang umur, yang dilanjutkan dengan urainnya.“Maksudnya pertama secara harfiah bias jadi Allah memberikan umur yang panjang sampai dengan 70 tahun bahkan 80 tahun.Dan yang kedua maksud umur diperpanjang dengan silaturahim bahwa walaupun kita manusia sudah mati, nama-nama kita masih sering disebut dan didoakan oleh orang yang ditinggalkan karena selama hidup kita, hubungan baik antara manusia sering terjaga, hal ini sama dengan almarhum Bapak Husni Kamil Manik, walaupun sudah meninggalakan tetapi kebaikan dan silaturahimnya selama hidup senantiasa dijaga, maka namanya masih selalu disebut dalam zikir dan doa orang yg ditinggalkan,” urai Ustadz.Selesai acara sembari berjalan pelan, staf secretariat bersalaman sambil mengucapkan kata maaf kepada para komisoner, pejabat dan sesama staf sekretariat. (Marwin Mannan)

KIP Kota Banda Aceh Gelar Pertemuan dengan Keuchik/Kepala Desa

Banda Aceh, kpu.go.id-Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-Hoc Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Ranisah mengatakan Kegiatan pertemuan dengan Keuchik/Kepala Desa se-Kota Banda Aceh bertujuan untuk menjelaskan tata cara perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 324/KPU/2016 (20/06/2016)."Kami juga membagikan kepada para Keuchik Formulir kelengkapan berkas administrasi perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk pengumuman pendaftaran Anggota PPS yang ditempelkan dan diumumkan di tiap desa" ujar Ranisah.Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah juga mengatakan perekrutan Anggota PPS dapat diusulkan oleh Keusyik sebanyak enam orang, serta masyarakat dapat juga mengusulkan sendiri ke Keuchik untuk mendaftar menjadi Anggota PPS yang nantinya calon anggota PPS yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti seleksi ujian tulis yang  rencananya dilaksanakan tanggal 30 Juni 2016.Munawar Syah juga menambahkan honorarium PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kota Banda Aceh sebesar Rp. 900.000 per bulan untuk ketua, dan anggota sebesar 850.000 per bulan, sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ketua sebesar Rp. 550.000 dan anggota Rp. 500.000 ."Adanya pembatasan dua kali periode tidak diperbolehkan lagi sebagai Anggota PPK/PPS/KPPS merupakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sehingga hampir semua jabatan publik mengalami pembatasan dua kali periode jabatan termasuk jabatan Keuchik itu sendiri. Ini bertujuan agar tidak ada kekuasaan yang absolut serta tidak terlalu lama untuk memegang jabatan publik," lanjut Indra Milwady Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh. (medcen banda aceh)

Acara Buka Puasa Bersama Dan Pelepasan Purnabakti Pejabat KPU Parepare

Parepare, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengadakan acara buka puasa bersama, Rabu (29/6), yang rutin dilaksanakan setiap tahun nya di bulan Ramadhan. Namun tahun ini (1437 H-red) agak berbeda dari pelaksanaan acara buka puasa dari tahun-tahun sebelumnya. Buka puasa bersama kali ini dilaksanakan dihari ke-24 Ramadhan bertepatan dengan tanggal 29 Juni 2016, yang dirangkai dengan acara pelepasan salah seorang pejabat KPU Kota Parepare yakni Jasmin, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas yang memasuki masa pensiun (purnabakti) akhir bulan Juni 2016.Nurdin Amin, Sekretaris KPU Kota Parepare dalam sambutan acara pelepasan mengatakan, Jasmin yang memasuki masa pensiun, bergabung di KPU Kota Parepare pada tahun 2003, menjabat sebagai kasubag Teknis dan Hukum kala itu.Senada dengan itu, Jasmin P. yang lahir di Palanro, Barru 8 Juni 1958 ini karena terharunya tak dapat menahan isak tangisnya sehingga tak mampu menyelesaikan ucapan sepatah kata pun di hadapan komisioner dan staf KPU Kota Parepare yang sengaja berkumpul di aula Kantor KPU Kota Parepare selesai melaksanakan shalat Maghrib berjamaah.Di akhir acara, Nur Nahdiyah, Ketua KPU Kota Parepare menyerahkan cinderamata sebagai kenang-kenangan dari komisioner dan staf KPU Kota Parepare. (Marwin Mannan)

Populer

Belum ada data.