Berita KPU Daerah

KPU Banyumas Ulas UU Pilkada Terbaru dalam Media Gathering

Purwokerto, kpu.go.id – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016telah   disahkan   pada   1   Juli 2016   lalu.  Ada beberapa   perubahan   signifikan   yang   menjadi   materi pembahasan   dalam   kegiatan  media   gathering  yang dilaksanakan   oleh   Komisi   Pemilihan   Umum(KPU) Kabupaten Banyumas, di Umahe Inyong Resto, Rabu (27/7).Poin-poin perubahan tersebut antara   lain   tentang pencalonan, tugas wewenang KPU dan  Badan Pengawas   Pemilu   (Bawaslu), seleksi   anggota   Panitia   Pemilihan   Kecamatan   (PPK),   Panitia Pemungutan  Suara  (PPS), dan Kelompok  Penyelenggara Pemungutan  Suara   (KPPS),   dukungan dalam   pencalonan,   pelaksana  pendaftaran  pasangan   calon   dari  partai  politik, penggunaan   Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat pemungutan suara, besaran sumbangan dana kampanye dan tindak lanjut sengketa pemilihan oleh KPU.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari media massa yang ada di Purwokerto baik cetak maupun elektronik,antara   lain   dari   Persatuan   Wartawan   Indonesia   (PWI)   Purwokerto,   Harian  Suara   Merdeka, Kedaulatan   rakyat,   Radar   Banyumas,   Satelit   Post,   Radio   Republik   Indonesia   (RRI)   Purwokerto,Radio Sonora, Radio Dian Swara, Banyumas TV dan Satelit TV. “Pasal 7 merupakan aturan yang lebih baik dari regulasi sebelumnya, dimana anggota DPR (DewanPerwakilan   Rakyat),   DPD   (Dewan   Perwakilan   Daerah)   dan   DPRD   (Dewan   Perwakilan   Rakyat Daerah-red), dan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, PNS (Pengawai Negeri Sipil) dan kepala desa yang menyalonkan diri baru mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkansebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Unggul. Namun   ada   pula   pasal   yang   berpotensi   masalah   sehingga   perlu   ditindaklanjuti   dengan   adanyaperaturan yang lebih teknis dari KPU RI, contohnya pada pasal 16, 19 dan 21 mengenai seleksianggota PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan secara terbuka. “Dengan rekrutmen terbuka, semua orang berhak mendaftar. Masalahnya, jika ada simpatisan parpol yang mendaftar, kami juga akan kesulitan mengawasinya, terlebih pada seleksi KPPS,” ujar Unggul. Terkait   dengan   tugas   wewenang   KPU   pada   Pasal   9,   menurutnya   justru   malah   terkesan   ada pengurangan   kemandirian   KPU.   Sebab,   KPU   harus   berkonsultasi   dengan   DPR   dan   pemerintah dalam penyusunan dan penetapan peraturan KPU. Dalam   acara   ini,   anggota   KPU   Divisi   Sosialisasi,   Imam  Arif  Setiadi,   didaulat   sebagai   moderatormenyampaikan rasa terimakasih KPU kepada seluruh peserta Media Gathering. “Selama   ini   media   telah   turut   berperan   serta   dalam   sosialisasi   kepemiluan   baik   aturan   maupunkegiatan di KPU, semoga hubungan yang harmonis ini tetap terjaga dengan baik”, pungkas Imam mengakhiri acara. (sari)

Rapat Kerja KPU dan PPK Se-Jepara, Sampaikan Lima Materi

Jepara, kpu.go.id – Rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jepara diselenggarakan Kamis (28/7) di Aula KPU Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Dalam agenda rapat kerja itu, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan lima materi penting untuk membekali PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara yang serentak diselenggarakan 15 Februari 2017.Materi-materi dalam rapat kerja itu adalah tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang disampaikan Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Selanjutnya Komisioner Andi Rahmat menjelaskan tentang pembentukan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mendapat giliran berikutnya menyampaikan materi tahapan pemutakhiran data pemilih. Disusul kemudian materi tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Koko Suhendro. Terakhir, Kasubbag Program dan Data Dinar Agustina Sitoresmi menyampaikan materi tata kelola administrasi di sekretariat PPK.Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa PPK perlu menindaklanjuti kegiatan raker ini dengan menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya. Penyelenggara Pilbup harus menguasai tugas-tugasnya agar tidak salah dalam menjalankan tahapan. Banyak aturan-aturan baru di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Pilkada yang musti dipelajari.  Terkait dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, PPK diwajibkan turut mensupervisi dan mengawal tugas yang dilakukan PPS. Dalam melakukan verifikasi faktual PPS harus dengan sistem sensus atau mendatangi satu persatu seluruh pendukung calon perseorangan yang ada di dalam formulir B.1-KWK Perseorangan.Sementara itu, terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Subchan Zuhri ada beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menghapus Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang didata setelah penetapan DPT dan masuk dalam formulir model DPTb-1. “Bagi yang penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat di dalam DPT Pilbup, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) atau KK (kartu keluarga-red) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-red) pada saat hari H pemungutan suara,” terangnya. Oleh sebabnya, Subchan menekankan kepada PPK untuk memastikan bahwa PPS dan PPDP telah bekerja maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga pda saat hari H pemungutan suara, tidak banyak atau bahkan tidak ada pemilih yang menggunakan KTP. (Hupmas KPU Jepara) 

Rumah Pintar Pemilu Mengedukasi Masyarakat akan Pentingnya Pemilu

Bali, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meresmikan Rumah Pintar Pemilu yang bertempat di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karangasem, Kamis (28/7). Acara peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Karangasem, Artha Dipa yang didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa.Dalam acara tersebut hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Karangasem, Bawaslu, KPU kabupaten/kota se-Bali, para kepala SKPD terkait, pimpinan partai politik, para kepala sekolah SMA/SMK dan para pelajar se-Kabupaten Karangasem.Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Made Arnawa mengungkapkan, pembangunan Rumah Pintar Pemilu ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi terkait sejarah dan mekanisme pelaksanaan pemilu serta untuk meningkatkan kemampuan penyelenggara pemilu dalam membantu mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu.“Rumah Pintar Pemilu ini dilengkapi dengan audio visual dan akan menyasar para pemilih pemula agar mereka memiliki kesadaran dalam menyalurkan hak pilihnya. Rumah Pintar Pemilu ini kami bangun dengan memanfaatkan ruang dari bangunan yang kami miliki dengan fasilitas, seperti penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi”, ungkapnya.Arnawa berharap, melalui Rumah Pintar Pemilu ini masyarakat dapat berpartisipasi lebih luas dalam pemilu mendatang. Di dalamnya akan dilakukan berbagai kegiatan terkait peningkatan partisipasi. Dengan demikian, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih, baik dari segi angka maupun kualitas pemilih dalam pemilu sehingga akan terwujud konsep pemilih yang berkelanjutan.Sementara itu, dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Bali mengatakan KPU Kabupaten Karangasem merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota yang menjadi pilot project pembentukan Rumah Pintar Pemilu, didirikannya Rumah Pintar Pemilu ini sebagai media pembelajaran kepada calon pemilih dan pemilih pemula dalam memperkenalkan nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi.“Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dibutuhkan sinergi berbagai pihak, terutama lembaga-lembaga pendidikan di setiap jenjang pendidikan, sehingga nantinya akan melahirkan kaum intelektual yang terampil, cerdas dan rasional dalam berdemokrasi, pihaknya juga berharap dengan pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu ini tugas-tugas KPU dalam menyukseskan pemilu dapat terwujud dengan peningkatan partisipasi yang signifikan” katanya.Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara KPU Kabupaten Karangasem dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan Ketua KPU Provinsi Bali. Di akhir acara semua undangan yang hadir berkesempatan untuk melihat langsung berbagai fasilitas yang ada di Rumah Pintar, seperti pemutaran film-film kepemiluan, ruang pameran alat-alat peraga pemilu yang menampilkan tahapan penyelenggaraan pemilu, maket TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tata cara memilih. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu ini juga dilengkapi dengan ruang simulasi Pemilu dan ruang diskusi. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

Calon Perseorangan Pinrang Minimal 23.527 E-KTP

Pinrang, kpu.go.id–Bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang akan menempuh jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang harus bekerja ekstra. Berdasarkan aturan, setiap pasangan calon (paslon) perseorangan mesti mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000.“Jumlah DPT Pilpres 2014 lalu di Kabupaten Pinrang sebanyak 276.782. Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, dukungan calon perseorangan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Jadi, setiap bakal calon perseorangan nantinya minimal mengumpulkan dukungan paling sedikit 23.527,” kata Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik, Rabu (27/7).Hal ini mengemuka dalam bedah UU 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diselenggarakan KPU Pinrang, di ruang Media Centre. Bedah UU dipimpin langsung Mansyur Hendrik, didampingi empat komisoner lainnya masing-masing Hasbar, Rustan Bedmant, A Bakhtiar Tombong, dan Alamsyah. Turut serta Sekretaris KPU Pinrang Amir Tahir bersama sejumlah staf sekretariat dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan Praktik Sistem Ganda (PSG) di KPU.Dalam Pasal 7 ayat 2, UU 10 Tahun 2016, secara tegas juga menyebut bahwa anggota DPR/DPD/DPRD mesti mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kepala desa atau sebutan lainnya. “Pengunduran diri ini secara tertulis dibuat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Mansyur.Masih dalam UU 10, pasal 73 secara tegas menyebutkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon (paslon) bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti money politic. “Pasal 73 ayat 1; calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” tegasnya.Sementara itu komisioner KPU Pinrang, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Pinrang, Rustan Bedmant menambahkan bahwa bedah UU ini merupakan kelanjutan dari bedah aturan di KPU seperti peratuan KPU. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam memahami regulasi secara bersama-sama, baik komisioner maupun staf sekretariat. “Sejak tahun 2016, KPU Pinrang  rutin melakukan bedah UU maupun Peraturan KPU. Rencananya, pekan depan kita lanjutkan dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang sempat terpending saat Ramadhan1437 H,” katanya. (bed/foto sirajuddin)

Pilkatos Serentak Media Belajar Demokrasi Siswa

Jepara, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali memelopori penyelenggaraan pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) secara serentak. Tahun ini, pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) akan dilaksanakan secara serentak di 132 sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Jepara pada 24 Agustus 2016.Pelaksanaan Pilkatos serentak di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ini merupakan yang kali kedua digagas oleh KPU Kabupaten Jepara. Tahun 2015 lalu, KPU Jepara juga sudah memelopori pelaksanaan Pilkatos serentak menggandeng kerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.Untuk menggelar Pilkatos secara serentak tersebut, KPU Kabupaten Jepara Selasa (26/7) telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pilkatos yang diikuti perwakilan pengurus OSIS dan Guru Pembimbing di semua sekolah tingkat SLTA di Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri saat membuka Bimtek Pelaksanaan Pilkatos di Aula Kemenag Jepara mengatakan, Bimtek diselenggarakan dalam dua gelombang. Pertama untuk SMA dan SMK di bawah naungan Disdikpora terdiri dari 69 sekolah. Dan Bimtek kedua diagendakan Jumat (29/7) dengan peserta MA, SMA dan SMK sebanyak 63 sekolah di bawah naungan Kemenag.Pelaksanaan Pilkatos serentak yang dipelopori KPU Kabupaten Jepara diharapkan menjadi wahana belajar berdemokrasi bagi siswa-siswi SLTA yang tidak lama lagi juga akan menjadi pemilih pemuda dalam pemilu. Dengan diperkenalkan bagaimana pelaksanaan pemilihan umum yang dipraktikkan dalam pemilihan ketua OSIS, maka siswa akan bisa lebih memahami teknik-teknik pelaksanaan tahapan Pemilu.Kabid SMP, SMA dan SMK Disdikpora Mustaqim Umar yang mewakili kepala Disdikpora mengapresiasi inisiatif KPU Jepara dalam menyelenggarakan Pilkatos serentak ini. Disdikpora mendukung penuh kegiatan ini dan berharap dapat dimaksimalkan oleh seluruh sekolah dalam  mengenalkan sitem demokrasi di sekolah masing-masing.Mustaqim berharap, para siswa yang saat ini belajar menjadi penyelenggara Pilkatos, kelak ada yang dapat menjadi penyelenaggara Pemilu. “Mudah-mudahan siswa-siswi yang saat ini sedang belajar menjadi penyelenggara Pilkatos akan bisa bermanfaat, siapa tahu kelak menjadi anggota KPU,” katanya yang juga diamini ratusan siswa.Sementara, Bimtek Penyelenggaraan Pilkatos diisi oleh komisioner KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Data dan Informasi, Subchan Zuhri. Di hadapan para siswa dan Guru Pembimbing OSIS, Subchan menyampaikan bahwa sistem dan budaya demokrasi harus  dibagun mulai dari sekolah. Pilkatos harus diselenggarakan secara demokratis. KPU Jepara sudah menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkatos yang mengadopsi tahapan Pemilu.Jadwal dan tahapan yang disusun KPU Jepara dalam pelaksanaan Pilkatos ini mulai dari pembentukan badan penyelenggara, sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutunan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. (Hupmas KPU Jepara)

PPS Diminta Jadi Pelayan dan Pengawal Demokrasi

Sengeti, kpu.go.id- Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017 diminta untuk menjadi pelayan dan pengawal demokrasi di wilayah desa/kelurahannya masing-masing. ''Kita ini penyelenggara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017 adalah pelayan dan pengawal demokrasi,'' ujar Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Lintas Lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, ketika memberikan pembekalan dalam kegiatan orientasi tugas bagi puluhan anggota PPS di Kecamatan Kumpeh Ulu, Minggu (24/7). Menurutnya, pelayan demokrasi karena tugas-tugas penyelenggara pemilihan hampir keseluruhannya dalam rangka melayani pemilih dan peserta pemilihan. Mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga hari pemungutan suara merupakan bentuk dari pelayanan terhadap pemilih. Begitupula di tahapan pencalonan hingga menyampaikan berita acara hasil pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada perwakilan peserta pemilihan dalam hal ini saksi.“Jelas kita sebagai penyelenggara pemilihan bertugas melayani pemilih dan peserta pemilihan,'' pesannya. Dia menegaskan, untuk menjaga hasil demokrasi yang ada dalam kotak-kotak suara pasca pemungutan suara merupakan tugas utama dalam rangka menjadi pengawal demokrasi. ''Kita harus siap dengan segala resiko dan konsekuensi mengawal hasil pemungutan suara. Mulai dari melakukan penghitungan, memindahkan hasil ke Model C1 Plano, Model C1 dan lampirannya hingga ke dokumen rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten,'' tegas mantan jurnalis ini. Selanjutnya, Suparmin mengingatkan para PPS untuk bisa melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik serta melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi dalam setiap tahapan. ''Konsultasi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red) dan KPU Kabupaten Muaro Jambi jika memang ada kendala maupun ada ketidakpahaman terkait aturan. Jangan membuat kebijakan sendiri, karena kita ini adalah implementator dari aturan. Bukan regulator atau pembuat aturan,'' ujar Suparmin secara tegas. Sedangkan kepada wartawan, Suparmin menyatakan seluruh anggota PPS di 155 desa/kelurahan telah dilantik hari Sabtu (23/7), lalu di tujuh titik, yakni di Kecamatan Sekernan untuk PPS di Kecamatan Sekernan dan Maro Sebo, di Kumpeh Ulu untuk PPS di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Taman Rajo, di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Mestong dan di Kecamatan Sungai Bahar untuk PPS di Kecamatan Sungai Bahar, Bahar Utara dan Bahar Selatan. Kemudian, orientasi tugas dilangsungkan dalam minggu ini di seluruh PPK.(red)

Populer

Belum ada data.