Berita KPU Daerah

Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan

Palangkaraya, kpu.go.id - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, menerbitkan Pengumuman Nomor: 01/PP.06-Pu/62/Timsel-Kab/II/2018, tanggal 26 Februari 2018, tentang Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan. Pengumuman  selengkapnya KLIK DI SINI dan Formulir Pendaftaran KLIK DI SINI. 

Hadapi Pemilu 2019, KPU Parepare Kumpulkan PPK dan PPS

Parepare, kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar evaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Minggu (26/2/2018). Sehari sebelumnya, dilakukan kegiatan pra evaluasi dengan mengundang ketua PPK dan PPS untuk menyiapkan evaluasi kinerja petugas adhoc untuk kembali direkrut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.“Kita akan lakukan penilaian evaluasi kepada PPK dan PPS untuk melihat apakah mereka ini masih bisa dilanjutkan hingga pada kegiatan pemilihan umum 2019 mendatang,” ujar Mursalin sehari sebelum acara evaluasi, Sabtu (24/2/2018).Pada hari itu PPK dan PPS telah dikumpulkan untuk menyiapkan kegiatan evaluasi. Hadir Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah beserta Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Mursalin Muslimim dan Divisi Teknis Sudirman.Mursalin menjelaskan,kegiatan pra evaluasi hanya membahas hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi penilaian evaluasi tersebut. “Yang pertama kali akan dievaluasi adalah PPK se-Kota Parepare. Kemudian dilanjudkan evaluasi PPS perkecamatan.” Tutup Mursalin.(Hupmas, Ruslan Anwar/Ady/ed diR)

Diikuti 471 Peserta, Test Tulis PPS Kab Bangka Tengah Digelar per Kecamatan

Koba, kpu.go.id – Banyaknya peserta yang ikut dalam seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bangka Tengah, membuat pelaksanaan tes tulis digelar disejumlah  sekolah dikecamatan berbeda. Kegiatan tes tulis untuk calon PPS sendiri telah dilaksanakan pada Minggu (25/2/2018).Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Suryansyah mengatakan total peserta calon PPS sebanyak 471 orang. Mereka sebelumnya telah melewati proses penelitian administrasi. ”Test tertulis dilaksanakan pada pukul 14:00 WIB dengan menggunakan beberapa ruangan di SMA/SMP di Setiap Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Surya saat ditemui Jumat (23/02/2018).Menurut Surya pertimbangan untuk menyelenggarakan tes tulis secara menyebar ini dikarenakan banyaknya jumlah calon PPS dan tidak mencukupi lokasi tes apabila dilaksanakan di satu lokasi yang sama. Meski demikian KPU menurut dia tetap mengutamakan fasilitas bagi para peserta dengan mengatur strategi agar calon PPS datang lebih mudah mengikuti ujian tertulis. “Caranya dengan melaksanakan ujian tertulis di satu tempat di SMA atau SMP di Kabupaten Bangka Tengah,” tambahnya.Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas Hendra Sinaga mengucapkan terimakasih kepada sekolah yang ditunjuk untuk menggelar ujian tertulis. Adapun sekolah-sekolah tersebut antara lain SMPN 1 Simpang Katis, SMKN 2 Koba, SMAN 1 Lubuk Besar, SMAN 1 Namang, SMKN 1 Pangkalan Baru, serta SMAN 1 Sungaiselan. (c2p/ed diR)

Sambangi Banyumas, Karo SDM KPU: Netralitas Tak Bisa Ditawar

Purwokerto, kpu.go.id - Menyambut tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga integritas dan netralitasnya. Hal itu disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Lucky Fernandi Majanto saat menyambangi Kantor KPU Kabupaten Banyumas Jumat (23/2/2018).Kedatangan Lucky memang untuk menyampaikan pesan terkait netralitas ASN di KPU, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu 2019. Menurut dia, netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada maupun pemilu. Dia menegaskan, prinsip netralitas bagi ASN tidak bisa ditawar, sehingga tepat apabila ASN dilarang memihak kepada partai atau calon tertentu, serta tidak memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan jujur. “Jika prinsip netralitas ASN dilanggar, maka sangat mungkin masalah yang lebih besar akan muncul,” ujarnya.Kehadiran Lucky ke KPU Kabupaten Banyumas didampingi Kepala Bagian di Biro SDM KPU RI Noor Susanto. Sebelumnya kunjungan juga datang dari KPU Kabupaten Purbalingga. Seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Banyumas menyambut baik kedatangan keduanya. Dalam acara tersebut juga adaberlangsung dialog terkait peningkatan kualitas SDM di KPU. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama. (rfk/ed diR)

Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan

Palangka Raya, kpu.go.id - Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i telah melantik dua orang pejabat struktural Eselon III (Sekretaris) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, Kamis (22/02/2018).Acara  pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah.“Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, segera mempelajari, menyesuaikan lingkungan dan suasana kerja yang ada secara cermat dimana tahapan Pilkada 2018 yang bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu 2019, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan seorang pemimpin harus bekerja dengan manajemen yang baik serta memantau sejauh mana pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Sekretariat KPU Kabupaten yang anda pimpin” tutur Arief.Berikut dua orang Pejabat Struktural Eselon III (Sekretaris) yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia:1) SEKRETARIS KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURMuji Prayogi, SH (jabatan lama Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan dan Dokumentasi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 89/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018.2) SEKRETARIS KPU KABUPATEN SERUYANNgadimin, S.PKP. (jabatan lama Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotawaringin Seruyan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 91/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. (G.C)

KPU Jepara Bentuk PPK dan PPS Pemilu 2019 Berbasis Evaluasi

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memulai pembentukan badan penyelenggara adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi bagi PPK dan PPS yang saat ini menjabat untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tenga Tahun 2018.Metode evaluasi dipilih karena saat ini di Kabupaten Jepara termasuk daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada, yakni Pilgub Jateng 2018. Cara ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum.Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS.  Pada huruf b juga disebutkan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Mekanisme pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS melalui evaluasi ini juga diterangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu. “Karena di Kabupaten Jepara sedang menyelenggarakan Pilgub Jateng 2018, maka pembentukan PPK dan PPS ditempuh dengan metode evaluasi,” kata Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri saat menyampaikan materi dalam Rakor dan Evaluasi PPK di Rumah Makan Maribu, Kamis (22/2/2018).Subchan menambahkan, evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode.Penghitungan syarat dua periode ini diatur lebih detail lagi dalam Juknis  KPU nomor 31. Yakni periode pertama dihitung mulai tahun 2004 hingga 2008, periomde kedua mulai tahun 2009 hingga 2013 dan periode ketiga mulai tahun 2014 hingga 2018.Subchan menambahkan, dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya. Yakni jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. “KPU harus menetapkan tiga dari lima orang PPK yang masih memenuhi syarat untuk menjadi PPK Pemilu 2019. Ini harus kami lakukan karena telah menjadi ketentuan Undang-Undang Pemilu,” paparnya.Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten Jepara membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini. “Hasil akumulasi nilai dari kuesioner ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan tiga anggota PPK pada Pemilu 2019,” katanya. (hupmas KPU Jepara/ed diR)

Populer

Belum ada data.