Berita KPU Daerah

KPU Kab Pringsewu Lantik 44 PPK

Pringsewu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melantik 45 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelantikan dilakukan langsung Ketua KPU Kab Pringsewu A Andoyo.“Baru saja anda mengucapkan  sumpah dan janji yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya didunia  namun juga di akherat, oleh karena itu marilah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini benar-benar kita pertanggungjawabkan untuk mensukseskan Pemilu 2019,” ujar Andoyo, usai melantik anggota PPK Kabupaten Pringsewu, di Hotel Regency Pringsewu Rabu (28/2/2018).Andoyo juga mengingatkan kepada anggota PPK untuk tetap menjaga integritas dan netralitas, tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan tetap menjunjung tinggi kode etik dan azas sebagai penyelenggara pemilu.Lebih jauh Andoyo juga menjelaskan, tentang dasar dari pelantikan anggota PPK yang tertuang didalam Undang-undang  (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU RI nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hadir dalam pelantikan, seluruh anggota Komisioner KPU Pringsewu, Ketua Panwas Kabupaten Pringsewu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Kepala Kesbangpol Pringsewu, Kapolsek dan Camat Gading Rejo. (and/ed diR)

KPU Badung Serahkan APK Pilgub Bali

Mangupura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018. APK yang diserahkan berupa baliho 5 buah, T-Banner 20 buah untuk setiap kecamatan serta spanduk 1 buah untuk setiap desa/kelurahan.Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan serah terima APK ini sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dimana APK yang difasilitasi penyelenggara diserahkan kepada pasangan calon. Adapun untuk perawatan, pemeliharaan dan pembersihan hingga penurunan menjadi tanggungjawab tim kampanye paslon. “Itu jadi tanggungjawab pasangan calon,” ujar Raka Nakula dihadapan kedua tim pasangan Calon di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (28/2/2018).Dalam pertemuan itu juga dijelaskan apabila pemasangan APK yang tidak dilakukan semestinya karena keterbatasan tempat, bisa dimaklumi selama ada koordinasi dengan KPU maupun pengawas serta tim paslon lainnya. “Komunikasi harus terjalin dengan baik pada saat pemasangan APK tersebut,” tutur Raka Nakula.Serah terima APK dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, masing-masing tim pasangan calon I Made Ponda Wirawan dari Paslon Nomor Urut 1, dan I Gusti Ketut Puriartha dari Paslon Nomor Urut 2 serta disaksikan Ketua Panwaslu Kabupaten Badung. APK untuk paslon sendiri telah selesai diproduksi oleh pihak penyedia, PT. Delina.(hupmas kpubadung/ed diR)

51 Calon Anggota KPU Sumbar Lolos Administrasi

Padang, kpu.go.id - Sebanyak 51 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan lolos penelitian administrasi. Pengumuman peserta seleksi disampaikan langsung tim seleksi (Timsel) Selasa (27/2/2018) malam.Ketua timsel anggota KPU Sumbar, Yuliandri menjelaskan dari 88 orang yang mendaftar hanya 51 orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Untuk 37 orang lainnyadinyatakan tidak lolos disebabkan syarat usia, (kurang dari 35 tahun) sebanyak 21 orang, dokumen tidak lengkap 13 orang, tidak mempunyai kompetensi kepemiluan 2 orang serta syarat pendidikan (belum S1) 1 orang.Bagi 51 orang yang telah dinyatakan lolos administrasi, proses selanjutnya adalah mengikuti ujian tertulis yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di Laboratorium Komputer Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, 3 Maret 2018 mendatang. (Romel/ed diR) 

Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta, melalui Pengumuman Nomor: 04/PP.06-Pu/31/Tim-Sel.Kab-Kota/II/2018, tanggal 27 Febriari 2018.Pengumuman selengkapnya KLIK DI SINILampiran-lampiran terdiri dari:1. Lampiran 1 Surat Pendaftaran, Pernyataan, dan Keterangan, KLIK DI SINI2. Lampiran 2 Pedoman Penyusunan Makalah Terstruktur, KLIK DI SINI3. Lampiran 3 Daftar Riwayat Hidup, KLIK DI SINI

Teliti Koreksi Hasil Ujian Tertulis Calon PPS Bangka Tengah

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah merampungkan proses ujian tertulis bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan hasil tes untuk kemudian diumumkan pada 26-27 Februari 2018.Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas, Hendra Sinaga meminta kepada tim pengawas ujian untuk memeriksa hasil tes peserta secara tepat dan teliti. Pengumuman sendiri akan dilakukan melalui media sosial serta laman KPU Kab Bangka Tengah. “Kami minta kepada tim yang telah dibagi mengawas ujian tertulis agar segera mengoreksi hasil ujian tertulis calon PPS,” ujar Hendra saat bertindak sebagai pembina Apel, Senin (26/02/2018).Hendra menjelaskan untuk wawancara sendiri baru dilaksanakan pada 28 Februari-1 Maret 2018. Secara khusus dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah menyukseskan kegiatan ujian tertulis. “Kedepannya semoga kerjasama yang baik ini dapat ditingkatkan pada pekerjaan kita selanjutnya,” tambah Hendra.Sementara itu Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Bangka Tengah, Mirfandi mengungkapkan, selama proses pemeriksaan ujian tertulis ditemukan nilai yang sama dari peserta. Maka penentuannya akan dilakukan dengan melihat soal yang telah dikerjakan terutama yang tepat menjawab soal mengenai tugas dan fungsi PPS. “Ada yang memperoleh nilai sama yaitu 62, maka kami periksa hasil ujian tertulis mereka tentang tugas dan kewajiban PPS” tutup Mirfandi. (c2p/ed diR)

Populer

Belum ada data.