Berita KPU Daerah

Baik Buruk Pendataan Pemilih Diuji Pada Hari H

Pekan Baru, kpu.go.id – Baik buruknya proses pemutakhiran data pemilih akan diuji pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Proses pendataan pemilih yang baik akan berdampak terhadap kecukupan logistik yang baik pula dan berujung kepada terciptanya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan materi bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara di Pekan Baru, Riau Kamis (22/02/2018). “Divisi tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) akan sangat bergantung pada proses perencanaan di TPS. Terkait jumlah pemilih, divisi tungsura membutuhkan data dari divisi program dan data, sedangkan kecukupan jumlah logistik di TPS berupa surat suara dan lain-lain memerlukan dukungan dari divisi logistik. Jadi perlu kerjasama seluruh divisi untuk menciptakan pemungutan dan penghitungan suara yang baik di TPS,” jelasnya. Evi menerangkan sejumlah masalah yang kerap terjadi sebelum, saat dan sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, harus sudah diantisipasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Masalah tersebut diantaranya formulir C6 pemberitahuan memilih yang tidak diberikan kepada pemilih, kekurangan surat suara, kesalahan penulisan pada formulir C1. “Tudingan terkait C6 tidak dibagikan, ini masalah lama yang selalu dikeluhkan oleh calon yang kalah. Selanjutnya kekurangan surat suara dan kesalahan penulisan C1 juga harus diantisipasi oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara adhoc wajib untuk dikendalikan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya perlu disampaikan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mereka tahu tentang kewajiban KPPS dalam hal pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya. Selanjutnya Evi juga menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota untuk hati-hati dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di TPS. Seluruh peristiwa berupa kejadian khusus dan keberatan di TPS harus dicatat oleh KPPS di formulir C7. “C7 jangan isinya hanya soal keberatan saja. Tetapi C7 juga wajib berisi seluruh kejadian khusus misalnya kekurangan surat suara, pemungutan suara terlambat dilakukan karena saksi belum hadir, wajib dicatat di formulir C7,” katanya lagi. Evi menambahkan proses penghitungan suara wajib memperhatikan data administrasi pemilih yang memilih di TPS serta penggunaan surat suara. Apabila ada dua pemilihan yaitu Pilgub dan Pilbub atau Pilwakot, maka dahulukan penghitungan hasil suara untuk pemilihan gubernur terlebih dahulu. “Bila ada dua pemilihan Pilgub dan Pilbub atau Pilwakot, KPPS keenam yang berada di dekat kotak suara wajib mengarahkan pemilih agar tidak salah memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara. Dahulukan penghitungan suara untuk Pilgub terlebih dahulu. Jangan mentang-mentang saksi Pilgubnya enggak ada, KPPS menuruti kemauan saksi Pilbub atau Pikwakot untuk menghitung hasil suara Pilgub belakangan,” pungkasnya. (kpu fauzi/ed diR)  

Apresiasi Bimtek Tungsura, DPR: Penyelenggara Jadi Profesional

Pekan Baru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (tungsura) di Pekan Baru 21-23 Februari 2018. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU ini. Dia meyakini bimtek dapat membuat penyelenggara lebih paham tentang tahapan pemilihan yang tengah dijalankan. Bimtek juga menjadi solusi efektif untuk menciptakan penyelenggara yang profesional. “Inisiatif KPU melakukan bimtek ini perlu diapresiasi. Sebagian kisruh pilkada selain disebabkan oleh calon yang tidak siap kalah juga mungkin dapat disebabkan oleh penyelenggara pemilu yang kurang profesional. Bimtek adalah solusinya,” ujar Amali Rabu (21/02/2018). Amali melihat dalam pilkada, pasangan calon yang kalah selalu mencari tempat untuk disalahkan. Dan KPU daerah sebagai penyelenggara pemilihan menjadi tempat yang potensial untuk dijadikan pelampiasan kesalahan. Oleh karena itu menurut dia, untuk meminimalisir terjadinya praktek tersebut, perlu dipastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan Pilkada bekerja dengan profesional. “Calon yang kalah biasanya mencari tempat untuk menyalahkan. Nah, KPU itu tempat untuk disalahkan,” kata Amali. Lebih lanjut dijelaskannya meskipun penyelenggaraan pilkada ini yang ketiga setelah 2015 dan tahun 2017, namun Pilkada 2018 sangat spesial. Dari segi peserta menurut dia, Pilkada 2018 melibatkan jumlah pemilih terbesar dan melibatkan 17 Provinsi. “Karena melibatkan jumlah pemilih terbesar tantangannya pasti lebih besar. Tekanan dan paksaan pasti akan dihadapi di daerah,” tambahnya. Zainudin melanjutkan, Pilkada 2018 menjadi lebih spesial lagi karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019. Seluruh mesin politik partai politik akan dikerahkan untuk memenangkan calon yang diusungnya sekaligus memanaskan mesin politik menjelang Pemilu nasional.“Partai politik akan menjadikan Pilkada tahun 2018 sebagai ajang konsolidasi. Itu karena pelaksanaannya menjelang Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden,” pungkasnya. (KPU Kota Bandar Lampung fauzi/ed diR)  

KPU Lutra Monitoring Rekap Coklit 9 Kecamatan

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka mengoptimalkan proses pemuktahiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan monitoring kegiatan rekap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan ini diselenggarakan Selasa (21/2/2018), di sembilan kecamatan di Lutra. Komisioner KPU Lutra, Divisi Program dan Data Syamsul Bachri mengatakan tujuan dari kegiatan monitoring adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses rakap hasil coklit berjalan. “Kami kerahkan semua tenaga komisioner dan staf sekretariat turun ke lapangan untuk memantau jalannya kegiatan rekap hasil coklit PPDP ditingkat desa dan PPK,” ujar Syamsul.Dalam kegiatan ini, komisioner KPU Lutra terbagi dalam beberapa kelompok, hal itu untuk memantau secara langsung jalannya kegiatan di tiap kecamatan. Syamsul mengatakan saat ini data pemilih sudah berada ditingkat KPU, setelah masa pencoklitan berakhir 18 Februari 2018 lalu. Dalam proses rekap coklit para PPDP juga telah mengisi buku kerja yang berisi masaalah yang ditemui saat melakukan coklit dan dicatat dilaporkan setiap sepuluh hari. “Salah satu konsentrasi kita dalam pelaksanaan monitoring ini adalah melihat rekap data pemilih ditingkat PPS dan PPK apakah kondisi pemiliih sesuai hasil coklit memenuhui syarat atau tidak memenuhui syarat, sudah dipisahkan berdasarkan jumlah. Termasuk jika ada ditemukan pemilih baru dan semua pergerakan dan perkembangan data pemilih akan terkontrol secara terstuktur dengan baik,” jelas Syamsul.Syamsul juga meminta kepada PPS dan PPK agar dapat melakukan tugas ini dengan baik serta melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawal data pemilih sehingga tidak ada orang yang punya hak pilih namun tidak terdaftar. (Ramadhan Iqbal)

Pendaftaran Ditutup, 88 Orang Daftar Anggota KPU Sumbar

Padang, kpu.go.id – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditutup Rabu (21/2/2018). Hingga pukul 16.00 WIB, total ada 88 pendaftar yang telah menyerahkan berkasnya kepada tim seleksi (timsel). Anggota timsel KPU Sumbar, Hari Effendi Iskandar membenarkan hingga pukul 16.00 WIB, ada 88 pendaftar yang menyerahkan berkasnya. Usai pendaftaran ditutup maka timsel akan melanjutkan  proses verifikasi admistrasi berkas pendaftaran dari calon peserta. “Akan diverifikasi kelengkapan administrasi pendaftarannya. Masa verifikasi itu selama tiga hari, dimulai malam ini,” ucap Hari. Hari mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi nanti berkas pendaftaran calon akan diperiksa kelengkapannya. Nantinya hanya akan ada 60 nama calon peserta yang berhak mengikuti ujian tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Menariknya sebagian besar pendaftar itu merupakan tokoh-tokon yang sudah dikenal masyarakat Sumbar, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, jurnalis dan juga penyelenggara pemilu,” ungkap Hari. Kepala Sekretariat Timsel, yang juga Sekretaris KPU Sumbar, Firman melanjutkan, hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran akan diumumkan pada Selasa (27/2) nanti. Selanjutnya bagi mereka yang lulus verifikasi tahap awal akan mengikuti tes CAT. (Romel/ed diR)

KPU Jepara Gandeng Ormas Sebar Informasi Pilkada Jateng

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menggandeng kelompok masyarakat untuk turut serta menyosialisasikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Sebanyak 30 kelompok masyarakat diundang dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor)  yang digelar di Aula KPU Jepara Selasa (20/2/2018). Kelompok masyarakat yang hadir antara lain sejumlah organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, kelompok disabilitas, petani, nelayan, organisasi kepemudaan, profesi, serta jurnalis media massa. Komisioner KPU Jepara Divisi SDM dan Parmas, Subchan Zuhri mengatakan kegiatan ini adalah bentuk kerjasama yang diharapkan dapat menghadirkan aura positif bagi penyebaran informasi pilkada. Dia optimis keterlibatan banyak pihak dalam menyosialisasikan pilkada di Jateng dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kalau kami saja yang menyuarakan pilgub itu hal yang biasa. Tapi kalau kalangan masyarakat, ketua organisasi keagamaan yang menyampaikan tentu akan lebih di dengar. Apalagi disini ada banyak segmen organisasi,” ujar Subchan. KPU menurut dia berharap banyak pada sumbangsih dari kelompok masyarakat ini, menurut Subchan peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya dilihat dari tingginya persentase kehadiran pemilih, tetapi juga keterlibatan mereka dalam setiap tahapan pemilu. “Misal, masyarakat bisa ikut serta mengawasi jalannya pemilu jika sewaktu-waktu ada penyelewengan. Masyarakat juga bisa menjadi pemantau dan ikut terlinat sebagai tim survei dan menggelar pendidikan pemilih bagi masyarakat lainnya,” kata Subchan. Lebih lanjut Subchan menjelaskan, kegiatan partisipasi masyarakat telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dimana ada hak dan kewajiban yang mesti dipatuhi dalam kegiatan partisipasi masyarakat. “Kegiatan partisipasi masyarakat juga harus menaatiketentuan, tidak berpihak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jadi kalau kelompok masyarakat akan menggelar pendidikan pemilih dalam rangka bentuk partisipasi masyarakat harus netral dan bukan menjadi kepentingan calon tertentu,” terangnya. Sementara itu, perwakilan dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Jepara Haryanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk selalu berpartisipasi dan mendukung kegiatan pendidikan pemilih di Jepar. “Kami dari PemudaMuhammadiyah siap ikutmenyosialisasikan dan mengawal Pilgub Jateng agar tetap kondusif,” tegasnya. Senada, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jepara, Marzuqi, juga menyampaikan komitmennya untuk turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dia meyakini melalui tugas yang diemban para tunanetra sehari-hari dapat membantu menginformasikan pilkada kepada masyarakat. “Kami dari Pertuni ini sebagian besar berprofesi sebagai tukang pijit. Dan kami juga sudah sering menyampaikan informasi pemilu kepada pasien,” tuturnya. Pertuni sendiri langsung menyiapkan waktu untuk bisa menggelar pendidikan pemilih dengan KPU Jepara. Rencananya pada Minggu (25/2) Pertuni akan menghadirkan sekitar 60 anggotanya dalam acara sosialisasi dan pendidikan pemilih yang digelar KPU Jepara.(f2@/Hupmas KPU Jepara/ed diR)

Sambut Pemilu, KPU Evaluasi PPK, PPS di Kecamatan Rampi

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka menilai kinerja  penyelenggara panitia pemilihan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar kegiatan evaluasi bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Rampi. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat PPK Kecamatan Rampi Selasa (20/2/2018). Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Lutra Divisi SDM dan Peningkatan Partisipasi Pemilih Syamsul Rijal didampingi Staf Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Lutra Ramadhan Iqbal. Turut serta Ketua Anggota dan Sekretaris PPK, Ketua, Anggota dan Sekretaris PPS, sekaligus sebagai peserta evaluasi.  Dalam sambutannya, Syamsu Rijal mengatakan, melalui evaluasi ini diharapkan dapat menata ulang tugas panitia adhoc dalam kegiatan pelaksanaan pemilu serentak 2019. Menurut dia sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu ada penyesuaian jumlah PPK dari lima menjadi tiga. Sementara untuk PPS tidak terjadi perubahan, namun tetap perlu dievaluasi untuk melihat hasil kerja yang telah dilakukan selama tahapan pemilihan gubernur (pilgub). “Jadi ini adalah evaluasi kinerja yang penilaiannya akan dilakukan oleh masing -masing anggota, baik PPK dan PPS serta sekretaris masing-masing,” terangnya.  Lebih lanjut pria yang akrab disapa Daeng ini berharap kepada PPK dan PPS agar tetap obyektif dalam menyampaikan hasil kinerja. Begitu juga dengan penilaian, dia tidak ingin ada sentimen subjektif atau rasa senang dan tidak senang kepada orang yang diberi penilaian. Melalui evaluasi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu penyelenggara Pemilu 2019 yang akan dilantik pada Maret yang akan datang.  Untuk diketahui, kegiatan evaluasi semacam ini telah dilakukan KPU Kab Lutra disembilan kecamatan daratan, sementara untuk kecamatan pegunungan masih perlu penyesuaian kondisi cuaca, karena dua kecamatan seperti Kecamatan Seko dan Rampi hanya bisa dilalui menggunakan jalur darat (jasa ojek) dan membutuhkan waktu dua hingga tiga hari perjalanan. Untuk melakukan kegiatan evaluasi ini KPU Lutra sendiri telah membentuk dua tim, yakni tim satu Kecamatan Limbong dan Seko dipimpin Ketua KPU Lutra, Suprianto didampingi dua Staf M Yusran serta Ali Akbar sementara tim dua Kecamatan Rampi. (Ramadha Iqbal/ed diR)  

Populer

Belum ada data.