Berita KPU Daerah

KPU Kotamobagu Siap Tindaklanjuti Putusan Panwas

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu siap menindaklanjuti putusan Panwas yang memerintahkan verifikasi ulang terhadap dukungan calon perseorangan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).Putusan sendiri keluar pada Kamis (28/2) lalu, usai Panwas Kota Kotamobagu menggelar Sidang Musyawarah Sengketa yang diajukan pasangan calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan. Majelis memutuskan menerima sebagian permohonan pasangan calon yang didukung oleh delapan partai politik tersebut agar melakukan verifikasi ulang selama lima hari terhadap dukungan calon perseorangan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag di enam desa dan kelurahan. Rencananya proses verifikasi akan dimulai Sabtu (3/3).“Kami (KPU Kota Kotamobagu) diperintahkan untuk segera menindaklanjuti keputusan Panwas,” ujar Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon pada rapat koordinasi yang juga dihadiri unsur forkopimda di Kantor KPU Kota Kotamobagu, Jumat (2/3/2018).Sebelum menegaskan kesiapan lembaganya, KPU Kotamobagu menurut Nova telah berkordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun KPU RI di Jakarta.Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Kotamobagu, Amir Halatan, yang ikut berkonsultasi ke Manado dan Jakarta, menambahkan, regulasi sudah jelas, bahwa ada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengikat penyelenggara, (dalam hal ini KPU) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut dia tidak bisa pihaknya menafsirkan lain putusan tersebut. “Jadi beda antara putusan dengan rekomendasi. Kalau rekomendasi cukup dijawab atau dibalas, tapi kalau putusan harus dilaksanakan,” jelas Amir.Amir juga mengungkapkan, hasil kordinasi dengan KPU provinsi dan pusat meminta agar KPU Kotamobagu bersikap tegas dan tidak boleh keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. “Sehingga keputusan Panwaslu Kota harus ditindaklanjuti. Putusan tersebut tidak bisa ditafsirkan dan sudah sesuai ketentuan,” tandasnya.Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, berjanji akan mengawal prosesnya sampai ke kelurahan dan desa. Dia menegaskan apabila dalam pelaksanaan verifikasi ulang ditemukan teror, intimidasi atau bahkan money politic, maka pihaknya tidak segan untuk menindak. “Satgas akan menjaga proses ini hingga selesai. Demikian juga keamanan, kami akan kawal PPS yang akan bertugas nanti,” ucap Gani. (hupmas kotamobagu/ed diR)

KPU Maros Evaluasi Hasil Coklit PPDP

Maros, kpu.go.id - Dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) PPDP dengan ketua dan anggota Panitia Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Kabupaten Maros, Kamis (01/03) pukul 10.00 WITA, di Aula KPU Kabupaten Maros.Dipandu langsung oleh Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Ansar bertujuan mencocokkan laporan hasil coklit PPDP tiga dan sepuluh hari sesuai data yang telah dilaporkan oleh masing-masing kecamatan sebelumnya.Masing-masing Ketua PPK dan Divisi Data dari 14 kecamatan mempresentasikan hasil kerjanya  di pertemuan ini. Sebelum rapat berakhir,  Ansar berpesan agar teman-teman PPK dan Operator Divisi Data  bekerja  bersungguh-sungguh dan teliti dengan penuh rasa tanggung jawab. (A.B – PrgrmDta/ed diR)

Lantik 36 PPK, Ketua KPU Kab Pasaman: Tunjukkan Kapasitas dan Semangat Kerja

Lubuk Sikaping, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melantik 36 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Turut hadir pada acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, SKPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Pasaman serta insan Pers.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Jajang Fadli mengingatkan kepada PPK yang telah dilantik terkait tugas berat yang telah menanti didepan. Yakni menyukseskan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019  sesuai yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU). PPK yang dilantik menurut dia adalah orang-orang terpilih yang didasarkan pada kompetensi masing-masing. “Oleh sebab itu tunjukkan kapasitas dan semangat kerja yang dimiliki serta tingkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kepemiluan, karena tidak bisa dipungkiri beban pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh 5 orang, sekarang dilaksanakan oleh 3 orang,” ujar Jajang Kamis (1/3/2018).Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, mengucapkan selamat kepada PPK yang telah dilantik. Dia berharap PPK bekerja secara profesional dalam bertugas mengingat pemilu akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD. Dia juga meyakini PPK terpilih merupakan putra terbaik di masing-masing kecamatan dan merupakan suatu kehormatan bagi PPK bisa terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. “Saya juga berharap agar PPK memaksimalkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di kecamatan masing-masing serta mampu melayani masyarakat, khususnya calon anggota legislatif nantinya, secara adil, jujur dan transparan,” tutup Yusuf. (md/kpu ed diR)

Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Parepare Rp7,4 Miliar

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare sebesar Rp7,4 Miliar. Angka tersebut didapat dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan dengan dua tim pemenangan pasangan calon.Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain menjelaskan batasan pengeluaran dana kampanye didapat setelah dilakukan penghitungan sejumlah item kegiatan kampanye yang akan dilakukan kedua pasangan calon. Seperti untuk rapat umum atau kampanye akbar, batasan biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang. Pertemuan tebatas dengan biayanya sekira Rp880 juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang (18 kali pertemuan) serta tatap muka dan dialog, sekira Rp1,4 Miliar (tempat terbuka) dan Rp2 Miliar (jika ditempat tertutup) dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.Hasrudin melanjutkan, untuk penambahan bahan kampanye dengan frekuensi 100 persen, batasan biayanya yang diperbolehkan sekira Rp460 Juta. Adapun untuk penambahan APK, dengan frekuenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. “Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta,” jelas Hasrudin usai memimpin rapat, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Parepare, Rabu, (1/2/ 2018).Hasrudin berharap batasan pengeluaran dana kampanye yang telah disepakati bersama ini bisa dipatuhi oleh masing-masing paslon. Dia mengingatkan, bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum. “Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan pasal 53 PKPU No 5 Tahun 2017,” tutup Hasruddin. (Hupmas, Ruslan Anwar/Ady)

Sosialisasikan Tahapan Pilgub, KPU Lutra Keliling 10 Sekolah

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra ) menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula di 10 SMA dan Sederajat di Lutra Kamis (1/3/2018). Kegiatan Ini dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan partisipasi pemilih khususnya pelajar sebagai pemilih pemula dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz mengatakan kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilih pemula khususnya para pelajar tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan.“Jadi kepada siswa-siswi yang berusia 17 tahun diimbau segera mengecek namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumum oleh PPS dikantor desa atau kelurahan masing -masing dan segera melapor jika namanya tidak tercantum,” ujar Aziz. Dalam sosialisasi ini diselingi tanya jawab dengan kuis demokrasi dan syarat untuk memberikan hak suara. Aziz juga menyampaikan banyak terima kasih kepada kepala sekolah dan dewan guru atas kerja sama yang baik dengan memberikan waktu dan tempat untuk sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih bagi siswa-siswi SMA Di tempat yang sama Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Luwu Utara menyambut baik program KPU dalam menyosialisasikan pentingnya hak suara bagi pemilih pemula dapat berjalan dengan baik dan diharapkan pada saat sosialisasi pemilih pemula ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar nantinya bisa haknya tidak hilang sebagai warga negara yang baik khususnya warga Kabupaten Luwu Utara. (Ramadha Iqbal/ed diR)

Rekap Dapil Kab/Kota di Sumbar, Empat Daerah Usul Tiga Rancangan

Sumbar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyamaan persepsi tentang sudut pandang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Rabu, di Axana Hotel Padang, Sumatera Barat (28/2/2018).Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi anggota Mufti Syarfie, Sekretaris KPU Sumbar Firman, anggota KPU kabupaten/kota divisi teknis, parpol, forkompimda, mahasiswa tata kelola pemilu batch III serta media.Dalam sambutannya, Amnasmen mengingatkan jajaran di kab/kota untuk mengacu pada regulasi dalam menyusun dan menata dapil untuk daerah masing-masing. Regulasi penataan dapil sendiri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017 serta Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018  serta Perubahan PKPU terkait Tahapan Pileg 2019. “Terkait terbitnya PKPU 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019, agar KPU kabupaten/kota menyesuaikan dengan jadwal," kata Amnasmen.Amnasmen juga mengingatkan agar jajarannya tetap menjaga dan mengedepankan integritas dalam proses penyusunan dapil ini. Dia tidak ingin ada yang tergoda oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari penyusunan dan penataan dapil ini.Anggota KPU Sumbar Mufti Syarfie menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara proses penataan dan penyusunan dapil ditingkat kab/kota menyebabkan terjadinya perubahan perolehan kursi dibeberapa kabupaten/kota akibat pertambahan penduduk.Sebagian besar KPU kabupaten/kota menurut dia juga mengusulkan rancangan dapil lebih dari satu. “Bahkan ada diantara KPU itu mengusulkan tiga rancangan. Hal ini  ketahui setelah dilakukan rekapitulasi usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dari 19 KPU Kabupaten/Kota yang ada,” ujar Mufti.Daerah dengan usulan satu rancangan antara lain Kota Bukittinggi, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok. Dengan dua rancangan antara lain Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanahdatar, Kota Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dan untuk daerah dengan tiga rancangan yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Romel/ed diR)

Populer

Belum ada data.