Berita KPU Daerah

APK Paslon Walikota Bima Mulai Terpasang

Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai memasang alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, Selasa (6/3/2018). Pemasangan APK dilakukan pagi harinya, usai KPU Kota Bima menerima APK yang telah selesai dicetak.Anggota KPU Kota Bima Divisi Sosialisasi, Agussalim mengatakan APK yang dipasang disejumlah titik yang telah disepakati ini berupa baliho berukuran 4x6 meter. Titik pemasangan APK salah satunya disekitar Kawasan Pasar Ama Hami dan melibatkan tim penghubung pasangan calon dan juga Panwaslu Kota Bima. “Ini pemasangan APK yang pertama, masih ada beberapa titik pemasangan APK lainnya,” jelas Agussalim.Kawasan lain yang menjadi titik pemasangan APK seperti Terminal Jatibaru, Pertigaan Sonco Lela, eks Kantor Bupati Bima, Perempatan Pekuburan Suhada Rabangodu Selatan dan Taman Kodo.Sementara APK berupa umbul-umbul dan spanduk paslon, telah diserahkan kepada masing-masing tim penghubung untuk dipasang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai surat Walikota Bima tentang ijin lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (kpu kota bima/ed diR)

KPU Kab Lutra Monitoring Rekap Coklit Tingkat Desa

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra)  menggelar kegiatan monitoring rekapitulasi daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Petugas Pemuktahiran data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.Kegiatan monitoring sendiri dilakukan untuk mengetahui hasil dari Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang rekap penetapan hasil coklit yang telah dilakukan PPDP ditingkat desa. “Hari ini kami melakukan monitoring kegiatan rekap hasil coklit PPDP di tingkat desa/kelurahan yang (telah) dilakukan secara serentak oleh PPDP 20 Januari hingga 18 Februari 2018,” ujar Komisioner KPU Lutra Devisi Perencanaan dan  Data Syamsul Bachri, Selasa (6/3/2018).Syamsul mengatakan bahwa hasil dari penetapatan coklit tingkat desa akan menjadi dasar bagi KPU Lutra untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Kegiatan rekapitulasi tingkat desa menurut dia juga menjadi bukti keterbukaan lembaganya kepada masayarakat.Lebih lanjut Syamsul juga menjelaskan bahwa kegiatan monitoring akan terus dilakukan selama masa rekapitulasi pemuktahiran data diselenggarakan selama dua hari di sembilan Kecamatan di Lutra. Dan untuk mengoptimalkan kegiatan monitoring, KPU Lutra sendiri telah membagi lima tim dimana terdiri dari satu komisioner didampingi oleh kasubag dan staf.Hasil dari monitoring, selama kegiatan rapat pleno, ketua PPS membacakan semua jenis pemilih berdasarkan hasil coklit dan perlakuannya sesuai dengan kondisi saat PPDP melakukan coklit. Kemudian PPS juga merekap semua data dan daftar pemilih berdasarkan kondisi terkini dan selanjutnya data pemilih bergerak secara berjenjang mulai dari PPS, PPK hingga ditetapkan di tingkat KPU Lutra. (Ramadha Iqbal)

KPU Kota Solok Ekspose Tahapan Pemilu 2019 Bersama Forkompimda

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan ekspose tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Selasa (6/3/2018). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok turut dihadiri Walikota Solok, Wakapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Assisten I, Kepala Dinas Pol PP, Kepala Kantor Kesbangpol, KPU Kota Solok beserta jajaran, Ketua MUI serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menjelaskan ekspose Pemilu 2019 meliputi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2019, yang telah berakhir pada 17 Februari 2018. Sedangkan tahapan penataan dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir pada 5 April 2018. Untuk tahapan pembentukan badan penyelenggara PPK & PPS akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah  pada 8 Maret 2018. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 25 Maret-16 April 2018.Adapun pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh pantarlih tanggal dimulai 17 April-17 Mei 2018, pembentukan pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 11 Maret-10 April 2018. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS oleh KPU kab/kota 15-17 Juni 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 18 Juni-8 Juli 2018. Selanjutnya perbaikan DPS 8-21 Juli 2018. Penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 22 Juli 2018 dan rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT oleh KPU kab/kota 15 - 21 Agustus 2018.Sebelumnya saat membuka acara, Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan terimakasih dan meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing bagian dan lembaga untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai dengan fungsinya masing-masing.Zul juga meminta kepada seluruh jajaran Forkompimda dan OPD terkait untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Solok baik personel maupun sarana prasarana yang diperlukan oleh KPU Kota Solok. Menurut dia peran serta pemerintah daerah dalam kelancaran Pemilu 2019 telah diatur dalam pasal 434 (Bab XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah) ayat 1 UU 7/2017. (KPU Kota Solok)

KPU-Disdukcapil Ogan Ilir Rekonsiliasi Data Pemilih

Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengadakan rapat Rekonsiliasi Data Pemilih dari hasil Pencocokan dan Peneliian (coklit) Selasa (6/3/2018). Hadir Kadisdukcapil Ahmad Lufti, Kabid Pendataan Ferdian, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Idris serta serta devisi pengawasan Iskandar.Rapat ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk memuktahirkan data pemilih agar mendekat pada kesempurnaan, sehingga tidak ada jurang perbedaan antara data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data pemilih dari hasil Coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaen Ogan Ilir.Dari hasil rapat disimpulkan terdapat sejumlah perbedaan data masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir yang belum memiliki KTP-el. Perbedaan ini mencakup jumlah AC-KWK yang dimiliki KPU Ogan Ilir sebanyak 15.027 orang yang tidak memiliki KTP-el dengan 14.717 yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang belum memiliki KTP-el. Perbedaan jumlah itu disebabkan oleh wajib KTP-el yang berusia lebih dari 17 tahun belum melakukan rekam identitas di Kantor Disdukcapil, usia yang belum berusia 17 tahun (sampai Mei 2018) serta anomali sistem, dimana sistem dalam SIAK tidak bisa mendeteksi NIK Sistem Daftar Pemilih (Sidalih)yang kurang digit.  KPU Kabupaten Ogan Ilir melalui divisi Data Amrah Muslimin, juga menyoroti masyarakat pemilih di rumah tahanan berjumlah 150 oang yang tidak memiliki KTP-el. Dari hasil verifikasi Disdukcapil, diketahui 60 orang memiliki KTP-el, sisanya identitas yang bersangkutan masih tertahan di kepolisian setempat.Untuk memfasilitasi AC-KWK ini, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersedia mengeluarkan surat keterangan dengan persyaratan yang bersangkutan sudah terekam dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (kpu oganilir zoel/ed diR)

Media Massa Banyumas Dukung Suksesnya Pilkada 2018

Purwokerto, kpu.go.id - Sejumlah media massa menyatakan dukungannya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Serentak 2018 di Banyumas. Hal itu ditegaskan perwakilan media massa yang berkumpul pada acara undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas Selasa (6/3/2018). Pertemuan ini sendiri secara umum membahas tentang evaluasi sosialisasi melalui media massa baik elektronik, cetak maupun online serta formula baru sosialisasi melalui media massa ke depan.Beragam cara sosialisasi dilakukan oleh media dan semua telah berjalan lancar. Sosialisasi menggunakan beragam media dilakukan karena segmen sosialisasi juga terdiri dari berbagai kelas dan kelompok. “Kami sudah rutin menampilkan informasi Pilkada Banyumas,” kata salah seorang peserta perwakilan dari media massa cetak koran.Sosialisasi melalui media massa sudah gencar dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan juga masih ada kendala sulitnya menyampaikan informasi ke semua wilayah di Kabupaten Banyumas. Menurut beberapa peserta, ada wilayah-wilayah tertentu yang belum terjangkau oleh media.“Kalau di daerah pinggiran masih ada yang belum bisa menonton siaran kami,” kata salah seorang perwakilan dari media massa televisi.Namun dengan kendala itu, keseluruhan peserta tetap siap untuk meyosialisasikan Pilkada Banyumas ini lebih gencar lagi. Sebagian peserta ada yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan sosialisasi langsung di lingkungan masyarakat dan disiarkan secara langsung melalui media massa. (rfk/ed diR)

KPU Kab Banyumas Lantik PPK PPS Antar Waktu

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melantik 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pengganti antar waktu (PAW) dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. Pembacaan sumpah dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi yang diikuti oleh seluruh peserta berseragam hitam putih. Pelantikan berjalan dengan khidmat di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada Selasa (6/3/2018).Anggota PPS dan PPK adalah anggota pengganti atas anggota PPS dan PPK yang sebelumnya tidak melanjutkan masa baktinya. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyumas Nomor 26/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PPK serta Surat Keputusan nomor 25/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 dan nomor 11/PP.05.3-Kpt/3302/KPU-Kab/III/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PPS dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. Terdapat dua anggota PPS yang masa kerjanya terhitung sejak bulan Februari Tahun 2018. Sedangkan 13 PPS dan tiga PPK lainnya masa kerjanya terhitung sejak bulan Maret Tahun 2018.Unggul Warsiadi mengatakan, ada tanggungjawab besar yang harus dipikul oleh anggota PPS dan PPK untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2018. “Dipundak Saudara ada tanggungjawab yang harus diemban. Sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018,” ucapnya.Unggul berharap, dengan pengangkatan anggota PPS dan PPK baru ini bisa memberi kontribusi baru dalam pelaksanaan tugas PPK dan PPS sebelumnya. Menurutnya, menjadi anggota PPS dan PPK bukan hanya bertanggungjawab kepada KPU, tapi juga kepada bangsa. (rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.