Berita KPU Daerah

KPU Kota Bima Gelar Rapat Pleno Penetapan DPS

Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 tingkat Kota Bima di Tambora Home Stay Kota Bima.Rapat pleno digelar Selasa pagi (13/3) dan dihadiri Panwaslu, Dinas Dukcapil, Tim Kampanye Paslon dan PPK se Kota Bima.Ketua KPU Kota Bima, Bukhari mengatakan, sesuai keputusan KPU Kota Bima Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, KPU Kota Bima melaksanakan Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kota Bima untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan pada tanggal 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2018. Rapat pleno juga berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Sebelum digelarnya rapat pleno, lima PPK se-Kota Bima telah merampungkan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS  dan kemudian dituangkan dalam rapat pleno tingkat PPK. “Rapat pleno PPK sudah dilaksanakan tanggal 8 – 9 Maret kemarin” terang Bukhari.Setelah meneriman rekapitulasi PPK, KPU kab/kota juga melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara atau DPS. Dalam Rapat pleno terbuka ini, Panwaslu, Tim kampanye paslon dan Dinas Dukcapil dapat memberikan masukan dan saran terhadap penetapan DPS oleh KPU Kota Bima.  Nantinya masukan dan saran ini akan menjadi bahan perbaikan DPS.Dalam Rapat Pleno terbuka ini, masing masing ketua PPK membacakan hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya yang telah diplenokan di tingkat PPK. Kemudian Panwaslu, Tim Kampanye Paslon atau Dinas Dukcapil diberikan kesempatan untuk menaggapi, memberikan masukan dan saran atas hasil rekapitulasi PPK tersebut. Sampai berita ini dirilis, rapat pleno tersebut masih berlangsung.Hasil rekapitulasi tingkat Kota Bima ini akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. Selanjutnya DPS ini akan diserahkan kembali ke PPS untuk dilakukan perbaikan DPS tanggal 17 Maret – 7 April 2018. (kpu kota bima/ed diR)

31 Pendaftar Bersaing Raih Kursi Anggota KPU Maros

Maros, kpu.go.id - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros resmi ditutup Senin (12/3/2018). Sejak dibuka pada Jumat (2/3) ada 31 orang pelamar, terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan yang datang menyerahkan formulir pendaftaran.Pada proses pendaftaran ini, turut serta dua anggota KPU Kabupaten Maros yang kembali ikut menyerahkan formulir. Panitia pendaftaran kabupaten sendiri hanya berwenang menangani pengambilan formulir dan penerimaan berkas pendaftar. Untuk, verifikasi berkas dan seleksi calon anggota menjadi kewenangan tim seleksi (Timsel).Untuk proses perpanjangan masa pendaftaran, baru akan dilakukan apabila jumlah pendaftar yang mengembalikan formulir belum memenuhi enam kali jumlah komisioner kabupaten/kota. Namun apabila telah terpenuhi maka proses pendaftaran masuk ke tahap tanggapan masyarakat yang dibuka 2-20 Maret 2018. (160-TknsHpms/ed diR)

KTP-el Bermasalah, KPU Ogan Ilir Koordinasi dengan Pemda

Indralaya, kpu.go.id - Persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) masih ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir. Guna memecahkan permasalahan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat Senin (12/3/2018).Dipimpin Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi Program dan Data Amrah Muslimin pertemuan dengan Bupati Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir digelar membahas tindaklanjut hasil pemukhtahiran data yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data (PPDP).Rapat juga membahas hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Ogan Ilir mengenai data Formulir Model A.C-KWK atau penduduk yang belum memiliki KTP-el. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 bahwa penduduk belum KTP-el diberi tanda kode 11 sementara penduduk yang belum dipastikan memiliki E-KTP diberi kode 12.Dalam kesempatan yang sama KPU Kabupaten Ogan Ilir mengatakan akan mengumumkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten.Sementara itu Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir atas instruksi bupati memerintahkan kepada semua Operator Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) disetiap kecamatan memberikan surat undangan melalui Camat atau Kepala Desa setempat untuk melakukan perekaman bagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman, maka perekaman tidak sebatas penduduk yang sesuai domisili tetapi juga untuk pendatang. Operator SIAK pun diminta untuk tetap berkoordinasi dengan PPK dan PPS agar data yang dihasilkan valid hingga batas waktu 9 April 2018. (kpu ogan ilir/ed diR)

KPU Parepare Gelar Uji Publik DPHP

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Media Center Kantor KPU Kota Parepare, Senin (12/3/2018).Uji publik dihadiri, Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah beserta anggota, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), Divisi Hukum dan Pengawasan, Khaerul Mannan, Panwas, Kadis Disdukcapil Kota Parepare Amran Ambar, Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon Pilgub Sulsel dan Pilwakot Parepare. Hadir juga perwakilan tokoh masyarakat serta tokoh agama.Nur Nahdiah menjelaskan, uji publik ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang serupa ditingkat di empat kecamatan yang ada di Parepare. Dia berharap kegiatan kali ini bisa menjaring kembali masukan atau perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Hari ini kami lakukan di tingkat kabupaten/kota, kami berharap sekiranya ada perbaikan dan ada masukan disampaikan sebelum kami tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya.Nur Nahdiyah menambahkan, kegiatan uji publik itu, juga diharapkan meningkatkan kualitas data pemilih. Yang berkorelasi pada peningkatan jumlah pemilih di pilkada nanti. “Tentu saja kami sangat terbantu oleh Disdukcapil dan juga di kecamatan dan lurah se-Kota Parepare” ungkapnya.Nur Nahdiyah juga sempat memaparkan kendala-kendala yang ditemu pada saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan pada tanggal 20 januari hingga 18 Februari 2018. Diantaranya, masakah data pindah TPS, dalam satu keluarga terdapat perbedan TPS, hingga adanya warga yang enggan dicoklit tanpa alasa yang jelas.“Yang masih menjadi kenda yakni, data Penghuni Lembaga pemasyarakatan (Lapas) tapi masalah ini berlaku secara nasional. Sekarang KPU RI sementara berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk perlakukan khusu bagi warga lapas.” Paparnya.“Kami rencananya akan membuat 1 TPS di dalam Lapas. Karena data saat ini, sekira 200 warga Parepare ada di Lapas sehingga memungkinkan membuat 1 TPS.” Tutup Nur Nahdiyah. (Hupmas, Rusalan Anwar/Ady/ed diR)

KPU Banyumas Gelar Sosialisasi Pilkada Ramah Bagi Disabilitas

Purwokerto, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus berupaya untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ramah dan aksesibel bagi kelompok disabilitas.Untuk mencapai hal itu, Minggu (11/3/2018) diadakan kegiatan sosialisasi bagi penyandang disabilitas yang digelar di Balai Kelurahan Berkoh, Purwokerto. Kegiatan yang dilakukan guna menghadapi Pilkada Kab Banyumas 2018 ini hasil kerjasama KPU Kabupaten Banyumas dengan Lembaga Bina Akses Banyumas yang anggotanya sekaligus menjadi peserta dalam sosialisasi.Menurut Anggota KPU Kab Banyumas, Ikhda Aniroh, pilkada yang aksesibel diawali dengan pelibatan komunitas disabilitas dalam penyusunan program penyelenggaraan. Pelibatan kelompok disabilitas ini bisa sebagai narasumber bimbingan teknis (bimtek) maupun sebagai peserta kegiatan.Menurut Ikhda, pilkada yang aksesibel merupakan kebutuhan dan hak politik pemilih disabilitas . Oleh karenanya tugas penyelenggara untuk memastikan setiap kebutuhan tersebut terpenuhi baik sebelum, saat maupun setelah pencoblosan. “Kelompok difabel harus diperhatikan. Rancang penyelenggaraan pemilihan yang bisa diakses oleh semua kalangan,” ucap Ikhda.Ikhda menyampaikan, kelompok disabilitas sendiri ada non fisik dan dan fisik. Bagi disabilitas non fisik, maka pilkada yang aksesibel bisa diwujudkan dengan penyertaan layanan penggunaan bahasa isyarat atau tulisan berjalan bagi tuna rungu. Bisa juga dengan informasi bentuk audio (suara) dan huruf braille bagi tuna netra. “Serta situs website yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas,” kata Ikhda.Adapun untuk disabilitas fisik, pilkada aksesibel bisa diwujudkan dengan pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dilewati, tidak bertangga-tangga atau pintu masuk sengaja dibuat lebar, tidak tinggi serta disediakan meja bilik. “Tinggi meja kotak suara yang aksesibel bagi pengguna kursi roda, alat bantu coblos pemilih tuna netra dan formulir C3/form pendampingan bagi pemilih difabel,” tambah Ikhda.Sementara itu salah seorang peserta sosialisasi, Syarif sempat bertanya mengenai ketersediaan template (alat bantu tuna netra) di TPS. Menjawab hal itu Ikhda memastikan, sesuai peraturan yang ada, maka bagi template bagi pemilih tuna netra disediakan ditiap TPS. Oleh karena itu dia meminta para pemilih untuk tidak khawatir. (rfk/ed diR)

675 Petugas Adhoc Aceh Tamiang Resmi Bekerja

Aceh Tamiang, kpu.go.id - Sebanyak 36 PPK dan 639 PPS Kabupaten Aceh Tamiang resmi dilantik Jumat (9/3/2018). Pelantikan dipimpin langsung Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang M Alhamda.Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu yang ditunjukkan dalam setiap perilaku sehari-hari. Dengan komitmen semacam itu dia meyakini pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan sesuai dengan prinsip penyelengara pemiluHadir dalam acara yang digelar di Gedung Olah Raga Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, perwakilan Polres, unsur Forkopimda, Ketua Panwaslu serta Camat se Kabupaten Aceh Tamiang.Pada kesempatan itu, PPK dan PPS yang dilantik menandatangani pakta integritas yang berisi menjaga indenpendensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu 2019, bersikap transparan, jujur, adil, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, bekerja secara sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehatia-hatian, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu 2019, melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga kita bersama-sama dapat mewujudkan Pemilih Berdaulat Negara Kuat,” tukasnya. (PPID KIP Kab. Aceh Tamiang/ed diR)

Populer

Belum ada data.