Kotamobagu, kpu.go.id - Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 223/PL.03.I-Kpt/03/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018, daftar pemilih di Kota Kotamobagu akan diposisikan sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan KPU sendiri menjelaskan bahwa Formulir A-KWK yang memuat daftar pemilih merupakan informasi rahasia pemilih, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.“Sehingga penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu bidang Perencanaan dan Data Asep Sabar di kantornya, Senin (19/3/18).Asep melanjutkan dalam keputusan KPU juga dijelaskan jangka waktu informasi yang dikecualikan meliputi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK (memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK dalam jabatan-jabatan publik) serta Formulir Model A-KWK yang diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan.Adapun daftar pemilih bisa digunakan dengan catatan pemohon informasi adalah penyelenggara pemilu dan lembaga lain, informasi digunakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan informasi disetujui oleh Ketua KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kerjanya dalam rapat pleno serta pemohon informasi bersedia untuk tidak memberikan dan/atau mengumumkan informasi kepada publik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.Asep menambahkan, dikeluarkannya Peraturan KPU ini terkait imbauan yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Nomor 370/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018 tentang tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh pada daftar pemilih untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Surat Nomor 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan DPS. “NIK dan NKK pemilih nantinya tidak lagi ditampilkan penuh, tapi empat angka terakhir akan disembunyikan dan diganti dengan tanda bintang. Ini untuk mengindari adanya penyalahgunaan NIK dan NKK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Asep. (kpu kotamobagu/ed diR)