Berita KPU Daerah

Banyak Laporan Pelanggaran, PPK-PPS Diminta Jaga Sikap

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, mengingatkan penyelenggara adhoc tingkat kelurahan/desa dan kecamatan (PPS dan PPK) untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Imbauan ini sebagai respon adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PPK dan PPS yang dianggap sudah keluar dari pakta integritas.“Kami mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS, baik penyelenggara Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 untuk mengendalikan diri serta tidak terlibat aktivitas yang dilakukan pasangan calon (paslon) yang saat ini tengah berlangsung. Kami sudah mendapatkan laporannya,” ungkap Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, di kantornya, Senin (19/03/18).Laporan yang masuk tersebut menurut Nova sejalan dengan bukti adanya oknum PPK dan PPS yang rajin berkomentar, membuat status, berswafoto, maupun memberikan tanda “like” kepada paslon. Padahal kegiatan semacam ini menurut dia jelas dilarang. “PPS maupun PPK telah disumpah dan menandatangani pakta integritas,” tambah Nova.Sementara itu Komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya, Asep Sabar, menambahkan bahwa tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mengunggah foto bersama paslon atau tetapi juga para penyelenggara. Dengan adanya ketentuan ini dia berharap agar jajarannya bertindak dan bersikap netral dalam menjalankan tugas. “Kami, KPU Kota Kotamobagu sudah berusaha untuk netral serta berintegritas. Karenanya akan lebih elok kalau ditingkatan bawah bisa melakukan hal yang sama,” ujarnya.Untuk mengawasi tindak tanduk PPK dan PPS dalam keseharian, masih kata Asep, KPU Kota Kotamobagu meminta kepada masyarakat serta media, untuk mengawasi. “Silakan kalau ada temuan dengan bukti-bukti, serahkan ke KPU Kota Kotamobagu. Kita semua harus menjaga integritas lembaga KPU Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” pungkasnya. (kpu kotamobagu/ed diR)

Data Pemilih Kotamobagu Masuk Informasi yang Dikecualikan

Kotamobagu, kpu.go.id - Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 223/PL.03.I-Kpt/03/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018, daftar pemilih di Kota Kotamobagu akan diposisikan sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan KPU sendiri menjelaskan bahwa Formulir A-KWK yang memuat daftar pemilih merupakan informasi rahasia pemilih, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.“Sehingga penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu bidang Perencanaan dan Data Asep Sabar di kantornya, Senin (19/3/18).Asep melanjutkan dalam keputusan KPU juga dijelaskan jangka waktu informasi yang dikecualikan meliputi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK (memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK dalam jabatan-jabatan publik) serta Formulir Model A-KWK yang diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan.Adapun daftar pemilih bisa digunakan dengan catatan pemohon informasi adalah penyelenggara pemilu dan lembaga lain, informasi digunakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan informasi disetujui oleh Ketua KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kerjanya dalam rapat pleno serta pemohon informasi bersedia untuk tidak memberikan dan/atau mengumumkan informasi kepada publik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.Asep menambahkan, dikeluarkannya Peraturan KPU  ini terkait imbauan yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Nomor 370/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018 tentang tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh pada daftar pemilih untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Surat Nomor 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan DPS. “NIK dan NKK pemilih nantinya tidak lagi ditampilkan penuh, tapi empat angka terakhir akan disembunyikan dan diganti dengan tanda bintang. Ini untuk mengindari adanya penyalahgunaan NIK dan NKK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Asep. (kpu kotamobagu/ed diR)

Jalan Sehat Kotamobagu untuk Sosialisasi Pilkada

Kotamobagu, kpu.go.id - Sosialisasi dan ajakan untuk memilih pada Pilkada Serentak 2018 terus digencarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kali ini sosialisasi dilakukan dalam bentuk jalan sehat bertema “Pilkada Damai Kotamobagu 2018”.Menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, pelaksanaan sosialisasi berupa jalan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta keluarga besar KPU Kota Kotamobagu. Total peserta jalan sehat sebanyak 450 orang.Menurut dia, program sosialisasi memang tidak pernah berhenti mengajak masyarakat memilih dan mendukung pilkada damai. Kedua hal ini menurut dia penting agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Kota Kotamobagu berjalan nyaman dan aman. “Masyarakat tenang dalam menyalurkan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Nova didampingi tiga komisioner lainnya Asep Sabar, Iwan Manoppo dan Amir Halatan, Sabtu (17/3/2018).Sementara Iwan Manoppo menambahkan, selain jalan sehat sosialisasi lainnya juga sudah diprogramkan. Antara lain kunjungan ke sekolah, kampus serta elemen masyarakat tingkat menengah dan bawah. “Seperti pasar dan para petan, pekebun. Sasarannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa pada 27 Juni 2018 nanti mengikuti pemungutan suara dalam rangka memilih walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu,” jelas Manoppo.Acara jalan sehat yang dimulai pukul 06.30 WITA kemudian diakhiri dengan membagikan doorprize. “Nilainya tidak seberapa tapi inti dari semua ini adalah kebersamaan dan kekompakan diantara penyelenggara mulai dari KPU hingga ke PPS, PPK dan bahkan PPDP yang baru saja menuntaskan coklit,” tambah Asep. (kpu kota kotamobagu/ed diR)

KPU Jepara Ajak BAMAG Perangi Politik Uang

Jepara, kpu.go.id - Meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menggiatkan kerjasama dengan berbagai kelompok dan lembaga masyarakat. Kali ini kerjasama dan sosialisasi dilakukan dengan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Jepara di Gereja Injili Tanah Jawi (GITJ) Jepara, Jumat (16/3/2018).Dalam kegiatan tersebut KPU Jepara mengajak umat kristiani yang tergabung dalam untuk mewujudkan pemilu berkualitas tanpa politik uang. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Dwianto Prihartono. Kedunya menjadi narasumber dalam sosialiasi dan pendidikan pemilih tersebut.Dalam sambutannya Haidar menjelaskan tujuan dari acara ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemilu dan partisipasi guna terwujudnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur berkualitas yang aman dan kondusif tanpa politik uang. “Politik uang merupakan praktik yang sudah dilarang secara moral dan undang-undang. Yakni tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Haidar.Dalam acara itu juga dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak satu milyar rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji. Haidar juga menjelaskan pemberian ini tidak hanya berupa uang, melainkan segala barang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.Politik uang, lanjut Haidar bisa ditekan dengan kualitas calon. Semakin tinggi elektabilitas calon, maka tingkat politik uang akan menurun. Di sini masyarakat harus mengenal betul pemimpin yang hendak dipilih. Politik uang hadir karena calon yang kurang memiliki elektabilitas, tetapi ingin mendapatkan suara.Salah satu anggota BAMAG, Japari, bertanya, bagaimana cara mengenali calon pemimpin. Karena seringkali kita memilih seolah olah kita seperti bermain judi. “Kita tidak tahu seperti apa calon itu. Seolah-olah calon hanya mengenalkan diri ketika menjelang pemilu. Lalu yang harus saya pilih seperti apa,” ucap warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling.Menanggapi hal ini, Haidar menerangkan, KPU akan menginformasikan mengenai latar belakang calon melalui baliho, spanduk, dan sosialisasi di  televisi. “KPU akan memberikan informasi terkait latar belakang pasangan calon. Lebih dari itu masyarakat bisa menggali sendiri informasi baik di media masa maupun melalui forum. BAMAG bisa mengundang kedua calon ke dalam forum dan dieksplore latar belakangnya. Ini bisa dilakukan ormas ormas lain juga” paparnya.KPU berharap, BAMAG sebagai organisasi yang memiliki pengaruh besar “Yang suaranya didengar” umat Kristiani, bisa ikut serta menyosialisasikan pemilu dan larangan politik uang.  “Kami berharap jajaran BAMAG  bisa menyosialisasikan pada setiap jemaatnya, sehingga bisa menjadi pemilih rasional, yang bisa mewujudkan pemilu jurdil, dan pemilu yang minim money politics. Bisa  melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas. Karena banyak pemimpin yang ditetapkan korupsi berawal dari praktik money politics,” tandasnya.(F2@/hupmas KPU Jepara/ed diR)

Seratusan Orang Antusiasi Daftar Calon Relasi Si Balu

Purwokerto, kpu.go.id – Pendaftaran Relawan Demokrasi (Relasi) Si Balu dibuka 12-13 Maret 2018 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima 121 pendaftar yang akan bertugas menyosialisasikan Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Banyumas.Dari 121 orang pendaftar, mereka selanjutnya diminta untuk memilih sembilan segmen sosialisasi, meliputi segmen pemilih keluarga, pemilih pemula, muda, perempuan, penyandang disablitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas keagamaan dan warga internet. “Kebanyakan mereka condong segmen pemilih pemula, yaitu mencapai 34 pendaftar,” kata Imam.Sedangkan segmen yang paling sedikit diminati, lanjutnya, adalah segmen pemilih berkebutuhan khusus yang hanya berjumlah satu pendaftar. Sedangkan tujuh segmen lainnya memiliki jumlah pendaftar merata. Pendaftar yang memilih segmen keluarga adalah 14 orang, pemilih muda 13 orang, pemilih perempuan 16 orang, pemilih penyandang disabilitas 10 orang, pemilih kaum marjinal 12 orang, pemilih komunitas keagamaan 10 orang dan pemilih warga internet sejumlah 11 orang.“Kami mencari 50 orang dengan integritas dan semangat tinggi untuk ikut sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Banyumas,” kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Imam Arif Jumat (16/3/2018).Usai terdaftar calon Relasi Si Balu sendiri telah mengikuti seleksi wawancara Kamis-Jumat (15-16 Maret 2018) di KPU Kabupaten Banyumas. Nantinya 50 orang yang terpilih akan diberi pelatihan dan pembekalan dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) sebelum melaksanakan tugasnya. Rencananya, TOT akan digelar di Baturraden pada 31 Maret-1 April 2018 mendatang. (rfk/ed diR)

Puluhan Ribu Belum Punya KTP-el, KPU-Dukcapil Gelar Perekaman Kolektif

Kabanjahe, kpu.go.id – Menindaklanjuti besarnya jumlah warga potensial pemilih yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menggelar perekaman KTP-el kolektif.Acara rencananya dipusatkan di 17 kecamatan di Kabupaten Karo,Sumatera utara sebagai upaya meminimalisir jumlah pemilih belum memiliki KTP-el sehingga memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk Pilgub 2018. Di Kab Karo sendiri diperkirakan ada sekitar 11.709 pemilih potensial non KTP-el yang belum melakukan perekaman.Kadis Dukcapil Karo, Mbaga Ginting menyambut baik ajakan KPU Kabupaten Karo untuk menggelar perekaman kolektif. Cara ini dapat membuat daftar pemilih Pilkada 2018 semakin berkualitas. Dia memastikan dukungan penuh pihaknya untuk menciptakan data pemilih yang berkualitas. “Bahkan akan menurunkan tim perekam data ke seluruh kecamatan diatas tanggal 19 Maret 2018. Hal ini guna menyukseskan pesta Demokrasi Pilgubsu 2018 di Karo,” ujar Mbaga saat hadir dala rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 di Hotel Grand Orri Berastagi, Kamis (15/3/2018).Lebih lanjut Mbaga mengatakan, KPU Kabupaten Karo sebaiknya membuat jadwal perekaman ditiap kecamatan dan menyampaikan ke dukcapil sehingga diharapkan sebelum penetapan DPT seluruh masyarakat telah terekam.Sementara itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan upaya perekaman KTP-el secara kolektif pada Selasa-Rabu (20-21 Maret 2018) untuk Kecamatan Tigabinanga yang dipusatkan di Kantor Camat Tigabinanga dihadiri oleh masyarakat setempat.Untuk kecamatan lain baru akan dilakukan kemudian, dengan perkiraan tuntas hingga pertengahan April 2018 mendatang. (kpu kab karo/ed diR)

Populer

Belum ada data.