Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ke Komisi Informasi (KI) setempat Selasa (20/3/2018). Penyerahan ini sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pengelolaan informasi publik bagi setiap penyelenggara termasuk KPU Sumbar.Penyerahan dilakukan langsung Kepala Bagian (Kabag) Teknis, Hukum dan Hupmas Agus Caturianto dan diterima Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal. Hadir dalam acara serah terima Komisioner KI lainnya Dt Sondri, Adrianto Tuswandi, Yurnaldi serta Arfitriati.Dalam penjelasannya, Agus Caturianto mengatakan dalam laporan yang disampaikan, KPU Sumbar telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya ketebukaan informasi publik dibidang kepemiluan.Sementara itu Syamsu Rizal mengapresiasi ketaatan asas KPU Sumbar menindaklanjuti amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.Adapun Komisioner KI lainnya Adrianto Tuswandi mengatakan, Maret 2018 adalah batas akhir penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI dan laporan ini menurutnya akan dijadikan satu dan sekian indikator penilaian pemeringkatan badan publik tahun 2018. (Romel/ed diR)