Berita Terkini

KPU, Bawaslu, KI Dukung Keterbukaan Informasi Pemilu

Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Informasi (KI) Pusat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam rangka transparansi tahapan pemilu dan pemilihan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (28/8/2018).Hadir dalam MoU Ketua KI Pusat Gede Narayana, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Ketua Bawaslu RI Abhan. MoU menjadi pedoman bagi para pihak dalam melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama pengawalan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya, untuk mewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur dan adil sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. (info)

Rekonsiliasi untuk Pantau Laporan Hibah Pemilihan 2018

Jakarta, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 telah sukses digelar, namun tahap pelaporan keuangan masih perlu dituntaskan.Guna memantau perkembangan laoran dana hibah ditiap daerah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rekonsiliasi Data Hibah Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan 2018 dengan mengundang PPK, Bendahara Pengeluaran dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (Saiba).Wakil Kepala Biro (Wakaro) Keuangan KPU RI, Susilo Hadi menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi akan berlangsung selama tiga gelombang dan meminta agar satker yang hadir bisa mengikuti kegiatan dengan fokus.“Mohon dimanfaatkan betul-betul kegiatan ini, jangan setengah-setengah, mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar,” ucap Susilo saat membuka acara di Ruang Sidang Utama lantai 2, Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/8/2018).Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan KPU, Aminsyah melanjutkan teknis kegiatan rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk memantau pelaporan keuangan di daerah. “Kami memberikan gambaran, kalau memang sudah kegiatan selesai ya sudah, namun sekarang kita pantau bapak ibu sekalian untuk membuat pelaporan tahapan secara keseluruhan, mulai dari tahapan awal pembentukan badan adhoc sampai evaluasi, tahapan evaluasi itu tahapan kita menyusun pertanggung jawaban anggaran,” jelas Aminsyah.Aminsyah juga berharap kepada satker yang hadir agar mampu menyelesaikan laporan keuangan paling lebih cepat dari yang ditentukan, paling lambat bulan November. Menurut dia laporan yang dibuat tiap daerah ini nantinya akan memengaruhi upaya KPU untuk mendapat opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun yang akan datang. “Kami sarankan jangan menunggu tiga bulan terakhir bulan Januari, kalau bisa di bulan November itu (laporan keuangan) sudah selesai. Dampaknya luar biasa agar laporan keuangan kita tetap WTP,” pungkas Aminsyah.Hadir dalam kegiatan ini Kabag Verifikasi Pelaksanaan Anggaran pada Biro Keuangan KPU, Endang Pujiastuti Secapawati dan Kabag Pembendaharaan KPU Yan Permana. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Satu Dekade Jabat Komisioner, Jadi Hobi dan Selalu Riang

Makassar, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menjadi ajang perpisahan bagi sejumlah Ketua KPU Provinsi yang akan menuntaskan tugasnya dalam waktu dekat. Beberapa di antara mereka diketahui akan menyelesaikan masa jabatan September, Oktober hingga Desember 2018.Salah satunya yang akan mengakhiri masa jabatannya tak kurang dari satu bulan ke depan adalah Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat. Pria kelahiran Ciamis 12 Juni 1969 mendapat sambutan istimewa setelah Ketua KPU RI Arief Budiman memintanya maju untuk menerima sebuah kenang-kenangan yang telah disiapkan.Sosok yang telah memimpin KPU Jawa Barat satu dekade terakhir mendapat tepuk tangan luar biasa baik dari Ketua, Anggota maupun seluruh peserta rapim. “Sebagai bagian dari dedikasi, pengabdian terhadap lembaga ini saya ingin pak Yayat Hidayat maju untuk menerima kenang-kenangan, juga para Anggota KPU RI dan Sekjen untuk mendampingi,” ucap Arief Budiman di acara penutupan Rapim Sabtu (25/8/2018), KPU RI.Yayat sendiri mengaku bangga dan berterimakasih atas perhatian dan sambutan yang telah diberikan kepadanya selama ini. Dia mengungkapkan bahwa kerja 10 tahun sebagai penyelenggara pemilu di Jawa Barat telah membuatnya hidupnya lebih berarti dan bermanfaat bagi banyak orang. “Saya harus akui bahwa saya merasa dibesarkan betul oleh institusi KPU. Oleh karena itu saya tentu sangat terimakasih kepada KPU yang telah berikan banyak hal kepada saya dibanding dengan apa yang sudah saya berikan kepada KPU,” kata Yayat.Selama satu dekade jadi orang nomor satu di KPU Jawa Barat, Yayat juga menceritakan suka dan dukanya sebagai penyelenggara. Mulai dari sanjungan maupun teror diterimanya dengan riang gembira. “Kesannya kurang serius, padahal kerja selalu beres,” tutur Yayat.Meski menyadari tugasnya sebagai penyelenggara sudah tak lama lagi, Yayat tetap menegaskan kesediaannya untuk tetap berkontribusi bagi institusi yang telah membesarkan namanya ini baik KPU Jawa Barat maupun untuk KPU pada umumnya. “Jadi tidak perlu cemas, ketika saya tidak ada di KPU Jawa Barat, tenang saya akan menjadi ‘Dewan Syuro’ di KPU Jawa Barat,” tutup Yayat dengan kelakar khasnya. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Temui Komisioner Wahyu Setiawan, KPPD Sulsel Cerita Sukses Capai Partisipasi Pemilih 2018

Makassar, kpu.go.id - Disela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar, Sabtu (25/8/2018), Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyempatkan diri bertemu dengan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan berlangsung santai namun hangat diselingi dengan canda tawa dari komisioner maupun pengurus KPPD yang berjumlah 30 orang. Dalam pertemuan disenja hari itu, juga dibahas kesibukan KPPD saat maupun setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018. Perbincangan juga seputar sosialisasi dan kesuksesan mencapai angka partisipasi masyarakat baik di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.Ketua KPPD Sulsel Ambaz Hidayat dalam perbincangan menyampaikan bahwa kesuksesan mencapai angka partisipasi di Sulsel tak lepas dari sosialisasi yang masif kepada masyarakat khususnya pemilih pemula. Menurut dia karakter masyarakat di Sulsel termasuk unik karena perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai kepemiluan untuk mengajak mereka datang di hari pemungutan suara. "Masyarakat awalnya apatis, bukan karena mereka tidak mau mencoblos, tapi karena banyak yang belum tahu. Setelah kita sampaikan hasilnya partisipasi meningkat," kata Ambaz. Ambaz juga menyampaikan bahwa dua tahun KPPD terbentuk, keinginan untuk generasi muda terlibat didalamnya juga besar. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 16 di antaranya sudah terbentuk kepengurusan KPPD. "Sisanya segera, karena sebetulnya sudah ada tinggal pelantikannya saja," tutur Ambaz. Ambaz berharap di Pemilu 2019 ini KPPD bisa memberikan sumbangsihnya kembali dalam hal peningkatan partisipasi pemilih di Sulsel. "Kita bisa sosialisasikan kembali ke sekolah, universitas dan tempat-tempat lain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemilih pemula tentang kepemiluan," tambah Ambaz. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Rapim II Makassar, Bahas Tujuh Isu Strategis

Makassar, kpu.go.id- Hari kedua Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar Sulawesi Selatan berlanjut dengan kegiatan diskusi per kelas. Ada dua kelas (A dan B) yang disiapkan panitia untuk membagi para peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia.Hasil dari pantauan di dua kelas, para peserta diajak berdiskusi terkait isu-isu strategis bersama Ketua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran Kepala Biro KPU RI. Kelas A diisi Komisioner Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Sekjen Arif Rahman Hakim, Karo Perencanaan dan Data Sumariandono, Karo Tekmas Nur Syarifah, Karo Keuangan Nanang Priyatna, Inspektur Adi Wijaya Bakti, Karo SDM Lucky Firnandy Majanto, Karo Hukum Sigit Joyowardono, Karo Umum Yayuk Yuliani, dan Wakaro Logistik Asep Suhlan, sementara di kelas B diisi Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner Evi Novida Ginting, Viryan, dan Pramono Tanthowi Ubaid.Pembahasan didua kelas sendiri menyangkut tujuh isu strategis antara lain Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2018; Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden; Persiapan Pelaksanaan Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden; Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2019; Pengisian Jabatan yang Kosong di Satker KPU Provinsi, Kabupaten/Kota; Persiapan Pemungutan Suara Tahun 2019 serta Ketersediaan Sarana dan Prasarana Menuju Pemilu Serentak Tahun 2019. (hupmas kpu Qk/foto: dianR/ed diR)

DPR-Pemerintah Minta PKPU 20/2018 Dihormati

Makassar, kpu.go.id – Baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 adalah sah dan wajib dihormati semua pihak.Sebagaimana yang diucapkan Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali yang meminta agar perbedaan pandangan terkait PKPU 20/2018 sepatutnya diakhiri seiring dengan telah diundangkannya aturan tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). “Ketika itu sudah diundangkan Kemenkumham maka posisi PKPU itu berlaku dan kita ikuti itu,” ujar Zainuddin saat menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) II KPU di Makassar Sulawesi Selatan Jumat (24/8/2018).DPR sendiri diakui Zainuddin juga sempat memiliki perbedaan pandangan terkait PKPU tersebut sebelum diundangkan. Namun hal itu tidak lagi dilakukan setelah PKPU tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly. “Saya bahkan pernah dalam beberapa kesempatan berbeda pandangan dengan pak Arief (Ketua KPU), ketika itu posisi PKPU belum diundangkan tapi setelah ditandatangani (Kemenkumham) maka selesai,” kata Zainuddin.Zainuddin pun kini merasa khawatir dengan munculnya keputusan dibeberapa daerah yang justru mengabulkan gugatan dari bakal calon legislatif (bacaleg) berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang tetap ingin maju dalam pemilu legislatif (pileg). Bagi dia Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara juga wajib mengikuti PKPU 20/2018 ini sebagaimana mestinya. “Kecuali PKPU 20 itu di JR (judicial review) oleh siapa saja dan diberubah, tentu perubahan itu yang harus diikuti,” kata Zainuddin.Merespon situasi yang sudah berkembang, Zainuddin pun memastikan dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi putusan yang dikeluarkan oleh jajarannya didaerah. Menurut dia baik KPU maupun Bawaslu wajib menjaga soliditas demi suksesnya pemilu nanti. “Kalau kita tidak punya pengalaman (menyelenggarakan pemilu serentak) kemudian kita bertengkar sesama penyelenggara di hal-hal yang seharusnya bisa kita atasi, karena aturan pijakan jelas, maka saya khawatir hal-hal yang substansi (malah) akan terabaikan dan akhirnya pelaksanaan pemilu 2019 akan terbengkalai,” tambah Zainuddin.Sebelumnya diketahui, tiga pengawas pemilu yang mengabulkan permohonan sengketa mantan napi korupsi antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Aceh serta Bawaslu Sulawesi Utara. “Kalau ada masih ada penyelenggara yang belum mendasarkan diri ke aturan yang ada, itu tentu tugas kami sebagai anggota DPR yang punya fungsi pengawasan, tentu kami ingatkan supaya tidak terjadi (masalah) dilapangan,” lugasnya.Ditempat yang sama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono berharap peningkatan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran pengawas saat ini juga diimbangi dengan pengetahuan yang cukup mengenai penyelesaian sengketa. “Semangat yang bagus, tapi dilapangannya yang kurang, karena itu perlu ada pelatihan-pelatihan terutama dalam proses penanganan sengketa,” kata Sumarsono. Dia pun berharap antara KPU-Bawaslu bisa duduk bersama menyamakan persepsi mengenai aturan yang ada dan berlaku saat ini. Mengingat adanya perbedaan persepsi dapat memengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban suatu daerah. “Intinya bahwa masih ada sesuatu yang memang harus diselesaikan dan menjadi tugas bapak Ketua Komisi II nanti kelak melakukan monitoring terutama relasi hubungan dan aktualisasi regulasi di KPU dan Bawaslu terutama penyelesaian dilapangan,” pungkas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Populer

Belum ada data.