Berita Terkini

31 ASN KPU Raih Penghargaan di Hari Kemerdekaan

Jakarta, kpu.go.id - Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disertai dengan penyerahan penghargaan Satya Lencana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada mereka yang telah mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun serta pemberian plakat kepada ASN berprestasi. Penyerahan penghargaan Satya Lencana diserahkan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim sementara penghargaan kepada ASN berprestasi diserahkan Ketua KPU Arief Budiman di Lapangan Upacara Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Jumat (17/8/2018).Ada 16 ASN yang mendapat penghargaan Satya Lencana terbagi, kepada mereka yang telah mengabdi selama 30 tahun; Daryatun (Kabag Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum), Eko Wahyudiono (Kabag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu), Lusia Endang Suwarni (Fungsional Umum), yang telah mengabdi selama 20 tahun; Robby Leo Agust (Kabag Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu), Darmanto (Kabag Monitoring dan Evaluasi), R Edhi Rahardjo (Kassubag Penyusunan Uraian Tugas Staf Pelaksana).Serta kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun; Yasmine Yuniar (Kassubag Pengelolaan Keuangan), Arifin Ahmad Puradireja (Kassubag Program dan Anggaran), Adhi Putra (Kassubag Pengembangan Jaringan Komunikasi Data), Solahuddin (Kassubag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu), Rita Purwati (Kassubag Pemetaan Dapil  dan Alokasi Kursi), Fidiar Fahudhin (Fungsional Umum pada subbag Monitoring), Syahfany Irawati (Fungsional Umum pada subbag Penyaluran Sarana Pemilu), Ade Iing Iryanto (Fungsional Umum pada subbag Urusan Dalam) Aditya Kelana Dewantara (Fungsional Umum pada subbag Dokumentasi Pengadaan) serta Chairunnisa (Fungsional Umum pada subbag Tata Usaha Biro/Notulensi).“Ternyata dibalik wajah muda sudah banyak juga yang telah mengabdikan dirinya kepada lembaga ini. Kinerja yang baik harus ditingkatkan, bagi yang belum berkesempatan, karena kompetisi untuk memilih yang terbaik maka harus tunjukkan kinerja terbaiknya,” kata Ketua KPU Arief Budiman.Penyerahan Hadiah Juara LCC 2018Dalam kesempatan itu KPU juga menyerahkan piala serta hadiah utama kepada para juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kelompok Perempuan 2018. Juara pertama diraih Wonder Women, juara kedua Perempuan Demokrasi sementara juara ketiga diraih Ladies First. LCC sendiri telah sukses diselenggarakan pada Rabu (15/8) silam.Penyerahan piala serta hadiah utama disampaikan langsung Arief Budiman didampingi Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan serta Ilham Saputra. ”Suasana Peringatan Kemerdekaan berbeda karena selain ASN di Sekretariat KPU juga ada pemenang lomba. Saya ingin dimasa akan datang ada masyarakat luar yang mendukung semangat kepemiluan bisa dihadirkan, dilibatkan,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Lantik 4 Anggota KPU Penambahan, Arief : Semoga Berkah Untuk Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik empat Anggota KPU periode 2014-2019 penambahan, dua anggota untuk KPU Provinsi Lampung serta dua lainnya untuk KPU Jawa Timur. Keempat anggota yang antara lain Rochani dan Insan Qoriawan untuk KPU Provinsi Jawa Timur serta Erwan Bustami dan Atoniyus untuk KPU Provinsi Lampung.Pelantikan tersebut, dihadiri langsung Ketua KPU, Arief Budiman didampingi Komisioner Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting serta pejabat struktural di jajaran KPU lainnya.Pelantikan sesuai Keputusan KPU nomor 1028/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur peiode 2014-2019 (penambahan) dan Keputusan KPU nomor 1027/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019 (penambahan).Dalam sambutan, Arief mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik sekaligus berpesan agar mereka dapat sesegera mungkin mendukung kerja KPU didaerah masing-masing. Menurut pria asal Jawa Timur itu, apa yang sudah baik dikerjakan sebelumnya perlu untuk terus didukung.Sementara apabila ada kekurangan maka sepatutnya segera beri masukan. “Lalu perbaiki bersama-sama. Tahapan pemilu sudah berjalan, tugas besar menanti anda,” ucap Arief, Kamis (16/8/2018).Menutup sambutannya, Arief berharap empat anggota KPU penambahan bisa membawa berkah bagi Pemilu di Indonesia. “Mudah-mudahan dengan dilantik anda semua dapat memberi berkah untuk bangsa Indonesia,” pungkas Arief. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Putusan Pengawas Terkait Napi Korupsi Harus Dikoreksi

Jakarta, kpu.go.id - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengoreksi putusan jajarannya disejumlah kabupaten serta provinsi yang mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Diketahui, tiga daerah yang jajaran pengawasnya mengabulkan permohonan sengketa mantan napi korupsi antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Aceh serta Bawaslu Sulawesi Utara. “Saya kira ini ancaman serius terhadap kualitas pemilu. Terjadinya penurunan kualitas pemilu kita kalau penyelenggara model seperti ini,” ujar Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam sebuah diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (16/8/2018).Hadar pun mempertanyakan sikap berbeda yang ditunjukkan Bawaslu dan jajarannya dalam mempersepsikan Peraturan KPU (PKPU) No 14 serta 20 Tahun 2018. Sementara dalam setiap pembuatan peraturannya (Perbawaslu), lembaga tersebut menurut dia selalu menunggu PKPU diundangkan. “Selama ini ketika ditanya dimana Perbawaslu, selalu dijawab menunggu PKPU,” kata Hadar.Desakan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, serta penelitia Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Shader yang meminta agar Bawaslu RI segera mengoreksi putusan jajarannya yang berseberangan dengan semangat PKPU 14 serta 201 Tahun 2018. Langkah ini menurut dia bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf (f) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. “Jadi bisa dikoreksi,” tutur Titi.Bahkan menurut Mulki putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan jajarannya tidak perlu diikuti karena bertentangan dengan PKPU. “Apalagi aturan ini masih hidup dan belum dicabut,” tambah Mulki.Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Adeline Syahda yang mengingatkan Bawaslu RI masih punya waktu untuk segera merevisi putusan jajarannya tersebut. “Belum terlambat kalau ingin mengubahnya, segera keluarkan rekomendasi mengembalikan putusan yang sesuai dengan aturan,” ucap Adel.Dia juga mempertanyakan sikap Bawaslu dan jajaran yang tidak sepakat dengan PKPU justru bereaksi dengan mengabulkan permohonan para mantan napi korupsi. Padahal sepatutnya menurut Adel Bawaslu sejak aturan tersebut diundangkan bisa mengajukan judicial review (pengujian kembali) ke Mahkamah Agung (MA). “Tapi kita lihat Bawaslu tidak menggunakan itu. Artinya kita lihat hari ini sikapnya kontradiktif,” tambah Adel.Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari menilai setidaknya ada tiga hal yang dilanggar dari sikap Bawaslu dan jajarannya dalam menyikapi PKPU tentang larangan napi korupsi, mantan kejahatan seksual anak serta bandar narkotika ikut dalam Pemilu 2019. Pertama sikap berlawan dengan sikap pengawas sendiri yang sudah membuat pakta integritas bersama partai politik untuk tidak mencalonkan tiga jenis napi tersebut. “Artinya mereka sedang mencoreng wajah mereka sendiri,” ucap Feri.Kedua, sikap yang ditunjukkan Bawaslu inkonstitusional karena berlawanan dengan tujuan penyelenggara mengawasi pemilu dijalankan dengan benar. Menurut Feri tugas KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu sementara Bawaslu memastikan aturan dijalankan sesuai “Sementara ketigaBawaslu melanggar substansi pencalonan pemilu legislatif sendiri, agar lembaga perwakilan diisi oleh orang baik,” jelas Feri.Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memberikan penjelasan rinci terkait PKPU 20 Tahun 2018 kepada Bawaslu. Namun sayangnya dari hasil pengamatan yang dilakukan, jajaran pengawas sedari awal memang memiliki cara pandang yang berbeda terkait larangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkotika ikut dalam pemilu. “Kebetulan saya yang diutus untuk berkordinasi dengan Bawaslu, ternyata kesimpulan saya atas diskusi informal, mereka menafikkan PKPU,” tutur Wahyu.Terkait putusan pengawas di tiga daerah yang mengabulkan permohonan tiga mantan napi korupsi ikut dalam pemilu, Wahyu memastikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan Bawaslu RI agar putusan tersebut dikoreksi. Dia cemas apabila hal ini tidak segera direspon maka dapat menular ke daerah lain. “Surat sudah kami sampaikan. Kami minta Bawaslu bersama jajaran tetap mengacu pada PKPU 20 Tahun 2018,” tutup Wahyu. (hupmas kpu dianR/foto: JAP27-ieam/ed diR) 

KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang akan digelar secara serentak, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif. Pemilu yang digelar serentak itu, berimplikasi juga pada aturan yang harus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Hari ini, Rabu (15/8/2018) bertempat di salah satu hotel di Jakarta, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan menghadirkan sejumlah stakeholder terkait.Melalui paparannya, Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan satu persatu pasal-pasal yang terdapat dalam rancangan PKPU itu, mulai dari penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, parliamentary threshold, penghitungan kursi, penetapan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih, serta pergantian calon terpilih.“Pertama, penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, di sini KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara lebih suara 50 persen dari jumlah suara sah dengan ketentuan, memperoleh paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi dan perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” tutur Ilham.Ilham menjelaskan, karena saat ini hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka ketentuan dalam pasal 8 rancangan PKPU tidak berlaku. “Langsung saja kedua paslon inj langsung memperoleh dari ketentuan ini jadi tidak ada lagi putaran kedua karena hanya 2 pasangan calon jadi berbeda dengan 2004,” jelas mantan Wakil Ketua KIP Aceh itu.Selain itu, dalam sesi tanya jawab, pasal 17 ayat 4 rancangan PKPU penetapan hasil pemilu menjadi sorotan beberapa perwakilan partai politik. Sebab, melalui pasal tersebut KPU berupaya memasukan semangat keterwakilan perempuan.Adapun, pasal 17 ayat 4 berbunyi : Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon anggota DPR yang memperoleh jumlah suara sah sama pada suatu dapil yang berjenis kelamin berbeda, yaitu perempuan dengan laki-laki, maka calon anggota DPR perempuan ditetapkan sebagai calon Anggota DPR terpilih. (hupmas kpu bil/foto: JAP27/ed diR)

Wonder Women Juara LCC KPU 2018

Jakarta, kpu.go.id - Wonder Women secara dramatis keluar sebagai pemenang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kelompok Perempuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2018. Tim yang yang mayoritas berasal dari aktivis pemerhati kepemiluan ini berhasil menang dengan 1.250 poin, mengungguli Perempuan Demokrasi dengan 1.200 poin serta Ladies First dengan 500 poin.Sebelumnya, ketiga tim melenggang mulus ke babak final LCC Kelompok Perempuan KPU 2018 usai lolos dari babak penyisihan. Di babak final, ketiganya kemudian bersaing sengit untuk memperebutkan juara pertama lomba dengan total hadiah mencapai Rp16 juta tersebut.Di babak akhir ini, panitia sendiri membuat aturan tambahan terkait pertanyaan yang disampaikan kepada peserta. Selain memberikan lima pertanyaan wajib serta rebutan, panitia juga memberikan masing-masing tim pertanyaan lemparan dimana tim yang tidak berhasil menjawab dengan benar, hak jawabnya dilempar kepada tim lain yang dapat merebut poin.Persaingan antar tim sengit mendekati akhir, saat Wonder Women yang sudah unggul 1.200 poin kemudian perlahan terkejar oleh Perempuan Demokrasi dengan 1.100 poin. Semakin menarik saat Wonder Women justru salah dalam menjawab pertanyaan (sehingga dikurangi 50 poin), sementara disisi lain Perempuan Demokrasi berhasil menjawab dengan benar (sehingga bertambah poin 100). Meski demikian dipertanyaan terakhir, Wonder Woman tidak menyia-nyiakan kesempatan saat MC membacakan pertanyaan berapa jumlah kursi yang diperebutkan di Pemilu 2019. Dengan sigap, Khoirunnisa menjawab dengan lugas, 575, yang dibenarkan kemudian oleh juri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Wonder Woman berhasil membawa pulang hadiah Rp7 juta, menempati urutan kedua Perempuan Demokrasi membawa pulang hadiah Rp5 juta sementara Ladies First di urutan ketiga membawa pulang hadiah Rp3 juta. Penyerahan hadiah secara simbolis disampaikan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Komisioner Wahyu Setiawan serta Evi Novida Ginting Manik.Dalam kesempatan itu, KPU juga menyerahkan hadiah kepada para pendukung dengan yel-yel terbaik. Keluar sebagai pemenang pertama PKK Komplek Kemendagri, diikuti Mega Women Jl Cilacap Menteng, serta Grup Aster Cipayung. (hupmas kpu ieam-dianR/foto: dianR/ed diR)

Meriahnya Lomba Cerdas Cermat KPU RI 2018

Jakarta, kpu.go.id - Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kelompok Perempuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2018 berlangsung semarak dan meriah. Sebanyak 13 tim dari sejumlah wilayah hadir untuk menguji pengetahuannya mengenai kepemiluan yang ada di Indonesia. Bersama para pendukungnya, mereka terus meneriakkan yel-yel membuat suasana semakin meriah.Dari 15 peserta yang mendaftar, dua peserta berhalangan hadir, 13 tim lainnya kemudian dibagi ke dalam tiga babak penyisihan, satu pemenang di tiap babaknya melaju ke babak final untuk kemudian memperebutkan juara 1,2 dan 3. Di babak penyisihan sendiri tiap tim yang terdiri dari tiga orang peserta diminta untuk menjawab lima soal wajib, dilanjutkan dengan pertanyaan rebutan.Ke-13 tim yang hadir, beberapa di antaranya, Ibu dari Komplek PKK Kemendagri Karang Mulya, Putri Timur Ps Rebo, JP Super Team Kemayoran, PKK Kota Bogor (2 tim), Perempuan Demokrasi, Ladies First, Aster Cipayung, Klub Literasi Besuki, Klub Kuliner Menteng, Mega Women Jl Cilacap Menteng, Wonder Women Tebet.Ketua KPU Arief Budiman terkejut dengan kemeriahan yang ditunjukkan peserta maupun pendukung LCC 2018. Dalam sambutannya dia berterimakasih atas partisipasi masyarakat ikut dalam kegiatan ini sekaligus mengajak agar yang hadir dapat menikmati acara dan menggali banyak manfaat dari kegiatan yang mengupas tentang ilmu tentang kepemiluan, sejarah pemilu serta orang-orang yang terlibat didalamnya. “Saya berharap semua informasi yang didapat dari ruang ini setelah pulang disebarkan kepada suaminya, kepada pacarnya, kepada semuanya, keluarganya, tetangga saudaranya,” ujar Arief di Ruang Sidang Utama KPU Rabu (15/8/2018).Arief optimis melalui pesan yang didapat selama LCC dilanjutkan dengan disampaikan kembali secara berantai kepada orang disekitar, pemahaman masyarakat tentang pemilu akan semakin dalam. Dia juga berharap agar LCC bisa memberi kontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. “Mudah-mudahan acara kita hari ini mendapat ridha dari Allah SWT, dan membuat demokrasi di Indonesia semakin baik,” kata Arief.Sebelumnya, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU,  Nur Syarifah menjelaskan latar belakang diikutsertakannya perempuan dalam kegiatan LCC 2018. Tidak lain karena perempuan menurut dia adalah agen sosialisasi, sosok penting dikeluarga dan masyarakat, khususnya dalam menangkal informasi bohong (hoax). “Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki masa kampanye, saya berharap perempuan dapat menjadi penyaring informasi hoax ini,” kata perempuan yang akrab disapa Inung ini.Perempuan menurut Inung juga jadi sosok penting dalam menanamkan nilai jujur, adil dan berintegritas dikeluarga maupun masyarakat. “Semoga harapan kita semua, perempuan jadi insan penegak demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas,” tutup Inung. (hupmas kpu ieam-dianR/foto: dianR/ed diR)

Populer

Belum ada data.