Berita Terkini

Kembali, MK Putus 24 Perkara Pemilihan Berakhir di Sidang Dismissal

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2018 untuk 24 pemohon Jumat (10/8/2018). Ke-24 perkara yang disidangkan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima permohonannya karena terkendala selisih suara maupun waktu penyerahan yang telah melewati batas.“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman.Ke-24 perkara yang disidangkan berasal hasil pemilihan di Provinsi Lampung (2 pemohon), Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Kota Baubau (2 pemohon), Kab Membramo Tengah, Kota Serang, Kab Belitung, Kab Sanggau, Kab Subang, Kab Manggarai Timur, Kab Maluku Tenggara, Kab Alor, Kab Puncak, Kab Biak Numfor, Kab Donggala, Kota Makassar (2 pemohon), Kab Pinrang, Kab Pulang Pisau, Kab Sumba Barat Daya, Kota Gorontalo serta Kota Madiun.Sama seperti persidangan dismissal sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya majelis berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Yakni selisih suara antara pemohon dengan termohon telah melampaui persentase yang ditentukan.“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon pemilihan 2018, namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2018 serta pasal 7 PMK 5/2017. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur majelis hakim yang lain.Sebelumnya MK telah menggelar sidang untuk 34 sengketa, dimana 31 perkara di antaranya tidak diterima, 2 diputus gugur dan satu perkara ditarik kembali oleh pemohon. Ke-34 perkara yang telah disidang tersebut antara lain Kab Bantaeng, Kab Sinjai (2 pemohon), Kab Kolaka, Kab Konawe, Kab Parigi Moutong, Padang Lawas, Kota Pare Pare, Kab Talaud, Kota Palopo, Kab Deiyai, Kab Dairi, Kab Cirebon, Kab Tabalong, Kota Subulussalam, Kab Aceh Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, Prov Sumatera Selatan, Kab Kerinci, Prov Papua, Kab Lahat, Kab Banyuasin, Kab Rote Ndao (3 pemohon), Kota Pelembang, Kab Tapanuli Utara, Kab Pamekasan, Kab Kapuas, Kab Bangkalan (2 pemohon) serta Kota Padang Panjang. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Daftar Pilpres, Jokowi-Ma’ruf Dorong Demokrasi Sehat

Jakarta, kpu.go.id - Bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres), Joko Widodo-Ma’ruf Amin memilih hari terakhir mendaftarkan diri sebagai kontestan di Pemilu 2019. Datang sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (10/08) pasangan yang diusung sembilan partai politik (PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, Partai Hanura, PKP Indonesia, Partai Perindo serta PSI) diterima langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama jajaran.Tiba di Gedung KPU, bakal pasangan calon petahana (incumbent) diterima Sekjen KPU Arif Rahman Hakim sembari mengarahkan keduanya untuk singgah terlebih dahulu di ruang transit (holding room). Sesuai aturan yang telah ditentukan, hanya 120 pendukung yang diperbolehkan masuk dan menunggu diruang konfrensi pers sementara sisanya 50 pengantar diarahkan untuk langsung menuju ruang pendaftaran.Di ruang pendaftaran, bakal pasangan calon menyerahkan berkas pencalonan dan syarat calon yang dimilikinya. Keduanya lantas duduk dimeja registrasi dan diterima oleh petugas yang dipimpin Sekjen serta Kepala Biro Teknis Nur Syarifah. Kegiatan ini berlangsung sekira 20 menit diakhiri penandatanganan dan foto bersama.Pada sesi konfrensi pers, Joko Widodo (Jokowi) bersyukur karena telah menuntaskan proses pendaftaran untuk Pilpres 2019. Dia mengingatkan kepada para pendukungnya bahwa kegiatan yang telah dilakukan adalah tahap awal dari serangkaian proses dan tahapan yang akan berlangsung hingga April 2019 mendatang. “InsyaAllah prosesnya akan baik dan lancar,” kata Jokowi.Pada kesempatan itu juga, mantan Gubernur DKI tersebut mengajak rakyat Indonesia untuk menjadikan proses Pemilu 2019 sebagai sebuah perayaan yang diisi dengan kegembiraan. Menurut dia demokrasi yang dipahami harus berlandaskan riang gembira tanpa perang atau permusuhan. “Ini  ajang mengadu gagasan, ide, rekam jejak. Ajang mengadu prestasi. Jangan sampai karena perbedaan politik kita jadi bermusuhan, antar tetangga tidak menyapa, antar kampung, sehingga kita kehilangan tali persaudaraan,” tutur Jokowi.Menurut Jokowi, aset terbesar bangsa Indonesia adalah persatuan dan kesatuan, yang sangat berharga dan perlu dirawat bersama. “Sekali lagi mari kita tebarkan kegembiraan dalam pemilu 2019. Kita bangun demokrasi sehat marilah kita menatap masa depan Indonesia yang maju dengan penuh optimisme,” tutup Jokowi. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Gelar Simulasi Pendaftaran Bacapres-Bacawapres 2019

Jakarta, kpu.go.id - Hingga hari keenam masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres dan Bacawapres) Pemilu 2019, belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarakan bakal pasangan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Meski demikian persiapan menyambut datangnya pendaftar tetap dilakukan, yakni dengan menggelar simulasi penyambutan dan penerimaan rombongan pendaftar bacapres dan bacawapres Jumat (10/8/2018).Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 16.00 WIB bertujuan untuk memperkuat pemahaman akan proses penerimaan dan penyambutan bakal pasangan calon sekaligus memastikan pelayanan terbaik selama berada di Gedung KPU.Gladi resik sendiri dilakukan mulai dari pasangan calon dan rombongan tiba di gerbang masuk Gedung KPU. Dalam simulasi ini Bacapres dan bacawapres yang diperankan Karo Logistik, Asep Suhlan serta Wakaro Keuangan Susilohadi berjalan bersama rombongan menuju ruang pendaftaran setelah sebelumnya dilakukan proses pendataan terhadap rombongan.“Begitu masuk lahan kita semua regulasi diberlakukan, yang jaga dipintu harus tegas dan sopan tetap menghormati tamu-tamu yang datang,” ucap Ketua KPU, Arief Budiman. Ditemani pengusung dan tamu VIP, pasangan calon kemudian masuk dan disambut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim. Disisi lain petugas keamanan juga melakukan pendataan kepada 50 tamu VIP yang mengantar ke lantai 2.Memasuki ruang pendaftaran, paslon disambut Ketua dan Komisioner KPU. Setelah itu, paslon dan partai pengusung menempati meja pendaftaran yang telah ditentukan.Setelah penyerahan berkas selesai, pasangan calon menjalani 2 sesi foto, pertama bersama partai pengusung dan kedua bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Usai itu pasangan calon diberikan kesempatan menyampaikan keterangan pers yang berada di Halaman Gedung KPU. (hupmas kpu Bil/foto:dosen/ed diR)

34 Perkara Pemilihan Berakhir di Sidang Dismissal

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 34 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak 2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).Dismissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.Dari 34 PHP yang dibacakan secara bergiliran, sebanyak 31 perkara diputus tidak diterima, 2 perkara diputus gugur sementara 1 perkara lainnya ditarikoleh pemohon. Perkara yang disidang hari pertama berasal dari Kab Bantaeng, Kab Sinjai (2 pemohon), Kab Kolaka, Kab Konawe, Kab Parigi Moutong, Padang Lawas, Kota Pare Pare, Kab Talaud, Kota Palopo, Kab Deiyai, Kab Dairi, Kab Cirebon, Kab Tabalong, Kota Subulussalam, Kab Aceh Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, Prov Sumatera Selatan, Kab Kerinci, Prov Papua, Kab Lahat, Kab Banyuasin, Kab Rote Ndao (3 pemohon), Kota Pelembang, Kab Tapanuli Utara, Kab Pamekasan, Kab Kapuas, Kab Bangkalan (2 pemohon) serta Kota Padang Panjang.“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam putusan perkara PHP 55/PHP.BUP-XVI/2018 Bupati Parigi Moutong.Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah pada umumnya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158  UU 10 Tahun 2016. Dimana selisih suara antara pemohon dengan termohon telah melampaui persentase yang ditentukan. Selain itu, permohonan pemohon sudah melewati tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Terhadap perkara lain yang dinyatakan gugur, mahkamah pada umumnya melihat tidak adanya kesungguhan dari pemohon untuk ikut dalam proses persidangan pendahuluan. Dimana disetiap pelaksanaan sidang, pihak termohon tidak memberikan konfirmasi terkait kesediaannya memberikan keterangan dengan alasan tidak dapat hadir, padahal proses pemeriksaan persidangan tidak selalu hadir diruang sidang karena bisa jarak jauh menggunakan video conference.Selanjutnya MK masih akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal Jumat (10/8), terhadap 24 pemohon yang berasal dari Prov Lampung (2 pemohon), Prov Sulawesi Tenggara, Prov Maluku, Kota Baubau (2 pemohon), Kab Membramo Tengah, Kota Serang, Kab Belitung, Kab Sanggau, Kab Subang, Kab Manggarai Timur, Kab Maluku Tenggara, Kab Alor, Kab Puncak, Kab Biak Numfor, Kab Donggala, Kota Makassar (2 pemohon), Kab Pinrang, Kab Pulang Pisau, Kab Sumba Barat Daya, Kota Gorontalo serta Kota Madiun. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS

Jakarta, kpu.go.id – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.“Sesuai dengan model A.3-KPU,” jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8/2018).Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). “Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih,” jelas Ilham.Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. “Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS,” tambah Ilham.Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy’ari. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Jumlah Pemilih di TPS Diatur 300 Orang

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan dua Peraturan KPU (PKPU) Selasa (7/8/2018). Ada sejumlah bahasan menarik dari pertemuan yang turut mengundang perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP, KPK, Kemenkumham, Kemlu, Dewan Pers hingga masyarakat yang diwakili LSM pemerhati kepemiluan ini.Salah satunya saat dipaparkan rancangan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang didalamnya mengatur jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang membatasi pemilih hingga 500 orang, jumlah pemilih di pemilu 19 April 2019 nanti hanya sebanyak 300 orang. “Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat menyampaikan paparannya.Meski demikian dari aturan yang tertuang dalam pasal 11 draft PKPU tersebut, KPU tetap memberikan kemudahan dengan mengedepankan mekanisme penyesuaian dalam penentuan jumlah pemilih, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, kondisi geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. “Penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap TPS dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan dihari yang sama,” jelas Ilham.TPSLN 500 OrangSementara itu jumlah berbeda diatur bagi pemilih di luar negeri yang menyelenggarakan pemilu 2019. Aturan mengenai jumlah pemilih diluar negeri disesuaikan dengan yang diatur dalam pasal 350 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.“Atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucap Ilham.Ilham juga menjelaskan teknis pembangunan TPSLN dapat dilakukan dihalaman atau gedung perwakilan Indonesia di luar negeri. TPSLN juga dapat diadakan diruang terbuka atau tertutup dengan ketentuan apabila diruang terbuka maka tempat duduk bagi KPPSLN, pemilih mendapat perlindungan dari sinar matahari, hujan atau orang yang berlalu lalang dibelakangnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.