Berita Terkini

Undang 16 Parpol, KPU Paparkan Mekanisme Pendaftaran Pilpres

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 16 partai politik nasional untuk mendapat penjelasan terkait mekanisme pandaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) di Pemilu 2019. Pendaftaran sendiri akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi serta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.Dalam paparannya, Hasyim mengawali dengan mengingatkan partai politik bahwa proses pendaftaran bagi bacapres dan bacawapres dibuka selama tujuh hari, pukul 08.00-16.00 (4-9 Agustus) dan 08.00-24.00 WIB (pada 10 Agustus 2018).Bakal pasangan calon yang telah mendaftar menurut Hasyim sehari kemudian dapat langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. “Kalau dia didaftarkan tanggal 4 maka 5 sudah bisa jalani pemeriksaan kesehatan. Intinya kita simultan,” ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (27/7/2018) malam.Selanjutnya pada 11-14 Agustus, KPU akan langsung memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon. Dilanjutkan 15-17 Agustus memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi yang telah dilakukan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon.Berdekatannya waktu yang ada ini menurut Hasyim harus disikapi oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk bekerja sigap. Salah satunya dengan menyiapkan sedini mungkin dokumen yang sekiranya berkaitan dengan lembaga atau pihak lain yang menentukan syarat pencalonan maupun syarat calon.Lain dari itu, Hasyim juga menerangkan lebih rinci syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang haru dipenuhi. Salah satunya hal apa saja yang dapat membuat KPU menolak proses pendaftaran bacapres dan bacawapres. “Apabila satu pasangan calon atau gabungan diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu atau satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” jelas Hasyim.Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman merangkum apa yang telah disampaikan oleh koleganya tersebut dengan mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan bakal pasangan calonnya untuk memerhatikan tiga hal, yakni waktu, dokumen serta kelengkapannya. “Ini bukan hanya pasangan calon (presiden dan wakil presiden) yang perlu memerhatikan tapi juga partai politik atau gabungan partai politik,” pungkasnya. (Tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Putusan MK Soal Bacalon DPD Dijalankan Sebagaimana Mestinya

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan fungsionaris parpol mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana mestinya.Didalam putusan yang dibacakan Senin (23/7) lalu sendiri, mahkamah melarang fungsionaris partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. Dan di aturan penjelasannya disebutkan, mengingat tahapan pendaftaran bacalon DPD telah berjalan, bagi mereka bakal calon DPD berstatus anggota partai politik yang telah mendaftar tetap diberikan ruang dengan catatan mereka harus segera mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. “Dengan demikian putusan MK No 30 di tindaklanjuti untuk 2019 dan bakal calon anggota DPD harus mundur dari anggota partai politik jika ingin tetap menjadi calon DPD,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris usai hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Jakarta Jumat (27/7/2018).Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang meminta KPU untuk konsisten dengan aturan Undang-undang (UU) serta putusan MK No. 30 tersebut. Menurut dia sebagai penyelenggara, KPU juga terikat pada asas profesional dan kepastian hukum yang harus terus dipegang teguh. “Maka KPU harus buktikan itu dengan menjalankan putusan MK. Justru jadi pertanyaan apabila KPU tidak menjalankan putusan MK,” tambah Titi.Sementara itu Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti meminta tidak ada lagi tafsir yang menyebut bahwa putusan MK No. 30 tidak bersifat retroaktif karena tahapan pencalonan bacalon DPD telah terlewati. Menurut dia anggapan tersebut tidak lah benar sebab masa penyusunan bacalon masih berlangsung dan KPU belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat. “Jadi ini bukan mundur (retroaktif) tapi karena ini memang belum selesai. Dan KPU aka melakukan langkah-langkah agar putusan MK bisa segera dilaksanakan,” ucap Bivitri.Bivitri mengatakan bahwa konsekuensi logis dari keluarnya putusan MK adalah aturan tersebut harus segera dijalankan oleh KPU karena sifatnya seperti UU. Dan dia mengapresiasi langkah KPU yang responsif dengan berencana segera melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada sebelumnya. “Demi kelancaran pemilu kita dan legitimasi pemilu bagaimana konstitusi dibuat,” tutur Bivitri.Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pasca keluarnya putusan MK No 30 tersebut, KPU sendiri langsung menggelar rapat pleno membahas tindaklanjut yang perlu dilakukan. Tercatat menurut dia, KPU juga telah tiga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak mulai dari partai politik, pimpinan DPD hingga yang terakhir dari para akademisi, ahli pemilu dan ahli tata negara. “Kami ingin menerima masukan terkait putusan MK itu, tafsir kapan berlakunya, substansinya apa saja,” jelas Arief.Arief mengatakan hasil dari diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan dan akan dibahas diinternal KPU. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam revisi PKPU pencalonan DPD. “Yang akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR serta Kemenkumham,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Putusan MK Soal Bacalon DPD Dijalankan Sebagaimana Mestinya

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan fungsionaris parpol mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana mestinya.Didalam putusan yang dibacakan Senin (23/7) lalu sendiri, mahkamah melarang fungsionaris partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. Dan diaturan penjelasannya disebutkan, mengingat tahapan pendaftaran bacalon DPD telah berjalan, bagi mereka bakal calon DPD berstatus anggota partai politik yang telah mendaftar tetap diberikan ruang dengan catatan mereka harus segera mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. “Dengan demikian putusan MK No 30 di tindaklanjuti untuk 2019 dan bakal calon anggota DPD harus mundur dari anggota partai politik jika ingin tetap menjadi calon DPD,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris usai hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Jakarta Jumat (27/7/2018).Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang meminta KPU untuk konsisten dengan aturan Undang-undang (UU) serta putusan MK no 30 tersebut. Menurut dia sebagai penyelenggara, KPU juga terikat pada asas profesional dan kepastian hukum yang harus terus dipegang teguh. “Maka KPU harus buktikan itu dengan menjalankan putusan MK. Justru jadi pertanyaan apabila KPU tidak menjalankan putusan MK,” tambah Titi.Sementara itu Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti meminta tidak ada lagi tafsir yang menyebut bahwa putusan MK no 30 tidak bersifat retroaktif karena tahapan pencalonan bacalon DPD telah terlewati. Menurut dia anggapan tersebut tidak lah benar sebab masa penyusunan bacalon masih berlangsung dan KPU belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat. “Jadi ini bukan mundur (retroaktif) tapi karena ini memang belum selesai. Dan KPU aka melakukan langkah-langkah agar putusan MK bisa segera dilaksanakan,” ucap Bivitri.Bivitri mengatakan bahwa konsekuensi logis dari keluarnya putusan MK adalah aturan tersebut harus segera dijalankan oleh KPU karena sifatnya seperti UU. Dan dia mengapresiasi langkah KPU yang responsif dengan berencana segera melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada sebelumnya. “Demi kelancaran pemilu kita dan legitimasi pemilu bagaimana konstitusi dibuat,” tutur Bivitri.Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pasca keluarnya putusan MK No 30 tersebut, KPU sendiri langsung menggelar rapat pleno membahas tindaklanjut yang perlu dilakukan. Tercatat menurut dia, KPU juga telah tiga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak mulai dari partai politik, pimpinan DPD hingga yang terakhir dari para akademisi, ahli pemilu dan ahli tata negara. “Kami ingin menerima masukan terkait putusan MK itu, tafsir kapan berlakunya, substansinya apa saja,” jelas Arief.Arief mengatakan hasil dari diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan dan akan dibahas diinternal KPU. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam revisi PKPU pencalonan DPD. “Yang akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR serta Kemenkumham,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU-Kohati Sepakat Tingkatkan Kualitas Pemilih Perempuan

Jakarta, kpu.go.id - Rabu (25/7/2018) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima audiensi Korps HMI-Wati (Kohati) di Ruang Operational Room, Gedung KPU, Menteng, Jakarta. Rombongan Kohati yang dipimpin Siti Fatimah menyampaikan keprihatinannya terkait kurangnya keterwakilan perempuan dilembaga legislatif, sementara di Pilkada 2018 lalu tingkat partisipasi pemilih perempuan terbilang tinggi di beberapa daerah.“Untuk itu, Kohati menyampaikan kesiapannya bersinergi dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatasi isu tersebut, baik melalui program sosialisasi maupun pendidikan pemilih,” ujar Fatimah.Sementara itu KPU yang diwakili Komisioner Evi Novida Ginting serta Viryan menyambut baik dukungan Kohati dalam upayanya meningkatkan partisipasi perempuan didalam pemilu maupun pemilihan. KPU sendiri didalam peraturannya (PKPU) berusaha sejak awal untuk meningkatkan partisipasi perempuan baik sebagai pemilih maupun peserta/calon. “Saat verifikasi pendaftaran dan verifikasi parpol kita berusaha, di undang-undang mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan di DPP tapi tidak wajib di provinsi, kabupaten/kota. Nah kita berusaha supaya ini berlaku juga di provinsi dan kabupaten/kota agar saat ini parpol tidak perlu lagi kesulitan cari kader perempuan, jadi benang merah antar yang diatur diawal dan dihadapi parpol sudah kita atur,” ucap Evi.Kendati demikian, Evi mengakui jalan yang harus dilalui lembaganya tidak selalu mulus. Untuk itu, dukungan dari organisasi masyarakat seperti Kohati sangat penting dalam mendukung program kerja penyelenggara pemilu.Evi juga menyarankan, agar kerjasama elemen masyarakat bias dilakukan bisa melalui berbagai cara, salah satunya dengan menggelar diskusi publik bertema partisipasi perempuan dalam pemilu. “Kami tentu menyambut baik. Kita disini ada media center, jadi bisa saja Kohati meminta kepada kita membuat diskusi tentang beberapa topik khususnya perempuan. Selama ini itu (diskusi) selalu berlangsung di KPU, nah kenapa tidak Kohati bisa memanfaatkan itu juga,” pungkasnya. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Lantik KPU Kab/Kota se-Papua Barat, Arief: Anda Orang-Orang Terpilih!

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman selalu berupaya membangun semangat kerja jajarannya demi kemajuan pemilu dan demokrasi di Indonesia.Hal itu pula yang nampak saat pria asal Jawa Timur itu melantik Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat di Jakarta, Selasa (24/7/2018). Dalam sambutannya, dia mengingatkan kepada 40 anggota yang baru saja dilantik bahwa mereka adalah orang-orang terpilih.“Pertama, saya ingin ucapkan selamat kepada anda semua, anda adalah orang-orang terpilih diantara orang pandai, orang cerdas, orang berintegritas di Papua Barat. Maka anda harus buktikan bahwa di antara mereka anda lah yang terbaik,” ujar Arief.Mantan Ketua KPU Jawa Timur itu juga mengingatkan tiga nilai penting yang harus selalu dijaga oleh penyelenggara pemilu, yakni transparansi, integritas, dan soliditas. Integritas tidak cukup dengan terbuka saja, melainkan berani berkata yang benar itu benar dan yang salah itu salah. “Jangan pernah anda berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” tegas Alumni Universitas Airlangga itu.Terakhir, Arief juga menitipkan pesan kepada keluarga dari anggota dilantik, agar mereka mulai memahami cara dan waktu kerja anggota keluarganya yang tidak menentu.Sebagai informasi anggota KPU yang dilantik berasal dari 13 kabupaten/kota antara lain Kab Manokwari, Kab Manokwari Selatan, Kab Pegunungan Arfak, Kab Teluk Wondama, Kab Teluk Bintuni, Kab Kaimana, Kab Raja Ampat, Kab Sorong, Kab Sorong Selatan, Kota Sorong, Kab Tambraw, Kab Fakfak, dan Kab Maybrat. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

KPU-Parpol Sinkronisasi Silon

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama penghubung (liaison officer/LO) partai politik mulai menyinkronisasi daftar pencalonan anggota legislatif tingkat DPR untuk Pemilu 2019. Sinkronisasi untuk menyocokkan data hardkopi bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah diajukan dan diperiksa dengan data yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).Proses sinkronisasi sendiri mulai dilakukan pasca terakhir kali data pencalonan anggota legislatif (legislatif) selesai diperiksa Sabtu (21/7) lalu. Proses ini beriringan dengan masa perbaikan berkas bacaleg yang telah dimulai 22 Juli dan berakhir 31 Juli 2018.Dengan proses sinkronisasi ini diharapkan kualitas data didalam Silon akan menjadi lebih baik dan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk bisa melihat, mengecek data dan latar belakang calon-calon anggota legislatif yang akan bersaing di Pemilu 2019 nanti. (hupmas kpu info/ed diR)

Populer

Belum ada data.