Berita Terkini

Pemeriksaan Kesehatan Bacapres-Bacawapres Dilakukan Sehari Pasca Daftar

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pembahasan Mekanisme Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres dan Bacawapres) Pemilu 2019 juga menekankan proses pemeriksaan kesehatan yang langsung dilakukan sehari pasca pendaftaran.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa rapat yang mengundang perwakilan 16 partai politik peserta pemilu ini juga dibahas rumah sakit (RS) yang akan dijadikan tempat rujukan untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.Di kesempatan yang sama, Arief juga mengingatkan pentingnya tahap pemeriksaan kesehatan ini dalam hal proses pendaftaran. Untuk itu dia meminta kepada tim maupun pasangan calon untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. “Jadi jangan sampai bakal pasangan calon kelelahan karena setelah mendaftar mereka langsung periksa kesehatan,”tutur Arief di Gedung KPU Jumat (3/8/2018).Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan kesehatan, setiap bakal pasangan calon dapat didampingi oleh dua orang.Sementara Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari menambahkan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang baik, setiap bakal pasangan calon diminta untuk mengikuti aturan medis yang telah ditentukan. Seperti aturan berpuasa sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan nanti. “Sehari sebelum pemeriksaan kesehatan sejak pukul 20.00 WIB diminta berpuasa dan pada pukul 06.30 WIB (keesokan harinya) diminta minum air putih dua gelas,” tambah Hasyim.Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentanga Tahapan, Program dan Jadwal mengatur masa pendaftaran bacapres dan bacawapres 4-10 Agustus 2018. Adapun proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dilakukan 11-14 Agustus 2018 dilanjutkan dengan pemberitahuan tertulis serta perbaikan persyaratan hingga 20 Agustus 2018.Adapun untuk pengumuman dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dilakukan 20 September 2018 dilanjutkan sehari setelahnya penetapan nomor urut pasangan calon. (hupmas kpu dianR/fotoo: dosen/ed diR)

KPU Minta Parpol Lapor Sehari Sebelum Daftar Bacapres-Bacawapres

Jakarta, kpu.go.id - Pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) akan mulai dibuka Sabtu, 4 Agustus 2018. Selama tujuh hari kedepan (hingga 10 Agustus 2018) partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang mengajukan bacapres dan bacawapres yang didukungnya.Ketua KPU Arief Budiman meminta kepada partai politik untuk memerhatikan waktu pendaftaran, dimana KPU membuka pendaftaran pukul 08.00-16.00 WIB pada 4-9 Agustus 2018 dan pukul 08.00-24.00 WIB pada 10 Agustus 2018.Selain itu partai politik menurut Arief juga perlu terus berkordinasi dengan jajarannya terkait waktu kedatangan bacapres dan bacawapres yang didukungnya. Dia meminta agar partai politik mengabarkan sehari sebelum waktu kedatangan agar pihaknya dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya. “Sehari sebelum mendaftar sudah menginformasikan kepada kami sehingga bisa menyiapkan dengan baik,” ujar Arief saat mengundang perwakilan 16 partai politik membahas mekanisme pendaftaran bacapres dan bacawapres di Gedung KPU, Jakarta Jumat (3/8/2018).Dalam hal penyambutan Arief juga menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan tempat yang cukup representatif bagi pasangan maupun rombongannya ketika tiba, mendaftar hingga meninggalkan gedung. “Kita siapkan juga ruang konfrensi pers yang dapat digunakan pasangan calon maupun pendukungnya memberikan keterangan kepada media,” tutur Arief.Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan lebih rinci terkait proses pendaftaran bacapres dan bacawapres nanti. Menurut dia setiap pendukung dan pimpinan yang mengantar bacapres dan bacawapres yang mendaftar wajib mengenakan tanda pengenal (id card) yang disiapkan panitia. “Nanti ada screening. Ini untuk menghindari crowded diruangan pendaftaran,” jelas Ilham.Untuk menghindari ketidaktertiban, KPU menurut Ilham juga akan membatasi jumlah pengantar bacapres maupun bacawapres selama mendaftar. Dilantai dua hanya akan disiapkan 50 kursi, sedangkan pendukung lainnya disiapkan dilantai bawah (halaman gedung) 120 kursi.Adapun alur untuk kedatangan pasangan calon dan pimpinan partai politik (pengantar), ketika tiba KPU menyiapkan ruang transit (holding room) yang dapat digunakan untuk menunggu waktu selama mendaftar. Selain itu, KPU menurut dia juga menyiapkan ruang konfrensi pers yang dapat dimanfaatkan bacapres dan bacawapres menyampaikan kata sambutannya. “Tentu saja nanti disiapkan jarak antara pendukung dengan wartawan,” tambah Ilham. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg Digelar 7 Hari

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sejumlah berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dari 16 partai politik untuk Pemilu 2019. Ada waktu satu minggu bagi KPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan berkas pencalonan dan syarat calon ini sebelum disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS).“Setelah berkas dimasukkan nanti KPU akan melakukan pemeriksaan hasil perbaikan,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat memantau proses penyerahan berkas perbaikan di Ruang Rapat KPU RI Selasa (31/7/2018) malam.Verifikasi atas berkas perbaikan nanti menurut Arief akan melihat apakah partai politik mampu melengkapi syarat yang sebelumnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). “Kalau statusnya BMS dan tidak dilakukan perbaikan maka dia akan dinyatakan TMS,” kata Arief.Sebagai informasi, saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kelengkapan berkas perbaikan bacaleg oleh KPU. Usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, KPU kemudian menyusunnya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23  September 2018. (hupmas kpu dianR/foto: JAP27/ed diR)

KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas DCS

Jakarta, kpu.go.id – Proses penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR telah dilakukan 16 partai politik nasional Selasa (31/7/2018). Usai melalui tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menunaikan tugasnya untuk melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan yang ada dan dilanjutkan dengan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS), mengumumkannya dan melihat persentase perempuan serta meminta tanggapan masyarakat.Khusus untuk tahapan meminta masukan tanggapan masyarakat, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa proses ini jadi ruang bagi publik untuk melihat calon wakil rakyatnya yang akan ditempatkan disurat suara di 17 April 2019. Apabila ada hal-hal yang dianggap perlu disampaikan mengenai bakal calon, maka KPU akan meminta klarifikasinya kepada partai bersangkutan. “Kalau masukan tanggapan terbukti bisa saja yang semula MS (memenuhi syarat) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Arief Selasa (31/7/2018).Meski demikian, KPU menurut Arief tidak sembarang dalam menerima masukan atau tanggapan masyarakat. Ada proses selektif hingga masukan atau tanggapan terhadap bacaleg bisa benar-benar ditindaklanjuti ke partai yang mengusungnya. “Yang lapor harus jelas, ada identitasnya, bukan abal-abal. Kalau sudah jelas identitasnya nanti KPU akan menindaklanjuti, kalau tidak jelas, tidak ditindaklanjuti,” tandas Arief.Sesuai PKPU 5 Tahun 2018 Tentang Program, Tahapan dan Jadwal, usai menerima masukan dan tanggapan masyarakat  hingga menindaklanjutinya ke partai politik, KPU memberi ruang bagi partai untuk mengklarifikasinya, memberitahukan dan membuka ruang pengajuan penggantian bakal calon hingga memverifikasi bacalon pengganti tersebut. Adapun untuk akhir dari proses pencalonan ini dilakukan penyusunan DCT dan ditetapkan untuk kemudian diumumkan ke masyarakat. (tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

16 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 16 partai politik (parpol) menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Selasa (31/7/2018). Di hari terakhir penyerahan, KPU menerima berkas perbaikan bacaleg hingga pukul 24.00 WIB.Proses penerimaan telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, namun baru pada pukul 17.45 WIB Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) datang pertama untuk menyerahkan berkas perbaikan. Dilanjutkan bergelombang Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang datang pada pukul 19.30 WIB, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 20.16 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 20.19 WIB, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pukul 21.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 21.41 WIB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 21.48 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 21.49 WIB serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 21.59 WIB.Adapun partai selanjutnya yang menyerahkan berkas perbaikan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 22.18 WIB, Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 22.30 WIB, Partai Demokrat pukul 22.53 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 23.14 WIB, Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 23.49 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 23.51 WIB, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia pukul 23.54 WIB.Proses perbaikan berkas telah berlangsung sejak 22 Juli 2018. KPU menyerahkan berkas bacaleg kepada parpol yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.KPU juga usai menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23  September 2018. (tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Langkah KPU Pertahankan WTP di Tahun Pemilu

Tangerang, kpu.go.id - Masuk tahun pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dilaporan keuangan Tahun 2018. Upaya ini dapat terlaksana tidak hanya berkat laporan yang baik tapi juga dukungan dari semua pihak yang ada didalam KPU.“WTP bukan melulu kerjaan Biro Keuangan, Inspektur, atau KPU RI. Tetapi kewajiban dan hasil pekerjaan kita semua, dari mulai KPU kab/kota, provinsi sampai pusat,” ujar Kepala Biro Keuangan KPU RI Nanang Priyatna saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penatausahaan Dana Pemilu Serentak KPU Provinsi Tahun 2018, di Tangerang, Banten 31 Juli – 1 Agustus 2018.KPU sendiri pada laporan keuangan 2017 berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nanang melanjutkan, untuk mempertahankan opini WTP penting bagi seluruh personel maupun satuan kerja (satker) KPU untuk selalu mengomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kepada pemeriksa.“Ternyata dari amatan kami, mendapatkan opini WTP bukan hanya soal menyusun laporan keuangan, e-rekon, dan menyajikan sumber biaya penegeluaran. Tapi juga komunikasi antara kita dengan pemeriksa,” lanjut Nanang.Sementara itu Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan KPU RI, Yan Purnama menambahkan, perlu dilakukan upaya lain untuk meningkatkan hasil laporan pertanggungjawaban menjadi lebih baik. Dan melalui rakor dapat menyatukan persepsi dan pemahaman yang sama.“Untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku, perlu dilakukan koordinasipenatausahaan dana pemilu serentak bendahara pengeluaran secara berkelanjutan, untuk menjamin akuntabilitas dan transparan,” kata Yan.Untuk diketahui beberapa isu yang menjadi agenda pembahasan dalam rakor yang digelar selama tiga hari antara lain, penyusunan atau revisi pelaksanaan anggaran, penatausahaan/pembukuan dan peningkatan kapasitas Bendahara, SPIP pengelolaan keuangan, perpajakan, audit pemeriksaan, serta laporan terkait kas di bendahara pengeluaran dan kas lainnya.Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur KPU RI Adiwijawa Bakti, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, beserta pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU. Sedangkan peserta berasal dari Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan logistik; kasubag keuangan; dan bendaraha KPU/KIP provinsi seluruh Indonesia (hupmas kpu ook/FOTO: Dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.