Berita Terkini

Ambisi KPU, Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pemilu 2019

Pekanbaru, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis angka partisipasi masyarakat di Pemilu Serentak 2019 akan meningkat dibanding sebelumnya. Di Pemilu Legislatif (pileg) 2014 angka partisipasi 75,11 persen sementara di Pemilu 2019 yang akan digelar serentak 17 April 2019 nanti, KPU telah menargetkan angka 77,5 persen partisipasi pemilih datang dan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Sebenarnya angka yang cukup ambisius tapi angka yang mungkin kita capai bersama. Oleh karena itu kami mempunyai komitmen kuat untuk bekerja keras mungkin, mendayagunakan potensi yang ada agar masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membuka acara Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2019 di Pekanbaru Riau (2/9/2018).Kepada para peserta yang berasal wilayah I (12 provinsi di Sumatera, Bali dan Kaltara, Kalteng) itu, Wahyu juga melihat potensi bergairahnya partisipasi masyarakat pada pemilu, terutama terlibat dalam kegiatan politik menuju Pemilu 2019. Dia berharap antusias masyarakat ini bisa terus dijaga hingga hari pemungutan suara.Meskipun dilanjutkan Wahyu, antusias ini lebih pada dukungannya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui aksi tagar deklarasi. “Dan kepada penyelenggara tidak perlu heran, kaget. Sepanjang tidak melanggar hukum itu dipersilakan, namun apabila ada kegiatan yang butuh izin kepolisian, maka salah atau tidak salah kegiatan itu terletak pada diizinkan atau tidak kepolisian atas kegiatan itu,” kata Wahyu.Sementara itu Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU, Nur Syarifah (Inung) menjelaskan latar belakang dari kegiatan konsolidasi regional ini adalah untuk menyiapkan jajaran KPU dalam menghadapi Pemilu 2019. Terlebih menurut dia masih ada masyarakat yang belum memahami secara seksama makna kata serentak yang disematkan dalam Pemilu 2019. “Masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan Pemilu Serentak 2019. Oleh karenanya kegiatan ini didasarkan kepada perlunya peningkatan partisipasi dan pengetahuan masyarakat karena ini hal baru bagi kita,” tutur Inung.Senada dengan Wahyu, Inung pun optimis target 77,5 persen partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 nanti bisa tercapai. Upayanya dengan meningkatkan pemahaman terkait pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan menjelaskan secara gamblang tata cara dan tahapan Pemilu Serentak 2019. “Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga target partisipasi masyarakat yang diatur dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 77,5 persen terpenuhi,” tutup Inung.Hadir dan memberikan sambutannya dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin serta Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rachman. Turut hadir Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali Ketua Bawaslu Abhan serta Ketua DKPP Harjono. (hupmas kpu dianR/foto dianR-Qk/ed diR)

Isi Rakor Renja 2019, Evi Bahas SOTK Hingga Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Rencana Kerja Komisi Pemilihan Umum (Rakor Renja KPU) 2019 hari kedua juga turut menghadirkan Komisioner Evi Novida Ginting Manik sebagai pembicara. Kepada para peserta, mantan Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) itu menerangkan secara luas tata kerja KPU yang baru, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) serta revisi pembentukan badan adhoc sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Pada paparannya Evi juga menyampaikan kewajiban baru bagi pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya di KPU untuk membuat memori jabatan, yang dapat dijadikan bahan rujukan bagi pelaksana tugas berikutnya. “Semacam legacy, warisan bagi komisioner berikutnya, sehingga apa yang dia alami, jalankan, pengalaman bisa terdokumentasikan,” kata Evi.Evi juga mengatakan bahwa evaluasi juga harus terus dilakukan untuk mengetahui capaian yang telah dilakukan jajarannya. “Evaluasi diinternal masing-masing. Kalau ada kekeliruan harus diambil tindakan cepat, jangan dibiarkan nanti berdampak buruk bagi organisasi kita,” kata Evi.Usai paparan Evi, para peserta Rakor Renja kemudian dibagi dalam dua kelas (A dan B) . untuk kelas A dikhususkan bagi para sekretaris provinsi, sedangkan kelas B dikhususkan bagi Kepala Bagian Program yang ada di tiap provinsi. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Dukungan Penuh Masyarakat Tolak Koruptor Nyaleg

Jakarta, kpu.go.id - Dukungan masyarakat terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkotika bukan isapan jempol belaka. Hasil jajak pendapat/poling petisi change.org berjudul "Koruptor Kok Nyaleg" dibanjiri dukungan publik agar calon-calon yang berlatar belakang buruk, terutama yang telah melakukan tindak pidana korupsi tidak lagi maju di Pemilu 2019 nanti. Jajak pendapat yang telah dimulai April lalu berhasil mengumpulkan 240 ribu lebih dukungan, intinya menolak agar calon-calon yang telah tidak diloloskan pendaftarannya maju lagi dari jalur sengketa. Ketua KPU, Arief Budiman mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung lembaganya menjalankan aturan larangan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan terhadap anak maju di Pemilu 2019. Dia mengungkapkan bahwa menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tidaklah mudah."Ketika kita bahas PKPU 20 terjadi perdebatan panjang oleh partai politik, DPR dan Bawaslu. Saat itu kami sempat merasa kok jangan-jangan kita (KPU) sendiri yang aneh, saya merasa kok kita sendirian ya, jangan-jangan kita yang salah, kita pelajari lagi," ungkap Arief.Meski demikian, berpegang satu keyakinan untuk menyelenggarakan Pemilu yang dapat menghadirkan wakil-wakil rakyat yang bersih di kemudian hari, KPU hingga saat ini terus memperjuangkan aturan itu."Kami berbangga dan berterima kasih, sekaligus memberi apresiasi, hari ini ternyata 240 ribu memberi dukungan kepada kita, dan saya berharap untuk kepentingan masa yang akan datang," sambung Arief.Dalam kesempatan tersebut juga, sejumlah pengamat dan peneliti bidang politik dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih menyampaikan dukungannya kepada KPU."Di dalam kotak itu ada simbol dari apa yang sudah dikumpulkan dari masyarakat bukan dari politisi bukan dari para pimpinan, dan menarik apa yang merka sampaikan tentang protes mereka terhadap aturan dan kondisi yang membuat para koruptor ini bisa jadi calon," ungkap Peneliti Netgrit, Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Jakarta.Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan calon berlatar belakang mantan narapidana korupsi, seolah melompati kewenangan Mahkamah Agung (MA)."Bisa dibayangkan PKPU sedang diuji di MA sementara Bawaslu dalam putusannya sudah melakukan penilaian terhadap PKPU 20 tahun 2017, kalau seandainya MA memutus PKPU tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) lalu kita mau apa? Ini adalah kekacauan hukum yang luar biasa," cetus Fadil.Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengapresiasi sikap KPU yang menurutnya tetap konsisten ditengah situasi yang menginginkan agar aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Harapan kami petisi ini menjadikan dasar kepada KPU untuk tetap semangat dan konsisten dalam melangkah menoak mantan napi korupsi maju di legislatif," pungkas Almas. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Dari Bappenas Hingga Kemenkeu, Isi Materi Renja KPU 2019 Hari Kedua

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Rapat Koordinasi Rencana Kerja Komisi Pemilihan Umum (Rakor Renja KPU) 2019 menghadirkan pembicara-pembicara berkualitas. Mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (Bappenas) hingga Kementerian Keuangan datang untuk memberikan pemahaman terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018.Kasubdit Kelembagaan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Indra Jaya menjelaskan tantangan strategis KPU, sementara Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran Direktorat Sistem Penganggaran, Yonathan S Hadi menjelaskan tentang tata cara revisi anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 11/PMK02/2018.“Pelaksanaan Pemilihan 2018 yang sukses akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Indra, Jumat (31/8/2018).“Dalam rangka penyesuaian dengan kebijakan terkini (PMK 11) dengan menambah atau memperbaiki ketentuan; penggunaan BMP dalam hal terjadi drop, pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perubahan informasi kinerja dengan menggunakan sistem aplikasi serta revisi terkait dengan keluaran prioritas nasional,” jelas Yonathan.Selain kedua pembicara, hadir Kasubdit PA IV, Dit PA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu, Hari Utomo serta Kasi PA IV C DJPB, Bagong Iswanto. Usai diskors, acara diagendakan pemaparan dari Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Perencanaan Matang Hari Ini untuk Pemilu 2019 yang Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu 2019 akan menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, karena untuk pertama kalinya Pemilu Legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan diselenggarakan secara bersamaan (serentak) disatu hari yang sama. Pentingnya kesuksesan pelaksanaan pemilu nanti perlu didukung oleh sebuah perencanaan yang matang. Sebuah perencanaan yang disusun untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat membuka Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2019 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/8/2018) malam. Hadir pula dalam kesempatan ini, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Perencanaan Setjen KPU Sumariyandono.Arief dalam sambutannya juga mengingatkan bahwa kehadiran para sekretaris dan kepala bagian program ditiap provinsi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perencanaan yang dimiliki untuk 2019. “Karena hari ini kita akan memulai perencanaan untuk sesuatu yang besar di 2019,” ujar Arief disambut tepuk tangan dari peserta yang hadir.Arief juga menyampaikan bahwa perencanaan untuk sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat dinamis harus adaptif. Artinya mengikuti perubahan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. “Misalnya untuk pengiriman logistik, kita harus perhatikan cuaca, ini sering kali mengacaukan anggaran. Maka harus diantisipasi dengan adanya perubahan regulasi,” tutur Arief.Meski begitu, perencanaan yang baik akan tetap kurang jika belum ada kepemimpinan (leadership) didalamnya. Selain itu juga diperlukan keteladanan sehingga perencanaan bisa berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan.Sementara itu Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dalam pembekalannya mengajak jajaran ditingkat provinsi untuk cermat dalam menyusun rencana anggaran. Khususnya pada anggaran mengikat yang tidak bisa dikesampingkan pengadaannya. “Seperti pembayaran listrik, belanja pegawai itu harus diamankan,” kata Arif.Anggaran lain yang menurut dia juga perlu untuk diperhatikan adalah tentang honor petugas adhoc yang telah bekerja ditingkat bawah. Menurut dia anggaran semacam itu juga harus diamankan. “Ini juga penting karena menyangkut hak orang. Jadi saat menghitung untuk badan adhoc jangan sampai kurang,” pesan Arif.Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan Setjen KPU Sumariyandono dalam pembukaan menjelaskan tujuan dari Rakor Renja 2019 adalah menyamakan rencana kerja di tiap tingkatan jajaran penyelenggara pemilu. Dia berharap melalui rakor selama tiga hari dapat menyelesaikan persoalan yang timbul, baik anggaran operasional maupun tahapan.Tujuan lain dari penyelenggaraan rakor adalah untuk mengawali konsolidasi perencanaan yang lebih baik. Selain itu di KPU sendiri saat ini mulai diterapkan penyusunan berbasis kebutuhan. “Oleh karena itu agar segala kebutuhan terencana dengan baik,” tutup Sumariyandono. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Peran Perempuan Hilangkan Korupsi di Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id - Korupsi, kata yang tidak asing ditelinga masyarakat Indonesia. Hampir di setiap waktu kata tersebut muncul mengiringi penangkapan dan pengungkapan kasus yang terbongkar hingga ke ruang publik. Kejahatan korupsi yang awalnya tabu kini pada kenyataanya perlahan menjadi lumrah oleh sebagian orang untuk dilakukan.Tidak hanya didominasi oleh kaum lelaki, korupsi juga pada gilirannya juga menyeret kaum perempuan yang notabene menjadi bagian dari kejahatan terstruktur ini.Menyikapi maraknya kejahatan korupsi yang terjadi saat ini, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik angkat bicara. Perempuan asal Sumatera Utara menganggap korupsi adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan bisa dilakukan siapa saja. Meski begitu dia meyakini korupsi hanya terjadi oleh mereka yang sejak awal punya pemikiran koruptif. “Ketika ada pemikiran koruptif dan sistem mendukung tentu yang pertama dilakukan mengubahnya. Termasuk sistem yang ada,” ucap Evi saat menjadi pembicara diskusi yang digelar Korps HMI Wati (Kohati) di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (30/8/2018).Untuk mengubah pemikiran koruptif menurut Evi juga tidak bisa instan, namun bukan berarti tidak bisa dihilangkan atau diubah. Evi mengatakan bahwa peran perempuan sangat penting dalam mengubah atau menghilangkan pemikiran koruptif ini. Sejak dini, perempuan bisa menanamkan nilai luhur kepada anak serta lingkungan sekitarnya untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau koruptif. "Jadi sebenarnya kalau mau melihat peran perempuan sangat besar untuk menghilangkan pikiran koruptif ini. Karena perempuan mendidik, sejak dini melakukan itu," tambah Evi.Ketua Umum Kohati Siti Fatimah Siagian mengajak kaum perempuan untuk menghindari perilaku korupsi di setiap kehidupan sehari-hari. Korupsi menurut dia jika dibiarkan dapat menghambat keadilan sosial. Siti dalam kesempatan itu juga mendukung langkah KPU yang mengeluarkan kebijakan untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri kembali di pemilihan legislatif 2019. Sudah sepantasnya menurut dia orang yang telah melakukan pelanggaran dihukum sebagaimana mestinya. "Secara logika masuk akal, PKPU melarang, karena ini bukan soal mengambil hak seseorang, kalau memang haknya tidak mau diambil ya jangan melanggar aturan," ungkap dia. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.