Berita Terkini

Diplomat Peserta Sesparlu Internasinal ke-21 Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Beberapa diplomat peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Kementerian Luar Negeri (Sesparlu) Internasional ke-21 berkunjung ke kantor KPU RI, Kamis sore (6/9/2018). Kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman ini dalam rangka mempelajari demokrasi dan pemilu di Indonesia.Para diplomat tersebut adalah Mr. Ung Samraingsey dari Kamboja, Mr. Le Viet Duyen dari Vietnam, Mr. Peter Mirino dari Papua Nugini, Mrs. Egana Gafgazli dari Azerbaijan, Ms. Keishanna Rayann Sullivan dari Guyana, Mrs. Amalaini Tagitagivalu Kuruvakadua dari Fiji, dan Mr. Miguel Angel Gamarra Malca dari Peru. (Hupmas KPU/foto Arf)

Antisipasi Potensi Korupsi dan Risiko Pengadaan Logistik

Bandung, kpu.go.id - Pengadaan barang/jasa mempunyai potensi terjadinya korupsi dan risiko pengadaan sehingga harus diantisipasi dalam setiap prosesnya. Indeks persepsi korupsi Indonesia masih di angka 37, berada di peringkat 96 dari 180 negara, artinya masih banyak yang harus diperbaiki. Potensi korupsi tersebut sebagian besar dari pengadaan barang/jasa, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan.Hal tersebut disampaikan Pengendali Teknis Pemeriksaan Auditorat  Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fauzan Yudo Wibowo di depan peserta KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis e-Procurement, di Bandung, Jawa Barat Rabu (5/9/2018).“Pengadaan barang/jasa harus hati-hati, karena bisa juga berpengaruh pada opini BPK. Saat ini KPU opini WTP, tetapi mempertahankan itu lebih sulit daripada menggapai WTP. Penyerapan anggaran hingga 99 persen pun bukan jaminan prestasi, karena yang penting harus efektif dan efisien. Aspek kinerja tersebut yang akan dinilai oleh BPK,” tutur Fauzan.Fauzan mengingatkan, secara umum ada lima tahap pengadaan barang/jasa yang harus diperhatikan, pertama perencanaan pengadaan, identifikasi barang harus memadai dan tidak memecah paket untuk menghindari tender. Kedua, persiapan pengadaan, penetapan HPS harus layak, ada data pendukung dan dapat dioertanggungjawabkan. Ketiga, pemilihan penyedia, jangan sampai ada indikasi pengarahan pemenang tender, peserta fiktif, dan persengkokolan. Keempat, kontrak dan pelaksanaan, jangan sampai ada pengadaan yang terlambat dan tidak sesuai prestasi pekerjaan. Kelima, penyerahan hasil pekerjaan, jangan sampai tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya.“Semua proses harus diperhatikan dan diantisipasi, celah mana yang bisa menimbulkan risiko dan potensi korupsi saat pengadaan logistik pemilu 2019,” tutur Fauzan.Sementara itu Ketua Tim Satgasus P3TPK Jampidsus Kejagung, Reinhard Tololiu memberikan wawasan potensi korupsi di Indonesia. Dari 10 area rawan korupsi, salah satunya dari pengadaan barang/jasa. Pelaku yang berpotensi korupsi antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia lelang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas.“Semua pihak ini sudah pernah dijadikan tersangka korupsi. Ini disampaikan bukan untuk menakuti, tetapi untuk mawas diri bagi kita semua. Jika semua proses pengadaan barang/jasa berjalan baik dan sesuai prosedur, maka tidak akan ada masalah,” jelas Reinhard.Reinhard juga mengungkapkan, modus operandi yang sering terjadi itu rekayasa lelang. Seharusnya ada poses lelang dan aanwijzing, kemudian tidak dilakukan aanwijzing tetapi ada daftar hadir, ini yang juga aneh. Ada juga markup nilai proyek, spesifikasi & kualitas yang tidak sesuai, suap menyuap, dan proyek fiktif pada barang habis pakai, seperti kertas, yang pada saat pemeriksaan dinyatakan sudah semua terpakai. Semua hal tersebut haris diperhatikan, jangan sampai ada yang terjadi dalam pengadaan logistik pemilu 2019. (hupmas kpu Arf/foto: Bili/ed diR)

Keren, KPU Luncurkan Aplikasi Pemilu Berbasis Android

Jakarta, kpu.go.id - Memegang teguh prinsip melayani pemilih dan peserta pemilu dengan sebaik-baiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi pemilu berbasis android kepada masyarakat. Aplikasi yang sudah dapat diunduh di layanan playstore di ponsel pintar (smartphone) ini diberi nama KPU RI Pemilu 2019.Anggota KPU Viryan yang memperkenalkan aplikasi tersebut mengatakan bahwa tujuan diluncurkannya aplikasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat pemilih maupun peserta pemilu mendapatkan informasi seputar tahapan pemilu.Untuk saat ini menurut Viryan telah tersedia tiga fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat antara lain ada tiga fitur di dalamnya, cek pemilih info kpu dan info pemilu 2019.Viryan berharap dengan diluncurkannya aplikasi berbasis android ini, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengetahui informasi tahapan kepemiluan. Terutama yang perlu diperhatikan menurut dia adalah hak memilih warga yang dapat digunakan pada 17 April 2019 mendatang. “Kami sangat menyadari pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan peserta pemilu untuk itu kami sudah membuat aplikasi mobile,” tutur Viryan sekaligus menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ ed diR)

Deklarasi FKP Mudahkan Warga Pindah Memilih

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 juga ditandai dengan deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (FKP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian/Lembaga terkait.Penandatangan tersebut sebagai wujud keseriusan KPU dan stakeholder kepemiluan terkait dalam pemenuhan hak pilih warga negara dalam Pemilu 2019. “KPU berkomitmen menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas. Permasalahan daftar pemilih bisa diselesaikan dengan terstruktur, sistematis dan massif,” ucap Anggota KPU Viryan.Menurut Viryan dengan adanya deklarasi ini, penanganan pemilih pindah pada pemilu nanti dapat tertangani dengan cepat dan baik. “Permasalahan penanganan pemilih pindahan dilakukan dengan pelayanan yang setara, untuk itu dibentuklah forum ini,” tambah Viryan.Nampak hadir untuk membubuhkan tandatangannya, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, perwakilan Kemlu, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag serta lembaga negara lainnya. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187.781.884

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 187.781.884 pemilih, dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri perwakilan KPU provinsi se-Indonesia, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemendagri, Kemlu, Kemenkumham serta lembaga dan LSM di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/9/2018).  Jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1081/Pl.02.1-KPT/01/KPU/IX/2018 itu berasal dari rekapitulasi DPT dalam negeri sebanyak 185.732.093 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 92.802.671 orang serta pemilih perempuan sebanyak 92.929.422 orang. Ditambah DPT luar negeri sebanyak 2.049.791 orang terdiri dari pemilih laki-laki 984.491 orang serta pemilih perempuan 1.065.300 orang.Adapun untuk jumlah TPS di dalam negeri 805.075, sementara di luar negeri sebanyak 517.128. Khusus untuk pemilih luar negeri yang menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) mencapai 808.962 orang dengan jumlah KSK mencapai 1.501 kotak. Sementara untuk jumlah pemilih menggunakan pos 723.701 orang dengan jumlah pos 269.Kegiatan penetapan DPT diawali dengan pemaparan hasil rekapitulasi ditiap provinsi yang dibacakan bergiliran oleh komisioner, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu yang hadir yang kemudian direspon oleh KPU, Kemendagri serta Kemlu.Sempat diskors selama beberapa waktu, rapat kemudian berlanjut dengan pembacaan Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi DPT dalam negeri, serta BA Hasil Rekapitulasi DPT luar negeri diikuti dengan penyampaian Surat Keputusan KPU terkait Hasil Rekapitulasi DPT Pemilu 2019.Dalam catatannya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa DPT yang telah ditetapkan telah sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang juga disetujui oleh bawaslu. Adapun masukan dan tanggapan dari partai politik serta Bawaslu RI selama rapat berlangsung tetap akan direspon dan ditindaklanjuti oleh jajaran baik di dalam maupun luar negeri sampai dengan 15 September 2018. “Jadi tadi kita (sudah) melakukan penetapan rekapitulasi DPT dalam negeri dan luar negeri, kemudian tanggal 16 September setelah sempat berdiskusi dengan bawaslu, kegiatan itu disebut sebagai rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan,” kata Arief. (hupmas kpu dianR/foto dianR/ed diR)Berita Acara Nomor: 211/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018; Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINIBerita Acara Nomor: 212/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018; Rekapitulasi DPT Luar Negeri Pemilu Tahun 2019, KLIK DI SINI

LKPP Dorong Penggunaan e-Katalog

Jakarta, kpu.go.id - Menyongsong tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019, akan ada beragam barang dan jasa yang akan digunakan. Menyikapi hal ini dibutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang dari penyelenggara pemilu dalam menentukan jenis, harga maupun waktu pengadaan.Pada kondisi demikian, penggunaan e-katalog menjadi satu solusi. Selain dapat mencari harga yang lebih murah dan metode pembelian seperti halnya belanja online, penyedia barang dan jasa dalam e-katalog juga sudah terverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Juga mempermudah proses audit pemeriksaan di KPU, karena semua penyedia barang dan jasa sudah terverifikasi,” terang Kepala Seksi Kontrak Katalog LKPP Donald Sutanto Panjaitan yang dihadirkan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis e-Procurement, di Bandung, Jawa Barat Rabu (5/9/2018).Pada kesempatan itu, Donald juga mengatakan harga dalam e-Katalog bersaing, pengguna tidak harus selalu memilih harga yang paling murah tetapi bisa juga memilih harga yang lebih mahal sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.Jelaskan Perpres 16 Tahun 2018Pada kesempatan yang sama Donald juga menjelaskan hal baru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang memuat aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menjadi Unit Kerja Pengadaan Pemerintah (UKPP), kemudian penyebutan lelang menjadi tender dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. “PPHP secara definisi ada perubahan. Pada awalnya dulu PPHP memeriksa hasil pekerjaan, sekarang hanya pemeriksaan administrasi pengadaan, bukan fisik pekerjaan. Penyebutan merk yang dulu tidak diperbolehkan, sekarang boleh dan menjadi bagian dari pengadaan di e-katalog atau tender cepat, hanya untuk tender yang tidak diperbolehkan,” terang Donald dihadapan perwakilan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekarang hanya digunakan untuk pengadaan yang nilainya lebih dari 10 juta rupiah. Sumber informasi dalam penyusunan HPS juga tidak diatur lagi, karena yang penting dapat dipertanggungjawabkan. Dulu jaminan penawaran tidak diperlakukan, sekarang diberlakukan dan ada juga jaminan sanggah banding. Ada beberapa pilihan metode pengadaan barang dan jasa, tambah Donald. Prioritas sekarang ke e-purchasing, apabila sudah ada di e-katalog bisa dengan penunjukan langsung, apabila tidak bisa maka dengan tender cepat, dan yang terakhir baru dengan tender. Untuk e-purchasing di bawah 200 juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, jika lebih dari 200 juta baru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kemudian jika lebih dari 100 miliar harus ada persetujuan dari Pengguna Anggaran KPU. (hupmaskpu Arf/foto: Bili/ed diR)

Populer

Belum ada data.