Berita Terkini

Penyelenggara Berintegritas Dari Seleksi Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Harapan besar kembali diberikan kepada jajaran tim seleksi (timsel)  dari 12 provinsi (16 timsel) yang akan mencari calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota 2018-2023. Timsel Gelombang VI ini diharapkan menghadirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan siap untuk bekerja sesuai harapan dan amanat Undang-undang (UU). Menurut Anggota KPU Wahyu Setiawan, penyelenggara yang berintegritas berawal dari hasil seleksi yang berkualitas. Untuk itu faktor timsel menurut dia penting, memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang ditentukan. "Pemilu berkualitas karena penyelenggara berintegritas, dan penyelenggara berintegritas karena timsel yang berkualitas," ujar Wahyu didepan 80 timsel gelombang VI, di Jakarta (9/9/2018).Pada kesempatan itu Wahyu juga secara khusus menyampaikan rasa terimakasih kepada tokoh dan akademisi yang berkenan meluangkan waktunya untuk menjadi timsel didaerahnya masing-masing. Menurut dia perlu banyak orang yang mau untuk sama-sama meningkatkan kualitas penyelenggara untuk tujuan pemilu yang didambakan bersama. "Tidak mudah mencari orang yang mampu berkomitmen bersama mencari penyelenggara pemilu yang berkualitas," tambah Wahyu. Sebagai diketahui, timsel untuk gelombang VI berjumlah 16 jajaran, berasal dari 12 daerah antara lain Provinsi Sumatera Utara (Kab Batubara, Kab Padang Lawas Utara/timsel 1), Provinsi Bangka Belitung (Kab Belitung/timsel 1), Provinsi Bengkulu (Kab Bengkulu Selatan/timsel 1), Provinsi Jambi (Kab Merangin, Kab Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh/timsel 1),KPU  Provinsi Banten (Kab serang, Kota Tangerang, Kota Serang/timsel 1), Provinsi Jawa Barat (Kab Ciamis, Kota Banjar, Kab Pangandaran/timsel 1), (Kab Bogor, Kota Banung, Kota Bogor/timsel 2), (Kab Majalengka, Kab Kuningan, Kab Subang/timsel 3). Provinsi Jawa Tengah (Kab Karanganyar/timsel 1), Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Kab Mempawah/timsel 1), Provinsi Sulawesi Tengah (Kab Parigi Moutong/timsel 1), Provinsi Sulawesi Selatan (Kab Wajo, Kab Luwu, Kab Sidenreng Rappang, Kab Pinrang/timsel 1), (Kota Makasar, Kota Pare-Pare, Kab enrekang/timsel 2), (Provinsi NTT/timsel 1) serta Provinsi Papua (Kab Kep Yappen, Kab Nabire, Kab Supiori serta Kab keerom/1 timses, (Kab Pegunungam Bintang, Kab Mappi, Kab Nduga). (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)

CAT Hingga Perspektif Gender Bekal Timsel Gel VI Cari Anggota KPU Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Sesi kedua kegiatan pembekalan tim seleksi (timsel) Gelombang VI untuk Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota 2018-2023 menghadirkan pemaparan materi terkait computer assisted test (CAT), persyaratan kesehatan pejabat publik serta perspektif gender. Materi CAT disampaikan Lutfi Kurniawan, persyaratan kesehatan oleh dr Mata Setyawati sementara perspektif gender oleh Wahidah Suaib. Lutfi dalam penjelasannya menerangkan bahwa CAT sudah digunakan sejak proses seleksi anggota KPU provinsi, kab/kota gelombang pertama. Dia mengatakan bahwa CAT selain memudahkan juga mengedepankan keterbukaan. "Karena hasilnya bisa langsung disampaikan setelah peserta selesai mengerjakan," kata Lutfi. Di kesempatan itu, Lutfi menerangkan bahwa selama CAT digunakan tidak pernah ada kebocoran soal. Materi tes untuk provinsi, kab/kota juga memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. "Kami punya tim penyedia soal, kerahasiaan soal terjamin, " tambahnya.Di kesempatan sebelumnya dr Maya menegaskan pentingnya syarat kesehatan sebagai bagian dari kelolosan calon anggota KPU provinsi maupun kab/kota. Menurut dia kemampuan kesehatan menentukan yang bersangkutan bekerja hingga lima tahun kedepan. Meski menurut dia, tes kesehatan bukan berarti seseorang tidak ada catatan kesehatannya. Maya juga berharap, timsel yang nantinya menyeleksi calon anggota KPU ditiap tingkatan dapat memberikan masukan kepada tim pemeriksa di rumah sakit. Sebab antara masukan dan hasil yang dicapai harus ada kesesuaian. "Disini bapak/ibu dapat menerangkan job desk agar tim kesehatan dapat mengukur," lugasnya. Sementara itu Wahidah dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kesetaraan gender dalam proses perekrutan calon anggota KPU tetap harus diperjuangkan. Dia menilai ada potensi menurunnya keikutsertaan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Wahidah juga menyampaikan bahwa kesetaraan gender juga perlu dilakukan pada saat pendaftaran. Sama seperti regulasi yang membuka kembali pendaftaran calon apabila belum memenuhi jumlah yang ditentukan, hal yang sama juga diharapkan bisa berlaku apabila jumlah perempuan yang mendaftar belum memenuhi syarat yang ditentukan. (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)

Bekali Timsel Gel VI, Mulai PKPU Hingga Tata Kerja

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membentuk tim seleksi (timsel) untuk rekrutmen anggota KPU provinsi, kab/kota 2018-2023. Sebelum menjalani proses pelantikan, timsel gelombang VI yang berasal dari 16 jajaran timsel (1 jajaran 5 orang) di 12 wilayah mengawali tugasnya dengan mengikuti proses pembekalan di Jakarta Sabtu (9/8/2018).Mereka mendapatkan pembekalan terkait PKPU 7, 25 dan 27 Tahun 2018 tentang timsel, hingga tata kerja dan kode etik timsel selama bertugas.Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang membuka kegiatan mengatakan bahwa pembekalan bagi jajaran timsel gelombang VI bermanfaat untuk mengetahui apa saja yang perlu dilakukan selama bertugas. Menurut dia mencari calon anggota KPU provinsi maupun kab/kota tidak cukup sosok yang mempunyai integritas dan pengetahuan yang cukup terkait kepemiluan, tapi juga yang mau bekerja cepat. Evi juga menerangkan tata cara dan kode etik timsel, dimana salah satu poinnya mengingatkan agar jajaran timsel segera menentukan ketua dan sekretaris setelah dilantik nanti. Evi melanjutkan bahwa timsel bekerja kolektif kolegial. Oleh karena itu dia melarang jajaran timsel membagi tugas dan peran berdasarkan daerah. "Membagi timsel berdasarkan wilayah, membuat hasil kerja satu dengan yang lain tidak saling mengetahui. Akhirnya hanya satu orang saja yang menguasai, padahal kerja timsel kolektif kolegial," tambah Evi.Sementara itu Kepala Biro SDM Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto berharap melalui pembekalan timsel, akan melahirkan anggota KPU provinsi, kab/kota yang sesuai harapan. Adapun seleksi diharapkan mendapat anggota KPU yang setia pada Pancasila, UUD 1945, memiliki integritas hingga jujur, adil dan memiliki pengetahuan yang cukup terkait pemilu dan kepartaian. Sebagai diketahui, timsel untuk gelombang VI berjumlah 16 jajaran, berasal dari 12 daerah antara lain Provinsi Sumatera Utara (Kab Batubara, Kab Padang Lawas Utara/timsel 1), Provinsi Bangka Belitung (Kab Belitung/timsel 1), Provinsi Bengkulu (Kab Bengkulu Selatan/timsel 1), Provinsi Jambi (Kab Merangin, Kab Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh/timsel 1),KPU  Provinsi Banten (Kab serang, Kota Tangerang, Kota Serang/timsel 1), Provinsi Jawa Barat (Kab Ciamis, Kota Banjar, Kab Pangandaran/timsel 1), (Kab Bogor, Kota Banung, Kota Bogor/timsel 2), (Kab Majalengka, Kab Kuningan, Kab Subang/timsel 3). Provinsi Jawa Tengah (Kab Karanganyar/timsel 1), Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Kab Mempawah/timsel 1), Provinsi Sulawesi Tengah (Kab Parigi Moutong/timsel 1), Provinsi Sulawesi Selatan (Kab Wajo, Kab Luwu, Kab Sidenreng Rappang, Kab Pinrang/timsel 1), (Kota Makasar, Kota Pare-Pare, Kab enrekang/timsel 2), (Provinsi NTT/timsel 1) serta Provinsi Papua (Kab Kep Yappen, Kab Nabire, Kab Supiori serta Kab keerom/1 timses, (Kab Pegunungam Bintang, Kab Mappi, Kab Nduga). (hupmas kpu dianR/foto: james/ed diR)

Yuk Cari Tahu Siparmas KPU

Makassar, kpu.go.id - Pentingnya pendidikan dan sosialisasi pemilih dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus peran berbagai instansi di dalamnya menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terciptanya Sistem Partisipasi Masyarakat (Siparmas)"Siparmas adalah aplikasi pencatatan kegiatan pendidikan dan sosialisasi calon pemilih dengan berbagai sasaran peserta pemilih berbasis dan tanpa basis, yang diinisiasi oleh KPU maupun pihak lain baik itu masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, swasta, partai politik, dan lainnya," ungkap Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih saat memperkenalkan Siparmas di kelas B dalam kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg), di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Pada prinsipnya, dengan adanya Siparmas, KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan dapat melakukan monitoring terhadap 4 ruang lingkup yaitu : pendidikan dan sosialisasi inisiasi KPU, masyarakat, sosialisasi media sosial, dan sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP).Ketika mengakses Siparmas, nantinya masyarakat dapat mendapatkan konten-konten terkait partisipasi pemilh mulai dari kalender jadwal kegiatan sosialisasi, pembiayaan, lokasi kegiatan, foto dan dokumen kegiatan, sasaran, sampai hal-hal mendetail terkait informasi RPP KPU. (hupmas kpu Bil/Foto: Dosen/ed diR)

Yuk Cari Tahu Siparmas KPU

Makassar, kpu.go.id - Pentingnya pendidikan dan sosialisasi pemilih dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus peran berbagai instansi di dalamnya menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terciptanya Sistem Partisipasi Masyarakat (Siparmas)"Siparmas adalah aplikasi pencatatan kegiatan pendidikan dan sosialisasi calon pemilih dengan berbagai sasaran peserta pemilih berbasis dan tanpa basis, yang diinisiasi oleh KPU maupun pihak lain baik itu masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, swasta, partai politik, dan lainnya," ungkap Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih saat memperkenalkan Siparmas di kelas B dalam kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg), di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Pada prinsipnya, dengan adanya Siparmas, KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan dapat melakukan monitoring terhadap 4 ruang lingkup yaitu : pendidikan dan sosialisasi inisiasi KPU, masyarakat, sosialisasi media sosial, dan sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP).Ketika mengakses Siparmas, nantinya masyarakat dapat mendapatkan konten-konten terkait partisipasi pemilh mulai dari kalender jadwal kegiatan sosialisasi, pembiayaan, lokasi kegiatan, foto dan dokumen kegiatan, sasaran, sampai hal-hal mendetail terkait informasi RPP KPU. (hupmas kpu Bil/Foto: Dosen/ed diR)

Konreg Parmas, Diskusi Basis Pemilih Hingga Fasilitasi APK

Makassar, kpu.go.id - Selain pemaparan materi dari sejumlah narasumber, untuk lebih mematangkan gambaran di lapangan, kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) gelombang II dilanjutkan dengan diskusi kelompok per kelas-kelas.Dibagi ke dalam 6 kelas, peserta kemudian difokuskan ke dalam kelompok-kelompok kecil, dari kelompok tersebut kemudian bersama fasilitator dari KPU RI, peserta diajak berdiskusi bersama terkait sasaran pemilih berdasarkan basis pemilih dan fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK)."Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi karakter pemilih berdasarkan basisnya sehingga mampu merancang program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (sosdiklih) yang efektif untuk setiap basis pemilih pada pemilu 2019," kata Fasilitator kelas B, Kadar Setyawan di salah satu hotel di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Hasil diskusi kelompok pun bermacam-macam di setiap kelasnya. Berdasarkan 11 basis pemilih, banyak gagasan-gagasan yang kemudian tercetus. Mulai dari sosialisasi di daerah rawan konflik perbatasan, sosialisasi melalui media sosial yang berdasarkan riset paling banyak digunakan di daerah tersebut sampai sosialisasi keluarga berbasis posyandu dan film keluarga."Kegiatan, kami akan lakukan kunjungan di rumah sakit, seperti prinsip kita KPU melayani jadi bagaimana agar pemilih berkebutuhan khusus ini dapat menggunakan hak pilihnya kita harus melakukan sosialisasi ini, jadwal dua kali atau tentatif, bahannya pamflet dan standing banner," kata Peserta dari Kabupaten Indragiri, Riau, Yeni Mayrinda.Terakhir, berdasarkan diskusi kelas dapat ditarik kesimpulan yaitu perlunya pemahaman yang utuh dalam merencanakan program dan strategi kegiatan sosialisasi  dan pendidikan pemilih sehingga target partisipasi pemilih sebesar 77,5% pada Pemilu 2019 dapat tercapai; perlunya membangun kerjasama sejak dini dengan seluruh stakeholder terkait dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga bisa berjalan dengan massif dan berkelanjutan; perlunya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu terkait fasilitasi APK sesuai peraturan perundang-undangan; serta perlunya kemampuan mendalam untuk menguasai teknis fasilitasi APK oleh KPU dan yang diluar fasilitasi KPU (hupmas kpu Bil/ foto Dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.