Berita Terkini

KPU Tawarkan Opsi Perbaikan Maksimal 60 Hari

Jakarta, kpu.go.id - Menindaklanjuti adanya masukan sejak DPT Pemilu 2019 ditetapkan pada Rabu (5/9/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Partai Politik (Parpol) terus melakukan pencermataan.Hasil dari pencermatan yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut kemudian disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) I yang digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018) hari ini.Kegiatan Rapat Pleno sendiri dibuka oleh Ketua KPU, Arief Budiman didampingi 6 Komisioner lainnya yakni Viryan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari. Selain KPU, lembaga lainnya seperti Bawaslu, DKPP, Kementerian, Partai Politik, dan jajaran KPU Provinsi hadir.Usai pemaparan data pemilih per-Provinsi oleh masing-masing Komisioner KPU, sesi tanggapan dibuka. Dalam kesempatan itu, sejumlah parpol, dan Kementerian/Lembaga dan KPU Provinsi menyampaikan tanggapannya dan masukannya.Lantaran masih ada data yang masih bersinggungan, melalui Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua KPU, Arief Budiman menawarkan beberapa opsi kepada para pihak yang hadir dalam menetapkan DPTHP I Pemilu 2019."Pertama, paparan yang diterima provinsi kita bisa tetapkan hari ini, dengan tetap memberi ruang yang nanti kita sepakati kita mau berapa hari, KPU sebetulnya ingin udahlah kita selesaikan semuanya mulai dari catatan Dukcapil dan memberi ruang yang cukup ke KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi, kalau misalnya bisa 30 hari atau bisa 60 hari, jadi sekalian kita selesaikan semua , mudah-mudahan setelah itu the process is finished," kata Arief.Lebih lanjut, berdasarkan persetujuan bersama, durasi waktu paling lambat 60 hari sejak hari ini ditentukan untuk masa perbaikan lanjutan."Kalau soal waktu,  kami usulkan maksimal 60 hari, karena ada catatan-catatan,  soal KTP elektronik, mengecek bersama tanpa nik, dan peningkatan sistem IT kita, karena banyak elemennya saya tawarkan 30 hari, tapi sebagian malah minta sampai Desember, karena itu mengukur sampai KTP-el juga, jadi kita setuju maksimal 60 hari," pungkas Arief.Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan penyempurnaan berjenjang data pemilih Pemilu 2019 baik tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 185.084.629 untuk data pemilih dalam negeri dan 2.025.344 untuk pemilih luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan."Rapat pleno ini merupakan hasil dari rekomendasi atau kelanjutan daripada rapat pleno yang dilakukan pada tanggal 5 September lalu, yang meminta kita melakukan pencermatan kembali terhadap DPT, yang saat itu disampaikan ada beberapa data pemilih ganda," ungkap Sumariyandono. Perlu diketahui, DPTHP I Pemilu 2019 yang ditetapkan berdasarkan rekapitulasi data dari 34 Provinsi, 514 Kabupaten Kota, 7.201 Kecamatan, 83.370 desa kelurahan, 805.062 TPS. Ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 92.481.776, pemilih perempuan 92.602.853, total laki-laki dan perempuan 185.084.629Sementara itu, untuk data pemilih di Luar negeri, laki-laki sebanyak 968.359, perempuan sebanyak 1.056.985, total laki-laki dan perempuan 2.025.34, pemilih TPS 501.201 dari jumlah TPS 616. Metode kedua KSK 806.433 dari jumlah KSK 1.448. Metode melalui pos 717.710 jumlah pos 268. Total pemilih luar negeri 2.025.344. (hupmas kpu bil/foto: james/ed diR)Berita Acara Nomor: 229/PL.02.1-BA/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Tingkat Nasional, Pemilu 2019, KLIK DI SINIBerita Acara Nomor: 230/PL.02.1-BA/01/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Luar Negeri, Pemilu 2019, KLIK DI SINI

Viryan: Semangat Kami, DPT Pemilu 2019 Bersih

Jakarta, kpu.go.id - Setelah Daftar Pemlih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 resmi ditetapkan sebanyak 187.781.884 pemilih pada Rabu, (5/9/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat. Salah satunya melalui dialog publik yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).Mengangkat tema '#DPTBersih, Selamatkan Hak Pilih' dialog publik tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU, Viryan dan sejumlah narasumber lain yang berasal dari LSM serta Pengamat, mulai dari : Direktur PB AMAN, Abdi Akbar ; Koordinator Advokasi, Guntur ; Direktur Perludem, Titi Angraeni ; Pengamat Pemilih, Harun Husein.Viryan menyampaikan melalui dialog publik ini diharapkan para praktisi dapat memberikan kritik dan masukan terkait DPT yang telah ditetapkan."Ada 3 prinsip yang selalu kami dengungkan yaitu terbuka, akuntabel dan partisipatif, salah satu turunannya adalah kita ingin kelompok masyarakat tertentu bisa berpartisipasi dalam pemilu, paling tidak dengan adanya dialog ini kami menerima kritik karena kami sadar sebaik-baiknya kami bekerja pasti ada kurangnya, tidak perlu sungkan," ucap Viryan membuka sesi diskusi.Abdi menyampaikan, KPU perlu memperhatikan data pemilih masyarakat adat. Sebab, aturan patokan KTP elektronik dinilai dapat menyulitkan pemilih di pedalaman."Critical point, hak memilih adalah hak seluruh warga negara, tidak ditentukan dari status domisili karena yang dihadapkan ke masyarakat adat itu mereka sudah ada disitu jauh sebelum negara dibentuk. Saya juga mempertanyakan penggunaan KTP elektronik, karena setau saya dalam pengadaannya terjadi korupsi bahkan sudah ada tersangka Ketua DPR, harusnya ini menjadi alat bukti bukan alat meligitimasi pemilu, karena sebenarnya prosesnya saja sudah bermasalah," cetus Abdi.Menanggapi hal itu, Viryan menyampaikan bahwa penggunaan KTP-el sebagai syarat pemilih sudah diatur dalam regulasi. Sehingga suka tidak suka KTP-el akan tetap digunakan."Terakhir kami bertemu Dirjen Dukcapil di semarang, disitu kami sampaikan bahwa kondisi kita memang harus berbasis KTP-el, kemudian pak Dirjen juga sampaikan target Desember selesai, saya liat juga banyak kemajuan, komitmen tinggi. KPU insyaallah Oktober ini akan menggecarkan sosialisasi," ungkap Viryan.Lebih lanjut, Viryan menyampaikan terkait data pemilih ganda, penyelenggara pemilu optimis dapat menyelesaikannya."Kami sudah selesaikan pengecekan kegandaan, hasilnya dari 185.732.093 (DPT dalam negeri) ada 795 ribu kegandaan secara keseluruhan, itu nama yang mengalami kegandaan, Kami optimis data ganda itu di bawah 1 persen, dan Insyaallah kalo bisa gandanya itu tidak ada. India itu toleransinya 10 persen, di beberapa negara 1 digit, DPT Pemilu 2019, Insyaallah 2 persen, ini menjawab terkait yang disampaikan dukcapil," jelas Viryan."Kami dengan semangat sampaikan DPT bersih, tentunya kami bersyukur dengan diskusi ini banyak masukan, muaranya KPU akan terus bekerja untuk memperbaiki datanya, bisa di check, dan kami siap memberikan tanggapan," pungkas Viryan. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Desain Surat Suara untuk Mudahkan Pemilih Mencoblos

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Desain Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dan alat bantu coblos (template) bagi pemilih disabilitas netra, di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9/2018).Kegiatan sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017, khususnya pasal 342 ayat 1 dan 4 yang mengatur perlunya standar norma dan spesifikasi teknis tanda gambar partai politik pada surat suara.Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik (parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Dalam sambutannya Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menekankan pentingnya surat suara di dalam pemilu, utamanya sebagai representasi dari kedaulatan rakyat.Pramono juga mengatakan desain surat suara bukan sekedar lembaran kertas, logo dan lambang partai dan nama-nama calegnya atau berisi pasangan capres dan cawapres, tetapi mendesain surat suara banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. “Yang paling penting bagi kami ketika mendesain surat suara itu adalah bagaimana pemilih dimudahkan ketika mencoblos,” tutur Pramono.Pada kesempatan yang sama juga Pramono menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1098/PL.02-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Standar Nama partai Politik dan Standar Spesifikasi Teknis Tanda Gambar partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 kepada 20 perwakilan partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh yang disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu dan DKPP. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

KPU Ajak Milenial Isi Jabatan Penyelenggara

Semarang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong keterlibatan generasi muda dalam penyelenggaraan pemilu. Generasi milenial tidak hanya melek pemilu sebagai pemilih semata, lebih dari itu juga diajak untuk mengisi jabatan sebagai penyelenggara pemilu baik tingkat TPS hingga tingkat atas.  "Ayo siapa yang berminat jadi penyelenggara, memang berat tapi akan ada hal baik didalamnya," seru Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan kuliah umum dihadapan ribuan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Jumat (14/9/2018).Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sendiri telah memberi ruang yang cukup luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai penyelenggara, mulai dari menurunkan syarat usia hingga proses rekrutmen.Menurut Arief pengalaman sebagai penyelenggara pemilu akan membuat generasi muda memiliki sikap berintegritas dan bisa memikul amanah yang besar. "Karena integritas itu salah satu cara membuat pemilu baik, tp pemilu baik tdk hanya bs digantung KPU sendirian, butuh partner peserta, pemilih, pemerintah," lanjut Arief. Arief sendiri bercerita bagaimana dirinya ditempa cukup lama berkecimpung didunia kepemiluan Indonesia. Pengalamannya merintis karir dari tingkat bawah penyelenggara pemilu semakin variatif seiring dengan tugas dan kesempatan sesekali melihat pelaksanaan pemilu disejumlah negara. (hupmas kpu dianR/foto: bil/ed diR)

Sah, KPU-Undip Teken MoU Konsentrasi Tata Kelola Pemilu

Semarang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Universitas Diponegoro (Undip) sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penyelenggaraan konsentrasi Tata Kelola Pemilu (Prodi TKP) untuk lima tahun kedepan. Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua KPU Arief Budiman dengan Rektor Undip Yos Johan Utama Jumat (14/9/2018). Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik serta Ilham Saputra didampingi Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono serta Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto jajaran rektorat Undip serta ribuan mahasiswa lainnya. Arief Budiman mengaku bersyukur dengan telah ditandatanganinya MoU penyelenggaraan konsentrasi TKP di Undip. Dia meyakini konsentrasi TKP akan membuat jajaran penyelenggara semakin profesional dan berintegritas. Arief menekankan bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilu yang cakap maka tidak cukup bermodalkan pengalaman, tetapi juga perlu dibekali dengan teori. "Bagaimana memanage sistem, anggaran, itu tidak bisa diserahkan kepada orang yang hanya berbekal pengalaman tapi juga pengetahuan. Maka kita bekerjasama dengan kampus menyelenggarakan S2," tutur Arief.Dalam kesempatan itu Arief juga mengajak mahasiswa yang tengah menjalani studi S1 untuk ikut terjun sebagai penyelenggara. Menurut dia usai mendapat pengalaman dilapangan, maka para mahasiswa bisa memperdalam ilmunya di konsentrasi TKP strata 2.Dikesempatan yang lain Yos Johan Utama berterimakasih kepada KPU yang telah memilih Undip sebagai salah satu kampus yang menyelenggarakan konsentrasi TKP. Dia bahkan mempertanyakan mengapa kerjasama hanya sebatas konsentrasi sementara ilmu kepemiluan cukup penting untuk digali lebih dalam. "Kalau rencananya mau buat konsentrasi saya tantang saja kurang nonjok. Kenapa tidak jadi prodi (program studi) pemilu. Itu (pemilu) project kita tiap tahun kenapa tidak jadi ilmudan memicu mantan KPU/Bawaslu jadi profesor," tutur Yos.Singkat, Dekan Fisip Undip, Sunarto meyakini ada implikasi positif dan sangat strategis dari kerjasama antara lembaganya dengan KPU. "Semoga niat baik kita mendatangkan manfaat bagi kedua lembaga," tutup Sunarto. Sekadar diketahui, program TKP sendiri telah berlangsung disejumlah universitas ternama di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran serta Universitas Airlangga. (hupmas kpu dianR/foto: Bil/ed diR)

Iklan Kampanye Pemilu Difasilitasi 21 Hari

Sanur, kpu.go.id – Selain memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 juga memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta. Total ada 21 hari masa penayangan iklan bagi peserta pemilu yang terpasang di media cetak, elektronik maupun dalam jaringan (online).Adapun untuk peserta perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU RI menyerahkan pengaturan anggaran kepada KPU Provinsi. “Untuk besaran anggarannya saat ini belum bisa dipastikan, karena seluruh anggaran fasilitasi tersebut saat ini sedang dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” tutur Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah (Inung) di Acara Konsolidasi Regional (Konreg) III Peningkatan Partisipasi Masyarakat, di Sanur, Bali, Kamis (13/9/2018).Selain fasilitasi iklan kampanye, pada rentang waktu 21 hari tersebut KPU juga akan memfasilitasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum. Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebisa menurut Inung mulai melakukan koordinasi soal zonasi kampanye dengan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.“Pemetaan zonasi tersebut diawali oleh KPU kabupaten/kota, dengan membuat keputusan jadwal dan zonasi kampanye DPRD kabupaten/kota. Kemudian KPU kabupaten/kota menyampaikan ke KPU provinsi sebagai bahan menentukan jadwal kampanye DPRD provinsi dan DPD. Kemudian terakhir ke KPU RI untuk penentuan jadwal kampanye DPR RI dan capres-cawapres yang dijadwalkan ke seluruh Indonesia,” jelas Inung.Inung juga mengungkapkan, saat ini KPU tengah membangun Sistem Informasi Kampanye. Sistem tersebut akan mempermudah masyarakat mengakses jadwal kampanye Pemilu 2019.Di kesempatan yang sama, Kasubbag Alokasi dan Pelaporan pada Biro Logistik KPU RI, Aditya Pratama Ramadhan juga menjelaskan bahwa saat ini penyebutan lelang telah berubah menjadi tender, dan diharapkan tender pra DIPA bisa segera dilaksanakan untuk kebutuhan logistik dan kampanye pemilu 2019. Saat ini tender cepat juga sudah bisa dilakukan, dengan rentang waktu 5 hingga 10 hari.“Tender pra DIPA sudah pernah dilakukan di KPU RI, dan nantinya pada bulan Oktober akan dilakukan untuk logistik pemilu 2019, namun kontrak dilaksanakan per-2 Januari 2019. Mengingat sebagian besar penyedia jasa APK adalah perusahaan-perusahaan kecil dengan administrasi kurang bagus, maka Pokja ULP diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkas Aditya. (hupmas kpu Arf/foto: Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.