Berita Terkini

Visi Misi Peserta Pemilu Harus Sesuai Garis Pembangunan

Jakarta, kpu.go.id – Pemerintah telah merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. RPJPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 diharapkan diikuti oleh peserta pemilu baik partai politik, capres-cawapres maupun calon perseorangan DPD. Ketua KPU RI Arief Budiman mengharapkan seluruh tim kampanye peserta pemilu dalam menyusun visi dan misi harus memahami RPJPN ini. Sedangkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025 ini periode terakhir dari RPJPN 2005-2025, sehingga semua harus bisa menyesuaikan dengan garis-garis pembangunan yang telah ditetapkan. “Kita akan melaksanakan proses pemilihan pemimpin di eksekutif dan legislatif, selain melibatkan jumlah orang yang banyak, juga harus menggunakan anggaran yang cukup besar. Ada juga keterlibatan stakeholder kementerian/lembaga terkait, selain semua unsur penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta peserta pemilu dan masyarakat pemilih. Untuk itu, kita semua harus bisa selenggarakan pemilu dengan baik,” tutur Arief saat membuka acara Penyampaian Teknokratik RPJMN 2020-2025, Selasa (25/9/2018) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Arief juga menyampaikan, saat ini KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden, berikut nomor urutnya, serta tengah memulai tahapan kampanye pemilu 2019. Untuk itu semua harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN ini. Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa Indonesia sudah mempunyai visi dan misi yang abadi dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. “Jika dulu ada GBHN, maka sekarang ada RPJPN yang mengacu pada UU dengan durasi 20 tahun, sehingga nanti pada tahun 2025 kita akan menyusun RPJPN berikutnya 2025-2045. Sedangkan pada RPJMN 2020-2025 ini nantinya disesuaikan dengan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019,” jelas Bambang di hadapan para undangan yang juga berasal dari partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sinkronisasi RPJMN dan RPJPN ini penting, tambah Bambang, karena RPJMN ini akan menjadi penjabaran visi dan misi presiden yang isinya tetap berpedoman pada RPJPN. Bappenas yang menyiapkan rancangan awal dengan pendekatan teknokratis, tanpa muatan politiknya, kemudian nantinya dibahas final dengan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kebijakan KPU yang tengah dilaksanakan, yaitu tahapan kampanye Pemilu 2019. Kampanye ini dilakukan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019. KPU juga memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (hupmas kpu Arf/Foto: Dosen/ed diR)

Lantik 158 Anggota KPU Daerah, Arief Budiman : Ingat 3 Nilai Ini

Jakarta, kpu.go.id - Tiga nilai penting yakni transparansi, integritas, dan soliditas tak henti-hentinya disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman setiap melantik Anggota KPU daerah.Kata Arief, tiga nilai tersebut merupakan catatan penting yang harus dipegang penyelenggara dalam menghadirkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil)."Dalam menyelenggarakan pemilu pesan saya, pertama anda harus bekerja transparan, mulai tahapan paling awal ketika merencanakan program anggaran, sampai bagian akhirnya menetapakan pemilu, publik harus tahu, KPU sekarang sedang dalam sorotan, maka transparansi itu membuat orang paham kenapa kita keluarkan kebijakan itu," ucap Arief saat melantik 158 Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Jakarta, Senin (24/9/2018).Tak kalah penting, nilai integritas juga harus ditanamkan oleh Anggota KPU daerah dalam bekerja. Ketaatan menjalankan regulasi menjadi kunci terbangunnya nilai integritas. "Terakhir, yaitu soliditas, kerja di KPU itu beda dengan di tempat lain, kalau di kantor-kantor lain menterinya satu, sekjennya satu, kalau di KPU enggak bisa. Ketuanya bilang A anggotanya bilang B, maka soliditas menjadi penting karena keputusan di KPU harus melalui rapat pleno," pungkasnya.Sekedar informasi, Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1151 s.d 1158/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Lengkap, 16 Parpol Nasional 2 Capres-Cawapres Serahkan LADK

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (23/9/2018). Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres juga menyerahkan LADK-nya dihari yang sama, sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari mengatakan hingga batas akhir pukul 18:00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari kedepan. “Hingga lima hari kedepan berarti 28 September 2018,” ucap Hasyim.Terkait besaran dana kampaye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres) Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai. “Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setlah masa perbaikan selesai jadi setelah 28 September 2018,” kata Hasyim.Meski demikian Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang didalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan. Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dirinya belum mendapat laporan. “Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman2 KPU di provinsi kab/kota seluruh Indonesia,” tambah Hasyim.Sebagaimana diketahui selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD hari ini, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara. “Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019,” tutup Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

Usai Deklarasi Damai, KPU Kampanyekan Peduli Lingkungan

Jakarta, kpu.go.id - Tidak selalu tentang pemilu, sebagai penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sangat perhatian akan kebersihan dan keindahan lingkungan. Setidaknya hal itu yang tergambar saat anggota (KPU RI bersama jajaran kesekretariatan bergegas membersihkan sampah yang berserakan pasca penyelenggaraan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019, di Monumen Nasional (Monas) Minggu (23/9/2018).Usai ditutup sekira pukul 10:00 WIB, dengan bermodalkan sapu serta perlengkapan kebersihan lainnya, Ketua KPU Arief Budiman bersama Anggota Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Viryan, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra serta Sekjen Arif Rahman Hakim tidak sungkan untuk memunguti sampah yang berserakan.Kegiatan ini mencuri perhatian masyarakat yang ada di sekitaran monas. Beberapa di antara mereka bahkan ikut membantu membersihkan.Ditemui di kesempatan sebelumnya, Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa inisiatif untuk membersihkan sampah berangkat dari kesadaran penyelenggara pemilu untuk menjaga agar menciptakan lingkungan tetap bersih dan sehat. Hal yang ingin juga ditularkan kepada peserta pemilu dan simpatisan untuk peduli dengan lingkungannya ketika selesai melaksanakan kampanyenya didaerahnya masing-masing. “Berkampanye tapi jangan juga melupakan kebersihan lingkungan,” kata Wahyu.Perhatian KPU terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan juga bukan hal baru. Saat kegiatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 10 Agustus 2018 lalu, Ketua KPU Arief Budiman berpesan agar para pendukung maupun simpatisan pasangan calon tetap tertib dan menjaga keindahan lingkungan. Meski tidak ada aturan khusus terkait hal ini namun mantan anggota KPU Jawa Timur itu berharap agar proses pendaftaran nanti dapat berjalan baik dan lancar. “Mendaftarlah dengan santun. Dan juga penting saya ingatkan harus ramah lingkungan, jangan buang sampah sembarangan, kemudian jangan mengganggu, merusak taman yang ada didepan KPU,” ujar Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Semarak dan Sukses, Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 berjalan semarak dan sukses. Acara yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas) Minggu (23/9/2018) sejak pukul 07:00 WIB berhasil mengikat komitmen peserta pemilu untuk berkampanye secara damai, aman nyaman sejak hari ini hingga 13 April 2019.Deklarasi sendiri menghadirkan para ketua dan pengurus partai politik tingkat nasional, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Mar’ruf Amin serta nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno juga para calon perseorangan DPD daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.Deklarasi diawali dengan karnaval jalan kaki mengelilingi Jalan Merdeka Utara, Merdeka Barat hingga ke Merdeka Selatan. Para peserta berpakaian adat kemudian menyosialisasikan diri mereka masing-masing kepada masyarakat yang kebetulan banyak menikmati akhir pekan dengan berolahraga dihari bebas kendaraan bermotor (car free day).Usai berkeliling, peserta dan para simpatisan berkumpul kembali di Monas untuk membacakan Naskah Deklarasi Damai Pemilu 2019 yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman serta Ketua Bawaslu Abhan. Acara dilanjutkan dengan penandatangan prasasti deklarasi damai oleh peserta pemilu partai politik, capres cawapres serta calon perseorangan DPD. Sempat dilakukan juga pelepasan balon udara serta burung tanda deklarasi damai.Dalam sambutannya, Arief mengatakan bahwa deklarasi kampanye damai bertujuan untuk meneguhkan komitmen peserta pemilu terhadap pentingya menjaga keutuhan NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Melaksanakan kampanye yang damai, demokratis dan mengedukasi pemilih, melaksanakan dan menyosialisasikan peserta pemilui 2019,” ujar Arief.  Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Kampanye Anti SARA dan Hoax untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat”. Arief juga melaporkan bahwa KPU telah menetapkan 16 parpol peserta pemilu, 4 partai politik lokal, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 807 calon DPD. Selain itu KPU juga telah ditetapkan DCT Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 20 September 2018.“Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye telah dimulai hari ini, 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” tuturnya.KPU menurut Arief berharap selama masa kampanye, peserta pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode yang sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Lembaganya juga menyarankan agar kampanye lebih dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program atau citra diri peserta pemilu. “Kegiatan kampanye menurutnya merupakan upaya peserta pemilu untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih,” tambahnya.Diakhir sambutan, KPU berharap agar peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kegiatan kampanye yang damai, tertib, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan politik uang dan tidak saling menghujat atau menghina. “Manfaatkanlah masa kampanye sebaik-baiknya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program peserta pemilu. Dengan terselenggaranya kegiatan ini KPU juga berharap agar pemilih menggunakan hak pilihnya pada Rabu 17 April 2019,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Serahkan Data Petugas Pengamanan Timses

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyerahkan daftar nama petugas pengamanan dan pengawalan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Jumat (21/9/2018).Serah terima disampaikan langsung Anggota KPU RI Ilham Saputra kepada Ketua Timses paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir, sementara Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menyerahkan daftar nama kepada Ketua Timses paslon nomor urut 02, Djoko Santoso.Seperti diketahui, sehari sebelumnya KPU melakukan pertemuan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres Pemilu 2019. Pertemuan dilakukan langsung jajaran Komisioner KPU RI bersama Wakapolri Ari Dono. Ada 452 petugas kepolisian yang telah menjalani seleksi selama dua bulan dimana tiap pasangan calon akan melekat 37 orang petugas terdiri dari pengawal pribadi hingga pengawalan lalu lintas yang melekat 1×24 jam. Sementara untuk kegiatan diluar wilayah Jabodetabek, setiap polda siap melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan.Aturan pengamanan kepada capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018. Pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa, dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden dan wakil presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.Adapun pengamanan meliputi pribadi capres dan cawapres, istri atau suami capres cawapres, kediaman dan penginapan yang digunakan capres cawapres, tempat kegiatan, acara dan instansi lain yang dihadiri oleh capres cawapres, makanan dan medis serta kendaraan yang digunakan oleh capres cawapres. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.