Berita Terkini

Karo Tekmas KPU Ajak Peserta Konreg Gel II Pahami Metode Kampanye

Makassar, kpu.go.id - Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Karo Tekmas), Nur Syarifah menyampaikan pentingnya pemahaman soal metode kampanye dalam menyambut Pemilu 2019.Hal itu nampak dari materi yang diberikan melalui kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat gelombang II. Dalam paparannya, Nur Syarifah menjelaskan bahwa metode yang difasilitasi oleh KPU/KIP Aceh Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi empat poin."Pertama pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK); kemudian iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan; rapat umum; serta penayangan iklan kampanye pada media sosial resmi KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten Kota," ucap Nur Syarifah di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Dari empat poin utama itu, kemudian dijabarkan satu-persatu ketentuan teknis yang telah diatur, mulai dari jenis dan jumlah APK yang difasilitasi, desain dan materi APK, lokasi pemasangan APK, desain dan materi iklan kampanye, prinsip penyusunan jadwal kampanye rapat umum, sampai iklan media sosial di laman resmi KPU daerah."Perlu diperhatikan, penyampaian desain dan materi iklan kampanye dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh Bawaslu sesuai tingkatannya," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto Dosen/ed diR)

Tingkatkan Parmas, Komisioner Ilham Tekankan 11 Basis Pemilih

Makassar, kpu.go.id - Kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat gelombang II kembali dilanjutkan dengan diskusi panel.Mengangkat tema strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih, Komisioner KPU, Ilham Saputra menekankan pentingnya sasaran 11 basis pemilih oleh KPU di daerah."Sebelas basis pemilih ini penting, pertama pemilih berbasis keluarga, nah ini perlu dimanfaatkan. Kemudian pemilih muda dan pemula, ini kebanyakan pemilih pemula selain adek-adek kita jangan lupa pensiunan Tentara dan Polri juga kita sebut pemilih pemula, ini tentu temen-temen punya stategi kusus lah, datang ke diskusi-diskusi kampus dan sekolah," papar Ilham di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Keempat, sambung mantan Komisioner KIP Aceh itu, pemilih perempuan juga perlu menjadi perhatian apalagi penyelenggara pemilu juga perlu memahami soal perspektif gender."Kemudian basis pemilih penyandang disabilitas, ini juga penting agar kita upayakan TPS-TPS kita itu tidak sulit didatangi, harus dipastikan," lanjut Ilham.Selain itu, basis pemilih berkebutuhan khusus, pemilih kaum marjinal, komunitas, keagamaan, demokrasi, serta warga internet juga tak kalah penting. Khusus pemilih berbasis warga internet, Ilham meminta KPU di daerah dapat terus bergerak melalui grup-grup sosial media mulai dari facebook, twitter, dan instagram. (hupmas kpu Bil/Foto: Dosen/ed diR).

Perspektif Kepentingan Pemilih dalam Kampanye

Makassar, kpu.go.id - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan kepada peserta Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat untuk merubah perspektif ikhwal kepentingan kampanye.Selama ini, kata Wahyu, kepentingan kampanye hanyalah terbagi menjadi dua, yaitu kepentingan penyelenggara pemilu dan kepentingan peserta pemilu.Menyongsong Pemilu Serentak 2019, perspektif tersebut haruslah ditambah. Jelas dia, di atas dua kepentingan itu, kepentingan pemilih adalah yang posisinya paling tinggi."Di atas segala-galanya, kampanye itu juga merupakan kepentingan pemilih, bagaimana mungkin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijaksana kalau pemilih tidak mendapat informasi yang memadai," ucap Wahyu di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Lanjut, sedikit menyinggung aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan terhadap anak. Regulasi yang dibuat KPU itu, sebenarnya bermaksud untuk memastikan kepentingan pemilih ini terfasilitasi dengan baik."Kalau masuk ukuran kucing dalam karung masih mending, bisa bayangkan kalau kucing di masukan dalam karung apapun yang diambil pasti kucing, itu buruk tapi masih mending, bayangkan kalau maling dalam karung, apapun yang kita ambil itu maling semua. Jadi perpektif kita mestinya kampanye itu kepentjngan penyelenggara, peserta dan pemilih pemilu," tandas Wahyu.Selain itu, selama diskusi panel, Wahyu menjabarkan materi-materi terkait PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang telah direvisi menjadi PKPU nomor 28 tahun 2018, mulai dari masa kampanye, aturan kampanye, iklan kampanye, rapat umum, sampai kegiatan kampanye lainnya. (hupmas kpu Bil/ Foto: Dosen/ed diR)

Bawaslu dan DKPP Juga Berkewajiban Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. Meningkatkan partisipasi pemilih juga jadi kewajiban seluruh stakeholder termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Untuk itu, melalui kegiatan diskusi panel Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat gelombang II, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dan Anggota DKPP, Ida Budiati diundang sebagai narasumber.Pada sesi pertama pemaparan materi, Rahmat menjelaskan kaitannya peran Bawaslu dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Kata Rahmat, saat ini pihaknya tengah menyusun indeks kerawanan Pemilu 2019 di mana tingkat partisipasi merupakan salah satu objek di dalamnya."Masalah peningkatan partisipasi bukan hanya KPU tapi persoalan kami juga sebagai pengawas, logika yang dipakai adalah kalau KPU tidak berhasil maka otomatis pengawas juga tidak berhasil, jadi KPU senang dan KPU susah itu Bawaslu juga pasti susah karena keberhasilan pemilu utamanya itu teman-teman, kami ini mengawasi. Jadi jangan ada perspektif Bawaslu selalu mendorong teman-teman KPU berlaku diluar semestinya," kata Rahmat di Makassar, Jumat (7/9/2018).Selain itu, Rahmat juga menjelaskan materi terkait prinsip pengawasan kampanye, sanksi yang diberikan, serta pencegahan pelanggaran kampanye. "Kami berharap kerjasama yang terus menerus dapat menigkatkan pemilu yang lebih baik lagi ke depan," pungkas Rahmat.Sesi berikutnya, giliran Ida menyampaikan materi terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam kampanye serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.Ida menjelaskan, berdasarkan data DKPP, selama rentang waktu 2012 sampai 2018 sebanyak 4423 penyelenggara pernah diperiksa di DKPP."Dari 4423, yang terbukti melanggar kode etik hanya 46,1 persen. Ini menjadi kekuatan penyelenggara pemilu bahwa pemilu kita hari ini masih terjaga integritasnya," tegas Ida diikuti tepuk tangan pesertaUntuk itu, dia yakin menyongsong Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada Rabu 17 April itu tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat. "Masyarakat Indonesia harus optimis bahwa pemilu 2019 diselenggarakan oleh penyelenhgara pemilu yang berintegritas," tandasnya. (hupmas kpu Bil/foto: dosen/ed diR)

Partisipasi Meningkat Karena Peserta Berkualitas, Penyelenggara Berintegritas

Makassar, kpu.go.id - Rapat Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Gelombang II yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali berlanjut di Makassar, Jumat (7/9/2018). Kegiatan yang akan berlangsung hingga tiga hari kedepan ini tetap menitikberatkan pada upaya peningkatan partisipasi pemilih, dikombinasikan dengan penguatan kapasitas penyelenggara dalam melayani peserta maupun pemilih. Selain itu juga menyiapkan strategi menghadirkan peserta pemilu yang berkualitas yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mau hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019 mendatang. "Sebab saya pernah baca riset, yang membuat pemilih tidak mau menggunakan hak pilihnya karena KPU kurang sosialisasi itu berada di no 17, karena tahapan pemilu tidak jelas itu nomor berikutnya. Tapi karena bosan diberi janji palsu itu jadi faktor pertama. Maka orang memilih, kalau (peserta) berkualitas, penyelenggara pemilunya baik, berintegritas," ujar Ketua KPU Arief Budiman dihadapan 365 peserta Konreg Gelombang II, yang berasal dari 188 daerah (provinsi, kab/kota) di Indonesia. Pada paparannya Arief juga menekankan pentingnya substansi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab menyelenggarakan pemilu menurut dia tidak cukup cakap prosedural tetapi juga rapi secara substansial. "Maka saya ingin ingatkan bukan hanya angka matematis yang mau kita kerjakan dalam pemilu ini tapi substansinya harus terus kita perbaiki, sering kali Indonesia diberi lebel pemilunya prosedural, tapi substansinya kita selalu ketinggalan, maka bersama KPU Provinsi, Kabupaten kota, Bawaslu DKPP, dan Pemerintah kita wujudkan pemilu yang transparan, berintegritas, dan berkualitas," tutur Arief.Terlepas dari itu, selain membentuk relawan demokrasi, salah satu strategi yang cukup diapresiasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat adalah dengan membangun Rumah Pintar Pemilu (RPP). Dan Arief berharap target 548 RPP dan 1 RPP nasional tahun ini bisa direalisasikan oleh jajarannya. "RPP harus bisa terus bergerak dua arah, pertama orang dari luar datang ke kita, silahkan kab/kota punya ide gimana. Kedua RPP bergerak ke luar, jadi kita bikin jadwal menyosialisasikan semua yang ada di RPP kepada pihak luar," tambah mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.Dikesempatan sebelumnya Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI, Nur Syarifah (Inung) menyampaikan perkembangan dan target yang hendak dicapai jajarannya dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2019 nanti. Adapun kegiatan Konreg dilatarbelakangi target yaitu peningkatan partisipasi masyarakat di mana dalam RPJMN di tetapkan 77,5 persen. "Itu harus menjadi agenda yang kita laksanakan bersama, sehingga dalam kegiatan ini bagaimana melakukan sosialisasi yang tepat agar target tercapai," papar Inung. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja serta Anggota DKPP, Ida Budiati. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

JF PKP Kembangkan Karir, Kompetensi dan Kesejahteraan Pegawai KPU

Jakarta, kpu.go.id – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyosialisasikan hadirnya Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu (JF PKP) dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. JF PKP sendiri telah resmi ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri (Permen) PAN RB No 27 Tahun 2018 pada akhir Juli 2018 silam.Melalui JF PKP ini, pegawai KPU nantinya akan lebih terakomodir dalam pengembangan karir, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan. “Ini wadah pengembangan karir bagi teman-teman yang bergerak dibidang kepemiluan,” ujar Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja di Acara Sosialisasi dan Peluncuran JF PKP di Lingkungan KPU yang juga dibuka Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Jumat (7/9/2018).Dalam paparannya, Aba juga menjelaskan dasar hukum pembentukan jabatan fungsional, kriteria jabatan fungsional hingga pengembangan karir serta pemberhentian jabatan fungsional. Menurut dia saat ini telah ada 175 jabatan fungsional (pusat 15 persen, provinsi 13 persen, kab/kota 72 persen). “Dan satu jabatan fungsional yang baru ini JF PKP,” jelas Aba.Terkait kriteria jabatan fungsional, Aba menjelaskan ada lima hal yang perlu diperhatikan, antara lain fungsi dan tugasnya berkaitan dengan fungsi instansi pemerintah, mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjangjabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri hingga kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dalam bentuk angka kredit. Sementara untuk pengembangan karir ada utama, madya, muda dan pertama.Paparan yang hampir sama disampaikan Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandi Majanto terkait latar belakang diusulkannya JF PKP ke Kemenpan RB. Faktor terbatasnya jumlah jabatan struktural dan tidak jelasnya karir fungsional pelaksana membuat lembaganya mengajukan gagasan tersebut sejak tiga tahun lalu. Tujuan lain dari JF PKP ini menurut dia adalah lahirnya SDM KPU yang kompeten, berintegritas dan akuntabel sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas. “Bagi masyarakat tentu terjaminnya hak politik rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas pemilu,” tutur Lucky.Lucky berharap hadirnya JF PKP dapat dimanfaatkan oleh pegawai dilingkungan KPU dengan sebaik-baiknya. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.