Berita Terkini

Bimtek SAPK Sosialisasikan Aturan Mutasi dan Promosi Jabatan

Bogor, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dilingkungan Sekretariat Jendral KPU dan Sekretariat KPU Provinsi pada Gelombang II, di Hotel Royal Tulip Bogor, Selasa (4/9/2018).Kegiatan Bimtek SAPK Gelombang I sebelumnya telah berlangsung Senin (3/9) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI dengan paparan materi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto.Pada bimtek gelombang II sendiri peserta yang berasal dari operator di berbagai provinsi mendapatkan kembali materi berupa sosialiasi Keputusan Sekretaris Jendral KPU Nomor 245/SDM.05.5.kpt/05/S1/IV/2018 tentang pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Rancangan Mutasi/Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU.Lucky pada kesempatan ini mengatakan bahwa tujuan dari Keputusan Sekjen KPU Nomor 245 adalah mewujudkan terselenggaranya pengisian jabatan yang transparan, objektif, kompetensi dan aktual. Selain itu menjamin dan memberikan kesempatan pengembangan karir PNS dilingkungan sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kab/kota dengan menimbang beberapa persyaratan seperti kompetensi, pendidikan, diklat pimpinan dan diklat fungsional. “Juga batas usia, kepangkatan serta integritas,” kata Lucky.Lucky juga menjelaskan jenis jabatan yang terbagi dalam tiga antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator serta Jabatan Pengawas. “Selain itu juga dijelaskan metode seleksi yang digunakannya seperti seleksi terbuka, dan seleksi terbatas,”jelas Lucky.Lain dari itu, Lucky juga memaparkan tentang Rancangan Mutasi, Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU yang tujuannya meningkatkan produktifitas PNS, memperluas, menambah pengalaman, pengembangan kompetensi serta menghindari kejenuhan atau stagnasi. Mutasi Sekretaris Provinsi dijelaskan Lucky juga untuk mengisi Jabatan Pimpian Tinggi (JPT) (Eselon II) yang kosong. Dengan ketentuan masih dalam satu klarifikasi, melalui standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan, serta telah menduduki jabatan minimal dua tahun. “Kalian harus bangga menjadi salah satu orang yang terpilih bekerja menjadi PNS di KPU,” tutup Lucky.(hupmas kpu james/foto: Dosen/ed diR)

Peserta Bimtek Diminta Kuasai Penyusunan Laporan Dana Kampanye

Batam, kpu.go.id - Bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye hari kedua, Selasa (4/9) memaparkan tentang cara kerja Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Penyampaian materi terbagi dalam tiga kelas, satu kelas komisioner sementara dua lainnya kelas operator.Materi dalam bimtek meliputi kebijakan laporan dana kampanye, petunjuk teknis pelaporan dana kampanye, formulir dana kampanye dan pengenalan aplikasi dana kampanye. Pada kesempatan itu KPU coba membangun pelayanan informasi dengan membentuk help desk yang melayani peserta dalam menyusun laporan dana kampanye.Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono, mengatakan materi yang diberikan per kelas pada umumnya meliputi pelayanan informasi, penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK), penerimaan perbaikan LADK, penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), pengumuman hasil audit, potensi masalah dan penanganan.Menjadi penting menurut dia sebab pelaporan dana kampanye, karena bisa berimplikasi terhadap pembatalan sebagai peserta pemilu.Adapun dalam penyampaian materi formulir dana kampanye, dijelaskan oleh para fasilitator agar peserta mencermati formulir yang disesuaikan dengan lampiran I PKPU Nomor  24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum. “Karena laporan yang diterima KPU provinsi/KIP Aceh adalah salinan laporan, maka salinan laporan tersebut setiap formulirnya harus dilegalisir,” tutur dia.Sesi materi uji coba aplikasi Sidakam yang diikuti oleh peserta bimtek berlangsung secara offline. Setelah materi ini di berikan kepada para peserta, di lanjutkan dengan simulasi mengenai pelaporan dana kampanye, yaitu peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. (hupmas kpu/foto ieam-anggri/ed diR)

Pengadaan Logistik Pemilu Harus Tepat Waktu

Bandung, kpu.go.id - Pengadaan logistik pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Keterlambatan dapat memengaruhi tahapan. Untuk itu semua potensi kendala harus bisa diantisipasi dan KPU berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu 2019 secara profesional dan bertanggungjawab.  Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan saat mewakili Ketua KPU RI membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis E-Procurement Gelombang I  bersama KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, di Bandung, Jawa Barat Selasa (4/9/2018). Dihadapan 548 peserta dari perwakilan 18 KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP kabupaten/kota, Asep mengajak agar jajaran penyelenggara didaerah mengantisipasi permasalahan pra dan pasca pengadaan logistik. Di kesempatan itu juga dia menjelaskan besaran anggaran logistik pemilu 2019. “Jangan sampai ada permasalahan hukum. Untuk itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntable serta sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Asep.Sebagaimana diketahui tahapan pengadaan logistik Pemilu 2019 akan dimulai 24 September 2018 - 16 April 2019. Asep meminta seluruh proses pengadaan perlu mendapat pengawasan dari awal hingga akhir. Melalui kecanggihan teknologi informasi, saat ini e-procurement telah memudahkan pelaksanaan pengadaan. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sarana Prasarana Pemilu Biro Logistik KPU RI Rahim Noor juga menjelaskan, kegiatan ini perlu dilakukan terkait mensosialisasikan Peraturan KPU tentang logistik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta aturan-aturan instansi terkait. “Kegiatan ini penting untuk meminimalisir kesalahan dan permasalahan hukum serta memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Kegiatan ini akan dilakukan dua gelombang, pertama tanggal 4-6 September 2018 diikuti 18 KPU Provinsi dan KPU Kabuaten/Kotanya, kedua tanggal 6-8 September 2018 diikuti 17 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotanya,” jelas Rahim. Kegiatan yang diikuti Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut juga akan menghadirkan narasumber dari KPU RI, LKPP, BPK, KPK, dan Kejagung. (Hupmas KPU Arf/foto Bili/ed diR)

KPU Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi DPT

Jakarta, kpu.go.id – Sehari jelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU provinsi seluruh Indonesia, Selasa (4/9/2018). Rakor untuk mendengarkan paparan dari tiap provinsi terkait hasil pemutakhiran daftar pemilih, khususnya daftar pemilih hasil perbaikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman juga menyemangati jajarannya untuk tetap fokus hingga tuntasnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini. Bagi dia dan jajaran penyelenggara ditingkat atas, apa yang dilakukan tidak lah sebanding dengan apa yang telah dilakukan petugas tingkat bawah dalam memutakhirkan daftar pemilih dari rumah ke rumah. “Pemutakhiran yang (pernah) saya ikuti dua, tiga rumah sudah cukup melelahkan, padahal Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) itu memutakhiran lebih dari lima ratus pemilih. Kita tidak akan bisa merasakan perjuangan mereka yang memutakhiran lebih dari lima ratus pemilih,” kata Arief di Ruang Sidang Utama KPU. Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting, dan  Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI Sumariyandono. Sedangkan peserta Rakor adalah Komisioner KPU Provinsi yang membidangi data pemilih dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Arief juga berpesan agar jajarannya tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan, termasuk saat memutus daftar pemilih yang berhak ikut dalam Pemilu 2019 nanti. Dia meyakini kendala yang ada selama masa pemutakhiran, semakin menguatkan jajarannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. “Betapa rumitnya tekanan dari kanan dan kiri, satu hal yang tidak boleh kita lakukan adalah putus asa,” lanjut Arief. Dalam rakor tersebut, masing-masing KPU Provinsi memaparkan jumlah pemilih baik pemilih laki-laki maupun perempuan yang berada di wilayahnya. Selain itu, juga dipaparkan terkait ada tidaknya kendala dalam proses rekapitulasi daftar pemilih. (hupmas kpu ook/foto: ook/ed diR)

Siparmas Mudahkan Pemilih Transparankan Penyelenggara

Pekanbaru, kpu.go.id - Kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 sekaligus jadi ajang penguatan kembali pemanfaatan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas). Di acara penutupan, Senin (3/9/2018) malam, Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta kepada jajaran KPU didaerah untuk memaksimalkan Siparmas. Sistem ini menurut dia memudahkan pemilih memantau kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu dan membuka seluasnya kegiatan yang dilakukan penyelenggara kepada masyarakat. "Siparmas juga menunjukkan bahwa kita tidak nganggur setelah pemilu," ucap Wahyu dihadapan peserta Gelombang I, Konreg Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 di Pekanbaru Riau Senin (3/9/2018).Menurut Wahyu tidak ada alasan bagi jajarannya untuk tidak bersikap transparan atas kinerja yang dilakukan. Salah menurut dia, apabila ada pemikiran dari jajarannya bahwa membuka diri kepada masyarakat sebagai bentuk kesombongan. "Kalau anda informasikan banyak kegiatan bukan sombong atau riya, ini Siparmas harus dimanfaatkan," tambah Wahyu.Wahyu meyakini dengan sosialisasi kegiatan penyelenggara kepada masyarakat, apalagi dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif, maka pada akhirnya nanti dapat meningkat kesadaran pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu 2019. "Setelah kita lakukan upaya sistematis dan masif, kita tinggal menunggu angka partisipasi," tutup Wahyu. Sebelumnya, peserta Konreg Gelombang I, telah mengikuti pendalaman materi per kelas terkait peningkatan partisipasi pemilih, kampanye serta pendidikan pemilih yang difasilitatori langsung oleh jajaran KPU RI. Peserta juga telah mendapatkan pembekalan penggunaan Siparmas oleh penyedia layanan. (hupmas kpu dianR/foto: Qk-dianR/ed diR) 

Sosialisasi Kampanye Bisa Disinergikan

Pekanbaru, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai perintah Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu partai politik serta calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu KPU juga akan menggelar deklarasi kampanye damai, berikut debat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Terkait kegiatan diatas, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Setjen KPU RI, Nur Syarifah (Inung) mengatakan kepada jajaran didaerah bahwa kegiatan yang bersifat sosialisasi dapat disinergikan stakeholder kepemiluan lainnya. Sinergi juga dimaksudkan untuk semakin menyebarluaskan informasi pemilu kepada masyarakat terkait tahapan maupun peserta yang berpartisipasi didalamnya. "Sosialisasi dapat dilakukan dengan banyak cara dan tahapan. Seperti bisa bersinergi dengan pihak-pihak yang juga punya program pendidikan pemilih," ujar Inung saat memberikan pembekalan kepada peserta Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Gelombang I, di Pekanbaru Riau Senin (3/9/2018).Inung hanya berpesan agar kegiatan yang bersinergi tetap mengedepankan prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas, transparan dan mandiri. Dia juga mengimbau agar pelaksanaan sosialisasi kampanye tidak menyertakan informasi yang bohong (hoax) serta politik uang. "Bahwa tidak ada kampanye negatif," tandas Inung. Dikesempatan yang sama, Kasubbag Logistik Setjen KPU RI Aditya menjelaskan bahwa KPU RI tengah menyiapkan pengadaan perlengkapan pemungutan suara seperti kotak dan bilik untuk didistribusikan ke daerah. Rencananya kedua perlengkapan tersebut telah sampai di kabupaten/kota pada Oktober 2018 mendatang. "Juga pita, segel, hologram dan sampul karena pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2018 maka akan di produksi tahun ini," ujar Adit. Dia juga meminta kepada KPU didaerah untuk mulai menyiapkan kembali gudang penyimpanan logistik pemilu. Mengingat akan ada banyak barang yang dikirimkan untuk persiapan menuju hari pemungutan suara. "Terutama kotak dan bilik," tutup Adit. (hupmas kpu dianR/foto: Qk-dianR/ed diR) 

Populer

Belum ada data.