Berita Terkini

KPU Yakinkan DPR Soal Saksi dalam Draft PKPU Rekapitulasi

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali berlanjut, Kamis (30/8/2018).Pada pertemuan ketiga di Ruang Rapat, Komisi II DPR, Jakarta ini, agenda rapat dimulai dengan mendengarkan masukan dari Anggota Dewan Komisi II atas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.Dimulai dengan Anggota Komisi II DPR fraksi PKS, Sutriyono yang menyoroti soal saksi dalam rekapitulasi, menurutnya rekapitulasi yang dibebankan di PPK perlu mendapat perhatian khusus karena bisa saja akan terjadi crowded di lapangan.“Terkait saksi di dalam konstruksi undang-undang 2017 ini memang berbeda penghitungannya karena sejak TPS langsung ke PPK, nah di sini saksi masing-masing satu untuk masing-masing peserta, perlu diantisipasi, pasti akan penuh di PPK, perlu dilihat dari sarana dan prasaranya, karena jumlah partai ada 16, ini kan nanti secara teknis harus disiapkan meja kursi, barangkali perlu digambarkan juga,” ucap Sutriyono.“Pada saat rekapitulasi ketika saksi dari partai tidak penuh apakah tetap akan dijalankan, karena ini untuk rasa keadilan, nah ini mohon harus dicegah supaya saksi harus ada, kalau tidak ada kan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari," sambung Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Firman Subagyo.Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. "Terima kasih atas masukannya yang cukup baik, terlepas dari itu pengalaman kita di 2014 dan 2009 yang jumlah partainya lebih banyak kita mampu mengantisipasi itu (saksi), termasuk pertanyaan pak Firman karena tidak semua partai hadir jadi tidak penuh full semua disitu, jadi biasanya lancar, jadi kita buat paralel supaya cepat pak, ada kecamatan yang jumlah desanya dan TPS banyak sekali terutama di Jawa, makanya kemudian kita buat saksi 4 orang di rekapitulasi, dia bisa bergantian di setiap panel,” tegas Ilham.Kemudian, terkait ketidakhadiran saksi rekapitulasi, Ilham menjelaskan bahwa dalam draft PKPU rekapitulasi pasal 17, 33, 49 dan 79 tidak adak kewajiban harus ada saksi sehingga apabila tidak ada saksi proses rekapitulasi tetap dilanjutkan.“Memang tidak ada kewajiban untuk kemudian harus ada saksi, saksi ini kalau bahasa agamanya mungkin sunah muakad di masing-masing partai, pengadaannya kan di masing-masing partai bukan di KPU, kalau kita mewajibkan ini akan berat untuk peserta pemilu,” sambung mantan Komisioner KIP Aceh itu.Terakhir, Ilham mengatakan, untuk mematangkan pelaksanaan rekapitulasi di lapangan, pihaknya akan menggelar simulasi rekapitulasi di daerah yang TPS-nya paling banyak dan di daerah yang TPS-nya paling sedikit. (hupmas kpu Bil/foto: JAP/ed diR)

KPU Fasilitasi APK Billboard dan Baliho Peserta Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 di tingkat pusat berupa billboard dan baliho. Lokasi pemasangan APK tersebut akan dilakukan di lima daerah administratif DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara untuk billboard, serta Kepulauan Seribu untuk baliho.KPU memfasilitasi 18 peserta pemilu, yaitu 16 partai politik (parpol) dan 2 pasangan capres dan cawapres dengan jumlah APK sebanyak 10 billboard di 5 kota administratif DKI Jakarta, serta 1 baliho di Kepulauan Seribu dengan durasi fasilitasi pemasangan selama 3 bulan. Sedangkan untuk calon Anggota DPR dan DPD dapat memasang APK sesuai ketentuan yang diatur oleh KPU.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam Sosialisasi Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat, Kamis (30/8/2018) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.“Desain dan materi APK billboard dan baliho tersebut dibuat dan dibiayai oleh masing-masing peserta pemilu yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU tentang kampanye. Materi tersebut dapat memuat nama parpol, nomor urut, lambang, visi, misi, dan program, serta foto pasangan calon, pengurus, tanda gambar, atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu,” papar Wahyu di depan para Liaison Officer (LO) parpol peserta Pemilu 2019.Parpol dapat menyerahkan desain APK tersebut paling lambat 14 Setember 2018, sementara pemasangan APK dimulai pada 23 September 2018. Sedangkan untuk tim kampanye peserta pemilu presiden dan wakil presiden dapat menyerahkan desain APK paling lambat 26 September 2018, kemudian pemasangan APK dimulai 1 Oktober 2018.Wahyu juga menjelaskan, untuk mengawali tahapan kampanye tersebut, KPU akan melaksanakan kegiatan deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 September 2018. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di area Monumen Nasional (Monas) pada pukul 06.00–11.00 WIB dan diikuti oleh seluruh peserta pemilu 2019.“Seperti halnya pembukaan Asian Games, deklarasi kampanye damai tersebut juga akan dilakukan pawai kirab dan menggunakan busana adat dari seluruh Indonesia yang dikenakan oleh peserta pemilu. Peserta tidak diperkenankan membawa atribut parpol atau calon, namun pada setiap kontingen paling depan akan ada petugas yang membawa nomor urut dan lambang peserta pemilu,” jelas Wahyu yang juga membidangi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di KPU RI.Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah menjelaskan setiap rombongan peserta pemilu dibatasi minimal 50 orang dan maksimal 100 orang. Mengingat pawai ini dengan jalan kaki dari area monas ke arah car free day, KPU menyarankan peserta menggunakan pakaian adat yang nyaman untuk jalan kaki. (hupmas kpu Arf/foto: Dosen/ed diR)

Jelang Penetapan DCS DPD, KPU Rakor dengan Jajaran Provinsi

Jakarta, kpu.go.id - Jelang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan 34 KPU Provinsi.Rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, dimana penyusunan, penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPD Pemilu dijadwalkan terlaksana pada 31 Agustus-2 September 2018.“Kami perlu melakukan Rakor untuk validasi Daftar Calon Sementara yang akan kita tetapkan bersama-sama KPU Provinsi yang dalam hal ini menerima pendaftaran DPD,” ungkap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat membuka Rakor Penyampaian Dokumen dan Penetapan DCS Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2019, di Jakarta Rabu (29/8/2018).Pada acara yang berlangsung hingga Minggu (2/9) itu, Evi juga mengingatkan agar selama proses validasi yang dilakukan antara KPU dan KPU Provinsi ini, dikerjakan secara cermat dan hati-hati. Terutama saat memeriksa seluruh data bakal calon. “Validasi ini butuh waktu, perhatian, pencermatan dan prinsip kehati-hatian. Kita sama-sama mengecek kembali, apakah daftar calon yg telah disusun oleh provinsi sudah memenuhi syarat semua,” lanjut Evi.Sebagai informasi, data calon yang diserahkan oleh KPU Provinsi untuk dilakukan validasi berupa  Berita Acara hasil verifikasi keabsahan; fotokopi KTP; daftar riwayat hidup; pas foto beserta soft copy; data calon yang tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi; serta data calon anggota DPD yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.Hadir pula pada Rakor Tersebut, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah dan Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono. Sementara peserta Rakor terdiri dari Komisioner KPU Provinsi Divisi Teknis dan Hukum, beserta Kasubag Teknis dan Hupmas. (hupmas kpu ook/ foto: anggri/ed diR)

Surat Suara Salah Masuk Kotak, Tetap Diwacanakan Sah

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu Serentak 2019 akan melibatkan lima surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Kelima surat suara tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam lima kotak transparan, sesuai dengan tingkatan dan jenis pemilihannya masing-masing. Beragamnya surat suara serta kotak yang digunakan, berpotensi pada salah masuknya surat suara hasil pencoblosan pemilih ke dalam kotak yang telah disediakan.Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa surat suara yang salah masuk kotak tetap bisa dinyatakan sah, selama pada proses pemeriksaan dan penghitungan nanti juga dikordinasikan dengan panwas serta saksi-saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia berharap dengan kebijakan ini dapat meminimalisir jumlah surat suara tidak sah dibanding jika surat suara salah masuk langsung dianggap tidak sah. “Maksud kami membuat ini adalah untuk kemudian menyelamatkan surat suara tidak sah hanya karena salah memasukkan ke kotak suara. Karena bayangkan saja, (kalau) dua, tiga surat suara dikalikan 800 ribu TPS, kan bisa dibayangkan banyak surat suara tidak sah,” ujar Ilham saat menjawab pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri, Rabu (29/8/2018).Ilham menjelaskan, untuk mengantisipasi kebingungan saat proses penghitungan suara nanti, apabila ditemukan ada surat suara salah masuk kotak, maka proses rekapitulasi tidak langsung ditotal, melainkan menunggu sampai penghitungan C1 plano dan dilanjutkan dengan membuka kotak suara lain sampai akhir. “Baru kita rekap. Jadi kekhawatiran bisa kita antisipasi apalagi kemudian pengawas TPS hadir semua, kecuali saksi tergantung kemampuan parpol, anggota DPD dan pilpres,” tambah Ilham.Sementara itu di sesi lain, Komisioner KPU Viryan juga kembali menegaskan aturan penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemilih ketika hadir di TPS. Syarat ini menurut dia mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.Sebelumnya anggota dewan mempertanyakan aturan tersebut yang dianggap menyulitkan masyarakat pemilih terutama yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019 nanti. Terlebih di pasal 348 disalah satu poinnya disebutkan bahwa pemilih selama telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak ikut dalam Pemilu 2019 nanti. “Namun diayat 9 ada penjelasan, penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat memilih di TPS atau TPSLN dengan menggunakan KTP-el,” jelas Viryan.“Dan kebutuhan untuk adanya dokumen kependudukan ini kalau kita berkaca pengalaman di pemilihan bermanfaat untuk mencegah manipulasi daftar pemilih. Seperti di Pemilihan 2015 kalau kita ingat kebelakang cukup banyak terjadi, pada saat ini dimungkinkan penggunaan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT, kades atau lurah sehingga pada saat itu komisi II pada saat pembuatan pembentukan UU 10/2016 tidak lagi menggunakan itu tapi langsung menggunakan KTP-el atau suket dengan batas waktu sampai dengan Desember 2018,” tambah Viryan.RDP selanjutnya masih akan digelar Kamis (30/8) untuk mendengarkan paparan terkait draft PKPU lain seperti draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. (hupmas kpu JAP27-dianR/foto: ieam/ed diR)

Hindari Temuan untuk WTP 2018

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rekonsiliasi Pelaporan Dana Hibah Pemilihan 2018 memasuki hari terakhir, Rabu (29/8/2018). Di hari ketiga, Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Nanang Priatna kembali berpesan agar setiap satker bekerja dengan teliti dan rapi dalam menyusun laporan dana hibahnya.Rekonsiliasi sendiri telah berlangsung sejak tiga hari terakhir, dimana setiap harinya ada satu gelombang (perwilayah) yang mendapat pengarahan terkait pelaporan dana kampanye.Nanang melanjutkan, laporan yang lengkap akan mendukung jajaran ditingkat pusat saat menyusun laporan tahunan, yang pada gilirannya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena itu kami menganggap perlu mengadirkan bapak/ibu untuk memantau, memonitor, laporan dana hibah Pemilihan 2018. Kita juga butuh data dukungan,” ungkap Nanang di Ruang Sidang Utama KPU Lantai II.Hasil pemeriksaan BPK sendiri akan menentukan opini yang akan diterima oleh KPU. Sebagaimana diketahui pada 2017, KPU mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berupaya mengurangi jumlah temuan lagi supaya bisa WTP. Jadi memang perlu kerja keras kita semua, mumpung masih banyak waktu,” lanjut Nanang.Nanang menginformasikan, untuk Pemilihan 2018, realisasi dana hibah baru mencapai 24 persen, sebanyak 76 persen sisanya belum dilaporkan sebagai realisasi sebagaimana Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). “Mari kita antisipasi, perbaiki, rapikan dokumen administrasi yang belum lengkap,” tambah Nanang.Wakil Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Susilo Hadi dalam paparannya lebih mengingatkan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), untuk tidak mengulangi kesalahan dalam menyusun laporan dana hibah sebagaimana yang terdapat dalam semester I 2018.Dia juga berpesan agar persoalan aset maupun komponen hibah yang belum masuk dalam neraca untuk segera dituntaskan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Draft PKPU Tungsura Mulai Dikonsultasikan di DPR

Jakarta, kpu.go.id - Setelah melakukan uji publik, sejumlah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu 2019 kini memasuki tahap konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Draft PKPU yang mulai dikonsultasikan antara lain draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019; draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu KPU juga juga mengajukan perubahan atas tiga aturan PKPU, yaitu PKPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kampanye Pemilu, dan Dana Kampanye Pemilu.Dari KPU hadir dalam RDP antara lain Komisioner KPU, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Evi Novida Ginting serta jajaran Sekertariat Jenderal KPU. Lewat paparannya, Ilham menjelaskan sejumlah isu strategis yang terdapat dalam rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kata Ilham, secara garis besar rancangan PKPU tersebut mengatur dua hal yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara di dalam negeri dan di luar negeri."Untuk dalam negeri, kita akan menetapkan situng, prinsipnya adalah C1 yang discan di tiap TPS dan datanya masuk ke dalam sistem kami. Situng ini sebetulnya agar kita bisa reduce kecurangan pemilu, karena C1 yang asli kita scan langsung hasilnya akan kita rekap data langsung masuk ke server kita," papar Ilham di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).Menurut mantan Komisioner KIP Aceh itu selain Situng, isu strategis pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri juga mencakup sejumlah hal mulai dari pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, pengumuman pemungutan suara, jenis surat suara, bantuan pemilih penyandang disabilitas, cara penghitungan suara, surat suara sah, penyelesaian keberatan, pengumuman penghitungan suara, penghitungan suara ulang, serta pemungutan penghitungan suara susulan."Untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, kita punya 130 perwakilan nah 130 perwakilan tadi kita akan buat early voting mulai tanggal 8 sampai tanggal 14 April mereka bisa pilih tanggal berapa saja mereka melakukan pemungutan suara, mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore," jelas Ilham. Setelah pemaparan, sejumlah Anggota Komisi II DPR dari berbagai partai memberikan masukan, mulai dari jumlah TPS, syarat pemilih yang terdaftar di TPS, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.