Berita Terkini

Pentingnya Pemahaman Dua Induk Etika Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 gelombang IV kembali berlanjut dengan pemberian materi dengan metode Building Resources In Democracy, Government and Election (Bridge) melalui kelas-kelas kecil.Dipandu fasilitator yang expert di bidang kepemiluan, peserta yang telah dibagi ke dalam lima kelas kemudian diberikan sejumlah materi. Salah satunya terkait pentingnya pemahaman etika penyelenggara pemilu."Ada dua cabang besar dalam etika penyelenggara pemilu yang pertama integritas dan yang kedua profesionalitas. Nanti dari integritas akan muncul nilai yang terdiri dari mandiri, jujur, adil dan akuntabel," papar Fasilitator kelas B yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Mufti Syarfie di Jakarta, Kamis (1/11/2018).Sedangkan Profesionalitas terdiri dari nilai aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, dan berkepastian hukum."Ada satu nilai yang istimewa dan hanya ada di Undang-undang pemilu yaitu nilai aksesibilitas, itu hanya ada di KPU. Karena ada upaya afirmasi kepada kelompok yang berkemampuan khusus dalam penyelengagraan pemilu," sambung Mufti.Selain mendapat pemahaman tentang etika penyelenggara pemilu, melalui sesi kelas ini peserta juga diberikan pemahaman terkait dengan nilai dan prinsip pemilu bebas dan adil; gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu; sistem pemilu di Indonesia serta tahapan pemilu dan perencanaan strategis. Secara umum kegiatan pembekalan kelas berlangsung dengan suasana yang hidup, nampak dari antusiasme peserta memecahkan persoalan-persoalan yang diberikan baik individu maupun secara berkelompok. (hupmas kpu Bil/foto Ieam/ed diR)

Komitmen KPU Beri Ruang Kampanye Adil dan Setara

Senggigi, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Seperti di tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung komitmen tersebut juga terus dipegang dengan memberikan ruang yang sama kepada peserta pemilu menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan pengarahannya kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), di Senggigi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (1/11/2018). Peserta Konsolnas sendiri adalah para Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia.Menurut Wahyu, KPU sendiri memandang kampanye sebagai upaya peserta mengajak masyarakat untuk hadir pada hari pemungutan suara nanti.  Hal itu juga sejalan dengan harapan KPU yang disetiap kegiatan sosialisasinya bertujuan peningkatan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya. Dipenjelasannya yang lain Wahyu menerangkan makna mempermudah yakni ruang bagi peserta pemilu memproduksi secara mandiri bahan kampanye dengan batasan harga tertentu. KPU hanya membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), agar tidak mengurangi keindahan kota dengan bertebarannya APK jika tidak diatur dan dibatasi. “KPU tidak melarang-larang, apa-apa tidak boleh, dan dibatas-batasi dalam kampanye, KPU hanya memberikan batasan sesuai aturan perundangan. Mari biarkan kampanye juga menjadi efektif dalam mengedukasi masyarakat,” tutur  Basis pembuatan APK secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah wilayah masing-masing, bukan lagi dengan prosentase, jelas Wahyu. Misalnya baliho yang diproduksi mandiri maksimal 5 baliho di setiap desa/kelurahan. Peserta pemilu disini partai politik (parpol), sedangkan calon legislatif (caleg) bukan termasuk peserta pemilu, namun karena pemilih dapat mencoblos caleg, maka caleg juga butuh kampanye, tapi harus dibawah koordinasi parpol. “Apabila tanpa koordinasi dengan parpol, maka bisa disebut pelanggaran dan sanksi adminitratifnya harus dicopot, karena peserta pemilunya adalah parpol. Sesuai Peraturan KPU, pemeliharaan dan pembersihan APK tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab peserta pemilu. Branding di mobil dan ambulans juga diperbolehkan, dengan ketentuan harus mobil pribadi plat hitam,” jelas Wahyu yang juga membidangi sosialisasi pendidikan pemilih di KPU RI. Kemudian terkait peserta pemilu ke kampus, pesantren, gereja, tempat pendidikan dan ibadah lainnya, diperbolehkan asalkan bukan dalam konteks kampanye, tambah Wahyu. Kegiatan debat capres dan cawapres yang dilaksanakan KPU juga tidak bisa dilakukan di kampus, karena debat tersebut konteksnya kampanye, sedangkan ketentuan lembaga pendidikan itu tidak boleh untuk kampanye.(hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)

Sosialisasi Jadi Etalase Semua Tahapan Pemilu

Senggigi, kpu.go.id – Bagi sebuah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah sebuah keharusan. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal akan meningkatkan pengetahuan pemilih yang berkorelasi pada peningkatan partisipasi nanti. Sosialisasi informasi yang dilakukan KPU juga sifatnya terus menerus. Tidak terbatas pada waktu khusus dan cukupannya luas atau tidak dibatasi sektor masyarakat tertentu. Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah (Inung) yang perlu diperhatikan dari sosialisasi KPU adalah memberikan pandangan yang luas dan seutuhnya kepada masyaraka. Ibarat  etalase maka yang disampaikan menggambarkan semua hal yang dilaksanakan KPU. Untuk itu, Divisi Sosialisasi di KPU menurut Inung harus menjadi bagian terdepan (front office), sedangkan divisi-divisi yang lain menjadi pendukung (back office). Dia mencontohkan, ketika tahapan logistik berlangsung, maka banyak hal yang baru yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, bisa berupa kotak suara transparan, atau bilik suara yang menggunakan bahan karton kedap air. "Meskipun yang membidangi itu Divisi Logistik, tetapi Divisi Sosialisasi harus bisa menjelaskan ke masyarakat, sehingga pada saatnya nanti masyarakat dapat mencoblos dengan kedaulatan penuh," ujar Inung saat memberikan pengarahan pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), Kamis (1/11/2018) di Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB).“Jika Divisi Teknis disebut menjadi inti tahapan penyelenggaraan pemilu, Divisi Hukum  yang menyelimuti dalam penanganan sengketa di lembaga pengadilan, dan Divisi Sosialisasi ini yang menjadi etalase atau public relation bagi divisi-divisi yang lain,” tutur Inung di depan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia. Inung juga menjelaskan divisi sosialisasi dalam menyebarluaskan informasi pemilu harus memperhatikan empat hal penting inti sosialisasi, yaitu kapan memilih, bagaimana tata cara memilih, surat suara apa saja yang dipilih, dan apa yang harus dibawa saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini perlu dilakukan secara masif ke masyarakat untuk mewujudkan pemilih yang berdaulat. “Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan branding image di berbagai media cetak, elektronik, dan online, setidaknya informasi Pemilu Serentak 17 April 2019. Selain di media, juga bisa memanfaatkan transportasi umum, seperti cover seat di kursi bus dan kereta, dan media informasi lainnya,” jelas Inung. Selain melalui sosialisasi yang dilakukan KPU, tambah Inung, pemilih yang berdaulat juga harus mempunyai kesadaran sendiri untuk mencari informasi-informasi terkait pemilu. Jika kesadaran itu sudah terbangun, maka tumbuh juga kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Hal ini yang mendorong pencapaian target tingkat partisipasi masyarakat sebesar 77,5 persen pada Pemilu Serentak 2019. (hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)

Tutup Pembekalan, Evi Pesan Agar Timsel Bekerja Cermat dan Teliti

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik resmi menutup pelantikan dan pembekalan tim seleksi (timsel) tahap 7 Calon Angggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, di Hotel Grand Sahid Jaya Rabu (31/10/2018) malam.  Di kata penutupannya, Evi berharap proses yang telah dijalani selama dua hari mulai pelantikan hingga pembekalan dapat menambah pengetahuan timsel akan tujuan dari proses seleksi nanti. Dia juga berharap semua materi yang diberikan bisa diterapkan dan dipedomani selama proses tahapan seleksi. Evi juga berharap timsel bekerja dengan penuh hati-hati dan menjalankan amanah dengan baik. Mengingat orang-orang yang akan dipilih nanti akan menjalankan tugas melayani masyarakat, menegakkan demokrasi. Tak lupa Evi juga mengucapkan terima kasih kepada semua anggota timsel yang telah hadir dan telah serius mengikuti seluruh proses pembekalan. "Yang telah berkonsentrasi, serta fokus untuk memperhatikan para narasumber yang ada selama pembekalan berjalan,"  tutup Evi.Sebagaimana diketahui, timsel yang mengikuti kegiatan pembekalan berjumlah 146 orang. Mereka diberikan amanah untuk menyeleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di sejumlah daerah di Indonesia. Adapun daerah yang akan menyelenggarakan seleksi antara lain Sumatera Utara (1 timsel untuk 2 kab), Sumatera Selatan (3 timsel untuk 12 kab/kota), Riau (1 timsel provinsi, 2 timsel untuk 11 kab/kota), Banten (1 timsel untuk 1 kab), Jawa Barat (1 timsel untuk 2 kab), Jawa Tengah (1 timsel untuk 3 kab/kota), Jawa Timur (1 timsel provinsi). Kalimantan Barat (1 timsel untuk 2 kab), Kalimantan Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Kalimantan Timur (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab/kota), Kalimantan Utara (1 timsel provinsi dan 1 timsel untuk 5 kab/kota), Gorontalo (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tengah (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Selatan (1 timsel untuk 1 kab), Sulawesi Tenggara (1 timsel untuk 2 kab), Sulawesi Barat (1 timsel untuk 1 kab), Bali (1 timsel untuk 1 kab), Nusa Tenggara Barat (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 10 kab/kota), Nusa Tenggara Timur (5 timsel untuk 21 kab/kota), Maluku (1 timsel provinsi dan 2 timsel untuk 11 kab/kota) serta Papua (2 timsel untuk 8 kab/kota). (hupmas kpu James/foto: Dosen/ed diR)

Konsolnas Parmas untuk Bedah Problematika Tahapan

Senggigi, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas) bersama Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia, Rabu (31/10) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Konsolnas Parmas ini dilaksanakan KPU untuk membedah permasalahan-permasalahan tahapan Pemilu 2019, seperti tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini. Harapannya, hasil Konsolnas Parmas ini dapat dijadikan rekomendasi kebijakan KPU dalam tahapan Pemilu 2019. “Kegiatan konsolnas ini harus optimal untuk bisa mengatasi problematika tahapan Pemilu 2019. Sehingga kita mendapatkan solusi-solusi alternatif menghadapi dinamika tahapan dan pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih,” tutur Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat membuka Konsolnas Parmas. Komisioner yang juga membidangi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di KPU RI ini juga mengajak seluruh jajaran Komisioner KPU Provinsi se-Indonesia tetap bekerja profesional mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 hingga akhir masa jabatan. Dia menyampaikan hal itu dilatarbelakangi akan berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota KPU di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah (Inung) menjelaskan kegiatan Konsolnas Parmas ini dilaksanakan sebagai bagian mewujudkan target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemilu 2019 dengan tingkat partisipasi sebesar 77,5 persen. Menurut dia target yang ada bukan hanya sekedar mengajak pemilih untuk datang ke TPS, tetapi juga meningkat kualitasnya. "Yaitu pemilih datang ke TPS dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Untuk itu sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi bagian penting dalam kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019,” ujar Inung. Inung juga mengungkapkan alasan pemilihan NTB sebagai tuan rumah konsolnas, tak lain sebagai  bagian dari rasa empati KPU seluruh Indonesia untuk “NTB Bangkit”. Peserta konsolnas juga diagendakan akan mengunjungi Kabupaten Lombok Utara yang beberapa waktu yang lalu dilanda musibah gempa bumi. (hupmas kpu Arf/Foto: Irul/ed diR)

Sekjen Tegaskan Satu Jalur Komando KPU

Jakarta, kpu.go.id - Sebagai satu organisasi yang memiliki ratusan satuan kerja (satker) hingga tingkat bawah, satu jalur komando penting diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Satu jalur komando ini juga harus ditaati oleh para komisioner dan pegawai didalamnya agar tujuan dan target organisasi tercapai. Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim saat memberikan arahannya pada kegiatan orientasi tugas anggota KPU kabupaten/kota 2018-2023 di Jakarta Rabu (31/10/2018).Arif juga menekankan pentingnya disiplin untuk meraih kesuksesan. Dan semangat disiplin inilah yang terus diperkuat lembaganya dalam menyelesaikan tugas. "Kami di birokrasi sudah diatur sedemikian ketat, ada kode etik, ada aturan disiplin PNS. Jadi kalau PNS itu tidak boleh membangkang perintah atasan karena kita punya jalur komando," jelas Arif.Selain itu, Arif juga menerangkan tentang sistem yang saat ini terbangun untuk memacu kinerja pegawai, bersama Kemenpan RB evaluasi eksternal terus dilakukan. "Kalau Setjen kuat tentu tupoksi bapak/ibu menjadi lebih ringan. Dan komitmen kami supaya jajaran Setjen jadi lebih baik," kata Arif.Di luar itu Arif juga menyampaikan bahwa tahun ini akan ada penambahan 700 PNS dilingkungan KPU. Mereka akan ditempatkan di sejumlah satker yang tersebar di seluruh Indonesia utamanya di daerah-daerah pelosok yang selama ini kekurangan pegawai. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.