Berita Terkini

Fasilitasi Pendidikan Pemilih, KPU Arak Ondel-Ondel Keliling CFD

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kegiatan sosialisasi fasilitasi pendidikan pemilih Minggu (8/4/2018). Menyertakankan ondel-ondel, ikon budaya betawi tersebut kemudian diarak berkeliling area Car Free Day (CFD) mulai dari bundaran HI mengelilingi Jalan Sudirman Jakarta.Kegiatan di CFD ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi rencana kegiatan Pagelaran Seni Budaya “Menyongsong Pemilu Serentak 2019” yang akan digelar pada tanggal 21 April 2018 yang akan datang di Area Timur Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta.Selain mengarak ondel-ondel, para pegawai KPU RI juga disebar untuk berinteraksi dengan masyarakat pengunjung CFD,  berdialog terkait kepemiluan serta membagikan souvenir yang menginformasikan kegiatan Pagelaran Seni Budaya.Salah seorang masyarakat pengunjung CFD Sutrisno menuturkan, kegiatan yang dilakukan KPU di CFD ini sangat tepat untuk masyarakat sehingga bisa mengetahui informasi terkait kepemiluan dan aturan-aturan baru tentang pemilu dan pilkada.“Saya pikir KPU bisa bersosialisasi di CFD setiap minggu, karena disini berkumpul semua usia pemilih dan semua kalangan masyarakat, jadi sangat tepat kalau KPU menyasar masyarakat pemilih di CFD ini,” ujar Sutrisno yang juga menjadi instruktur senam di CFD. (hupmas kpu Arf/Foto Arf/ed diR)

Soal LHKPN dan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bahasan Menarik

Jakarta, kpu.go.id - Uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota 2019 mengerucut pada dua isu utama, rencana mewajibkan penyertaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta tidak dicalonkannya mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual anak sebagai calon legislatif (caleg) 2019.Dua hal ini yang banyak dipertanyakan oleh para peserta rapat yang berasal dari partai politik serta aktivis kepemiluan diacara yang digelar di Ruang Rapat KPU Jalan Imam Bonjol Kamis (5/4/2018).Seperti yang ditanyakan Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Chris Taufik yang menganggap aturan ini baik namun perlu dikaji lebih jauh efektivitas dan kemudahan bagi caleg saat mengurusnya. Dia juga menganggap caleg yang notabene belum pasti menduduki jabatan publik sebaiknya melaporkan LHKPN setelah dinyatakan terpilih. “Selain itu ini terkait kesanggupan KPK menerima semua laporan. Menurut saya bukti SPT pajak sudah cukup,” kata Chris.Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Nurpati yang menganggap LHKPN sebaiknya diperuntukkan bagi caleg yang sudah terdaftar. Juga disampaikan Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sutrisno Iwantono yang meminta agar aturan ini tidak diberlakukan.Hal berbeda disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz serta Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wulandari, yang menganggap aturan melampirkan LHKPN baik bagi integritas caleg. Mereka pun tak sependapat dengan alasan pengurusan LHKPN merepotkan. “Kalau merepotkan tidak karena LHPKN sekarang sudah bisa melalui online dan itu cepat,” ucap Wulandari.Dalam diskusi juga mengemuka dukungan serta penolakan terhadap rencana tidak diusungnya calon mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual anak di Pemilu 2019. Pihak yang sepakat menganggap aturan ini sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan diisi orang-orang terbaik. “Karenanya kita perlu mulai mengatur itu sejak awal dan ini terobosan baik,” ujar Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay.Sementara bagi pihak yang menentang, aturan ini dianggap membatasi ruang bagi calon, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut memperbolehkan mantan terpidana untuk ikut dalam proses pemilihan.Lain dari itu, pembahasan dua PKPU juga membicarakan tentang tidak disertakannya logo partai baru dalam surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 serta potensi calon tunggal dan pencegahannya atau masalah belum meratanya masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel).Menanggapi semua pertanyaan dan masukan dari peserta uji publik, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa KPU tetap mengacu pada aturan Undang-undang (UU) pemilu saat menyusun dua PKPU tersebut. Seperti soal usulan mengganti calon dengan status tersangka pada proses pencalegan, menurut dia tidak dapat dilakukan sebab itu dapat mengganggu jalannya tahapan. “Bagaimana kalau penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara, (kondisi ini) juga negara dirugikan karena sejak dia ditetapkan peserta kemudian harus diganti sudah berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan alat peraga kampanye dan sebagainya,” tutur Arief.Juga tentang rancangan KPU yang tidak membolehkan calon mantan terpidana korupsi ikut dalam pencalegan. Menurut dia hal ini juga telah sesuai dengan aturan. “Ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN), maka dengan beberapa fakta, data, kita masukkan dalam regulasi,” tutup Arief.Hasil uji publik selanjutnya jadi bahan bagi KPU saat menggelar konsultasi dengan Komisi II DPR serta pemerintah. Usulan yang ada akan dibahas dan disampaikan dalam forum yang digelar dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) tersebut. (hupmas kpu/dianR-Foto dosen/ed diR)

Rancangan PKPU Pencalonan Legislatif dan Eksekutif Diuji Publikkan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Sidang KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (5/4/2018).Dua PKPU yang diuji publikkan antara lain Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota 2019. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono. Turut diundang penghubung (liaison officer) partai politik peserta pemilu 2019 serta sejumlah aktivis kepemiluan. Dalam sambutannya Arief memandang dua PKPU yang diuji publikkan sangat penting dan pasti telah ditunggu oleh partai politik yang akan bertanding di 2019 nanti. Untuk itu dia berharap masukan, kritik dan saran banyak bermunculan selama proses uji publik kali ini. Khususnya dalam membahas sejumlah wacana yang telah ramai diperbincangkan, seperti tentang cuti pejabat negara atau presiden dan wakil presiden selama masa pencalonan. Juga rancangan aturan KPU yang akan meminta calon mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kalau sebelumnya kewajiban ini hanya untuk calon kepala daerah maka sekarang juga untuk calon legislatif (caleg)," ujar Arief.  Juga rancangan aturan yang akan mengatur mantan narapidana korupsi yang tidak dicalonkan oleh partai politik. Arief berharap agar hal semacam ini bisa dibahas secara mendalam dalam kegiatan uji publik. Arief juga mengatakan PKPU yang diuji publikkan ini telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan bersama pemerintah. Meskipun pembahasannya dipastikan masih cukup panjang mengingat dua rancangan PKPU sebelumnya (kampanye dan dana kampanye) belum tuntas. "Memang konsultasi agak panjang, untuk kampanye dan dana kampanye didua konsultasi belum selesai. Tapi tetap kita sudah masukkan PKPU pencalonan untuk dikonsultasikan," jelas Arief. Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan agar peserta uji publik juga bisa membahas pasal lain yang ada didalam rancangan PKPU. "Didalam draft ada isu lain yang bisa dibahas, jadi teman-teman tidak hanya fokus pada isu itu," tambah dia. Acara uji publik kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi setelah sebelumnya dipaparkan pokok bahasan uji publik dua PKPU yang dijabarkan Komisioner Hasyim Asy'ari serta Ilham Saputra. (hupmas kpu/dianR-Foto dosen/ed diR)

Selaraskan Data Pemilih, KPU Undang 13 Kementerian dan Lembaga

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat awal sosialisasi pembentukan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan 13 kementerian dan lembaga di Ruang Operasional, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (4/4/2018).Pembentukan forum ini sendiri berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam Pasal 16 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tujuannya, untuk menyelaraskan data yang dimiliki penyelenggara pemilu dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga meminimalisir kesalahan data pemilih. “Pembentukan forum ini terkait kebutuhan kita untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” jelas Komisioner KPU Viryan.Sebagai contoh, kata Viryan, sempat terjadi kasus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu dimana ada selisih saat penghitungan suara yang mengakibatkan kerugian salah satu calon. Dengan kondisi demikian, maka keseragaman data sangat penting mengingat setiap suara sangat berarti.“Setiap suara benar-benar akan menentukan siapa yang akan terpilih, terkait bagaimana proses pemilihannya. Kami berupaya sebaik mungkin dan (kami sadari) salah satu celah manipulasi ada di pemutakhiran data pemilih,” katanya.Viryan melanjutkan, tujuan pembentukan forum ini, diharapkan kementerian lembaga terkait dapat dimasukan ke dalam kelompok kerja (pokja) baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Ini bagian dari awal sosialisasi pembentukan, nanti peresmiannya kita berharap menteri atau kepala lembaga terkait dapat hadir, bertepatan 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu 2019 kita laksanakan,” tambahnya.Perlu diketahui, ke-13 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam kegiatan ini meliputi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (hupmas kpu/Bil/FOTO dosen/ed diR)

KPU, DPR dan Pemerintah Bahas Aturan Cuti Kampanye Presiden

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan Selasa (3/4/2018).RDP hari kedua membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019. Salah satu poin yang dibahas mengenai mekanisme cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden, serta pemasangan tokoh lokal dan nasional dalam bahan dan alat peraga kampanye.Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan Undang-undang (UU) jelas menyatakan presiden dan wakil presiden petahana melaksanakan cuti saat masa kampanye, namun seperti apa mekanisme mengenai cuti ini belum diatur detil dalam UU. “Beberapa pandangan terkait cuti kampanye presiden dan wakil presiden perlu didiskusikan, untuk itu KPU juga meminta pandangan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Cuti ini tentu berbeda dengan cuti kampanye pilkada yang cuti untuk seluruh waktu tahapan kampanye,” tutur Wahyu yang membidangi kampanye di KPU RI.Terkait pemasangan tokoh lokal dan nasional dalam bahan dan alat peraga kampanye Pemilu 2019, hal itu diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU. Sebab menurut dia ketentuan ini berbeda dengan Pilkada 2018 yang melarang pencantuman tokoh selain pengurus partai politik (parpol). “Desain bahan dan alat peraga kampanye Pemilu 2019 tetap dari peserta pemilu 2019, KPU akan memverifikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar ketentuan, dan pengadaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara,” jelas Wahyu.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan bahwa ketentuan UU untuk petahana presiden dan wakil presiden cuti tersebut harus dengan mempertimbangkan kewajiban keberlangsungan pemerintahan dan negara.Senada, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa prinsip utama dari cuti adalah tetap berjalannya kepemimpinan negara. menurut dia pemerintah sendiri saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk merevisi aturan sebelumnya terkait cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden, serta pejabat negara lainnya seperti menteri, gubernur, walikota, dan bupati pada Pemilu 2019.“Presiden dan wakil presiden juga mempunyai hak untuk kampanye pemilu, kalau harus cuti maka presiden dan wakil presiden wajib menjamin kelancaran pemerintahan dan negara. Cuti tersebut bisa dilakukan pada waktu tertentu, misalnya 24 jam, bagaimana mekanismenya,” ujar Suhajar yang hadir mewakili Mendagri.Suhajar juga menjelaskan, untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan negara, diaturan nanti diwacanakan agar presiden dan wakil presiden bisa cuti secara bergiliran sesuai kesepakatan presiden dan wakil presiden. Jadwal cuti presiden dan wakil presiden akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU. (hupmas kpu/Arf/Foto Ieam/ed diR)

KPU Gelar Rapat Persiapan Bimtek PPLN

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan segera terselenggara melalui 20 KBRI yang tersebar di berbagai negara mulai tanggal 4 April 2018 mendatang.Ke-20 KBRI itu antara lain Roma, Budapest, Sydney, Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Beijing, New Delhi, Abu Dhabi, Cairo, Teheran, Pretoria, Istanbul, New York, Los Angeles, Santiago, Kuala Lumpur, Wellington, Wina, dan Den Haag.Sebagai persiapan sebelum berangkat, Biro Prencanaan dan Data terlebih dahulu menggelar rapat persiapan keberangkatan yang dihadiri oleh pegawai KPU yang ditugaskan berangkat di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/4/2018).Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Karo Perencanaan dan Data Sumariyandono, dan Kepala Pokja PPLN Wajid Fauzi. Dalam pesannya, Pramono mengingatkan tim bimtek untuk mempersiapkan materi sebaik mungkin. Hal yang sama disampaikan Wajid, dia berharap koordinasi antar kelompok dapat terjalin dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal.Usai penyampaian, peserta pun menyampaikan beberapa pertanyaan. Diharapkan dengan kegiatan persiapan itu acara bimtek pun dapat berjalan lancar. (hupmas kpu bili/FOTO dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.