Berita Terkini

Laporan Keuangan Cermat, Tepat Waktu dan Tidak Terabaikan

Senggigi, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pedoman Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Keuangan Tahapan Pemilu 2019, Kamis (19/4/2018).Dalam pengarahannya Pramono berpesan, agar ilmu yang didapat selama kegiatan yang telah berlangsung sejak Selasa (17/4) dapat diaplikasikan oleh jajaran ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan menyusun laporan keuangan dengan cermat, tepat waktu dan tidak terabaikan. “Untuk itu jajaran pengelola keuangan, sekretaris, kasubag, operator, staf keuangan harus menjadi perhatian serius soal ini. Laporan keuangan tentu harus cermat, tepat waktu dan ini yang tidak boleh diabaikan,” tutur Pramono di Aruna Senggigi Resort Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (19/4/2018).Dia memahami kegiatan KPU ditiap daerah intensitasnya sangat tinggi. Meski begitu pengawasan akan pengelolaan kegiatan laporan keuangan diseluruh tingkatan tetap dilaksanakan dengan kontrol dengan tepat, baik secara pararel ataupun berseri. “Oleh karenanya fungsi KPU provinsi sebagai wakil KPU RI di daerah mengkoordinir teman-teman KPU kabupaten/kota, satker kita di kabupaten/kota harus juga dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Pramono.Khususnya pengawasan untuk laporan keuangan dari penyelenggara adhoc, Pramono berpesan agar mendapat perhatian dari para penyelenggara diatasnya. “Kita pastikan teman-teman penyelanggara adhoc itu bukan hanya rajin menyerap anggarannya saja tapi juga harus rajin untuk menyampaikan laporannya,” tambahnya. (hupmas kpu/dosen/Foto dosen/ed diR)

E-katalog Efisiensikan Pengadaan Logistik Pemilu

Bandung, kpu.go,id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Logistik Pemilihan 2018 serta Klik Nasional Katalog Sektoral dengan mengundang 171 Daerah Pemilihan 2018, yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat di The Trans Luxury hotel, Rabu (18/4/2018).Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan tentang progres pengadaan logistik pemilu melalui e-katalog yang semula hanya mampu 4 item pengadaan logistik pemilu saat ini diusahakan menjadi 7 item pengadaan logistik pemilu. “Saya memiliki catatan dari pengadaan 4 item senilai Rp122 Miliar dengan nilai kontrak hanya Rp61 Miliar sehingga efisiensi yang dicapai melebihi dari 50%,” ujar Arief.Menurut Arief pengadaan di masing-masing satker harus berpedoman pada prinsip efektif dan efisien. Dan melalui pengadaan logistik melalui e-katalog diharapkan mendapat harga murah dan biaya menjadi murah. “Pemilu harus murah bagi penyelenggara pemilu, pemilu harus murah bagi peserta pemilu, maka desain pelaksanaan pemilu harus menuju kesana agar menjadi murah. Maka bagi mereka pemilu harus murah. Apabila biaya politik murah maka apa yang akan kita takutkan bahwa pemimpin yang terpilih nanti akan korupsi bisa ditekan” ujar Arief.Meski begitu harga murah tetap mengedepankan kualitas sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena kualitas logistik yang baik ikut menentukan hasil suara pemilih yang akan dikonversikan menjadi kursi nanti. (hupmas kpu/yosara/Foto ieam/ed diR)

BNN Apresiasi Rencana KPU Gelar P4GN Dijajaran Penyelenggara

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas beberapa isu terkait penyalahgunaan narkotika dalam kontes demokrasi. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni keinginan KPU untuk menggelar test narkotika bagi pegawai-pegawai di jajarannya.“Yang harus bebas narkoba bukan hanya peserta pemilu tetapi penyelenggara pemilu juga harus bebas narkoba, makanya kami (KPU) berharap tadi didiskusikan kapan (waktu) untuk penyelenggara pemilu dan kapan untuk peserta pemilu,” ungkap Arief usai pertemuan di Ruang Rapat Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (18/4/2018).Selain itu, menurut Arief, pihaknya juga berkeinginan membuat program anti narkoba pasca berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Hal itu penting, guna memastikan produk demokrasi keluar sesuai dengan harapan masyarakat. “Tentu karena itu (pasca Pemilu) bukan menjadi tahapan KPU lagi kementerian terkait akan kita ajak bicara,” tambah Tokoh Nasional Berprestasi 2018 Versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur itu.Sementara itu, Kepala BNN, Heru Winarko menyampaikan apresiasinya terhadap kesediaan KPU untuk mengikuti test bebas narkoba.”Kami dari BNN mengapresiasi sekali langkah KPU ini dimana selain calon kepala daerah dan calon perwakilan di parlemen yang harus bebas narkoba, kami apresiasi sekali di penyelenggara juga menyelenggarakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutup Heru. (hupmas kpu/bili/Foto Arif/ed diR)

Silon Mudahkan Publik dan Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan digunakan pada proses pencalonan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penjelasan mengenai silon sendiri disampaikan KPU dalam rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Sosialisasi Rancangan Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilu 2019, yang digelar di Kantor KPU Rabu (18/4/2018).Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan tentang keunggulan silon mulai dari kemudahan parpol mendeteksi keterpenuhan syarat calon yang ditentukan Undang-undang (UU) hingga adanya mengantisipasi kesalahan, kekeliruan saat menyerahkan persyaratan calon. “Silon dapat mendeteksi calon yang nakal, juga melihat keterwakilan perempuan 30 persen, urutan calon perempuan ditiap dapil hingga mengantisipasi dan mengindentifikasi kesalahan, kegandaan,” ujar Ilham.Penggunaan silon menurut Ilham juga memudahkan masyarakat dan partai politik mendapatkan informasi mengenai calon yang akan turun di Pemilu 2019. “Sehingga tidak perlu repot memberikan data hardcopy,” tutur Ilham.Selain itu penggunaan silon menurut Ilham juga sejalan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dimana KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya kepada masyarakat. “Jadi seluruh prosesnya bisa diikuti masyarakat,” tambah Ilham.Sebelumnya saat membuka kegiatan rapat, Ketua KPU Arief Budiman berharap 34 KPU provinsi serta 20 partai politik yang hadir memahami tujuan dari penggunaan silon. Dia mengatakan, untuk tahap awal, paparan mengenai silon baru sebatas pengenalan, dipertemuan selanjutnya KPU akan memberikan pelatihan kepada perwakilan partai politik untuk bisa menggunakan silon tersebut. “Nanti setelah forum ini selesai kita akan atur lagi pertemuan yang lebih teknis. Jadi utusan-utusan partai politik akan kita latih untuk penggunaan sistem teknologi informasi tersebut,” tambah Arief.(hupmas kpu/dianR/FOTO Arif/ed diR)

KPU Sampaikan SK Penetapan Dapil kepada KPU Provinsi dan Parpol 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan surat keputusan (SK) hasil penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota kepada 34 KPU provinsi serta 20 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Sebelum proses penyerahan dilakukan, dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota sendiri telah melalui proses panjang. Mulai dari pengumpulan data kuantitatif tentang kependudukan serta peta digital yang diserahkan kepada masing-masing KPU kab/kota untuk di uji publikkan, pengusulan opsi dapil hasil uji publik kab/kota kepada KPU provinsi untuk diserahkan ke KPU RI, hingga dibawa ke DPR antara KPU, Bawaslu, Komisi II serta Pemerintah.“Sehingga didapatkanlah penataan dapil dan alokasi kursi yang kemudian dibagikan kepada parpol peserta pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Sosialisasi Rancangan Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilu 2019, di Kantor KPU Rabu (18/4/2018).Arief mengingatkan, setelah tahapan ini partai politik diminta untuk menyiapkan dan mengisi kandidat-kandidat calon legislatif yang akan berkompetisi didapil-dapil tersebut. Dia berharap agar parpol taat dengan waktu yang ada. “Jadi mohon nanti penyampaian kandidat dapat dilakukan tepat waktu,” kata Arief.Sebelumnya di awal sambutan, Arief juga telah menegaskan bahwa penyampaian SK hasil penetapan dapil kepada 34 KPU provinsi serta 20 partai politik peserta Pemilu 2019 telah sesuai dengan aturan tahapan pelaksanaan pemilu. Dia menekankan pentingnya disiplin waktu ini mengingat semua tahapan berjalan secara berhimpitan. “Dan tidak bisa kita tunda, lalu laksanakan tahapan lain,” jelas Arief. (hupmas kpu/dianR/Foto Arif/ed diR)

Rakornas Keuangan Sosialisasi Penggunaan Anggaran Penyelenggara Adhoc

Senggigi, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terkait Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Keuangan Tahapan Pemilu 2019. Rakernas diselenggarakan di Aruna Senggigi Resort Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin-Jumat, 17 hingga 20 April 2018.Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah perwakilan KPU provinsi sebanyak 5 orang, dimana masing-masing provinsi mengirimkan anggota KPU yang membidangi Divisi Keuangan, Sekretaris KPU Provinsi, Kepala Bagian, Subbagian serta Operator.Kepala Biro Keuangan KPU Nanang Supriatna dalam sambutannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan rakernas adalah untuk menyosialisasikan Keputusan KPU Nomor 302/PP.02-KPT/02/KPU/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu untuk Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc dilingkungan KPU. Selain itu ajang rakernas juga untuk menginformasikan hal lain yang ada di bidang keuangan.Nanang berharap melalui rakernas ini dapat menyamakan persepsi terhadap pengertian dan pemahaman tentang proses pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc dan mengoordinasikan Penyelesaian Permasalahan Pertanggungjawaban Keuangan yang potensial dihadapi pada Pemilu 2019.Hasil dari rakernas ini sendiri diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh KPU provinsi dan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota pada wilayah masing-masing. “KPU kabupaten/kota dapat segera melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu ke Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc,” tutup Nanang. (hupmas kpu/dosen/FOTO dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.