Berita Terkini

PKP Indonesia Jadi Peserta Pemilu Nomor Urut 20

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (13/4/2018) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan nomor urut 20.Pleno penetapan dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman, didampingi Komisioner Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Wahyu Setiawan. Juga hadir Ketua Umum DPP PKP Indonesia AM Hendro Priyono, Sekjen Imam Anshori serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.Sidang diawali dengan penandatanganan berita acara penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019, serta berita acara penetapan nomor urut PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019.  Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV2018 tentang penetapan partai politik 2019 oleh Hasyim Asy’ari, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 oleh Evi Novida Ginting Manik. “Menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019,” ucap Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.“Menetapkan nomor urut 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjut Evi.Berita acara serta surat keputusan penetapan selanjutnya secara resmi diserahkan dari KPU kepada PKP Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan itu diserahkan juga piagam serta bola transparan dengan nomor urut 20. “Bola transparan bukti KPU telah bekerja secara transparan,” jelas Arief.Dalam sambutannya AM Hendropriyono mengucapkan rasa syukur telah mendapat keadilan untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Dia juga berterimakasih kepada KPU yang telah dengan besar hati menerima putusan PTUN Jakarta. “Saya juga sangat terimakasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat di Indonesia untuk taat hukum,” kata Hendro.Lebih lanjut Hendro memohon maaf apabila selama perjalanan mengikuti proses menjadi peserta pemilu terjadi hal-hal yang kurang berkenan. Dan berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antara peserta dengan penyelenggara. “Saya mohon maaf apabila di dalam perjalanan dari awal sampai kami terima keputusan ada hal-hal yang kurang berkenan, benturan yang tidak sengaja karena kami tidak tahu,” tambah Hendro. (hupmas kpu/dianR/FOTO: dosen/ed diR)

KPU Hormati Putusan PTUN Terkait PKP Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bentuk penghormatan atas putusan ini KPU akan menggelar rapat pleno penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019 berikut penetapan nomor urutnya pada Jumat (13/4). “Putusan TUN yang final dan mengikat harus dihormati semua pihak. KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers dikantornya Kamis (12/4/2018) malam.Meski demikian, KPU juga dalam prosesnya akan membuat laporan kode etik dan perilaku hakim yang menyidangkan gugatan tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan untuk mendapat analisis atau eksaminasi terkait putusan yang telah dibacakan tersebut. “Kami berharap ada analisis eksaminasi yang diambil KPU untuk (menentukan) sikap dan kebijakan kemudian,” lanjut Arief.Sebagaimana diketahui PTUN Jakarta pada Rabu (11/4) lalu menganulir putusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menggugurkan proses pendaftaran PKP Indonesia sebagai calon peserta pemilu 2019. Putusan kemudian memerintahkan KPU menerbitkan putusan baru yaitu menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019 selambatnya tiga hari setelah dibacakan. “KPU mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis eksaminasi, pencermatan lebih dalam, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut,” tambah Arief.MoU dengan KY DipercepatMenyikapi situasi saat ini, KPU juga berencana mempercepat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KY. Nota kesepahaman dibutuhkan mengingat akan ada proses persidangan sengketa kepemiluan yang terjadi kedepan. Sehingga KY dapat ikut berperan mengawasi jalannya proses persidangan. “Tidak terlalu lama KPU akan memproses pendaftaran caleg, capres cawapres dan DPD yang membuka kemungkinan terjadi sengketa. Maka kami memastikan proses persidangan mendapat pemantauan KY,” tutup Arief. (hupmas kpu/dianR-james/Foto: James/ed diR)

PTUN Perkuat Putusan KPU Terkait Partai Rakyat

Jakarta, kpu.go.id - Sidang gugatan partai politik calon peserta Pemilu 2019 kembali digelar Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Kamis (12/4/2018). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat dimulai pukul 10.00 WIB.Dalam putusannya, majelis yang diketuai Oenoen Pratiwi menolak gugatan Partai Rakyat yang mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan mereka dalam Pemilu 2019. “Mengadili, dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu,” ujar Oenoen di Ruang Sidang PTUN Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta.Sebelumnya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Anggota Edi Septa Surhaza, majelis berpendapat prosedur penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, kecermatan dan kepastian. Putusan KPU menurut majelis juga telah berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2017 serta Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.  Menurut majelis adanya perubahan PKPU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat proses penelitian administrasi yang dilakukan kepada Partai Rakyat berubah. “Karena proses penelitian administrasi telah selesai sebelum adanya putusan MK,” jelas Edi.Dalam hal substansi, fakta persidangan menurut majelis telah membuktikan Partai Rakyat gagal memenuhi persyaratan sebagai partai politik yang diamanatkan UU, seperti memenuhi 75 persen kab/kota serta 50 persen kecamatan. “Juga telah sesuai dengan pertimbangan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menolak gugatan Partai Rakyat beberapa waktu lalu,” tembah Edi. (hupmas kpu/dianR-James/Foto: James/ed diR)

Gugatan PKPI Diterima, Partai Republik, PBI dan PPPI Ditolak

Jakarta, kpu.go.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang putusan tiga gugatan partai politik calon peserta pemilu 2019, Rabu (11/4/2018). Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia dikabulkan majelis sementara gugatan Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Pengusaha dan Pekerja (PPPI) tidak diterima.Dalam sidang yang berlangsung maraton, PKP Indonesia mendapat giliran pertama mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis. Dalam pertimbangannya majelis menilai gugatan dengan nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang diajukan PKP Indonesia dapat diterima sementara eksepsi yang diajukan tergugat tidak dikabulkan. Oleh karenanya majelis memerintahkan tergugat untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan sebelumnya dan menerbitkan SK baru menjadikan PKP Indonesia partai peserta Pemilu 2019. “Dengan ini, Majelis Hakim mengabulkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Nasrifal.Di persidangan yang lain PTUN memutus menolak gugatan yang disampaikan Partai Republik, PBI dan PPPI. Dalam pertimbangannya untuk Partai Republik, majelis yang diketuai Deni Sutiyoso menganggap partai tersebut terbukti gagal dalam proses administrasi dan tidak mampu melanjutkan ke tahap verifikasi.Putusan yang sama dibacakan Hakim Ketua Dyah Widiastuti saat memutus gugatan yang diajukan PPPI serta Hakim Ketua Susilowati Siahaan saat memutus gugatan yang diajukan PBI. PTUN menolak gugatan dengan nomor 61/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dan 59/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dan menganggap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan kecermatan formal. (hupmas kpu/dianR/Foto Ieam/ed diR)

Tuduhan Pemohon Asal dan Menyembunyikan Fakta

Jakarta, kpu.go.id - Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (10/4/2018).Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Muhammad tersebut diawali dengan mendengarkan pokok permohonan pelapor Partai Rakyat dan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Sedangkan Partai Republik hanya menyertakan surat yang memberikan kuasa bagi majelis untuk membacakan.Sidang juga mendengarkan jawaban dari pihak terlapor (KPU maupun Bawaslu). Dalam jawabannya, para terlapor tetap membantah segala tuduhan yang dialamatkan, dan menganggap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan terjadi selama proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak berdasar, asal dan tidak disertai dengan fakta dan data.“Teradu menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan menegaskan bahwa teradu sudah melaksanakan tugas mandiri dan adil,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta.Sebelumnya dalam persidangan, Hasyim menjawab satu persatu tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon, mulai dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang kembali dipersoalkan, keluarnya surat edaran (SE) 585 yang disebut ilegal, tuduhan inkonsistensi aturan karena munculnya PKPU 11/2017 menjadi PKPU 6/2018, sampai dengan tuduhan adanya inervensi pasca kedatangan anggota DPR Komisi II DPR saat proses pendaftaran partai. “Pengadu mempersoalkan kehadiran anggota Komisi II, tidak relevan karena petugas bekerja berdasar pedoman teknis dan kelengkapan dokumen,” jelas Hasyim.Menurut Hasyim apa yang disampaikan dalam permohonan adalah bentuk tuduhan yang menyakitkan tidak berdasar dan lebih banyak menyerang personal dirinya. Terutama ketika mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu dituduh memiliki kedekatan khusus dengan partai politik tertentu. Dia mengancam apabila tuduhan ini tidak dicabut maka akan ada konsekuensi hukum selanjutnya pasca putusan DKPP nanti. “Kalau aduan terkait teradu dua yang dianggap fitnah ini tidak dicabut maka apabila nanti putusan DKPP tidak menerima, ada konsekuensi hukum dari teradu kepada para pengadu,” tegas Hasyim.Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya melihat ada fakta yang sengaja disembunyikan oleh pihak pengadu dalam menyampaikan permohonannya dipersidangan. Seperti tentang kehadiran sejumlah anggota Komisi II DPR melakukan monitoring langsung proses pendaftaran yang disebutnya sengaja diopinikan mengintervensi KPU. “Yang dipersepsikan yang datang ketua dan sekjen partai yang sedang diproses pendaftarannya, padahal anggota Komisi II yang datang banyak, tidak hanya seperti yang disebutkan,” kata Arief.Begitu juga dengan keberatan pengadu bahwa KPU hanya memberikan berita acara (BA) pasca pengumuman partai politik yang lolos administrasi yang sesungguhnya KPU juga memberikan surat keputusan kepada mereka. “Jadi memang pengadu sengaja menyembunyikan ini,” tambah Arief.(hupmas kpu/dianR-ieam/Foto: Ieam/ed diR)

Tujuh Catatan Diterima, PKPU Kampanye Disepakati

Jakarta, kpu.go.id – Rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Rapat yang berlangsung Senin (9/4/2018), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta ini diawali dengan pemaparan Ketua KPU Arief Budiman yang membacakan jawaban atas tujuh catatan isi PKPU kampanye yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.Ketujuh catatan tersebut antara lain terkait pemberitahuan kegiatan diluar masa kampanye, branding mobil, bahan kampanye, rapat umum, obyek alat peraga kampanye, masa tenang kampanye serta media sosial.Terkait kegiatan yang perlu diberitahukan diluar masa kampanye, Arief menjelaskan bahwa usulan yang meminta agar istilah pertemuan internal partai politik dilakukan perubahan bisa diakomodir dan dicarikan kata pengganti. “Saya pikir tidak masalah, nanti kita gunakan istilah pertemuan tertutup bukan pertemuan terbatas seperti catatan Bawaslu karena pertemuan terbatas ada di aturan kampanye,” tutur Arief.Sementara terkait branding mobil, KPU telah mengatur bahwa hanya mobil pribadi dengan plat hitam yang dapat digunakan untuk branding kampanye. Juga dengan catatan hal itu dilakukan dengan persetujuan pemilik mobil tersebut. “Karena tidak mungkin itu diakal-akali. Bagaimana kita menghentikan di massa tenang, maka penggunaan mobil pribadi akan membatasi di masa-masa yang sudah ditentukan,” ucap Arief.Adapun untuk pengaturan akun media sosial selama masa kampanye, KPU mengatur ada sepuluh akun yang harus dilaporkan masing-masing peserta kepada penyelenggara untuk nantinya diumumkan kepada masyarakat sebagai akun resmi. “Kalau akun pribadi tidak didaftarkan ya silahkan saja sebagai akun pribadi tapi kita tidak publikasikan ke masyarakat. Jadi, sepuluh akun di setiap platform itu yang akan kita publikasikan,” tambah Arief. (hupmas kpu bil/FOTO dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.