Paham SIPPP Hindari Sengketa Pencalonan
Kuta, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD 2019 gelombang III resmi dibuka Minggu (25/3/2018) malam.Sebanyak 362 peserta Bimtek, yang terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/KIP Aceh dan operator yang membidangi hukum di 12 provinsi, 169 kabupaten/kota hadir pada acara yang digelar selama tiga hari di Kuta Bali tersebut. Hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Hasyim Asy’ari, Viryan, Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, jajaran Komisioner KPU Bali, Ketua I Dewa Kade Wiarsa Sandi, Ni Wayan Widhiastini, I Wayan Jondra, Kadek Wirati.Arief dalam sambutannya mengajak agar para peserta bimtek SIPPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapat ilmu sebanyaknya tentang proses pencalonan perseorangan. Dia mengingatkan pada tahap ini, potensi putusan akan disengketakan jauh lebih banyak ketimbang pada waktu KPU melakukan verifikasi pada tahap lain, semisal pada penetapan partai politik calon peserta pemilu beberapa waktu lalu. “Maka teman-teman harus hati-hati, pahami betul bukan hanya yang umum tapi juga yang khusus,” ujar Arief di Hotel Anvaya Kuta semalam.Arief menganalogikan, apabila pada proses verifikasi parpol jumlah sengketa yang dialamatkan kepada KPU jumlahnya bisa dihitung dengan jari, namun ketika pencalonan perseorangan jumlahnya bisa jauh lebih banyak bahkan melebihi apa yang diperkirakan. “Seperti 2014, Sultra itu kalau tidak salah sampai 68 calon DPD, bayangkan kalau dari jumlah itu hanya 4 yang lolos, maka punya kemungkinan 64 orang akan menyengketakan anda,” tutur Arief.Oleh karena itu Arief juga meminta agar para peserta bimtek SIPPP gelombang III membagikan kembali ilmu yang didapatnya kepada teman penyelenggara didaerah masing-masing. Dengan cara ini maka jajaran penyelenggara daerah bisa menghindari munculnya sengketa atau dapat menghadapinya dengan baik. “Jadi bukan hanya divisi hukum saja yang paham, semua penyelenggara harus paham tugas dan fungsi bagian lainnya,” tambah Arief.Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa SIPPP, selain memudahkan calon perseorangan juga bermanfaat bagi penyelenggara. Salah satunya SIPPP menurut dia bisa menganalisis kegandaan ketika proses penginputan dukungan. “Kalau ada kegandaan maka akan dihitung berdasarkan kegandaanya,” ucap Hasyim.Hasyim juga mengingatkan bahwa proses pencalonan perseorangan sejatinya sama dengan proses pendaftaran parpol atau calon perseoragan pada pilkada. Hanya saja pada pencalonan DPD ini SIPPP bisa memperkuat proses.Hasyim juga meminta peserta bimtek SIPPP memaksimalkan kesempatan yang ada ini untuk menggali ilmu tentang pendaftaran calon perseorangan.Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono menyampaikan empat materi yang akan diterima para peserta dihari kedua bimtek. Yakni penyampaian draft PKPU tentang penyerahan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan, mekanisme penentuan sampel dan proyeksi, mekanisme penyampaian formulir serta pembagian kelas antara komisioner dengan operator. ”Bagaimana konsep pengisian formulir, sampel, sampai nanti simulasi,” jelas Joyo.Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menceritakan pengalaman jajarannya mengikuti bimtek SIPPP pada gelombang sebelumnya. KPU Bali sendiri telah menuntaskan bimtek SIPPP di Kendari 20-22 Maret silam. “Banyak hal penting dan baru yang perlu dicermati,” ucap Dewa.Seperti kemudahan dalam proses pencalonan perseorangan hingga mendapatkan pemahaman tentang mengoperasionalkan SIPPP dengan baik dan benar. “Pesan kepada rekan-rekan untuk mengikuti bimtek dengan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala dalam mengoperasionalkannya,” tutup Dewa. (hupmas QK-dianR/FOTO QK-dianR/ed diR)