Berita Terkini

PPLN Vientiane Resmi Terbentuk

Vientiane, kpu.go.id – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Vientiane, Laos resmi terbentuk Senin, 19 Maret 2018. Pelantikan tiga orang anggota dan tiga orang sekretariat PPLN ini dipimpin langsung Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane, A Firman Arif W Soepalal. Dalam sambutannya, Soepalal berpesan agar anggota dan sekretariat PPLN yang telah dilantik selalu memegang teguh prinsip akuntabilitas dalam bekerja. Mereka juga diminta untuk berperan aktif menyosialisasikan pemilu bagi warga negara Indonesia (WNI) khususnya mengenai peraturan dan ketentuan pemilu 2019. “Serta tetap solid dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas dan kewajiban hingga akhir masa tugas,” ujar Soepalal usai acara pelantikan di Ruang Serba Guna KBRI Vientiane. Soepalal juga menyampaikan agar WNI di Laos menjunjung tinggi asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) serta menjaga suasana aman dan damai selama tahapan maupun hari pemungutan suara.   Adapun Ketua PPLN Vientiane dijabat oleh Ifan Pandji Kresna didampingi dua anggota Nursalim dan Yuliantoro. Sementara tiga orang staf sekretariat yang turut dilantik antara lain Ade Nandang Ruswandi, Irawati Magdalena serta Arief Tri Junisman. Keenamnya kemudian diambil sumpahnya dan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kesungguhan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019. (ppln vientiane/ed diR)

Lantik PPLN Penang, Konjen Pesan Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Penang, kpu.go.id – Pelantikan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terus berlanjut. Senin (19/3/2018) giliran anggota dan sekretariat PPLN Penang, Malaysia yang diresmikan kepengurusannya oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat.Dalam sambutannya, Konjen RI, Iwanshah Wibisono menekankan kepada anggota dan sekretariat PPLN yang baru dilantik untuk menjaga netralitas. Dia juga mendorong agar PPLN bekerja keras dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di Penang. “Agarpartisipasi pemilih dapat meningkat signifikan dari pemilu sebelumnya,” ujar Iwanshah.Pada kesempatan itu anggota dan sekretariat PPLN Penang menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kesungguhan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Dilantik sebagai ketua PPLN Penang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KomisiPemilihan Umum (KPU) adalah Ferdinand Murni Hamundu didampingi anggota lain, Agung Priatin, Ariful Mustaqim, EkoSulistyo, Makmuri, M Arif Rahman Hakim. Sementara sekretariat yang juga dilantik Indra Primasetya, Soebarni, serta Irfan Andy.Usai dilantik, PPLN kemudian berkumpul untuk membahas langkah strategis berikutnya, yakni pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). (ppln penang/ed diR)

Uji Publik 4 PKPU, Cara Penyelenggara Bangun Transparansi dan Integritas

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019 di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/3/2018).Empat PKPU tersebut antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota DPD; serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), lembaga pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pimpinan Redaksi Media Massa, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah.Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kegiatan tersebut merupakan cara penyelenggara pemilu membangun nilai-nilai positif sekalipun tidak ada aturan yang mengharuskannya. “Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Arief.Lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur Itu menjelaskan setelah uji publik, tahapan 4 PKPU itu dilanjutkan Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. “Setelah itu (rapat konsultasi) kemudian kami tetapkan (PKPU) dan dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan,” pungkasnya. (hupmas bil/FOTO dosen/ed diR)

Pilkada Merupakan Program Pembangunan Politik

Sintang, kpu.go.id - Peran organisasi kepemudaan sangat strategis, karena mempunyai kisah di masa lalu dalam pembangunan bangsa dan negara. Ilmu dan seni menyikapi perubahan akan membuat desain organisasi menghasilkan tokoh-tokoh organisasi sebagai pemimpin di masa berikutnya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Viryan dalam Musyawarah Daerah (Musyda) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke XVI di Kabupaten Sintang, Sabtu (17/03/2018). “Pilkada merupakan salah satu program pembangunan politik, pada posisi ini ormas kepemudaan bisa berperan dalam mencegah celah difisit negarawan,” tutur Viryan di depan 150 peserta dari ormas, OKP, KNPI, BEM se-Kalimantan Barat. Viryan yang menjadi narasumber dalam diskusi politik kebangsaan ini menekankan pentingnya menata organisasi dengan baik. Forum kepemudaan itu bermakna saling teladan meneladani satu dengan yang lain. “Pengkaderan dengan berbagai dinamika kompetisinya dapat memberi makna bahwa kita semua adalah plural. Itu hal biasa dalam dinamika pembangunan politik kebangsaan,” ujar Viryan dalam materi diskusi peran aktif pemuda dalam menukseskan dan mengawal pilkada 2018. Terkait regulasi pilkada 2018, semua harus bisa memahami aturan-aturan tersebut, tambah Viryan. Kebijakan regulasi pilkada 2018 ada di KPU RI, aspek koordinasi ada di KPU provinsi, kemudian eksekutornya ada di KPU kabupaten/kota. (*)

Bimtek SIPPP, Peserta Diminta Ikuti Simulasi

Palembang, kpu.go.id - Sesi akhir pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), Jumat (16/3/2018) para peserta diajak mempraktekkan simulasi tata cara pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu.Simulasi sendiri didesain laiknya pendaftaran sungguhan dimana para peserta memperagakan langsung materi yang telah diberikan narasumber baik dari anggota KPU RI atau narasumber operator SIPPP yang sejak pagi hingga sore.Kegiatan simulasi terbagi menjadi 2 tahap, pertama anggota KPU provinsi berperan sebagai pelaksana penerima pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu, sementara KPU/KIP Aceh kabupaten/kota berperan sebagai calon pendaftar perseorangan peserta pemilu.Penjelasan KPU provinsi dalam awal simulasi mengatakan, berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan tentang penyerahan dokumen calon perseorangan peserta pemilu 2019 dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dihari pertama pada kesempatan pertama KPU Provinsi membuka atau memberi kesempatan kepada calon perseorangan yang akan mengajukan penyerahan dokumen dukungan untuk dikesempatan pertama.Pengumuman dan penyerahan syarat dukungan dilakukan KPU Provinsi sesuai dengan tahapan, jadwal dan program itu dimulai dari 26 April hingga 8 Maret 2018. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan Sejak tanggal 22-26 April 2018.KPU Provinsi dalam proses menerima calon perseorangan mendaftar, terlebih dahulu menyampaikan bahwa kami sudah lakukan bimbingan teknis kepada LO calon perseorangan terkait dengan tentang tata cara penyerahan dokumen.Ada proses yang pendahulaun, dimana proses dokumen yang diserahkan dukungannya sudah diinput dalam aplikasi kami, sehingga kemudian pernyataan dukungan yang disampaikan itu, itu adalah pernyataan dukungan memang yang sudah lebih dulu telah diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) kami.Sedangkan simulasi pada tahap kedua, KPU melakukan simulasi verifikasi faktual kepada pendukung calon perseorangan. Dalam hal ini KPU mendatangi langsung pendukung calon perseorangan dengan mencocokan langsung KTP dan biodata-biodata pendukung tersebut, untuk dicocokkan dengan data KPU yang telah dterima pada syarat pendaftaran.(dosen/jap27 red/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)

Bimtek SIPPP Hari Kedua, Manfaat Sistem Bagi Calon dan Operator

Palembang, kpu.go.id–Pada kesempatan yang sama bimtek Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) bagi operator, juga membagi peserta kedalam tiga kelas. Pemaparan materi pada sesi ini adalah fasilitator yang telah ditunjuk, sementara moderator para staf dari Biro Hukum. Adapun materi yang diberikan berkutat pada teknis hingga simulasi aplikasi SIPPP, disertai diskusikelompok. Pada masing-masing kelas para fasilitator jugamenjelaskan manfaat dari SIPPP. Salah satu adalah bagaimana sistem ini membantu calon perseorangan dalam Pemilu 2019 nanti melakukan input data syarat dukungan sebagai calon peserta pemilu secara efektif. Calon perseorangan juga dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet, selain itu untuk mempermudah calon perseorangan dalam mengelola data secara internal bersama-sama dengan operator yang telah ditunjuk. Manfaat lain menurut para fasilitator bimtek adalah, calon perseorangan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan penyerahansyaratdukungan;sertaTransparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi. Sementara itu manfaat SIPPP bagi seluruh operator adalah membantu perseorangan dalam melakukan input data syarat dukung sebagai calon peserta pemilu secara efektif. Adapun ruang lingkup SIPPP meliputi menajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota, manajemen data pengguna perseorangan, manajemen data dukungan perseorangan, manajemen formulir, profil perseorangan, monitoring seluruh tahapan, manajemen verifikasi administrasi, manajemen verifikasi faktual. (jms red/FOTO dosen/Hupmas KPU)

Populer

Belum ada data.