Berita Terkini

KBRI Beijing Lantik PPLN dan Sekretariat Pemilu 2019

Beijing, kpu.go.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melantik Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Para PPLN diharapkan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana sumpah yang diucapkan para anggota PPLN Beijing saat dilantik.Acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPLN dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Beijing, Listyowati Rabu, 14 Maret 2018. Listyowati juga menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh anggota PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing.PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing dilantik berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 97/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPLN dan Sekretariat PPLN pada KBRI Beijing tahun 2018.Dalam sambutannya Listyowati menekankan pentingnya memahami tugas sebagai PPLN dan Sekretariat PPLN merupakan  tanggung jawab dan kewenangan yang mulia dan penting sebagai warga negara. Hasil kerja keduanya ikut menentukan perjalanan bangsa Indonesia untuk 5 tahun mendatang.Dia juga berharap anggota PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing menjalankan dengan sungguh-sungguh isi Pakta Integritas yang telah ditandatangani. Lebih dari itu, PPLN KBRI Beijing juga diminta untuk mewujudkan visi KPU yaitu terlaksananya Pemilu di Tiongkok dan Mongolia secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).PPLN dan Sekretariat PPLN Beijing berasal dari berbagai profesi, serta mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. (ppln beijing/ed diR)Berikut nama-nama PPLN dan Sekretariat Beijing Pemilu 2019:1.       Bapak Oei Edy Susanto (Ketua PPLN)2.       Bapak Muhammad Irfan Ilmie (Anggota PPLN) 3.       Ibu Vini Dharmawan (Anggota PPLN) 4.       Bapak Arif Caturiyanto (Anggota PPLN) 5.       Ibu Minny Elisa Yanggah (Anggota PPLN) 6.       Bapak Heru Eko Megariantoro (Kepala Sekretariat PPLN)7.       Ibu Fitri Sa'diyah (Anggota Sekretariat PPLN)8.       Ibu Lani Diana Angie (Anggota Sekretariat PPLN)

Sidang DKPP Bukan untuk Mengubah Putusan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai pihak Teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (14/3/2018). Pengadu dalam sidang ini sendiri antara lain Rhoma Irama (Partai Idaman), I Ketut Tenang (Partai Rakyat) serta Suharno Prawiro (Partai Republik).Pada pokok aduannya, para pengadu mempersoalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Sementara KPU menerangkan bahwa keputusan telah melalui proses yang matang dan sesuai regulasiUsai sidang Ketua KPU Arief Budiman meminta sidang tidak mengusik tentang putusan KPU. Dia menegaskan bahwa putusan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syaratnya (TMS) partai politik telah sesuai dengan regulasi. “Tapi ingat bahwa sidang ini tentang etik, bukan sidang tentang kebijakan yang dikeluarkan KPU, jadi tidak mengusik tentang keputusan-keputusannya,” ujar Arief di Gedung DKPP Jakarta.Dia pun mengingatkan bahwa sidang DKPP bukan untuk mempersoalkan benar tidaknya putusan KPU tetapi untuk melihat ada tidaknya pelanggaran etik yang terjadi didalamnya. “Bukan kebijakan salah atau tidak, bukan soal TMS atau MS, tapi ketika memutuskan TMS atau MS ada pelanggaran etik atau tidak sidang ini akan membuktikan itu,” ucap Arief.Arief berharap para pihak dipersidangan memahami proses ini, agar sidang berjalan sesuai dengan tujuan membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik. “Jadi sebenarnya pertanyaan, jawaban mengarah apakah kebijakan yang dibuat ada etik yang dilanggar atau tidak. Bukan kebijakan salah atau tidak,” lanjut Arief.Hadir dalam sidang, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Ilham Saputra. Juga hadir Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Pettalolo. Ketua sidang Harjono sendiri memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (19/3) mendatang. (hupmas dianR/FOTO dosen/ed diR)

KPU Gelar Raker Penyampaian Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar rapat kerja penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil)  dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019, di Hotel Harris Vertu, Jakarta (14/3/2018). Agenda di hari pertama, adalah penyampaian usulan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang diikuti 33 provinsi.Acara dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis, Ilham Saputra dan akan berlangsung selama delapan hari. Turut hadir ketua dan anggota KPU Provinsi yang memegang Divisi Teknis serta Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.Mekanisme penyampaian usulan sendiri, KPU Provinsi dibagi perkelas dan usulan yang diberikan harus meliputi ketujuh prinsip dapil sesuai pasal 128 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017. Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan suara (yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil yang lain), prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional (mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil),  prinsip proporsional (memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil), prinsip integritas wilayah (memperhatikan keutuhan wilayah dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung), serta prinsip coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar yaitu dapil DPRD Provinsi). Adapun prinsip lain kohesivitas memperhatikan apek sejarah, kondisi social budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, sementara prinsip kesinambungan yaitu penataan yang memperhatikan komposisi dapil pada Pemilu sebelumnya. (Arf/ed.Foto: Arf/humas/ed diR)

RDP KPU-Komisi II DPR Sepakati 5 Draft PKPU

Jakarta, kpu.go.id - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR menyepakati lima draft peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga draft disepakati untuk segera disahkan, sementara dua PKPU tidak mengalami perubahan.Ketiga draft yang sudah dapat segera disahkan antara lain rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu, rancangan PKPU tentang  Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Pemilu, PKPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD. Sementara dua PKPU yang tidak mengalami perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan, Kecamatan Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 4 tahun 201 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Ketua KPU Arief Budiman beserta Komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Ilham Saputra. Juga hadir Ketua Bawaslu, Abhan beserta jajaran dan perwakilan Kemendagri.Sebelumnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018), Arief sempat menyampaikan beberapa isu strategis yang dimuat dalam 3 rancangan PKPU tahun 2018 serta 2 PKPU yang sebelumnya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu PKPU 3 dan 4 tahun 2018.Dalam sesi tanggapan, beberapa Anggota Komisi II DPR mempertanyakan beberapa persoalan mulai dari pengadaan TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit serta proses konsultasi PKPU 3 dan 4 tahun 2018 yang baru dikonsultasikan setelah disahkan oleh Kemenkumham.Arief menjelaskan, terkait TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit pada prinsipnya KPU akan membangun TPS di tempat adanya 300 pemilih. “Kami akan pertimbangkan apakah mungkin mereka dicatat sebagai pemilih pindahan lalu dibangun TPS khusus, karena regulasinya pembangunan TPS ini berdasarkan domisili dengan prinsip mendekatkan pemilih,” jelas Arief.Terkait draft PKPU 3 dan 4 tahun 2018 saat itu harus segera disahkan sebab sampai tanggal 9 Februari penyelenggara pemilu harus segera melakukan proses rekruitment PPK, PPS, dan KPPS. “Makanya kita kirim surat izin jadi sebetulnya hanya PKPU 3 dan PKPU 4 selebihnya sesuai mekanisme undang-undang. Dalam surat, kami juga menyebutkan secara jelas kalau ada catatan, PKPU bukan barang mati, tentu akan kami revisi,”lanjut Arief. (hupmas bil/FOTO JAP/ed diR)

Korelasi Partisipasi, Pemimpin dan Legitimasi Pemilu

Bandar Lampung, kpu.go.id – Partisipasi pemilih penting disiapkan sejak awal tahapan pemilu, untuk lingkungan kampus yang penuh kaum intelektual, partisipasi berkorelasi dengan menyiapkan calon pemimpin sekaligus memperkuat legitimasi pemilu.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat menjadi pembicara diskusi KPU Goes to Campus (KGTC) yang dikemas dalam acara “Ngobrol Bareng KPU Sambil Makan Durian” di halaman belakang Gedung Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila) Selasa (13/3/2018).Menurut Evi, partisipasi bisa diawali dengan cara mengecek hak pilih baik secara online melalui laman KPU pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) maupun mendatangi kelurahan/desa ditempat tinggalnya masing-masing. Dengan sadar hak pilih sama saja belajar memahami pentingnya satu suara di pemilu nanti. “Melalui Sidalih kita bisa langsung mengecek nama kita terdaftar atau belum dengan NIK e-KTP, bahkan kita bisa mengetahui nama kita terdaftar di TPS mana untuk menggunakan hak suara kita,” tutur Evi dihadapan sekitar 300 mahasiswa Unila.Apalagi di Pemilu 2019 yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, keserentakan harus disikapi dengan kesiapan pemahaman yang cukup. Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan bersamaan akan memunculkan lima surat suara di TPS. “Untuk itu, kita berharap virus dari acara KPU goes to campus ini bisa ditularkan ke keluarga, teman, dan orang terdekat kita untuk pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Evi.Sementara itu Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa di daerahnya pada 2014 lalu juga sempat menggunakan empat surat suara yaitu pada saat untuk pemilu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Meski begitu dia tetap berpesan agar masyarakat menyiapkan pengetahuan yang cukup pada pelaksanaan pemilu dengan lima surat suara.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Karomani menambahkan, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi KPU dan berharap bisa mengaplikasikannya dalam kegiatan kampus. Seperti pemilihan di Unila yang akan dilakukan berbasis IT. “Dengan kartu tanda kehadiran perkuliahan dan pemilihan di kampus, saya berharap ini bisa menjadi role model kampus di Indonesia,” ujar Karomani.Karomani juga menyatakan kampus Unila harus bebas dari ajang politik, apabila ada kegiatan yang mengundang elit politik, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, agar tidak terjadi pelanggaran. Kampus Unila harus menjadi bagian yang tetap kritis dan non partisan.Senada dengan Karomani, Dosen Hukum Tata Negara Unila Budiono juga menegaskan sudah menjadi tugas mahasiswa untuk menjadi penggerak, karena mahasiswa mash punya idealisme. Kalau mahasiswa tidak ikut koreksi dalam politik dan pemilu, maka apabila politik diserahkan kepada orang jahat, maka hasilnya juga tidak baik. (Arf/red. Foto Arf/Humas KPU/ed diR)

Siapkan Desain Surat Suara, KPU Gelar Rakor Sinkronisasi Warna dan Logo Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Nama dan Tanda Gambar Parpol Peserta Pemilu Pada Surat Suara Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota, di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa (13/3/2018).Hadir dalam rakor tersebut, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono, Kepala Biro Logistik Purwoto Ruslan Hidayat serta sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.Dalam sambutannya Hasyim menegaskan pentingnya rakor digelar sebagai ruang bagi parpol untuk memastikan logo dan warna partainya telah sesuai dengan desain surat suara yang dimiliki KPU. Apalagi logo dan warna partai di surat suara erat kaitannya dengan pilihan masyarakat di hari pemungutan suara nanti. “Karena disitulah (surat suara) alat utama pemilih mengekspresikan suara dan partai mengekspresikan dirinya kepadapemilih,” ujar Hasyim.Hasyim berharap perwakilan partai yang hadir pada rakor juga membawa mandat resmi tentang ciri khas logo dan warna partainya masing-masing. Hal ini penting sebab dia meyakini antara partai satu dengan partai lainnya meski memiliki warna yang hampir sama namun identitas yang berbeda. “Seperti warna biru itu dimiliki oleh beberapa partai, maka pasti ada ciri yang membedakan,” kata Hasyim.Senada, Sumariyandono mengatakan tujuan dari rakor adalah menyamakan persepsi tentang rumusan warna dan lambang partai sebelum didesain dalam surat suara pemilu 2019. Selain itu, lambang dan warna partai juga bisa digunakan KPU untuk menyiapkan bahan kampanye serta kebutuhan sosialisasi lainnya.Sumariyandono melanjutkan bahwa kegiatan satu hari ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan bersama, mengingat apa yang dicapai akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). “Kami rencanakan akan kami buat PKPU. Jadi desain dari lambang tulisan akan diputuskan melalui PKPU, sama seperti penetapan nomor urut peseta pemilu,” tambah Sumariyandono.Pada kesempatan itu didengarkan paparan dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca), sebagai masukan untuk desain template surat suara pemilih disabilitas. (hupmas dianR/FOTO Ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.