Berita Terkini

Hormati Hukum, KPU Jalankan Putusan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti Amar Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018  tentang diikutsertakannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Sikap ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku.“Setelah melakukan rapat tadi malam, kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di KPU dengan dua agenda yaitu menetapkan PBB (sebagai) parpol pemilu dan menetapkan nomor urut PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (6/3/2018).Arief mengatakan mekanisme yang dilakukan sama seperti penetapan partai politik pada 17-18 Februari 2018 lalu. Seluruh parpol akan hadir dalam acara tersebut termasuk perwakilan dari kementerian terkait serta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menambahkan keputusan yang diambil KPU saat ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan. Seperti pertimbangan yang menyangkut putusan dari lembaga lain yang memang telah diberi amanat oleh Undang-undang (UU) untuk menyelesaikan sengketa tahapan pemilu. “Pertimbangan yang lain, Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara pemilu, Bawaslu yang diberikan tugas menyelesiakan sengkata pemilu, inilah penting yang kami jadikan pertimbangan,” kata Hasyim.Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyoroti bahasa pemberitaan yang banyak digunakan seolah putusan sengketa di Bawaslu  menjadi ajang menang dan kalah lembaganya menghadapi para pemohon. Yang perlu disampaikan adalah proses yang berlangsung di Bawaslu adalah konsekuensi dan bagaimana mengajarkan kepada masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung.“Harus diakhiri polemik menang kalah atau benar salah, menjadi kewajiban kita untuk mengedukasi publik dengan infromasi yang mengedukasi, ini bukan ukuran menang kalah tapi perspektif yang harus dihormati, putusan Bawaslu adalah hukum, KPU adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan mengedepankan asas kepastian hukum,” tegas Wahyu.Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan kepada masyarakat akan melakukan evaluasi internal dan eksternal demi terwujudnya pemilu yang semakin baik ke depannya. “Kami menyadari punya kekurangan yang harus kami kejar dan harus ada langkah konkret untuk hal tersebut,” tutup Evi. (hupmas KPU bili/FOTO Ieam/ed diR)

Pesan Kepada Bendahara, Inspektorat KPU: Predikat WTP Merupakan Kewajiban

Bogor, kpu.go.id - Penyusun laporan keuangan yang memenuhi syarat kepatuhan jadi satu kewajiban yang perlu dicermati oleh penyelenggara negara. Guna mencapai hal tersebut, bendahara di semua satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk bekerja teliti, agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Inspektur Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Adiwijaya Bakti, mengatakan mendapat predikat WTP merupakan satu tujuan yang jadi kewajiban bagi seluruh satuan kerja (satker). Menurut dia, kewajiban ini juga jadi bukti, tegaknya nama baik, harkat dan martabat. “Kewajiban WTP bagi kita adalah menegakkan nama baik dan harkat, dan itu semua kewajiban bapak/ibu,” ujar Adiwijaya saat di Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018, Senin (5/3/2018).DIhari kedua, Adiwijaya menyampaikan materi mengenai audit dana hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Dalam paparannya dia juga mengingatkan para bendahara untuk hati-hati dalam menyusun laporan. Menurutnya pengelolaan dana hibah pilkada, menurut sesuatu yang paling beresiko, karena anggaran berada dalam kendali satker yang melaksanakan pemilihan. “Jadi kita diberi amanah dan tanggung jawab untuk itu,” katanya.Senada, Kepala Biro Keuangan Setjen KPU Nanang Priyatna kembali mengingatkan para bendahara bahwa tugas yang diemban amat berat. Pososi bendahara menurut dia juga menentukan berhasil tidaknya KPU memperoleh predikat WTP. “Tugas Teman-teman di lapangan berat, banyak tekanan. Tapi kita harus bisa melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada. Rapih dalam mengarsipkan berkas-berkas,” kata Nanang.“Rakor ini juga sebagai bahan evaluasi, kendalanya seperti apa, dan bisa kita perbaiki kedepan,” pungkasnya. (ook/red. FOTO: Dody/HUMAS KPU/ed diR)

BPP Diminta Bekerja Hati-Hati, Cermat dan Efektif

Bogor, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 bekerja hati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran.Menurut dia, regulasi telah menempatkan para bendahara memiliki tanggungjawab paling besar dalam mengelola keuangan. Jika terjadi sesuatu hal, maka menjadi tanggung jawab pribadi. “Anda semua jangan bekerja dibawah tekanan, atas pesanan, maupun secara emosional. Karena anda bertanggung jawab betul dalam setiap pengeluarannya” ujar Arief saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018, di Bogor, Minggu (4/3/2018). Rakor sendiri digelar hingga 6 Maret 2018. Peserta berasal dari 171 BPP KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, dan 14 Bendahara Pengeluaran KPU provinsi yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur namun kabupaten/kota nya menyelenggarakan pilkada.Selain harus berhati-hati, Arief juga menyemangati BPP agar bekerja cepat namun cermat, efektif dan efisien. Menurut dia kerja bendahara menentukan laju tahapan pilkada. “Anda menentukan apakah Pilkadanya berjalan cepat atau tidak, laporan keuangannya baik atau tidak,” tegasnya.Sementara itu, Wakil Kepala Biro Keuangan, Susilo Hadi menjelaskan, tujuan diselenggarakannya Rakor ini yaitu para bendahara mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2018.“Beberapa materi yang menjadi pembahasan yaitu, overview anggaran dana hibah pilkada, pengelolaan keuangan, mekanisme pencatatan, audit, diskusi dan rekonsiliasi dana hibah pilkada,” paparnya.Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Viryan, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna, pejabat serta staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (ook/red. FOTO: Dody/HUMAS KPU/ed diR)

Matangkan Teknis Tungsura Hingga Penguatan Situng

Bekasi, kpu.go.id - Memasuki hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng Gelombang II di Hotel Horison, Bekasi peserta dibagi ke dalam tiga kelas yang diisi oleh pemateri anggota KPU RI, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) serta Pusilkom UI.Pada kelas B yang dimoderatori Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, materi pertama disampaikan Anggota KPU RI, Ilham Saputra. Dalam pemaparannya Ilham menjelaskan tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara.Menurut Ilham, pemungutan dan penghitungan saat ini tidak banyak mengalami perubahan, hanya ada beberapa yang perlu diperhatikan antara lain formulir C7 yang dahulunya tidak ditulis oleh pemilih, namun saat ini diisi langsung oleh para pemilih. “Itu salah satunya,” ujar Ilham, Kamis (01/03/2018).Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Ilham adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2015 tentang diperbolehkanya penyandang disabilitas memberikan hak pilihya. Penyelenggara diminta menginventarisir rumah sakit jiwa atau panti dimana dan berkoordinasi terkait dengan TPS di tempat tersebut. “Tetap yang bisa memilih adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang menangani secara medis. Karena tetap tidak semua disabilitas mental itu berhak menyalurkan suaranya,” lanjut Ilham.Adapun pemateri kedua, Wakil Ketua PPUA Penca, Happy Sebayang, meminta agar hal-hal yang menjadi teknis penyelenggaraan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Dia berharap pelaksanaan pemilihan nanti tidak ada lagi temuan penyandang disabilitas yang kesulitan saat memberikan hak suaranya. “Seperti pemilih kursi roda yang tidak bisa memilih atau semisal ada yang jatuh terperosok ketika dibuatkan alur TPS yang berliku-liku. Ini menjadi tugas kami (PPUA Penca) untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Happy.Sementara pemateri ketiga dari Pusilkom UI, Denny menjelaskan tentang situng yang digunakan untuk membantu proses memasukkan dan mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Situng sendiri sebagai alat bantu memasukkan formulir C1 dan juga untuk merekapitulasi data secaraberjenjang.Denny juga menjelaskan penggunaan Aplikasi Excel dari DAA, DA1 sampai DC1 agar bermanfaat sebagai pelayanan transparansi dan publikasi kepada masyarakat didalam website di pilkada2017.kpu.go.id. “Untuk tahun 2018 ini ada Situng Cepat, yaitu menghitung dengan cepat dengan pelayanan 1 x 24jam yang jika ada salah-salah teknisnya akan kita tampilkan apa adanya, dan proses pembenaran akan ada di rekap berjenjangnya,” tambah Deddy. (irul.red/FOTO KPU/irul/Hupmas/ed diR)

Pejabat PPID KPU Terima Audiensi Komnas HAM

Jakarta, kpu.go.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan PPID Komnas Ham Kamis (1/3/2018).Rombongan diterima Wakil Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Wakaro Tekmas) KPU Surpriatna, Kabag Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu Roby Leo Agust, Kasubbag Sosialisasi dan Kampanye Didi Suhardi. Sementara PPID Komnas Ham yang hadir Kasubag Penyuluhan Komnas Ham Mimin Dwi H, Kasubag Hukum Ernawati, Staf IT Martinserta Analis Hukum Ruhaida Ivasari.Tujuan audiensi PPID Komnas Ham sendiri adalah untuk mendapatkan masukan pembentukan PPID yang profesional dan baik. Terlebih PPID KPU sendiri awal tahun mendapat predikat terbaik (peringkat pertama) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dikeluarkan Komisi Informasi (KI) Pusat.Dalam sambutannya, Supriatna menyampaikan bahwa pengelolaan informasi di PPID KPU cukup sederhana namun dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan dan kepuasan masyarakat. Semua data informasi menurut dia juga terhubung masing-masing biro. “Kita bentuk PPID dari biro-biro, kebetulan tanggungjawab ada di Biro Tekmas,” ujar pria yang akrab disapa Pri.Supriatna mengungkapkan, sewaktu pertama kali membentuk PPID tidak lah mudah, namun seiring berjalannya waktu sejumlah perbaikan terus dilakukan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Bagaimana kita mengelola PPID dengan baik, kita bentuk aplikasi. Bagaimana para pemohon data mendapatkan yang diinginkan,” kata Supriatna.Supriatna melanjutkan, yang terpenting juga dalam membangun PPID adalah dukungan sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni dan mau melayani. “Karena KPU semua terbuka, diinformasikan, tapi memang terkait data seseorang itu dikecualikan,” tambah Supriatna.Sementara itu Kasubag Penyuluhan Komnas Ham Mimin Dwi H meminta penjelasan terkait penyampaian data informasi ke publik dan apa saja kerja PPID. Dia juga meminta masukan terkait regulasi pembentukan PPID termasuk sarana dan prasarana yang perlu disiapkan untuk mencapai status terbaik. “Regulasi kami belum terbentuk secarabaik, ruangan kami belum punya, tantangan tidak mudah karena menyangkut data,” kata Mimin.Meski demikian Mimin merasa terbantu dengan masukan PPID KPU terkait upaya transparansi bagian ke bagian dilembaga dan cara mengikis sekat sektoral. “Karena kita harus siap kerjaan kita diketahui publik,” pungkasnya. (hupmas dianR/foto dosen)

DKPP Ingatkan Potensi Pelanggaran, Bawaslu Jelaskan Standar Pengawasan

Bekasi, kpu.go.id - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Sosialisasi Situng Pemilihan Seretak 2018, Gelombang II hari pertama menghadirkan pembicara Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.Dalam pemaparannya, Ida mengingatkan potensi pelanggaranan kode etik dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu).Dia menjelaskan bahwa negara Indonesia sangat serius dalam membangun demokrasi yang baik, dimulai dengan konstruksi penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya untuk mencapai aspek prosedur dan menggugurkan aspek teknis tapi juga ingin hasil yang berintegritas.Sementara itu Abhan dalam pemaparannya meyampaikan materi terkait standar pengawasan dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil suara. Dia mengingatkan agar penyelenggara pemlilu selalu berkordinasi satu sama lain demi suksesnyapenyelenggaraan pemilihan 2018 maupaun pemilu 2019. Acara bimtek gelombang II sendiri digelar Hotel Horison, Kota Bekasi diikuti oleh 143 satuan kerja KPU, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (hupmas irul/FOTO Irul /ed diR)

Populer

Belum ada data.