Berita Terkini

Rakornas Pilkada Serentak 2018, Arief Ingatkan Netralitas ASN

Jakarta, kpu.go.id - Ratusan pejabat daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/02/2018). Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkoolhukam) Wiranto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, para gubernur, bupati dan walikota serta KPU dan Bawaslu provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan pandangannya mengenai data kepemiluan. Menurut dia , Pilkada serentak 2018 yang digelar 27 Juni nanti akan melibatkan 569 pasangan calon, berdasarkan data statistik 156 orang diantaranya memiliki latar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Untuk kita yang berada di sini perlu jadi perhatian soal latar belakang PNS (yang) 156 orang ini, karena kalau dia bukan pensiunan tapi PNS aktif yang ajukan pengunduran diri tentu dalam beberapa kesempatan mereka punya peluang mengajak PNS yang aktif. Sebagaimana semangat pertemuan hari ini, nah hal ini yang perlu jadi perhatian kita yaitu netralitas PNS,” ujar Arief. Penjelasan juga disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta rakor yang meminta keterangan terkait aturan media sosial (medsos) bagi PNS. Arief mengatakan jika pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya dapat mengeluarkan aturan terkait penggunaan medsos bagi paslon peserta pemilu saja, yakni dengan membatasi lima akun medsos bagi setiap paslon. “Di luar itu Undang-undang (UU) lain lah yang mengatur, selebihnya diatur UU Keterbukaan Informasi Publik, ITE dan sebagainya, sanksinya juga akan ikuti itu,” pungkas Alumni Universitas Airlangga itu. (bili/ed diR. Foto Dosen/Humas KPU)  

Pasca Penetapan Parpol, KPU: Sosialisasi Boleh, Kampanye Jangan

Jakarta, kpu.go.id - Pasca penetapan dan pengundian nomor urut, sejumlah partai politik (parpol) langsung menyosialisasikan nomor urut yang dimiliknya kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan partai politik (parpol) untuk memerhatikan sosialisasi yang dilakukan parpol agar tidak dianggap melanggar atau mendahului tahapan kampanye.“Kalau sosialisasi itu boleh-boleh saja ya, tapi yang harus kita hati-hati itu adalah apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye,” ujar Hasyim saat menerima permintaan wawancara Radio Elshinta di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Senin (19/2/2018).Hasyim menjelaskan salah satu unsur yang bisa dianggap kampanye ketika parpol mengajak masyarakat untuk memilihnya di pemilu nanti. Atau menyampaikan visi misi, partai atau calon kepada khalayak. Berdasarkan PKPU tahapan pemilu 2019, kampanye untuk parpol sendiri baru dilaksanakan 23 September 2018-13 April 2019. “Jadi kalau belum sampai pada ajakan untuk memilih, itu kalau kita lihat unsur kampanye belum sampai (melanggar). Tapi partai berdalih kita menyosialisasi nomor urut, iya tapi hati-hati jangan sampai ada ajakan memilih partai tersebut dalam pemilu,” lanjut Hasyim.Terkait situasi ini sendiri, Hasyim menegaskan lembaganya akan segera berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memformulasikan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran kampanye. Terlebih menurut dia, tahapan pemilu 2018 yang bersinggungan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2019 juga berpotensi memunculkan kebingungan definisi kampanye dimata penyelenggara. “Inilah, jangan sampai kemudian kegiatan parpol dianggap kampanye pemilu 2019, padahal yang mereka kerjakan adalah kampanye untuk pilkada di 171 daerah,” tutup Hasim. (hupmas dianR)

Pengundian Nomor Urut Parpol, KPU Tunjukan Simbol Transparansi dan Keadilan

Jakarta, kpu.go.id - Setelah resmi menetapkan 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol.Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Minggu (18/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh parpol. Hal itu ditunjukkan melalui mekanisme pengundian di mana urutan pengambilan nomor ditentukan berdasarkan waktu kedatangan masing-masing parpol di Gedung KPU.Tak hanya perlakuan adil, KPU juga menyelipkan simbol transparansi melalui bola yang dimasukkan ke dalam fishbowl undian nomor urut."Bola yang digunakan transparan menujukan simbol KPU selalu mendorong kinerjanya yang transparan," kata Arief sebelum memulai pengundian."Selain itu ada kotak kecil hitam di masing-masing meja dan ada nama partai nanti dipersilahkan ditempatkan bolanya di lubang yang tersedia, ini jadi simbol parpol bersama penyelenggara pemilu bersama-sama mengedepankan transparansi," sambung Arief.Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)5. Partai NasDem6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)7. Partai Beringin Karya (BERKARYA)8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)12. Partai Amanat Nasional (PAN)13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)14. Partai Demokrat15. Partai Aceh (PA)16. Partai SIRA17. Partai Daerah Aceh (PDA) 18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)(Bil/red. FOTO dosen/Hupmas KPU)

KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak 2018

Makassar, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2018 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Minggu (18/2). Penyelenggaraan deklarasi ini dilaksanakan oleh KPU RI di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), dan diikuti juga diselenggarakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Arief Budiman yang hadir dalam deklarasi kampanye damai di Makassar mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyelenggaraan di Makassar ini dengan tujuan bisa memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2018. “Kami berharap Sulsel bisa memberikan contoh yang baik dalam pemilihan 2018 untuk 171 daerah. Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, disini juga terdapat 12 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan,” tutur Arief saat membuka acara deklarasi di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Sulsel yang memiliki jumlah pemilih cukup besar dan jumlah pemilihan yang banyak, Arief berharap selain bisa memberi contoh, juga akan banyak inovasi-inovasi yang dilakukan untuk pemilihan yang lebih baik. Deklarasi yang secara simbolis dilakukan oleh para kandidat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar ini juga dihadiri oleh KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Kemendagri, Kapolda Sulsel, dan perwakilan DPP Partai Politik. Selain penandatanganan deklarasi kampanye damai oleh para kandidat, deklarasi kampanye damai ini juga dilakukan pelepasan burung merpati oleh segenap kandidat bersama KPU dan seluruh tamu undangan yang hadir sebagai simbol kedamaian dalam proses Pemilihan Serentak 2018. Pada kesempatan tersebut, sebelum dimulai deklarasi kampanye damai, diselenggarakan juga jalan sehat yang diikuti oleh ribuan peserta dari masyarakat Makassar. Jalan sehat tersebut dimulai dari start Lapangan Karebosi dan finish di Anjungan Pantai Losari Makassar. (Arf/red. FOTO dosen/Hupmas KPU)

14 Parpol Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019, antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara dua partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tingkat nasional antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). "Dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada didalam lampiran berita acara," kata  Ketua KPU Arief Budiman. Hadir dalam rapat anggota KPU, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik. Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional ini dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU dengan parpol yang dibacakan berdasarkan abjad. Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan, untuk tingkat kab/kota ditambah pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan. "Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan yang diuraikan tersebut diatas, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," tutur masing-masing komisioner diujung pembacaan hasil verifikasi. Usai pembacaan keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional, KPU secara resmi menandatangani berita acara dan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-kpt/03/kpu/II/2018 untuk kemudian diserahkan kepada 16 parpol yang hadir. (hupmas dianR. FOTO bil)

Sukses Pemilu Tentukan Pembangunan Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan kepada jajarannya untuk menyiapkan diri menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 serta pemiihan umum (pemilu) 2019.Dia menyebut, suksesnya pilkada maupun pemilu akan sangat menentukan pembangunan di Indonesia. “Salah satu pilar yang menentukan apakah pembangunan di Indonesia baik atau tidak salah satunya adalah demokrasi, (dan demokrasi) salah satu ukurannya pemilu,”ujar Arief saat menutup kegiatan Rapat Kordinasi Penyusunan Rencana Kerja KPU 2019 di Hotel Double Tree Jakarta Kamis (15/2/2018).Arief melanjutkan, ukuran sukses tidaknya pilkada atau pemilu yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah partisipasi pemilih serta tidak adanya konflik. Dengan ukuran yang ada itu dia berharap jajaran KPU disetiap tingkatan dapat mengetahui apa yang harus dikerjakan dan diperbaiki. “Untuk menyelengggarakan pemilu yang baik, supaya program prioritas nasional tercapai,” lanjut Arief.Arief mengingatkan, untuk mencapai pilkada dan pemilu yang sukses tantangan yang akan dihadapi tidaklah mudah. Meski demikian dia menyemangati agar penyelenggara tetep mengedepankan integritas dan profesionalitasnya dalam bekerja. “Tantangan itu makin hari makin berat. Maka apakah kita mampu menyumbang angka perbaikan (demokrasi) yang cukup pesat atau justru sebaliknya sumbangan angka demokrasi itu disumbang oleh penyelenggaraan pemilu yang tidak baik,” tambah Arief.Lebih jauh, Arief meminta peserta renja menjalankan apa yang telah didapatnya selama dua hari melaksanakan rakor. Terutama dalam menggunakan, memaksimalkan anggaran yang ada. “Tadi sudah dijelaskan tentang bagaimana kalau kebutuhan anggaran tidak diatur dalam posting anggaran tapi diatur dalam pos berbeda, bagaimana merevisinya, tata cara bagaimana, jadwal kapan kan sudah diberitahu semua,” pungkasnya. (hupmas dianR)

Populer

Belum ada data.