Berita Terkini

KPU Daerah Diminta Paham Tata Cara Pendaftaran Calon Perseorangan

Palembang, kpu.go.id – Hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) di Kota Palembang, para peserta terbagi dalam enam kelas terdiri dari tiga kelas diperuntukan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, sementara tiga kelas lainnya diperuntukan bagi para operator aplikasi SIPPP. Pada kelas A,B dan C yang diperuntukkan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta anggota KPU/KIP kabupaten/kota materi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting serta Pramono Ubaid Tanthowi. Pada sesi ini turut mendampingi Kepala Biro Hukum, Umum dan Wakil Kepala Biro Logistik. Pemaparan materi pada kelas ini lebih menitikberatkan pada subtansi yang terkait dengan pembahasan draft rancangan PKPU tentang penyerahan syarat dukungan penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan anggota DPD. Materi ini juga pada pokoknya menerangkan tentang ketentuan umum, jumlah kursi anggota DPD berjumlah empat per provinsi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPD yaitu Provinsi, KPU harus melakukan kepada setiap yang mendaftar sebagai calon perlakuannya sama tidak ada pembedaan. Dijelaskan juga tugas KPU Provinsi menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD berupa surat peryataan dukungan dan meneliti kesesuaian daftar nama pendukung dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan serta melakukan pengambilan sample dukungan sebanyak 10% dari jumlah dukungan setiap kabupaten/kota. Sementara tugas dari KPU kabupaten/kota adalah menerima dokumen hasil penelitian administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS), melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat dukungan serta memverifikasi faktual terhadap sampel dukungan dengan mendatangi sesuai dengan alamat. Namun yang perlu diingat bahwa tugas melakukan sampel dukungan adalah KPU provinsi bukan KPU Kabupaten/Kota. Dan apabila jika terdapat jaringan yang bermasalah akan dilakukan penjemputan file yang berupa soft copy. Adapun jangka waktu penyelenggara pemilu menyosialisasikan pendaftaran pencalonan perseorangan terlebih dahulu memberitakan melalui media dan melakukan sosialisasi. Selain itu KPU diminta untuk membuat helpdesk. Setelah calon perseorangan resmi mendaftar maka mereka akan mendapatkan user ID untuk bisa mengakses aplikasi SIPPP. Selain itu KPU juga akan menyerahkan slide syarat jumlah dukungan pemilih dan dukungan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sementara itu terkait penggunaan KTP dalam syarat dukungan calon pada undang-undang no 7 tahun 2017 pada pasal 258 akan dilakukan kajian kembali oleh KPU. Pengumumanan jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui media massa cetak dan/atau media elektronik dan papan pengumuman yang dilakukan selama 14 hari. Hal lain calon perseorangan anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan melalui SIPPP, penyerahan surat peryataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi E-KTP dilakukan selama 5 hari sesuai dengan peraturan KPU. Setiap formulir, KPU daerah harus dapat mengenali sehingga dalam proses pengisiannya bisa sesuai. Pendaftaran perseorangan calon DPD bukan dari PNS, TNI dan Polri, untuk format dukungan sudah ada di SIPPP sehingga tidak bisa menggunakan model lain selain dari SIPPP. Dalam sosialisasi kepada para calon perseorangan dalam mengisi formulir sesuai dengan e-KTP. Syarat dukungan harus dipastikan bukan dari TNI, POLRI, PNS, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa dan jika terdapat seperti diatas maka dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika calon melakukan pemalsuan data syarat dukungan maka akan dikurangan 50 kali, sedangkan jika ada perbedaan merujuk pada hard copy dan untuk mengisi dukungan berdasarkan KTP.Terkait stempel dalam pengesahan penyerahan syarat dukungan perlu adanya standar yang sama terhadap stempel dalam pengesahan untuk daftar nama dukungan persyaratan calon perseorangan Anggota DPD. Sedangkan untuk berita acara lampiran dibuat 4 rangkap untuk diserahkan kepada calon perseorangan, Bawaslu, arsip KPU Kabupaten/Kota dan arsip KPU melalui SIPPP. (dosenred/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)

Cakada Ditetapkan Tersangka, Arief: Ini Jadi Pembelajaran Semua Pihak

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan nama-nama Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menilai sah apabila KPK melakukan hal tersebut, terlebih hal ini adalah tugas dan fungsi dari lembaga yang dibentuk pasca reformasi. Menurut dia, yang perlu dipetik dari maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Cakada adalah, harusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kalau kita mau jadikan ini sebagai pembelajaran sekaligus hukuman saya memandang regulasi yang ada cukup, parpol tersandera ya biarkan saja, karena ini jadi pelajaran bagi siapapun, kemudian bagi sebuah daerah hati-hati kalau kamu memilih tersangka tinggal tunggu waktu inkracht saja. Maka apa yang anda pilih tidak bisa menjalankan harapan anda, ini pelajaran bagi pemilih,” kata Arief dalam disuksi bertajuk "Penetapan Status Tersangka Cakada Menimbang Perppu Usulan KPK" di Media Center KPU, Jumat (16/3/2018).Selain itu, bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, peristiwa tersebut dapat menjadi dorongan untuk semakin cermat dan teliti dalam memeriksa persyaratan para calon peserta.Kedepan, lanjut Arief, jika regulasi terhadap cakada yang tersandung masalah hukum ingin diperketat, diganti, atau tetap seperti sekarang maka diskusi dan masukan dari berbagai pihak harus lebih disuarakan."Sehingga pemilu ke depan akan betul-betul selektif, hati-hati sekali ketangkap akan rugi kita semua, itu perlindungan terhadap pemilih jauh lebih kuat," pungkasnya.Sekedar informasi, dalam diskusi tersebut juga hadir Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni serta Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah. (hupmas bil/FOTO Arif/ed diR)

Bimtek SIPPP, Pendaftaran Pemilu Didukung Teknologi

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual, syarat dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019, regional Palembang, Sumatera Selatan Kamis (15/3/2018).Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, (15-17 Maret 2018) di Hotel Novotel Palembang, dan dihadiri 183 satuan kerja  (satker), terdiri dari 11 KPU Provinsi/KIP Aceh serta 172 KPU/KIP Kabupaten/Kota.Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek bagian penting dari tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran calon peserta pemilu, dimana dalam pemilu legisltif (pileg) terdiri dari dua kategori, jalur partai politk maupun jalur perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dua jenis peserta pemilu ini cara pendaftarannya dilakukan pemeriksaannya sama-sama didukung oleh teknologi. Dan melalui aplikasi SIPPP ini membantu anda bisa bekerja dengan baik dan cermat,” ujar Arief.Arief mengatakan melalui sistem informasi, kerja KPU akan yang transparan dan akuntable. Melalui kegiatan yang berintegritas akan membuat semua orang percaya terhadap proses pemilu. “Bukan hanya percaya pada hasilnya, tetapi juga percaya pada prosesnya,” lanjut Arief.Turut hadir dalam bimtek anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari serta ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani. Selain itu hadir Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, beserta jajaran staf Sekretariat Jenderal KPU RI. (jms/dosen/red.FOTO dosen hupmas KPU)

Operator Diminta Pahami Prosedur SIPPP

Palembang, kpu.go.id – Bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) hari pertama juga diisi dengan pemaparan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sebelum para operator dibagi dalam kelas, lulusan S3 Universitas Malaya itu menjelaskan prinsip dasar penyerahan dukungan perseorangan, melalui SIPPP, mulai dari syarat  minimal dukungan  yang harus sesuai dan batasan yang diatur dalam Undang-undang (UU), serta syarat minimal persebaran 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.“Kemudian sampel yang akan diambil dari dukungan 10% di setiap kabupaten/kota, sedangkan yang berikutnya daftar dukungan pada lampiran model F1 DPD harus sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk) atau surat keterangan yang diserahkan,” jelas Hasyim Kamis (15/3/2018).Selanjutnya, menurut Hasyim, surat KPU yang berisi formulir dukungan harus diisi baik diketik maupun tulis tangan. Setelah itu juga ada formulir lainnya yang harus diinput ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).Hasyim mengingatkan bahwa untuk Pemilu 2019  basis yang digunakan adalah pemilih dan Surat Keputusan (SK) khusus untuk pencalonan perseorangan. Adapun jumlah daftar dukungan hasil perbaikan setidaknya berjumlah syarat minimal dukungan.Untuk membahas lebih jauh mengenai hal itu pada bimtek hari kedua para operator akan dibagi per kelas. Dengan konsep saling berhadapan (antara operator KPU RI dengan daerah) nantinya tiap kelas akan membahas substansi, norma serta metode. “Supaya kemudian pararel dan teman-teman operator bisa mempraktekkan serta memahami aturan mainnya,” tambah Hasyim.  (dosen/jms.red/FOTO dosen Hupmasd KPU/ed diR)

Bimtek SIPPP, Pendaftaran Pemilu Didukung Teknologi

Palembang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual, syarat dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019, regional Palembang, Sumatera Selatan Kamis (15/3/2018).Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, (15-17 Maret 2018) di Hotel Novotel Palembang, dan dihadiri 183 satuan kerja  (satker), terdiri dari 11 KPU Provinsi/KIP Aceh serta 172 KPU/KIP Kabupaten/Kota.Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek bagian penting dari tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran calon peserta pemilu, dimana dalam pemilu legisltif (pileg) terdiri dari dua kategori, jalur partai politk maupun jalur perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dua jenis peserta pemilu ini cara pendaftarannya dilakukan pemeriksaannya sama-sama didukung oleh teknologi. Dan melalui aplikasi SIPPP ini membantu anda bisa bekerja dengan baik dan cermat,” ujar Arief.Arief mengatakan melalui sistem informasi, kerja KPU akan yang transparan dan akuntable. Melalui kegiatan yang berintegritas akan membuat semua orang percaya terhadap proses pemilu. “Bukan hanya percaya pada hasilnya, tetapi juga percaya pada prosesnya,” lanjut Arief.Turut hadir dalam bimtek anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari serta ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani. Selain itu hadir Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, beserta jajaran staf Sekretariat Jenderal KPU RI. (jms/dosen/red.FOTO dosen hupmas KPU)

Semangat Ikut Pemilu, Digugah Melalui Jingle dan Maskot

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi desain maskot dan jingle yang akan digunakan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selama tiga hari (15-17 Maret 2018) desain yang telah dikirimkan sejak 22 Januari 2018 sebanyak 237 karya maskot dan 228 karya jingle. Nantinya dari hasil penjurian akan ditentukan karya pemenang yang memenuhi kriteria.Ketua KPU RI, Arief Budiman yang melihat langsung proses penjurian mengatakan, kriteria maskot dan jingle yang akan keluar sebagai pemenang adalah yang dapat menggugah semangat dan keinginan masyarakat terlibat dalam pemilu. Pesan ini menurut dia juga telah dipedomani oleh para dewan juri yang berasal dari orang-orang terpilih dan kompeten dibidangnya. “Kami, Ketua dan seluruh Anggota KPU yang merumuskan, sebetulnya yang kita mau dari jingle itu apa? Kemudian dari beberapa catatan itu, terpilihlah dewan juri dari beberapa ahli seni di IKJ (Institut Kesenian Jakarta) juga para musisi, seperti untuk jinglenya ada Purwanto, Sandi Sandoro, dan Eros Candra. Demikian juga, KPU merumuskan maskot itu seperti apa, dan maunya kaya apa? Baru kita menentukan jurinya. maka untuk maskot, terpilihlah juri Saut Irianto Manik, Indah Tjahyawulan dan Djaduk Ferianto,” ujar Arief disalah satu hotel dibilangan Jakarta Kamis (15/3/2018).Arief melanjutkan, sayembara yang dibuat KPU bukan sekadar mencari orang-orang yang pintar menggambar atau mahir membuat musik dan lagu, tetapi lebih diharapkan ada keterlibatan masyarakat dalam proses-proses kepemiluan. “Semangat KPU membuka sayembara jingle dan maskot adalah untuk menarik minat masyarakat untuk terlibat didalam proses kepemiluan,” lanjut Arief.Jingle dan maskot Pemilu Tahun 2019 yang telah menjadi pemenang, nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan untuk sosialisasi. Harapan KPU nantinya karya-karya yang menjadi pemenang merupakan karya yang mudah dimengerti atau dipahami sehingga menarik minat masyarakat.“Jadi masyarakat secara luas begitu dengar lagu (jingle-red) dia tahu tentang pemilu, kemudian dia berminat ikut pemilu. Begitu pun dengan melihat gambar (maskot-red) yang menarik, yang menunjukkan proses pemilu transparan, dan independen mereka akan terlibat dalam pemilu,” ujar Arief dengan penuh harap.Semangat KPU dalam kegiatan sayembara ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan mengenalkan lebih mudah tentang pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelibatan masyarakat diwadahi melalui ajang sayembara.Saat ditanya media terkait sudah adakah yang masuk kriteria, Arief mengatakan, KPU mempercayakan kepada dewan juri untuk bisa memutus dan menentukan mana lagu (jingle) dan gambar (maskot) yang paling pas untuk semangat Pemilu 2019.“Semangat berkarya di sini adalah semangat untuk membangkitkan keinginan dan kemauan orang, juga mampu meyuguhkan karya yang bisa dinikmati masyarakat, sehingga masyarakat tertarik untuk terlibat dalam pemilu,” pungkas Arief. (wwn/hms kpu, foto/Sapto)

Populer

Belum ada data.