Berita Terkini

Partisipasi Pemilih Luar Negeri Perlu Ditingkatkan

Bogor, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di The Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat Rabu (21/3/2018).Acara dihadiri Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono dan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU RI, Adiwijaya Bakti, Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi, Staff Ahli Menteri Luar Neheri Bidang Manajemen, Kementrian Luar Negeri serta anggota Pokja PPLN.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU, Ilham Saputra yang menekankan pentingnya pelaksanaan bimtek PPLN serta pengelolaan data pemilih luar negeri. Dia juga berharap melalui pelaksanaan bimtek PPLN ini dapat memberikan pengaruh terhadap angka partisipasi pemilih diluar negeri. Dia juga meminta kepada PPLN untuk terus menjaga koordinasi pada tiap tahapan pelaksanaan.Senada, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengingatkan jajaran sekretariat PPLN untuk melihat kembali Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemilu luar negeri tahun 2014. Hal itu penting dilakukan agar pelaksanaan pemilu diluar negeri dapat berjalan efektif.Melalui evaluasi DIM Pemilu 2014 dia juga berharap angka partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 bisa meningkat, mengingat pada Pemilu 2014 partisipasi pemilih hanya 30%. “Harus mengalami peningkatan di 2019 nanti dengan memaksimalkan seluruh aspek termasuk kesiapan pelaksanaan sosialisasi pemilu luar negeri,” kata Arif.Usai mendengar dua pemaparan materi tersebut, acara berlanjut dengan pembagian kelas untuk kesiapan pelaksanaan dari masing-masing tim. (Hupmas KPU Irul/Ario/Foto April/ed diR)

Kelas Operator Bimtek SIPPP II, Bahas Data Hingga Verifikasi

Kendari, kpu.go.id – Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang II, diisi oleh para operator provinsi, kabupaten/kota dengan kegiatan pembekalan.Pada kegiatan yang digelar di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018) ini, para operator terbagi ke dalam empat kelas, untuk kelas A dikhususkan bagi operator provinsi sementara kelas B, C, serta D untuk operator kabupaten/kota. Pemisahan kelas operator disesuaikan dengan tingkatan operator, mengingat tiap tingkatan operator memiliki tugas yang berbeda.  Dari pantauan kpu.go.id untuk kelas A, fasilitator menyampaikan materi dasar meliputi pengertian, fungsi, ruang lingkup SIPPP sampai informasi model formulir dan perhitungan sampel dukungan calon Anggota DPD. Berbeda untuk kelas operator kabupaten/kota B,C dan D, fasilitator yang menyampaikan materi mulai dari materi dasar, identifikasi pemangku kepentingan dalam verifikais faktual, strategi pelaksanaan verifikasi faktual serta prosedur pengisian formulit verifikasi faktual. Interaksi antar kelas terbangun cukup efektif dimana peserta dan fasilitator saling interaktif satu sama lain dan sesekali diisi dengan diskusi. Tujuan dari pembagian kelas ini sendiri memang ingin agar jajaran penyelenggara pemilu didaerah dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. (hupmas bili/FOTO ieam/ed diR)

Ada Perubahan Kewenangan, Anggota KPU Daerah Diminta Perhatikan Tupoksi

Kendari, kpu.go.id – Hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang II membagi peserta, komisioner dan operator daerah kedalam kelas-kelas yang telah ditentukan. Untuk kelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dibagi menjadi menjadi dua A dan B sementara kelas operator dibagi menjadi empat, A,B,C, dan D. Pantauan kpu.go.id untuk kelas A anggota KPU, materi disampaikan komisioner Hasyim Asy'ari dengan moderator Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna lebih menekankan pentingnya pembagian tugas antara anggota KPU provinsi dengan kabupaten/kota. Hal itu dianggap penting sebab pada tahapan ini penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami perubahan dari peran besar yang dimiliki KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan milik KPU Provinsi. “Apa saja yang kemarin dikerjakan KPU kabupaten/kota sekarang KPU provinsi, pertama penyerahan bukti, mereka menerima dukungan berupa surat pernyataan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang Hasyim di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018). Selain itu, KPU Provinsi juga berwenang meneliti kesesuaian kartu identitas sekaligus melakukan penelitian administrasi sebelum masuk pada tahap sampling dukungan. “Yang diterima kabupaten/kota hanya yang sampel, setelah itu oleh KPU Provinsi, dan kabupaten/kota menerima hasilnya. Makanya harus dilakukan penelitian administrasi juga,” tutur Hasyim. Pantauan lain untuk kelas B anggota KPU daerah, materi yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono dan dimoderatori Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Afriadi Ristoni menyampaikan perubahan tentang syarat dukungan calon Anggota DPD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan syarat tersebut seperti pendukung yang diwujudkan sebagai pemilih, persebarannya sekurang-kurangnya 50 persen dan sanksi bagi yang terbukti menyampaikan dokumen palsu. “Ketika ada dokumen palsu sanksinya juga sama dikenakan 50 dukungan setiap pemalsuan,” tambah Sigit. (hupmas kpu bili/FOTO ieam/ed diR)  

Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik Jadi Kebutuhan

Bogor, kpu.go.id - Pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi kini telah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kementerian maupun lembaga negara. Setidaknya sejak 2012, seluruh kementerian/lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sebab dalam prosesnya pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik tidak ada lagi mengenal tatap muka antara penyedia barang dan jasa dan panitia pengadaan.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan dalam Sosialisasi Pengadaan Berbasis E-Procurement Logistik Pemilu 2019, Rabu (21/3) di Bogor Jawa Barat.“Selain transparansi, pengadaan secara elektronik juga untuk memenuhi akses informasi yang realtime kepada penyedia barang/jasa, seperti e-tendering dan e-purchasing,” jelas Asep di depan Admin Agency dari 34 KPU provinsi seluruh Indonesia.Asep juga menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan bagi para admin agency sebagai administrator pengguna aplikasi di KPU Provinsi ini untuk dapat mentransfer ilmunya dan mendampingi KPU kabupaten/kota dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Konsep belajar yang efektif itu dengan mengajar, karena untuk dapat mengajari, kita harus lebih dulu memahami, sehingga para admin agency ini dapat belajar sekaligus memberikan pelatihan di daerahnya masing-masing,” tutur Asep. Pada kegiatan sosialisasi selama tiga hari tersebut juga dilaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi e-tendering versi 3.6 dan versi 4 pada proses pengadaan secara elektronik kepada seluruh peserta admin agency. (Arf/red. Foto Anggri/Humas KPU/ed diR)

KPU-DPD Rapat Tindak Lanjut PKPU Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pasca uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD RI dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rabu (21/3/2018).Hadir mewakili KPU, Komisioner Viryan bersama Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono, beserta jajaran sekretariat jenderal KPU RI. Dalam paparannya Viryan menyampaikan bahwa masukan dalam RDP sangat diperlukan sebelum peraturan berlaku. Selain itu dia juga mengatakan ada dua hal terkait sistem informasi calon perseorangan yang perlu diketahui antara lain proses pembuatan sistem informasi yang terbuka dan akuntable serta memenuhi proses pengawasan oleh publik. “Ada dua sistem informasi peruntukan pencalonan DPD. pertama Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yaitu pemenuhan persyaratan dari dukungan pemilih, Kedua Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yaitu Pendaftaran pencalonan,” ungkap ViryanSementara itu Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan keberatannya terkait dukungan sepuluh persen hingga desa, pemalsuan dokumen harus dibedakan antara dokumen ganda dengan dokumen yang sengaja digandakan dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memberatkan calon yang belum pernah mencalonkan dan tidak memiliki akses teknologi. (hupmas kpu rul/FOTO rdk/ed diR)

Bimtek SIPPP Gelombang II, Operator Diminta Jeli Dalam Bekerja

Kendari, kpu.go.id - Setelah sukses menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) gelombang pertama di Palembang beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar SIPPP gelombang dua di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/3/2018). Sama seperti acara yang digelar sebelumnya, kegiatan kali ini juga menghadirkan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota/KIP Aceh Divisi Hukum serta operator SIPPP. Dalam sambutannya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada seluruh peserta, khususnya operator untuk memerhatikan proses input data di SIPPP. Menurut dia para operator perlu jeli dalam bekerja seperti mengecek kembali data yang akan diinput. “Sebelum anda meng-enter memasukan data, tolong dikonfirmasi dulu, diverifikasi dulu kepada yang punya otoritas, sehingga apa yang di-enter itu sudah benar,” ujar Hasyim semalam. Selain itu, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu juga menjelaskan tenang sanksi administratif dukungan ganda, prinsip dasar penyerahan dukungan perseorangan calon peserta pemilu serta ruang lingkup SIPPP. Dia berharap kepada peserta agar mengikuti seluruh proses bimtek SIPPP dengan baik, mengingat dihari kedua akan diberikan pembekalan lebih detail, perkelas serta simulasi penggunaan SIPPP. "Divisi hukum, (itu) selimut KPU,” tambah Hasyim. Hadir dalam pembukaan bimtek SIPPP Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah beserta jajaran serta Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono. (hupmas kpu bili/FOTO ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.