Berita KPU Daerah

KPU Sumsel Serahkan SK Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRD

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terpilih kepada DPRD Sumsel, di Sekretariat DPRD Sumsel Senin (13/8/2018).Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penyerahan SK Penetapan ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Tugas KPU mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, perhitungan hingga penetapan telah dilakukan. “Dengan demikian tugas KPU Sumsel pada Pilkada ini telah selesai. Sekarang tugas DPRD untuk menyampaikan ke Kemendagri,” ucap Aspahani didampingi Komisioner Divisi Teknis Liza Lizuarni, Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi, Komisioner Divisi Hukum Alexander Abdullah dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri mengucapkan terimakasih kepada KPU Sumsel serta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018-2023. “Selanjutnya, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan paripurna,” katanya.Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015 di Pasal 160 terkait pengusulan pengesahan yang sudah diserahkan KPU ke DPRD, selanjutnya diserahkan ke Presiden melalui Kemendagri. Selanjutnya hasil berita acara pengusulan pengesahan dan pengangkatan gubernur terpilih diserahkan ke Mendagri. Kemudian mendagrilah yang akan mengatur proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. (hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)

KPU Sumsel Tetapkan HD-MY Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pelembang, kpu.go.id - Setelah melalui perjalanan panjang, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih 2018-2023.Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai pemenang pertengahan Juli 2018 silam, pasangan tersebut tidak dapat langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih karena ada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua KPU Sumsel Aspahani dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk bersatu kembali pasca pemilihan yang berlangsung 27 Juni 2018. Dia mengingatkan, bahwa pemimpin siapapun yang dihasilkan dari proses pemilihan adalah milik bersama dan merupakan representasi dari keinginan masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan dalam proses pemilihan ini mendapat keberkahan. Tentunya ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan rakyat Sumsel,” kata Aspahani di Aula Sekretariat KPU Sumsel, Minggu (12/8/2018).Dia juga mengingatkan bahwa proses pemilihan adalah cara terbaik yang ditentukan Undang-undang untuk memilih sosok pemimpin. Oleh karena itu, masyarakat sekarang cukup mendoakan agar dibawah kepemimpinan yang baru dapat mengantarkan Sumsel menjadi daerah yang lebih baik. “Hingga masyarakat akan betul-betul merasakan apa yang telah dilakukan dalam proses pemilihan yang telah kita lakukan bersama,” harapnya.Diakhir sambutan, Aspahani tidak lupa mengucapkan, terimakasih atas kerja keras dan dukungan jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumsel, pihak TNI/Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tokoh masyarakat hingga media yang telah mendukung terlaksananya pemilihan yang aman dan lancar. “Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan mendapat ganjaran pahala oleh Allah SWT. Kami juga  mohon maaf apabila dalam pelaksanaan maupun tugas terdapat kekurangan,” tutup dia. (hupmas kpu mewan/ed diR)

DCS Kab Klungkung Diumumkan Di Tiga Media

Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Klungkung untuk Pemilu 2019, 12-14 Agustus 2018. Ada tiga media yang digunakan untuk menyampaikan susunan bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung di 17 April 2019 nanti antara lain cetak, elektronik serta online.Tiga media tersebut adalah Bali Post (cetak), Radio Lokal (elektronik) dan Website KPU Kabupaten Klungkung (online). Pengumuman DCS sendiri mengikuti tahapan yang telah ditentukan yakni selama tiga hari 12-14 Agustus 2018.Setelah diumumkan, masyarakat kemudian diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan selambatnya hingga 21 Agustus 2018. Setelah itu KPU Kabupaten Klungkung akan meminta klarifikasi kepada kepada partai politik apabila ada masukan dan tanggapan yang masuk. Untuk kemudian partai politik diberikan waktu untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.Hadir dalam pengumuman ke media massa Ketua KPU Kab Klungkung I Made Kariada, yang dalam penjelasannya mengimbau masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan dapat mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Klungkung untuk kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan identitas diri.“KPU Kabupaten Klungkung terbuka dan memberikan ruang secara luas kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS. Membawa identitas diri agar bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Kariada Minggu (12/8/2018).  (putras/ed diR)

KPU Lutra Ingatkan Tata Cara Beri Masukan DCS

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Luwu Utara pada Pemilu 2019 diteras Radio Adira FM Masamba Sabtu (11/8/2018).Usai ditetapkan, KPU Lutra mengingatkan masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas DCS wajib menyertakan data diri lengkap, berikut fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aduannya tersebut. “Jika tidak maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses,” kata Anggota KPU Lutra Divisi Teknis Suprianto.Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut Ketua KPU Lutra Syamsul serta Anggota KPU Lutra lainnya Divisi Hukum Supriadi. Selain itu turut hadir Ketua dan penghubung (liaison officer/LO) partai politik se-Kabupaten Lutra.Syamsul Bachri dalam keterangannya mengatakan bahwa DCS yang ditetapkan berasal dari 13 partai politik yang mengajukan bacalegnya di Lutra sejumlah 373 orang. Prosesnya setelah dilakukan verifikasi dan penelitian perbaikan kemudian DCS ditetapkan dan saat ini tengah memasuki tahap masukan dan tanggapan masyarakat.Adapun DCS yang diumumkan ke masyarakat berisi data lengkap meliputi nama serta gelar, lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg serta alamat lengkap. Masyarakat dapat melihat DCS melalui berbagai media. Selain melalui media massa, DCS juga dapat dilihat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), media sosial serta PPID KPU Lutra. (ramadhan iqbal/ed diR)

425 Bacaleg di Kab Kudus Masuk DCS

Kudus, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 di lantai 2 Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus Sabtu (11/8/2018) pukul 13.00-15.00 WIB.Hadir dalam kegiatan ini 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus. Di awal sambutannya Ketua KPU Kab Kudus Moh Khanafi mengatakan bahwa ada 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU, sementara satu partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya. Dari proses yang berlangsung pada 17 Juli 2018 itu total ada 440 bacaleg yang didaftarkan, namun setelah dilakukan verifikasi dan keabsahan data terdapat 15 bacaleg yang kemudian diketahui gagal memenuhi syarat administrasi. “Jadi total Bacaleg di Kabupaten Kudus sebanyak 425 dengan rincian Laki-laki 249 Prempuan 176,” ucap Khanafi.Khanafi menjelaskan, usai ditetapkan menjadi DCS apabila ada calon yang kemudian mengundurkan diri maka tidak bisa digantikan. Berbeda ketika calon tersebut perempuan dan memengaruhi keterwakilan 30%.Daftar Caleg Sementara diumumkan mulai tanggal 12-14 Agustus 2018. Masukan dan Tanggapan masyarakat diterima mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 dikirimkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Keluruhan Purwosari Kudus atau melalui email kpudkudus@gmail.com dengan menyertakan identitas diri. (mnf/em/ed diR)

KPU Kudus PAW Tujuh PPS Pemilu 2019

Kudus, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus melaksanakan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lantai 2 Aula KPU Kabupaten Kudus Sabtu (11/8/2018).  Kegiatan ini hadiri oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Ketua PPK, Sekretariat KPU Kabupaten Kudus dan Rohaniawan Muslim Agus Yusron Naji’ serta Rohaniawan Kristen Albertnego Wigati berikut tujuh orang Anggota PAW yang dilantik.Ketujuh yang dilantik antara lain Diah Umi Irawati dari Desa Kesambi, Mauriska Choirunnisya dari Desa Jepang, Sholikul Huda dari Desa Kirig, Bagus Saiful Muslim dari Desa Kirig, Fitria Khoirunnisaa dari Desa Rendeng, Yozada Adi Prasetyo dari Desa Tumpangkrasak serta Mohammad Teguh Virmansyah dari Desa Garung Lor.Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi dalam sambutanya berharap ketujuh PPS yang baru dilantik dapat bekerja profesional dan menjaga integritasnya dalam menjalankan setiap tugas. “Mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan,” tutur Khanafi. (TEE/EM/ed diR)

Populer

Belum ada data.