Berita KPU Daerah

Kerja Bakti KPU Lutra Bersihkan Lingkungan

Masamba, kpu.go.id - Kebersihan pangkal kesehatan, prinsip tersebut nampaknya yang tetap dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) di tengah kesibukan menyiapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2019. Kamis (6/9/2018) pagi sebelum melakukan aktivitas, jajaran Sekretariat KPU Lutra menggelar kerja bakti membersihkan halaman, menanam tanaman hingga mengecat tembok yang mulai kusam.Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati mengatakan bahwa kerja bakti telah menjadi kegiatan rutin meski sempat terabaikan saat datangnya tugas menjalankan tahapan pemilihan gubernur (pilgub) 2018. ”Dan Alhamdulillah hari ini kami melakukan kerja bakti massal pasca pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membersihkan semua lingkungan luar dan di dalam kantor,” ucap Kasnawati.Kasmawati melanjutkan bahwa kepedulian terhadap kebersihan kantor sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan para pegawai. Dia berharap semangat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan ini tetap dipertahankan, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Sehingga kenyamanan tetap terjaga,” tutup Kasnawati. (ramadhaniqbal/ed diR)

Penetapan Hasil Penambahan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Sukamara dan Lamandau

Palangkaraya, kpu.go.id - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Seruyan, Sukamara, dan Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Pengumuman Nomor: 010/PP.06-pu/62/Timsel-Kab/Viii/2018, tanggal 31 Agustus 2018, tentang Penetapan Hasil Penambahan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Sukamara dan Lamandau Periode 2018-2023. Selengkapnya KLIK DI SINI 

Belajar Pemilu, Murid SD Plus Lillah Kunjungi KPU Sumbar

Padang, kpu.go.id - Sebanyak 36 murid kelas VI SD Plus Lillah Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah Padang mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk belajar pemilu di Indonesia.Para murid datang bersama tiga orang guru pendamping dan disambut langsung Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi Anggota KPU lainnya Gebril Daulai, Izwaryani serta Plh Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto.Amnasmen menyambut baik kunjungan dari murid kelas VI  SD Plus Lillah ini yang dianggapnya bagus untuk memahami proses demokrasi di Indonesia sejak merdeka hingga sekarang. KPU menurut dia juga sering menerima kunjungan semacam ini tidak lain untuk memperdalam materi kepemiluan sejak usia dini. “Dan bagaimana proses berdemokrasi ini dikenalkan sejak dibangku pendidikan dasar,” ucap Amnasmen Rabu (29/8/2018).Senada Gebril Daulai bersama Izwaryani yang didaulat menerima rombongan merasa gembira dengan kunjungan SD Plus Lillahini. Khusus bagi Gebril, anak-anak merupakan calon pemilih pada pemilu berikutnya sehingga perlu mendapat pemahaman yang lebih baik.Salah seorang guru pendamping, Elida menjelaskan tujuan dari kunjungan anak didiknya ke KPU Sumbar adalah untuk memperdalam mata pelajaran tentang kepemiluan yang ada di sekolah. Dipelajaran PKN dan IPS menurut dia memuat materi tentang kepemiluan. “Sehingga murid kami nantinya bisa mengetahui apa itu pemilu termasuk lembaga yang menyelenggarakan pemilu, makanya kami memilih KPU Sumbar untuk menambah ilmu anak didik kami,” jelas Elida.Pada kunjungannya ke KPU Sumbar, murid SD Plus Lillah melihat langsung dokumentasi kepemiluan yang ada di Sumbar maupun Indonesia pada umumnya. Di Rumah Pintar Pemilu (RPP) mereka juga dapat melihat maket proses pemungutan suara di TPS serta mendapat penjelasan mengenai lembaga penyelenggara KPU. (romelt/ed diR)

Inspirasi Githa, Dosen yang Peduli Perjuangkan Hak Pilih

Purwokerto, kpu.go.id - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin haknya untuk memilih dan dipilih. Meski demikian karena beberapa sebab, ada kondisi dimana hak tersebut bisa hilang atau terabaikan. Bisa karena putusan pengadilan, pindah pindah status (TNI/Polri) atau terabaikan karena pindah domisili.Namun untuk konteks pindah domisili, sepertinya hal ini tidak berlaku buat Githa Fungie Galistiani, dosen Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tetap berupaya memperjuangkan haknya di Pemilu 2019 tetap terjaga, meski posisinya di 19 April 2019 nanti dirinya sedang tidak berada di Tanah Air.Ya, untuk empat tahun kedepan Githa yang keseharian mengajar mata kuliah Farmasi Klinik dan Komunitas akan menjalani studi S3 di University of Szeged, Hongaria. Yang bersangkutan berhasil mendapat beasiswa Stipendium Hungaricum dari kampus yang menempati ranking 708 dunia tersebut.Atas dasar ini pula, Githa yang sadar akan hak pilih kemudian mengurus persyaratan pindah memilih (form A5) di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Ditemui disela proses kepengurusan pindah memilih Rabu (29/8/2018), perempuan berkacamata ini menegaskan tekad dirinya untuk tetap memberikan hak suaranya meski tengah berada di luar negeri. Dia meyakini satu suara yang diberikannya nanti turut menentukan sosok pemimpin untuk lima tahun ke depan.Githa yang saat ini berusia 31 tahun juga mengatakan bahwa disetiap proses pemilihan maupun pemilu, dirinya tidak pernah absen untuk ikut memilih. Begitu pun saat dirinya nanti sudah tinggal di negara yang beribukota di Budapest tersebut. “Saya akan tetap bisa memilih di Kedubes RI di Hongaria untuk Pemilu 2019 besok,” tutur dia.Terakhir, Githa mengajak kepada WNI yang mungkin berencana tinggal diluar negeri dalam waktu panjang atau tidak berada di Tanah Air pada hari pencoblosan untuk segera mengurus persyaratan pindah memilih (formulir A5) di KPU tempat tinggalnya masing-masing. “Lagipula proses mengurusnya juga cepat, praktis dan gratis,” kata Githa. (rfk/ed diR)

Belum Kampanye, Baliho dan Spanduk di Lutra Akan Ditertibkan

Masamba, kpu.go.id - Baliho, spanduk atau alat kampanye lain yang terpasang di Luwu Utara (Lutra) sebelum masa kampanye akan ditertibkan. Pihak-pihak yang tetap memaksa memasang bahan kampanye sebelum waktu ditentukan dapat dipidana dengan  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Suprianto saat menjadi pembicara Kegiatan Sosialisasi  Kampanye yang digelar KPU Lutra bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Warkop Amico Coffee Masamba Sabtu  (25/8/2018).Suprianto juga berharap dengan digelarnya sosialisasi ini para pihak paham dan tidak melakukan pelanggaran atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ini. “Jadi malam ini kami melakukan sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini sebagai pedoman partai politik untuk melaksanakan kampanye,” kata Suprianto. Hal yang sama menurut dia juga berlaku untuk kampanye di media sosial. Dia berharap agar partai politik maupun para calon legislatif bisa menahan diri hingga waktu yang telah ditentukan.Menurut Suprianto masa kampanye untuk Pemilu 2019 sendiri baru akan dimulai 23 September 2018 atau tiga hari pasca pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun presiden dan wakil presiden. “Kalau sudah kampanye nanti juga diatur pertemuan terbatas ditempat tertutup, disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Pertemuan tetap muka jumlah pendukung, tamu tidak melampaui tempat duduk yang disiapkan, penyebaran bahan kampanye seperti  stiker, brosur, poster, pakaian, kartu nama dan lain sebagainya yang diatur dalam regulasi,” tambah Suprianto. Sementara itu Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi mengingatkan bahwa dalam tahap kampanye, peserta diminta untuk melaporkan dana kampanyenya. Ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye(LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye(LPPDK). “Sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 Miliar berasal dari perorangan.Sedangkan sumbangan dari kelompok tidak boleh melebihi Rp25 Miliar,” tutup Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)

Penetapan Nama Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara

Palangka Raya, kpu.go.id - Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang memperoleh ranking 1 hingga 10 besar.Berita Acara Rapat Pleno Nomor 018/PP.06-NA/62/Timsel-Kab/VIII/2018  KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.