Purwokerto, kpu.go.id – Jelang batas akhir pengurusan pindah memilih, jumlah pemohon formulir A5 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melonjak. Pada Kamis (14/2/2019), petugas bagian program dan data mencatat telah membuat 85 lembar form pindah memilih keluar Kabupaten Banyumas. Anggota KPU Banyumas, Khasis Munandar mengatakan, lonjakan pemohon form A5 atau pindah memilih ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik. Dia mengatakan bahwa pelayanan form A5 untuk saat ini memang dibatasi hanya sampai 17 Februari 2019. “Ya hari ini terasa ada lonjakan pemohon A5,” kata Khasis yang membawahi Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Khasis menambahkan, bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara. Menurutnya, pembatasan hingga 17 Februari ini merupakan langkah maksimal guna mendapatkan data DPTb yang valid yang tentunya berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara. “Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus,lapas/rutan, hotel, dan lainnya,” tambah Khasis. Hingga berita ini dibuat, terdata ada 271 pencetakan form A5 keluar kabupaten Banyumas. Jumlah ini terdiri dari 48 cetak manual, 173 cetak dari Sidalih, dan 50 dari pemilih Lapas/Rutan. (hwo/ed diR)