Berita KPU Daerah

KPU Maros Atur Jadwal Verifikasi Bersama Parpol

Maros, kpu.go.id - Sabtu, 27/01/2018 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2018, KPU Maros mengundang Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Maros untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, sekaligus mengatur jadwal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019.Sebelumnya verifikasi faktual diwajibkan pada partai baru saja, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbanngan azas keadilan, maka partai lama juga akan melewati perlakuan yang sama.Komisioner Divisi Hukum KPU Maros Ali Hasan membuka dan sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan ini. Ketua KPU yang akrab disapa ‘Bang Ali’ ini menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.Kegiatan ini dihadiri oleh Panwaslu Maros dan perwakilan dari parpol se-Kabupaten Maros. Parpol akan diverifikasi setelah menyerahkan daftar nama serta salinan KTP elektonik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partainya. Verifikasi ini meliputi domisili dan status kepemilikan kantor, ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan 30 persen perempuan.Parpol wajib menghadirkan 5 persen dari total jumlah anggotanya yang telah dimasukkan dalam aplikasi Sipol. Ada yang berbeda di fase ini, jika sebelumnya pemilihan anggota yang akan diverifikasi dilakukan sampling di aplikasi Sipol oleh KPU, maka kali ini parpollah  yang menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi oleh KPU Maros.Bang Ali juga menawarkan kepada parpol untuk menentukan sendiri jadwalnya kapan siap diverifikasi pada masa verifikasi di tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, ini dilakukan untuk memastikan kesiapan parpol untuk diverifikasi.Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan santai, dari 11 parpol yang hadir, 7 parpol yang memilih untuk diverifikasi pada tanggal 31 Januari 2018, selebihnya memilih tanggal 2 dan 1 Januari 2018.(160/dhi4n-Hkm)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Siap Laksanakan Ujian Tulis Calon PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah mempersiapkan semua hal untuk pelaksanaan ujian tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah Robain Zul mengatakan ujian akan dilaksanakan di SMA N 1 Koba pada Hari Minggu, 28 Januari 2018 dengan total  calon PPK dari enam Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah.“Kepala Sekolah SMA N 1 Koba telah memberikan izin penggunaan ruangan kelas untuk ujian tertulis bagi calon PPK, total ada lima ruang kelas yang akan digunakan pada hari Minggu (28/01), dengan total 77 calon PPK sehingga  satu ruangan akan isi oleh 15 atau 16 calon PPK yang akan mengikuti ujian tertulis,” kata Robain Zul, Sabtu (27/01) di SMA N 1 Koba.Dijelaskan lagi oleh Robain jika para Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah akan dibagi tugas untuk mengawas para perserta ujian calon PPK.“Kami telah berbagi tugas untuk mengawasi setiap ruangan ujian, sehingga setiap ruangan akan ada yang bertanggungjawab dalam memberikan pengarahan, membagikan lembaran soal, mengawasi calon peserta sedang ujian dan memastikan pelaksanaan ujian tertulis berjalan lancar” jelas Robain Zul yang mendapatkan tugas sebagai Pengarah di ruang ujian 5.Terakhir Robain menambahkan jika Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah telah selesai mempersiapkan ujian tertulis calon PPK, selanjutnya akan menghubungi calon peserta, mengumumkan calon peserta ujian, pengaturan tempat duduk, dan pemasangan nomor ujian, denah dan tata tertib ujian.“Pengumuman peserta ujian telah kami informasikan kepada calon PPK dan kami telah mempersiapkan semuanya dari administrasi meliputi daftar hadir, mengatur posisi tempat duduk, menempel nomor ujian dan denah agar calon peserta dapat mengetahui tempat duduknya masing-masing. Semoga besok ujian tertulis berjalan lancer,” tutupnya (c2p)

KPU Sijunjung: Verfak Bisa Pakai Video Call

Sijunjung, kpu.go.id - Verifikasi factual (verfak) terhadap 12 partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada titik sehabis-habis upaya, bisa dilakukan dengan panggilan video. Pengurus parpol dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi tersebut ketika  anggota parpol tidak bisa hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.“Semangat KPU dalam melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, sangat membantu partai politik dalam verifikasi faktual. Sebagaimana termaktub dalam pasal 35, dibolehkan mengunakan video call atau panggilan video,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sijunjung, Didi Cahyadi Ningrat kepada pimpinan 12 parpol tingkat Kabupaten Sijunjung dalam acara rapat koordinasi (rakor) di Media Center KPU Sijunjung, Sabtu (27/1).Dikatakan Didi pada acara yang dihadiri komisioner KPU Sijunjung yang lain, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana dan Ade Yulanda, spirit memudahkan  namun tetap substantif itu seiring dengan kemajuan teknologi zaman sekarang. “Teknologi memang sejatinya membantu penyelenggaraan pemilu,” jelas Didi.Sementara Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman mengatakan sebelum masa verifikasi faktual yang meliputi verifikasi pengurus, kantor dan keanggotaan dimulai, ada pekerjaan yang mesti dilakukan parpol yang belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal keanggotaan. Pengurus parpol mesti meng-upload ulang dan mencukupkan data sampai memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.  “Kita mesti berjelas-jelas soal ini.  Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut mesti bekerja keras meng-upload nama anggota sampai memenuhi syarat minimal dukungan atau lebih. Kalau ini tidak dilakukan, konsekwensinya tidak bisa verifikasi faktual,” kata Taufiq pada acara yang dihadiri Panwas Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung dan  Kesbangpol Pemkab Sijunjung.

Rakor Parpol Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

Semarapura, kpu.go.id - Dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Verifikasi Faktual seluruh Partai Politik (parpol), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengundang 12 parpol yang belum difaktualkan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai tata cara dan kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan nantinya.KPU Kabupaten Klungkung, Jumat (26/1/2018) di Ruang Rapat setempat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual parpol pasca Keputusan MK. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang sekaligus Divisi Hukum menyampaikan beberapa hal terkait tata cara dan persiapan yang harus dilakukan parpol dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kepengurusan, domisili kantor, persentase kouta perempuan dalam struktur kepengurusan. Parpol yang akan diverifikasi sesuai Keputusan MK yaitu 12 parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonensia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), PKP Indonesia. Tampak para penghubung parpol masing-masing dan Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Hartawan dalam kesempatan tersebut banyak mendapat informasi mengenai kegiatan verifkasi, misalnya untuk kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempauan langsung dilakukan dengan keanggotaan 5 persen dari anggota yang disampaikan dengan dikumpulkan di sekretariat parpol masing-masing dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 nantinya. Diakhir kegiatan Made Kariada menghimbau agar seluruh jajaran parpol bisa mengikuti verifikasi ini sesuai aturan yang berlaku serta jika ada yang perlu dikoordinasikan, bisa langsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui telepone. (putras).

KPU Kabupaten Bangka Tengah Teliti Administrasi Dokumen PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka meneliti Administrasi Dokumen Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di ruang Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (26/01) Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Rusdi mengatakan penelitian administrasi kelengkapan calon anggota PPK  dilakukan paling lambat tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran calon PPK.“Penutupan pendaftaran penerimaan dokumen calon PPK pada hari Rabu, 24 Januari 2018, hari ini Jum’at, 26 Januari 2018 kami melakukan penelitian administrasi dokumen calon PPK dengan total 77 dokumen calon PPK,” kata Rusdi.Rusdi menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah merekap data calon PPK meliputi  Wilayah perkecamatan se-Bangka Tengah, jenis kelamin dan usia.“Kami telah merekap calon PPK dengan rincian laki-laki berjumlah 60 orang, perempuan 17 orang, dan untuk range usia ada 3 orang yang berusia antara 17 hingga 21 tahun dan 21 orang berusia 22 hingga 25 tahun,” jelasnya.Sementara itu Apit Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Logistik, Umum dan Keuangan menambahkan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah sedang mempersiapkan ujian tertulis meliputi tempat dan sarana prasarana.“Untuk pelaksanaan test tertulis calon anggota PPK, KPU Kab. Bangka Tengah telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Koba untuk dapat diperkenankan menggunakan beberapa ruangan kelas yang ada di sekolah tersebut sebagai tempat seleksi tertulis calon anggota PPK yang mana akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 28 Januari 2018 pukul 09.00 WIB di SMA N 1 Koba,” tambah Apit.(c2p)

Dokumen Dua Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kota Mungkid, kpu.go.id - Setelah melalui proses penelitian perbaikan administrasi, akhirnya  dokumen syarat pencalonan dan syarat calon  Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  dua bakal pasangan calon, masing masing Bakal Pasangan Calon  (Bapaslon) Zaenal Arifin, S.IP – Edi Cahyana, SE dan Bapaslon  HM. Zaenal Arifin, SH – H. Rohadi Pratoto, SH, M.Si dinyatakan telah memenuhi syarat.Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam Rapat  Penyerahan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang dalam Pilbup Magelang Tahun 2018, di aula Kantor KPU setempat, Jumat (26/1). Acara ini diikuti oleh bakal pasangan calon, petugas penghubung dan pengurus partai pengusung bapaslon serta Panwaskab Magelang.“Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Magelang akan menetapkan dua bapaslon ini menjadi paslon pada tanggal 12 Februari 2018, dan besuknya (red-13/2) langsung dilakukan pengundian  nomor urut,” ujar Afiffudin. Sebagaimaa diketahui, dalam pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Magelang tahun 2018, sebanyak dua bapaslon tercatat mendaftar, keduanya bapaslon merupakan pecah kongsi bupati dan wakil bupati petahana. Bupati petahana, Zaenal Arifin, S.IP  berpasangan dengan Edi Cahyana, SE yang menamakan dirinya dengan akronim “PADI”, sementara  Wakil Bupati  petahana HM. Zaenal Arifin, SH berpasangan dengan  H. Rohadi Pratoto, SH, M.Si, yang menamakan diri dengan sebutan “Zaroh”.Pasangan Padi diusung oleh koalisi lima partai masing-masing PDIP, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat, dengan kekuatan 32 kursi gabungan di DPRD Kabupaten Magelang, sedangkan pasangan Zaroh diusung oleh koalisi tiga partai masing masing Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS, memiliki kursi gabungan sebanyak 18 kursi. (iik/mediacenterkpukabmagelang)

Populer

Belum ada data.