Berita KPU Daerah

Pasca Putusan MK KPU Pangkep Undang Parpol

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan sosialisasi  dengan pimpinan partai politik (parpol) se-Kabupaten Pangkep terkait jadwal verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/1/2018) di Aula  KPU Kabupaten Pangkep Jl. Dg. Bonto No 4 Pangkep.Rakor yang dipimpin Ketua KPU Pangkep Burhan didampingi Komisioner lainnya mengatakan, bahwa pada saat ini kita (KPU Pangkep) mengikuti instruksi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual bagi semua parpol peserta Pemilu tahun 2019. “Keputusannya sudah seperti itu,” tegasnya. Burhan  menambahkan, selama verifikasi faktual itu tidak keluar dari prinsip-prinsip ketua, sekertaris dan bendahara. Sekertaris dan bendahara harus ditemui, prinsip memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan harus didapatkan, prinsip 50 persen kecamatan keanggotaan dan pengurus kecamatan yang ada di setiap kabupaten.Sementara itu Komisiner Divisi Hukum Marzuki Kadir menambahkan bahwa, di tempat ini pula adalah ajang kita saling menemukan tempat, mana dari tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari kami harus datang ketempat Bapak / Ibu sekalian.Lebih lanjut Marzuki  yang sehari harinya dipanggil dengan  UQ menambahkan bahwa 12 Partai Politik yang akan di lakukan Verifikasi Faktual keanggotan, verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor Partai Politik, hanya diberi ruang waktu 3 hari, jadi apabila pada saat Verfak ada yang ditemukan TMS maka masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 s/d tanggal 5 Februari karena dilanjutkan Verifikasi hasil perbaikan tanggal 6 Februari dan akan dilakukan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual ditingkat KPU tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari  berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2108 , tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Tahapan, Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,”tandasnya.(N12)

KPU Parepare Gelar Rakor dengan Parpol, Persiapan Verifikasi

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi dengan dalam persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).Terlihat hadir, Komisioner KPU Kota Parepare, Panwas serta pengurus 13 parpol se-Kota Parepare yang akan diverifikasi, kecuali PAN dan Gerindra. Kegiatan tersebut digelar di ruangan Media Center KPU Kota Parepare.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan tahapan verifikasi parpol sesuai keputusan MK, akan menjadi lembaran baru bagi Parol lama. Pasalnya, pada  UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum putusan MK, tidak diberlakukan verifikasi faktual untuk parpol lama."Sehingga, hanya parpol baru yang mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi ini. Tapi, sejak dulu kami juga sering sampaikan ke parpol lama agar juga bersiap-siap. Ternyata betul, parpol lama juga akan diverifikasi," jelasnya, Senin, (29/8).Untuk itu, tambah Nur Nahdiyah, ia berharap agar dalam proses verifikasi nantinya, peran aktif seluruh parpol untuk dapat bekerja sama selama masa verifikasi. Terlebih, rentan waktu yang digunakan untuk verifikasi kali ini, hanya 19 hari, dimulai 30 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018."Kami sangat Harapkan kerjasamanya. Apalagi waktu yang diberikan tidak selama pada verifikasi parpol yang lalu. Verifikasi ini juga, akan menentukan parpol mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang," tutupnya. (Hupmas, rus/ady)

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pilkada Klungkung

Semarapura, kpu.go.id - Setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 dipandang perlu untuk selalu diinformasikan kepada masyarakat baik melalui tatap muka maupun media dengan kegiatan sosialisasi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung, Senin (29/1/2018) bertempat di Rumah Makan Warung Jumpung Jl. Rama Semarapura melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dawan, Banjarangkan, dan Klungkung. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada dalam paparannya menyampaikan tujuan rakor ini selain untuk menyikapi pelaksanaan sosialisasi pilkada setiap tahapan juga berguna sebagai sarana menggali kegiatan yang telah dilaksanakan PPK di tingkat kecamatan dan menggali masalah maupun saran, untuk kegiatan kedepannya. I Made Kariada menyebutkan tentang situasi politik yang harus memberikan makna bahwa semua penyelenggara agar bisa menempatkan diri dan menjaga netralitas dan independen. Selain itu dirinya juga memaparkan tahapan pemutakhiran data pemilih, target partisipasi, pemantauan dan monitoring ke lapangan, administrasi keuangan, sosialisasi coklit, laporan PPDP dan PPS, sosialisasi berbasis keluarga, masa kampanye, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, komunikasi melalui media sosial, zona pemasangan kampanye. Menyikapi hal tersebut, Ketua PPK Klungkung menyampaikan permasalahan tentang pemilih ganda yang dikenali oleh PPDP namun nomor identitasnya beda, WNA yang ber KTP, pemilih yang belum ditemukan, logistik mutarlih, PPL, dan permasalahan kampanye, dimana banyak penyelenggara yang menjadi tokoh adat dan saat sima krama ke banjar banjar oleh pasangan calon. PPK Dawan banyak menyampaikan dukungan penuh kegiatan dari KPU, ranah pelanggaran kampanye, sedangkan Ketua PPK Banjarangkan mengenai laporan tahapan, komunikasi lewat media sosial, koordinir pelaksanaan data, dan monev sudah terjadwal 30 Januari 2018, tetapi terkendala dengan data. I Made Kariada memberikan tanggapan bahwasannya setiap tahapan harus selalu dimonitor, untuk WNA tidak bisa didata karena belum menjadi WNI walaupun punya KTP, sedangkan untuk hal lain segera berkoordinasi sesuai dengan jenjang dan KPU Kabupaten Klungkung akan selalu siap. “Untuk sosialisasi setiap tahapan bisa dilakukan dengan mobil keliling dan tatap muka dengan tokoh masyarakat,” tegasnya mengakhiri pertemuan. (putras).

Rakor Penyerahan Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Pangkajene, kpu.go.id - Senin, (29/1/2018) Di Aula Kantor, KPU Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pangkep, Liaison Officer (LO)/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) dari 10 kecamtan se-Kabupaten Pangkep.Dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pangkep Divisi Teknis Jumadil menjelaskan kepada peserta yang hadir, bahwa ada perbedaan mekanisme antara verifikasi faktual yang lalu dengan verifikasi faktual untuk dokumen perbaikan sekarang. Jumadil mengatakan bahwa yang lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi pendukung dari pintu ke pintu, sementara sekarang LO dari bakal pasangan calon yang mengumpulkan pendukung di suatu tempat, kemudian PPS mendatangi untuk dilakukan verifikasi faktual.Setelah penjelasan tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Pangkep kepada PPS melalui PPK. (Magmun)

KPU Kota Solok Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018

Kota-Solok, kpu.go.id - Minggu (28/1/2018) KPU Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan pimpinan partai politik tingkat Kota Solok,  di Ruang Pertemuan D’Relazion Restaurant Lantai 2 Jln Dr. Hamka No. 9 Lukah Pandan-Kota Solok. Hadir dalam acara ini Ketua KPU Prov. Sumatera Barat dan Koordinator Div. Hukum KPU Prov. Sumatera Barat sebagai narasumber, ketua, anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, pimpinan partai politik tingkat Kota Solok, Ketua Panwaslu Kota Solok, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok dan Sat Intel Polres Solok Kota. Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok menyatakan bahwa acara hari ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi dan kesiapan seluruh pihak terkait pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Prov. Sumatera Barat Amnasmen menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dan partai politik harus siap untuk mengikuti proses verifikasi kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018. “Metode verifikasi telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 dimana seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan,” imbuhnya. Koordinator Div. Hukum KPU Prov. Sumatera Barat Nurhaida Yetti memaparkan teknis verifikasi 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. KPU akan melaksanakan verifikasi parta politik sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampel, dimana untuk keanggotaan sampai dengan 100 orang diambil sampel 10 persen dan untuk keanggotaan lebih dari 100 orang diambil sampel 5 persen,” rincinya. Pengambilan sampel tersebut harus tersebar paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan pada wilayah kab./kota. Partai politik diminta untuk menyiapkan diri, menerima tim verifikasi dari KPU Kab./Kota bersama dengan Panwaslu Kab./Kota dengan jadwal di tingkat Kab./Kota adalah tanggal 30 Januari - 01 Februari 2018,” tegasnya. Sementara itu, Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Saputra dan Div. Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika memandu penghitungan jumlah sampel verifikasi keanggotaan partai politik, sesuai dengan jumlah data masing-masing partai politik dan membagi tim verifikasi KPU Kota Solok untuk masing-masing tim verifikasi. Sebagai penutup Ketua Panwaslu Kota Solok Triati meminta kepada partai politik agar mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Pangkep Kunjungi Lansia dan Penyandang Disabilitas.

Pangkajene, kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Divisi Perencanaan dan Data Aminah beserta beberapa staf melakukan monitoring pendataan/pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Monitoring yang dilakukan di Dusun Jennae, Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci Pangkep, Minggu (28/1/2018) cukup menarik. Aminah mengungkapkan, tim monitoring, menemui salah satu pemilih yang telah memasuki usia 87 tahun, seorang nenek yang tinggal sendiri dalam gubuk di pinggir sungai berukuran 2×3 meter. “Gubuk yang sangat tidak layak huni, kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Aminah dengan penuh rasa iba.Warga Kassi yang sempat viral di dunia maya ini, juga menderita sakit tumor  di kaki, sehingga untuk berjalan pun sudah  tidak mampu lagi, Nenek Saorah demikian warga sekitar memanggilnya. Ia didaftar oleh PPDP setelah  memperhatikan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya. Nenek Saorah masuk dalam kategori pemilih non KTP-EL atau surat keterangan (suket). Namanya  terdaftar di TPS 6, Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.Sementara itu di tempat berbeda di TPS lain di kecamatan dan kelurahan yang sama, juga ditemui pasangan keluarga yang juga sangat memprihatinkan, Rukka dan Bada, suaminya lumpuh dan istrinya buta. Mereka didaftar sebagai pemilih kategori disabilitas dan non KTP-EL atau suket, mereka didaftar menggunakan kartu keluarga (KK). Di sela perbincangan dengan pasangan suami istri yang namanya terdaftar di TPS 3 Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci  ini,  mereka sempat menanyakan, “Apakah pada hari pencoblosan kami (meraka)  bisa ikut mencoblos dengan  didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa kotak ke rumah kami?” tanya mereka. Aminah pun menanggapinya, “Kami (KPU Pangkep), saat ini kita hanya mencoklit/mendaftar saja, nanti akan  kami sampaikan dan koordinasikan ke tingkat atas dalam hal ini KPU Provinsi,” jelas Aminah. (N12)

Populer

Belum ada data.