Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi dengan dalam persiapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).Terlihat hadir, Komisioner KPU Kota Parepare, Panwas serta pengurus 13 parpol se-Kota Parepare yang akan diverifikasi, kecuali PAN dan Gerindra. Kegiatan tersebut digelar di ruangan Media Center KPU Kota Parepare.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan tahapan verifikasi parpol sesuai keputusan MK, akan menjadi lembaran baru bagi Parol lama. Pasalnya, pada UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum putusan MK, tidak diberlakukan verifikasi faktual untuk parpol lama."Sehingga, hanya parpol baru yang mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi ini. Tapi, sejak dulu kami juga sering sampaikan ke parpol lama agar juga bersiap-siap. Ternyata betul, parpol lama juga akan diverifikasi," jelasnya, Senin, (29/8).Untuk itu, tambah Nur Nahdiyah, ia berharap agar dalam proses verifikasi nantinya, peran aktif seluruh parpol untuk dapat bekerja sama selama masa verifikasi. Terlebih, rentan waktu yang digunakan untuk verifikasi kali ini, hanya 19 hari, dimulai 30 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018."Kami sangat Harapkan kerjasamanya. Apalagi waktu yang diberikan tidak selama pada verifikasi parpol yang lalu. Verifikasi ini juga, akan menentukan parpol mana saja yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang," tutupnya. (Hupmas, rus/ady)