Berita KPU Daerah

Tim Verifiikator KPU Pangkep Sambangi DPD PKS dan DPK PKPI

Pangkajene, kpu.go.id - Memasuki hari ke-2 jadwal verifikasi partai politik (parpol)  calon peserta Pemilu 2019, Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan verifikasi  ke  DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Pangkep, Rabu  (31/1). Team verifikasi disambut langsung oleh segenap pengurus inti DPD PKS Kabupaten Pangkep, Haris Abdullah, Sekretaris Ardi Arsyad dan  Bendahara turut hadir  jajaran pengurus inti DPD PKS  Kabupaten  Pangkep lainnya, nampak hadir pula H.Mustafa Perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Pangkep.Tim verifikasi  dari Tim B  yang dikomandoi oleh Komisioner KPU Pangkep Muhammad Basir didampingi Aminah, menyampaikan bahwa  regulasi yang ada sekarang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pelaksanaan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU sebagai penyelenggara teknis akan melakukan verifikasi terhadap tiga hal yaitu kepengurusan tingkat DPD PKS yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara (KSB), dengan melakukan kunjungan ke kantor  parpol yang bersangkutan. Ketiga komponen ini wajib hadir pada saat di verifikasi,” ujar Basir.Selanjutnya Muhammad  Basir menambahkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan harus dipenuhi dan yang ketiga akan memeriksa keterangan domisili kantor DPD PKS yang akan dipantau langsung oleh perwakilan dari Panwaslu Kabupaten.Hingga berita  ini diturunkan Team Verifikator dari KPU Pangkep melanjutkan kunjungannya  ke Partai Keadilan dan Persatuan Indoneasia (PKPI). (NI2)

KPU Pangkep Lakukan Verifikasi ke PDI-P dan Partai Hanura

Pangkajene, kpu.go.id - Tim verifikator partai politik (parpol) yang terdiri dari komisioner dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Rabu (31/1) kembali melakukan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019.Dari jadwal yag telah ditetapkan KPU Kabupaten Pangkep bersama Liaison Officer (LO) masing-masing parpol pada kegiatan Sosialisasi Verfak Calon Peserta Pemilu tahun 2019 pasca Putusan Mahkama Konstitusi (MK), Tim Kerja KPU yang dibagi menjadi dua tim, untuk hari ke dua tim pertama dijadwalkan mengunjungi dua parpol yakni Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).Tim verifikator, akan memeriksa  semua dokumen secara administrasi kepengurusan, domisili kantor, serta keterwakilan 30 persen perempuan dari total kepengurusan berdasarkan SK masing-masing parpol. (Unding/Wa2N)

KPU Banyumas Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak

Purwokerto, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menyampaikan materi sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 kepada tokoh masyarakat Banyumas, Lembaga Swadaya Masyarakat serta Organisasi Masyarakat tingkat Kabupaten Banyumas dalam kegiatan Sarasehan Demokrasi yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas di gedung pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banyumas, Rabu (31/1). Selain Unggul, hadir juga dalam kegiatan tersebut Srie Yono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Banyumas serta Polres Banyumas yang diwakili oleh AKP Isfa Indarto yang juga menjadi narasumber. Dalam kegiatan yang bertema “Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Demi Suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Banyumas” ini, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menyampaikan, tujuan digelarnya sarasehan ini adalah agar tercipta kondisi pilkada yang aman dan kondusif. Katanya, dalam masa perpolitikan seperti ini konflik akan sangat mudah muncul dari berbagai ranah. Ia juga berharap agar partisipasi masyarakat dalam pemilihan bisa tinggi dan mencapai target.“Dengan sarasehan ini, kami harapkan dari berbagai pihak bisa mendukung suksesnya Pilkada nanti,” terangnya dalam sambutan pembukaan.Pada sesi materi, Unggul Warsiadi menyampaikan tentang tahapan Pilkada yang telah, sedang dan akan dilalui. Saat ini, sedang berjalan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak tanggal 20 Januari 2018 sampai 18 Februari 2018. Selain itu, dalam tahapan pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, ada dua bakal pasangan calon yang sudah lolos dari beberapa tahap seleksi pendaftaran.“Kami akan menetapkan bakal calon yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon yang sah pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” terang Unggul.Mendekati masa kampanye, lanjut Unggul, KPU Kabupaten Banyumas mengharapkan agar masyarakat dapat cerdas menerima kampanye dari calon. Ia menghimbau agar masyarakat tidak tergiur uang politik, kampanye gelap dan model kampanye lain yang menyalahi aturan. (rfk)

KPU Parepare Verifikasi PDIP dan PKS

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol). Parpol tersebut yakni Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Parepare.Partai pertama yang diverifikasi adalah DPC PDIP di kantor PDIP Kota Parepare Kompleks Perumahan Pondok Indah, No. 14 B, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.Terlihat hadir, ketua Panwas Parepare, Zainal Asnun, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudriman bersama tim verifikasi, dan Ketua PDIP Kota Parepare, Mustafa Mappangara beserta pengurus partai DPC PDIP yang akan diverifikasi.Sudirman menjelaskan, yang pertama dilakulan pada verifikasi yakni, pencocokan data pengurus inti, mencocokkan satu-persatu kartu tanda anggota (KTA) pengurus PDIP dan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian, jumlah keterwakilan perempuan 38 persen, minimal lima orang dari 13 pengurus, juga keberadaan kantor."Setelah dilakukan verifikasi, DPC PDIP Kota Parepare dinyatakan memenuhi syarat," kata Sudirman, di hadapan seluruh pengurus partai PDIP, Selasa (30/1).Di tempat yang sama, Ketua PDIP Kota Parepare, Mustafa Mappangara, mengatakan partai berlambang banteng itu, sudah mempersiapkan semua kebutuhan, sebelum dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Parepare."Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Panwas atas hasil verifikasi ini, kami dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya. Pada parpol kedua yakni, DPD PKS Kota Parepare, di Jalan Nurussamawati No. 2, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.Ada yang sedikit berbeda pada proses verifikasi faktual. Salah satu anggota PKS Kota Parepare, Ketua Bidang Keperempuanan, Marliani, diverifikasi via video call aplikasi whatsapp. Pasalnya, ia sedang berada di Makassar untuk berobat, sehingga tidak sempat menghadiri verifikasi langsung.Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah menjelaskan, hal tersebut dilakulan agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar tanpa menunggu kehadiran anggota yang berhalangan hadir."Tidak menjadi masalah, karena anggota partai PKS yang berhalangan hadir itu, memperlihatkan KTPnya melalui video call saat kita melakukan verifikasi. Setelah dicek dan ternyata betul sesuai," jelas Nur Nahdiyah, usai melakukan verifikasi, yang didampingi Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain, bersama tim verfikiasi KPU Kota Parepare.Setelah proses verifikasi dilakukan, Sambung Nur Nahdiyah, DPD PKS Kota Parepare dinyatakan memenuhi syarat.Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Parepare, Iqbal Khalik mengatakan, seluruh pengurus partai, memang sudah mempersiapkan dengan matang seluruh keperluan sebelum tim verifikasi KPU Kota Parepare berkunjung untuk memverifikasi partai besutan Sohibul Iman itu."Alhamdulillah, kita dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual dan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang," ungkapnya. (Hupmas, rus/ady)

KPU Lutra Akan Verifikasi 13 Parpol Lama

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Kegiatan ini dimulai Selasa (30/1/2018).Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh parpol dan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Jadi hari ini kami kembali melakukan verifikasi kepada semua parpol calon peserta pemilu 2019 kembali harus menjalani verifikasi kepengurusan dan keanggotaan,” ujar Suprianto.Selanjutnya Suprianto menjelaskan verifikasi vaktual  kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai pada 30 Januari s.d 1 Februari dan untuk Kabupaten Lutra ada 13 parpol yang akan KPU verifikasi lagi.Suprianto juga merinci bahwa 13 parpol tersebut adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, Berkarya, dan Garuda. Di antara semua partai tersebut ada dua partai politik yang baru yakni Berkarya dan Garuda.Dalam metode verifikasi ini, kata Suprianto, diawali dengan penyerahan nama kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan diverifikasi, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, kepengurusan di Kabupaten, surat keterangan kantor dari pemerintah, status kantor sewa atau milik parpol, serta semua keanggotaan yang akan diverifikasi menimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dan semua nama keanggotaan yang diajukan sudah dipastikan ada di dalam sistem informasi partai politik (Sipol)  karena dasar untuk melakukan verifikasi adalah data Sipol.Dikatakannya, bahwa berdasarkan peraturan baru, verifikasi hanya disampel 5 persen dari jumlah keanggotaan yang diajukan parpol  yang sebelumnya 10 persen dari anggota yang di ajukan parpol dari daftar anggota. Selain itu, lanjut Suprianto, verifikasi dilakukan di kantor parpol dan anggota yang akan diverifikasi dipilih parpol bukan lagi dipilih oleh KPU melalui acak.Di tempat yang sama Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz mengatakan bahwa jika masih ada parpol yang belum memenuhui syarat (BMS) masih ada ruang untuk melakukan perbaikan pada tanggal 3 s.d 5 Februari 2018, dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU pada tanggal 12 Februari 2018.Aziz juga menjelaskan bahwa untuk kelancaran dalam kegiatan verifikasi ini Komisioner KPU Lutra membentuk lima tim yang didampingi oleh Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf. (Ramadhan Iqbal)

Pemutahiran Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Pinrang Evaluasi Coklit

Pinrang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar rapat evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih KPU Kabupaten Pinrang. Rapat tersebut dilakukan di ruang help desk sipol KPU Kabupaten Pinrang, Selasa, (30/1/2018). Rapat dihadiri anggota PPK Divisi Perencanaan dan Data se-Kabupaten Pinrang, dengan dipandu oleh Kasubag Program dan Data KPU Pinrang Ardi Arifin. Komisioner KPU Kabupaten Pinrang, Divisi Program dan Data Andi Bakhtiar Tombong mengatakan tujuan rapat itu, sebagai evaluasi coklit yang dilangsungkan selama 10 hari dan dilaporkan secara berkala yakni pelaporan setiap tiga hari."Harus dilakukan pelaporan setiap tiga hari. Hal ini kita lakukan agar data dari PPDP (red-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bisa segera diinput dan diketahui," jelas Andi Bakhtiar Tombong.Andi Bakhtiar menambahkan, dalam rapat juga dibahas adanya pembuatan kordinator wilayah (korwil) kecamatan untuk memudahkan pengumpulan data coklit dari PPDP. Wilayah satu melingkupi Kecamatan Lembang, Duampanua, Batulappa dan Patampanua. Wilayah dua, Paleteang Sawitto, Tiroang dan Cempa. Sedangkan wilayah Tiga, Suppa, Mattiro Bulu, Lasinrang dan Kecamatan Mattiro Sompe.Andi Bakhtiar juga mengatakan, agar penempatan tempat pemungutan suara (TPS) secara manual akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembuatan TPS harus mudah diakses oleh pemilih, pembuatan laporan secara berkala, pendokumentasian kegiatan coklit seperti foto-foto yang unik dalam pelakaanaan coklit. Ia juga menekankan agar pengisian format rekapitulasi harus diperhatikan. "Tolong diperhatikan dua format pengisian rekapitulasi baik itu di PPK maupun PPS," tegasnya.Sementra itu, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Muh. Aedil menjelaskan mengenai mekanisme pengisian laporan coklit per tiga hari. "Ada beberapa format pelaporan coklit, yang pertama pelaporan tiga hari, model A.B-KWK, Model A.B.1-KWK, Model A.C-KWK dan Model A.C.1-KWK," ujar Muh. Aedil.(Ardi  Arifin)

Populer

Belum ada data.