Berita KPU Daerah

KPU Kabupaten Pangkep Bersama Panwas Turun Verfak

Pangkajene, kpu.go.id - Dari jadwal yang ada Partai Gerinda, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem  mendapat giliran pertama untuk diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.  oleh Team Verifikator KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Selasa (29/1). Dalam verifikasi kali ini, hadir juga Panwas Kabupaten  Pangkep H. Mustafa.Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 61/PUU-XV/2017, proses verifikasi faktual terhadap 12 partai politik tetap berlanjut. “Bahwa saat ini kami diperintahkan oleh undang-undang untuk mendatangi sekretariat/kantor/DPC partai di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan keabsahan pengurusnya, khususnya ketua, sekretaris dan bendahara (KSB). Apakah sama dengan hasil Keputusan DPP dan Pengurus DPD,“ ujar Burhan mengawali sambutannya. Burhan, menambahkan bahwa KPU diperintahkan untuk memastikan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari pengurus yang ada. Kalau partai politik lama ada 10 persen keterwakilan keanggotaanya, maka untuk partai politik lama kita hanya meminta 5 persen saja keanggotaanya, termasuk dengan kepengurusan yang memiliki  50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep,” tuturnya.“Jadi kalau 13 Kecamatan di Pangkep maka paling tidak yang diundang pada hari ini, setidaknya ada tujuh perwakilan kecamatan apakah dia pengurus atau mewakili keanggotaan, Sebaran keanggotaan dari 50 persen kecamatan yang ada di Pangkep,” rinci Burhan. Hal itu dikatakan Burhan di hadapan pengurus  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem. “Ada dua instrumen yang kami jadikan acuan verifikasi yaitu KTP-EL dan Kartu Keanggotaan (KTA),” tambahnya. Sedangkan yg terkait dengan sekretariat, acuan KPU adalah Surat Keterangan Domisili dari  pemerintah setempat camat/kepala desa/lurah. Team veriifikator akan memeriksa bukti KTA dan KTP-EL, jika ada keanggotaan yang tidak sempat didatangkan  apakah dari kepengurusan atau keterwakilan perempuan maka kita dapat memastikan melalui video call. KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi faktual di lapangan.(N12)

KPU Maros, Serahkan Dokumen Perbaikan Dukungan Perseorangan

Maros, kpu.go.id - Dokumen dukungan calon perseorangan merupakan hal yang wajib dipenuhi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 yang memilih jalur perseorangan/independen dengan ratusan ribu dukungan. IYS dan CAKKA merupakan satu-satunya calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memilih jalur perseorangan/independen. Berbagai tahapan dilakukan mulai dari permasalahan dokumen, verifikasi, faktual, sampai dengan tahapan dokumen perbaikan .Senin, 29/1/2018 KPU Kabupaten Maros menggelar rapat rerja bersama  dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tim Pasangan Calon, dan  Panwaslu Maros, yang dirangkai dengan penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Selatan Tahun 2018.Komisioner Divisi Teknis Darmawati yang membidangi Pencalonan, memandu rapat kerja,  memaparkan tentang apa saja yang akan dan sedang dikerjakan oleh PPK dan PPS bersama tim Pasangan Calon  untuk tahap perbaikan.Darmawati juga memberikan kesempatan kepada PPK dan PPS untuk menyampaikan tanggapan-tanggapan sesuai pengalaman pada tahap sebelumnya. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh PPK untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan verifikasi faktual calon perseorangan. Salah satunya komunikasi yang terhambat antar penyelenggara dengan  tim pasangan calon karena belum adanya Liaison Officer (LO) tingkat desa/kelurahan.Kesempatan ini dimanfaatkan Tim Sukses Ichsan Yasin Limpo dan A.Mudzakkar menerima masukkan dan berjanji berupaya memperbaiki kekurangan ini di tahap selanjutnya. Sesi selanjutnya penyerahan dokumen perbaikan kepada PPK untuk selanjutnya diverifikasi kembali. Verifikasi faktual kali ini akan dilaksanakan di 14 kecamatan dan 87 desa/kelurahan se-Kabupaten Maros.(160/M@2L – TknsHpms)

Koordinasi PPDP di Tempat Pengungsian GOR Suweca Klungkung

Klungkung, kpu.go.id - Setelah keluarnya edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali berdasarkan edaran KPU RI, mengenai pelaksanaan pendataan pemilih di pengungsian akibat erupsi Gunung Agung Karangasem di beberapa titik dan rumah warga, KPU Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dan pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).KPU Kabupaten Klungkung melalui Divisi Perencanaan dan Data Sang Ayu Mudiasih telah melakukan monitoring di bebarapa tempat pengungsian untuk mendata pengungsi yang memiliki hak pilih seperti Desa Akah, GOR Suwecapura dan tempat lainnya, dengan melakukan koordinasi bersama PPDP lingkungan setempat dalam pendataan. Selain itu khusus bagi yang terkonsentrasi di GOR Suwecapura karena yang paling banyak, maka KPU Kabupaten Klungkung mengangkat PPDP khusus pengungsi atas nama Wayan Putra asal Desa Sebudi, Kabupaten Karangasem yang merupakan tokoh adat setempat. Dipilihnya Wayan Putra selain rekomendasi dari BPBD juga dikerenakan pengungsi kebanyakan dari Desa Sebudi yang merupakan daerah yang paling rawan kena erupsi Gunung Agung, dan warganya kebanyakan masih mengungsi di GOR Suewecapura, serta dirinya merupakan pengurus adat sehingga lebih mengenal warganya. Sang Ayu Mudiasih didampingi Ketua PPK Klungkung dan Sekretaris BPBD Klungkung memberikan arahan dan bimbingan teknis Senin (29/1/2018) di GOR Suwecapura Desa Gelgel Klungkung, tentang tata cara coklit di tempat pengungsian secara detail. Nantinya data tersebut akan direkap di kabupaten bersamaan dengan data yang dikirim dari PPDP lainnya yang di lokasi kerja mereka ada pengungsi yang sama, tetapi tersebar di banjar dan rumah warga untuk dilanjutkan ke KPU Provinsi Bali, untuk diolah kembali KPU Kabupaten Karangasem. Sang Ayu berharap dan berterimakasih atas bantuan PPDP, pihak BPBD dan seluruh masyarakat agar coklit pilkada bisa berlangsung sukses. Sementara itu, Wayan Putra PPDP di akhir pertemuan mengaku akan melaksanakan tugas yang diberikan dengan maksimal, namun karena tidak stabilnya kedatangan dan kepergian pengungsi maka akan selalu berkoordinasi jika ada masalah yang dihadapi di lapangan, serta dirinya juga menghimbau kerjasama yang baik dari BPBD, warga yang ada di GOR Suwecapura dan pihak terkait. (putras)

36 Calon PPK se-Bangka Tengah Berhak Ikut Tes Wawancara

Koba, kpu.go.id - Setelah menggelar ujian tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu 28 Januari 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mengoreksi hasil ujian tertulis calon PPK.Ditemui di ruang Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah, Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa dirinya bersama empat anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah telah melaksanakan rapat pleno tentang penetapan calon PPK yang berhak ikut ujian wawancara.“Kami telah mengoreksi sebanyak 66 hasil ujian tertulis calon PPK, dari hasil ini kami telah mengurutkan berdasarkan peringkat enam besar calon PPK yang akan mengikuti test wawancara setiap kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, kemudian kami pun melakukan rapat pleno penetapan tentang peserta yang lulus ujian tertulis dan akan lanjut ujian wawancara,” jelas Surya, Senin (29/01).Ditambahi oleh Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas jika ada 36 calon PPK yang akan mengikuti ujian wawancara.“KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan enam orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk setiap kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, jadi enam kecamatan di Bangka Tengah, maka ada 36 calon PPK yang akan ikut seleksi wawancara. Kami pun telah mengumumkan calon PPK yang akan ikut ujian wawancara di media sosial, laman dan papan informasi di KPU Kabupaten Bangka Tengah,” jelas Hendra.Di tempat yang sama Rusdi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah mempersiapkan untuk seleksi wawancara calon PPK yang akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 31 Januari dan 1 Februari 2018, di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Untuk hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018 akan dilaksanakan wawancara bagi calon PPK yaitu Kecamatan Sungai Selan pukul 13.00 WIB s.d. 14.30 WIB, Kecamatan Simpang Katis Pukul 14.30 WIB s.d 16.00 WIB dan Kecamatan Koba pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB. Sedangkan besoknya akan dilaksanakan wawancara bagi calon PPK bagi Kecamatan Pangkalan Baru pukul 13.00 WIB s.d 14.30 WIB,  Kecamatan Namang pukul 14.30 WIB s.d 16.00 WIB dan Kecamatan Lubuk Besar pukul 16.00 WIB s.d 17:30 WIB,” tutup Rusdi (C2P)

Undang Parpol, Unggul Warsiadi Sampaikan Ketentuan Kampanye Calon

Purwokerto, kpu.go.id - Senin (29/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengundang perwakilan partai politik (parpol) pengusul bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 dalam rangka memberikan sosialisasi terkait penyusunan zona kampanye pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menyampaikan seputar zona kampanye, bahan dan alat peraga kampanye (APK).Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  KPU memberikan fasilitas kampanye bagi setiap pasangan calon. “Kami akan sediakan bahan kampanye serta APK dengan jumlah dan ketentuan sesuai PKPU,” terang Unggul kepada peserta.Bahan kampanye, lanjut Unggul, meliputi media kampanye yang dibagikan kepada masyarakat secara langsung meliputi pamflet, brosur dan poster. Sedangkan APK meliputi baliho, umbul-umbul serta spanduk.Berdasarkan ketentuan, KPU Kabupaten Banyumas menyediakan baliho berukuran 4x6 meter untuk setiap pasangan calon  sebanyak lima buah yang tersebar di wilayah Banyumas. Sedangkan dalam wilayah kecamatan, KPU Banyumas menyediakan umbul-umbul berukuran 5x1,5 meter untuk setiap pasangan calon dengan jumlah maksimal 20 buah. “Berarti akan ada 40 buah umbul-umbul dalam setiap kecamatan, untuk dua pasangan calon,” tambahnya.Adapun spanduk kampanye yang disediakan oleh KPU adalah berukuran 1,5x7 meter sejumlah dua buah untuk setiap calon di setiap desa.“Kami juga melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk menentukan lokasi pemasangan APK tersebut,” tambahnya.Selain KPU, masing-masing pasangan calon juga memiliki hak untuk melakukan kampanye masing-masing dengan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku. “Kami harap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Unggul mengakhiri kegiatan. (rfk)

KPU Lutra Monitoring Coklit, Langsung Kerja PPDP

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Senin, (29/1/2018) melakukan monitoring dan supervisi kerja Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di sembilan kecamatan secara serentak. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh lima Komisioner KPU Lutra didampingi oleh Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa monitoring dan supervisi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bertujuan menyerap masalah yang dialami langsung oleh PPDP yang ada di lapangan.“Hari ini kami bagi tim untuk melihat langsung proses coklit yang dilakukan oleh PPDP dan menginventarisir semua masalah yang dihadapi oleh PPDP saat melakukan coklit di rumah warga serta memastikan proses coklitnya,” ujar Suprianto.Suprianto juga mengatakan sejumlah permasalahan coklit oleh PPDP adalah waktu coklit harus disesuaikan dengan profesi warga. Di samping itu, masih ada warga pemilih yang tidak terdaftar dalam Formulir A-KWK yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) serta banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.Dikatakannya bahwa PPDP adalah salah satu ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Untuk itu harus bekerja sesuai aturan, taat pada asas dan taat waktu agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal.Sebagai informasi awal, kata Suprianto, sejak dimulainya coklit tanggal 20-29 Januari 2018 PPDP sudah melakukan proses coklit dengan mendatangi 23,678 rumah warga, di 26,141 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih laki-laki 34,031, perempuan 38,474. Sehingga total jumlah pemilih sebanyak 72,505. Mereka bertugas dengan metodologi sensus, atau mendatangi rumah ke rumah untuk memastikan semua pemilih ini mendapatkan haknya.Untuk itu, kata Suprianto, mekanisme kontrol yang berjenjang melalui PPS, PPK dan KPU akan selalu kita lakukan terhadap kerja PPDP yang sementara ini berjalan, sehingga dapat mengatasi semua masalah yang terjadi di lapangan (Ramadhan Iqbal/Endra Baco)

Populer

Belum ada data.