Berita KPU Daerah

KPU Maros Lantik 29 PPS untuk Pilgub 2018 dan Pilpres 2019

Maros, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Maros kembali melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) susulan untuk Pemilu 2019 dan Pengganti  Antarwaktu (PAW) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 dan Pemilu 2019.Pelantikan digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Selasa (10/04/2018) dihadiri Ketua KPU Kabupaten Maros Ali Hasan didampingi Komisioner Divisi Teknis Darmawati serta Komisioner Divisi SDM dan Parmas Syaharuddin. Pada kesempatan itu dilantik sebanyak 29 orang  PPS sementara dua lainnya urung dilantik karena berhalangan hadir.Usai melantik, Ali Hasan memberikan arahan kepada PPS terpilih agar bersungguh–sungguh dalam menjalankan tugas dan amanahnya, mengingat tugas yang diemban bukan tugas yang ringan. “Karena  dalam pekerjaan ini banyak godaannya.  Jangan karena tergiur oleh janji materi hingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Ali. (160/M@2L – PrgrmDta/ed diR)

KPU Klungkung Umumkan LHKPN Paslon Bupati 2018

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengumumkan jumlah harta kekayaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018. Paslon nomor urut 1, Tjokorda Bagus Oka memiliki kekayaan Rp610.504.959 sementara I Ketut Mandia memiliki kekayaan Rp2.048.965.553. Sedangkan pasangan nomor urut 2, I Nyoman Suwirta memiliki kekayaan Rp1.727.454.403 sedangkan I Made Kasta memiliki kekayaan Rp1.636.484.122.Sebelumnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing paslon Pilbup Klungkung ini telah melalui proses verifikasi dan disahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Maret 2018.Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada dalam sambutannya menjelasakan bahwa laporan LHKPN merupakan kegiatan yang di amanatkan pasal 74 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017. Pengumuman LHKPN menurut dia sangat penting sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengetahui data kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing paslon.KPU kabupaten/kota sendiri menurut Kariada memfasilitasi kegiatan ini dengan mengumumkan LHKPN paslon yang telah diverifikasi oleh KPK. “Apabila paslon berhalangan hadir, dapat memberikan kuasa kepada KPU kabupaten/kota untuk mengumumkannya,” ujar Kariada di Ruang Rapat KPU Klungkung, Selasa (10/4/2018).Pada kesempatan tersebut, paslon nomor urut 1 Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia  serta paslon nomor urut 2, I Nyoman Suwirta-I Made Kasta memang berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada KPU Kabupaten Klungkung untuk mengumumkan.Usai dibacakan, selanjutnya LHKPN dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Klungkung dan diserahkan ke masing-masing paslon, Panwaslu Kabupaten Klungkung serta KPU Provinsi Bali. (twin/ed diR)

Serentak, PPS di Banyumas Tetapkan DPSHP Pilkada 2018

Banyumas, kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Banyumas secara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Selasa (10/4/2018). Sebelumnya PPS di Kab Banyumas menggelar pleno terbuka di kantor sekretariat masing-masing, yang dihadiri oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panita Pengawasan Lapangan (PPL) serta tim kampanye pasangan calon.Di salah satu pleno, Desa Lesmana, kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berjalan cukup lancar. Beberapa masukan disampaikan salah satunya oleh PPL yang memberi koreksi dan masukan atas perubahan DPSHP.Anggota KPU Kabupaten Banyumas Waslam Makhsid mengatakan hasil pleno DPSHP tingkat desa/kelurahan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kamis (12/4). Dari sana hasil rekapitulasi diserahkan kepada KPU Kabupaten Banyumas untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “DPSHP dari PPK akan kami rekap lagi dan selanjutnya akan kami tetapkan menjadi DPT,” jelas Waslam.Waslam menambahkan, berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri baru akan dilakukan pada 19 April 2018 mendatang. (rfk/ed diR)

Jemput Bola Rekam Data Pemilih ala PPS Pacongang

Pinrang, kpu.go.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pacongang bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melakukan pendataan kepada warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.Kegiatan jemput bola dilakukan sebagai respon adanya warga yang belum memiliki kartu identitas, jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. “Setiap laporan masyarakat ita respon. Sebagai pelayan masyarakat wajib memberikan pelayanan yang terbaik,” Lurah Pacongang Andika Rosi disela kegiatan Selasa (10/4/2018).Tim yang dipimpin Ketua PPS Pacongan Tri Handayani serta Adminstrasi  Data Base (ADB) Disdukcapil Pinrang, Mulyadi kemudian berkeliling untuk mendata warga. Setidaknya ada dua warga yang disambangi untuk dicatat identitasnya, antara lain Masrina (disabilitas) dan Dundung (berusia lanjut). “Kegiatan ini (juga) dilaksanakan dalam rangka perekaman bagi warga yang sakit (disabilitas) agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Tri.Sementara itu Mulyadi menegaskan kesiapan disdukcapil berkordinasi dengan penyelenggara pemilu mendatangi langsung warga yang belum merekam identitas kependudukan. Menurut dia, tantangan proses perekaman selama ini adalah mendata warga berkebutuhan khusus atau lanjut usia. “Kami sengaja mendatangi warga secara langsung untuk melakukan perekaman apabila warga tersebut mengalami sakit atau disabilitas,” ucapnya.Kegiatan ini menyambangi warga di Kelurahan Pacongang sendiri adalah yang kedua, sebelumnya kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Lanrisang. (ardi arifin/ed diR)

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman dan Parsindo

Jakarta, kpu.go.id - Langkah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) untuk ikut dalam Pemilihan Umum 2019 pupus usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan keduanya Selasa (10/4/2018).Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat apa yang dilakukan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Mengadili dalam pokok sengketa, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arif Pratomo di Ruang Sidang PTUN Jakarta.Dalam pertimbangan lain, majelis juga mencermati bukti berita acara penelitian administrasi, dan berita acara hasil akhir penelitian administrasi partai politik dan rekapitulasi calon peserta pemilu tahun 2019. Dimana ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.Serupa, gugatan yang diajukan Parsindo juga ditolak Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai prosedur. Sehingga Majelis memutuskan menolak gugatan yang diajukan serta memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 366 ribu.(hupmas kpu bil/Foto dosen/ed diR)

33 PPS Kotamobagu Gelar Peno DPT

Kotamobagu, kpu.go.id - Sebanyak 33 desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.Sebagaimana diketahui, Selasa (10/4) adalah hari terakhir rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT Pilkada Kota Kotamobagu 2018 ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Usai dari situ rekapitulasi beranjak ditingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).“Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi PPS untuk menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi hari ini. Kalau itu terjadi, maka berdampak pada persoalan hukum, karena PPS dianggap tidak melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU (PKPU),” ujar Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar di kantornya.Pria yang membidangi perencanaan dan data ini menjelaskan bahwa tertundanya penetapan DPT hingga hari terakhir, imbas dari sistem yang ada. Hal ini dikarenakan proses penginputan data secara bersamaan di 171 daerah penyelenggara pilkada. “Akibatnya sistem kewalahan dan tidak mampu. Tapi, alhamdulillah berkat koordinasi semua pihak, hal itu bisa diantisipasi sejak hari Senin (9/4),” lanjut Asep.Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa untuk pleno DPT tingkat kecamatan akan digelar 11-12 April 2018 di empat kecamatan di Kota Kotamobagu. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Untuk pleno tingkat kabupaten/kota sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 April 2018 mendatang,” tambahnya.Untuk tingkat kota pleno penetapan DPT sendiri diagendakan akan berlangsung pada Senin (16/4). Keputusan ini diambil mengingat padat jadwal KPU Kota Kotamobagu yang harus menyelenggarakan Debat Terbuka Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu edisi pertama dan menyiapkan debat edisi kedua yang akan digelar awal Mei 2018 mendatang. (kpu kotamobagu/ed diR)

Populer

Belum ada data.