Berita KPU Daerah

Sidak BNN Kab Muna: KPU Negatif Narkoba

Muna, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna yang dipimpin Kepala BNN Kab Muna La Hasariy. Kunjungan mendadak BNN Kab Muna sendiri adalah untuk melakukan pemeriksaan dan tes narkoba kepada seluruh jajaran KPU Kab Muna baik komisioner maupun sekretariat.“Agar tidak ada upaya untuk menghindari pemeriksaan dan tes narkoba atau adanya upaya rekayasa terhadap hasil pemeriksaan jika adanya pemberitahuan terlebih dahulu terhadap rencana kunjungan,” ujar La Hasariy Jumat (27/4/2018).Pemeriksaan bebas narkoba sendiri dilakukan dengan cara memeriksa urine dimana Ketua KPU Kab Muna La Ode Muhamad Amin sebagai orang pertama  yang diambil sampelnya untuk kemudian diperiksa. Pemeriksaan berlanjut ke Sekretaris KPU Kab Muna Halisi dan dilanjutkan ke seluruh jajaran sekretariat KPU Kab Muna. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN selama sekitar satu jam.“Seluruh peserta negatif atau dapat dismpulkan KPU Kab Muna bebas narkoba atau tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba,” tambah La Hasariy.Menyikapi pemeriksaan ini Amin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BNN Kab Muna dan sepakat bahwa perlu ada pemeriksaan dadakan untuk memastikan tidak ada peserta tes yang menghindar atau mencari cara agar hasil pemeriksaan tidak terbukti menggunakan narkoba. Dia juga bangga bahwa seluruh jajaran KPU Kab Muna bebas narkoba. “Saya merasa bahagia bahwa di akhir masa jabatan tidak ada pejabat maupun staf di KPU Kab Muna yang terindikasi menggunakan narkoba dan berharap semoga ini bisa dipertahankan sampai seterusnya,” kata Amin.Sekretaris KPU Kab. Muna menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada penyampaian resmi dari BNN Kab Muna tentang rencana kunjungan ke KPU Kab Muna. Terhadap hasil pemeriksaan dan tes narkoba kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Kab Muna baik dirinya selaku Sekretaris, para Kasubag dan Staf baik PNS maupun non PNS dimana hasilnya negatif saya bersyukur kata Halisi, artinya bahwa Sekretariat KPU Kab. Muna sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu telah benar-benar siap menjadi penyelenggara yang baik dan berharap agar jangan pernah mendekati narkoba apalagi memakainya.Diakhir kunjungan ini Kepala BNN Kab Muna mengucapakan terimakasih kepada Ketua dan seluruh jajaran KPU Kab. Muna dan berharap KPU turut menjadi pionir dalam ikut mengkampanyekan anti narkoba. (kpu kab muna/ed diR)

Pastikan Kembali Hak Pilih di DPT Pilkada 2018

Kotamobagu, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Asep Sabar mengingatkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah memasuki masa pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). Oleh karena itu dia berharap masyarakat yang telah memiliki hak pilih dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan untuk memastikan kembali hak pilihnya dalam DPT.“Kalau belum terdaftar, sebaiknya lapor ke panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan/desa dengan membawa KTP-el serta surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Bagi yang belum terdaftar di DPT akan disiapkan daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelas Asep dikantornya Jumat (27/4/2018).Asep juga mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama mengawasi dan memantau DPT tersebut. Sebab menurut dia bisa saja nama-nama yang ada didalam DPT belum mencantumkan nama kerabat atau mencantumkan nama pemilih yang sudah tidak berhak seperti meninggal pindah status dan seterusnya. “Silakan sampaikan semua masalahnya ke PPS di desa/kelurahan masing-masing,” lanjut Asep.Sebagaimana diketahui, hasil pleno DPT tanggal 17 April 2018 lalu jumlah pemilih Kota Kotamobagu pada pilkada tahun 2018 sebanyak 85.800 orang. Jumlah terdiri dari Kecamatan Kotamobagu Barat 29.958 orang, Kotamobagu Selatan 22.281 orang, Kotamobagu Timur 21.452 orang, dan Kecamatan Kotamobagu Utara 12.109 orang.Pada Pleno DPT Pilkada 2018 yang tertuang dalam berita acara bernomor 79/PL-03.1-BA/7174/KPU-Kot/IV-2018 dan ditandatangani lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu tersebut, tercatat pemilih baru sebanyak 565 orang, sedangkan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 726 orang. “Diminta kepada PPS dan PPK untuk memantau pelaksanaan pengumuman DPT yang akan berlangsung hingga hari H pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang. Yang terpenting lagi jangan sampai DPT yang terpasang tersebut rusak, sehingga tidak bisa dibaca oleh pemilih,” pungkasnya. (kpu kota kotamobagu/ed diR)

26 Balon DPD Daftar di Sumbar

Sumbar, kpu.go.id - Penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditutup Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB. Selama lima hari (22-26 April 2018) proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan balon DPD RI,  tim verifikasi pendaftaran calon peserta perseorangan KPU Sumbar mengeluarkan 26 tanda terima (TT) untuk balon DPD yang mendaftar. Anggota KPU Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat selama proses penyerahan syarat dukungan balon DPD RI.Terutama kepada seluruh tim verifikator penyerahan syarat dukungan balon DPD RI KPU Sumbar. Juga kepada Bawaslu Sumbar yang hingga dini hari masih mengawasi jalannya penutupan pendaftaran bersama di jajaran Polda Sumbar serta Polsek Padang Utara.Nurhaida mengatakan, usai ditutup, selanjutnya tim verifikator balon DPD RI KPU Sumbar 27 April-10 Mei 2018 akan bekerja memeriksa syarat dukungan dari para pendaftar. “Yang diverifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, verikasi administrasi dan analisa dukungan ganda,” tutup Nurhaida di Aula KPU Sumbar Jumat (27/4/2018) dini hari.Ke-26 balon DPD RI  yang telah menerima TT dan selanjutnya akan diverifikasi antara lain, Zul Evi Astar (dukungan 4.758 lembar, tersebar di 19 kabupaten/kota), Muslim M Yatim (dukungan 2.945 lembar, tersebar di 13 kabupaten/kota), Ibrani (dukungan 2.311 lembar, tersebar di 15 kabupaten/kota), Nurkhalis (dukungan 2.576 lembar, tersebar di 16 kabupaten/kota), Helmy Panuh (dukungan 3.361 lembar, tersebar di 16 kabupaten/kota), Irdam Imran (dukungan 2.864 lembar, tersebar di 15 kabupaten/kota), Julia F Agusta (dukungan 2.321 lembar, tersebar di 14 kabupaten/kota), Leonardy Harmaini (dukungan 3428 lembar, tersebar di 19 kabupaten/kota), Zainal Akil (dukungan 2.874 lembar, tersebar di 19 kabupaten/kota), Alkudri (dukungan 5.442 lembar, tersebar di 19 kabupaten/kota).Mulyadi Afmar (dukungan 3.220 lembar, tersebar di 14 kabupaten/kota), Icu Zulkafril (dukungan 2.222 lembar, tersebar di 13 kabupaten/kota), Alirman Sori (dukungan 2.382 lembar, tersebar di 11 kabupaten/kota), Afrizal (dukungan 2.591 lembar, tersebar di 12 kabupaten/kota), Ramal Saleh (dukungan 2.719, tersebar di 14 kabupaten/kota), Komi Chaniago (dukungan 3.178 lembar, tersebar di 14 kabupaten/kota), Attila Majidi (dukungan 3.403 lembar,tersebar di 15 kabupaten/kota), Yushardi Malay (dukungan 2.090, tersebar di 13 kabupaten/kota), Desra Ediwan (dukungan 3.433 tersebar di 18 kabupaten/kota), Ema Yohana (dukungan 2.842 lembar, tersebar di 15 kabupaten/kota), Chairul Umaiya (dukungan 2.612 lembar, tersebar di 13 kabupaten/kota), Salman (dukungan 2.481 lembar, tersebar di 12 kabupaten/kota), Asnawi Bahar (dukungan 2.564 lembar, tersebar di 12 kabupaten/kota), Tukiman (dukungan 2.552 lembar, tersebar di 11 kabupaten/kota), Rany Hastyasih (dukungan 2.696 lembar, tersebar di 11 kabupate/kota), Yuherman (dukungan 2.960  lembar, tersebar di 16 kabupaten/kota). (romel/ed diR) Teks Foto : Anggota KPU Sumbar Nurhaida Yetti tutup penyerahan syarat dukungan balon DPD RI Rabu, 26/4 di aula KPU Sumbar. 26 balon DPD siap diveifikasi.

Gelar Debat Publik Perdana, Paslon di Luwu Adu Visi Misi

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar debat publik tahap pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Luwu 2018-2023, di Aula Kantor Bappeda Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Kamis (26/4/2018). Debat disiarkan langsung stasiun Televisi Swasta Fajar TV dan mengambil tema “Pembangunan Ekonomi, Pembangunan pertanian, pendidikan, dan Pelayanan Publik Untuk Kesejahteraan Masyarakat".Debat dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Paslon Nomor urut 1, Basmin Matayyang-Syukur Bijak, dan Paslon nomor urut 2, Patahudding-Emmy Tallesang, Pendukung paslon, sejumlah undangan lainnya seperti masyarakat, Pemuda dan lainnya.Terdapat enam segmen debat, salah satunya pemaparan visi dan misi setiap pasangan calon.Sementara itu, moderator dalam debat ini, Komisioner KPID Sulsel, Periode 2014-2017, Fauziah Erwin, sedangkan para panelis, Dosen Ekonomi pembangunan FEBI UIN Alaudin makassar, Sirajuddin, Dosen administrasi/kebijakan Publik UNIFA Makassar, Muliyadi Hamid, aktivis Perempuan,LSM KPI,SP, WALHI dan juga Dosen Unismuh Makassar, Wahidah Rustam.Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, menyampaikan bahwa debat publik ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Luwu, dimana KPU Luwu berharap dengan debat publik ini masyarakat Luwu dapat menentukan pemeeintahannya selama lima tahun kedepan. “Debat kandidat ini adalah bagian dari proses menentukan pimpin Luwu yang dinginkan masyarakat. Masyarajat bisa memilih dan melihat visi-misi dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018,” ujar Thayyib.Keseruan terjadi selama pelaksanaan debat,  setiap paslon memaparkan visi dan misinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sawerigading. Meski demikian suasana para pendukung masing-masing pasangan calon tetap kondusif. Debat mendapat pengawalan ketat dari aparat Gabungan TNI - POLRI. (kpu kab luwu/ ed diR)

Sosialisasi Tiga Dapil dan 25 Kursi di Kolaka Utara

Lasusua, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyosialisasikan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara 2019 di Puri Yasmin Hotel Lasusua Kamis (26/4/2018).Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 jumlah dapil di Kolaka Utara sendiri berjumlah tiga dapil dan 25 kursi dengan pembagian Dapil Kolaka Utara I (9 kursi) meliputi Katoi, Lambai, Lasusua, Rante Angin serta Wawo, Dapil Kolaka Utara II (8 kursi) meliputi Kodeoha, Ngapa, Tiwu serta Watunohu serta Dapil Kolaka III (8 kursi) meliputi Batu Putih, Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Porehu serta Tolala.Pada kesempatan itu disosialisasikan juga Rancangan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pemilu 2019. Acara dihadiri partai politik peserta Pemilu 2019, tokoh masyarakat serta Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. Sebagaimana informasi sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu 2019, terdapat enam dapil dan 45 alokasi kursi.Sulawesi Tenggara terdapat DOB (daerah otonomi baru) diantaranya kabupaten konawe kepulauan, kabupaten muna barat, kabupaten buton tengah, kabupaten buton selatan, kabupaten kolaka timur. (ctea/ed diR)

Sosialisasi Pembentukan KPPS di Kecamatan Maros Baru

Maros, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Divisi Hukum  Ali Hasan memberikan materi pada Acara Sosialisasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dihelat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Maros Baru Kamis, (26/4/2018).Pada kesempatan tersebut Ali Hasan membandingkan proses perekrutan KPPS pada pemilu 2014 dengan 2019. Menurut dia, sebelumnya syarat usia minimal calon KPPS 25 tahun, namun berdasarkan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka usia KPPS minimal 17 tahun dapat mendaftar menjadi KPPS.“Selain itu calon KPPS disyaratkan untuk  membuat surat pernyataan sehat jasmani dan rohani serta   keterangan bebas narkoba. Mengenai ijazah, jika tidak punya maka juga dengan membuat pernyataan,” ujar Ali.Untuk proses perekrutan KPPS ini  Ali berharap bisa dilakukan dengan lebih santai dan humanis, sehingga bisa menghasilkan penyelenggara yang lebih baik. “Pengalaman saya  selama jadi  penyelenggara, sulit mencari penerus. Tapi sesulit apapun pekerjaan jika dikerjakan akan selesai juga, maka bekerjalah dengan baik,” kata dia.Sebelumnya  Sekretaris  Kecamatan  Maros Baru, Andi Makmur menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena menginformasikan tentang adanya sejumlah perubahan dalam persyaratan calon KPPS. Khususnya syarat usia yang menjadi 17 tahun, mampu diisi oleh anak muda yang dapat bekerja baik dan mampu menutaskan masalah. “Tapi sebaiknya memasukkan juga unsur ketokohan dari  lingkungannya sehingga ada penengah yang bijak untuk menyelesaikan jika ada permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Juga menjaga kekompakan dan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (160 – TknsHpms/ed diR)

Populer

Belum ada data.